Perkembangan fiqih islam


Syariat islam adalah syariat ammah, yang Allah turunkan untuk memberi petunjuk bagi manusia seluruhnya. Syariat Allah tidak bisa dirubah maupun diganti karena syariat bersumber dari Allah. Segala sesuatu yang bersumber dari Allah bersifat sempurna. Berusaha untuk merubahnya hanya usaha yang sia-sia dan hanya akan memperlihatkan kekurangannya. Syariat adalah kekal karena source of live and energetic (sumber kehidupan dan kesigapan) yang bisa mencukupi kebutuhan peradilan, kejadian yang baru sejalan dengan zaman baru, dan kebutuhan peradilan yang berubah sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat. Syariat masih tetap sempurna karena meng-include segala bidang baik itu akhirat, duniawi, I'tiqod (keyakinan), behaviour, hubungan antara hamba dengan Tuhan, mengatur hubungan antara masyarakat dengan sang pemimipin pemerintah, hubungan keluarga, kriminalitas, judifikasi, dan juga adanya suatu prinsip yang mengatur society communication agar terciptanya frienship n equality (persaudaraa dan persamaan).
Hukum syariat ada yang berkharakter Qoth'i (pasti) yang tidak ruang untuk ijtihad sekalipun, dan tidak dapat dirubah maupun diganti karena bersifat permanent, kenyataan yang abadi yang tak akan terpengaruh oleh perubahan waktu dan tempat seperti halnya masalah I’tikad dan akhlak, yang dinamakan / diistilahkan secara mutlak dengan nama syariah. Ada juga hukum yang tidak qoth'i, yang masih ada ruang untuk berijtihad dan pemikiran, dan juga bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman seperti halnya ibadah dan mu’amalah dan segala cabang-cabangnya, yang dinamakan fiqih atau syariah-kedua sama. Sesuatu yang memungkinkan menerima perubahan disebabkan perubahan masa dan tempat maka mutlak dinamakan fikih. Tapi kalau bersifat permanent maka dinamakan syariah.

Hukum syariat yang bersifat I'tiqod tidak akan berubah dengan berkembangnya zaman. Alllah SWT akan tetap dikatakan Esa, creator, Ar-rozzaq dan segala sifat yang bersifat perfect. Hakikat ini dari zaman azali sampai akhir zaman akan tetap seperti ini, tidak mungkin adanya perspektif berbeda dengan tadi atau berubahnya realitas dari yang ada. Pokok-pokok akhlak seperti wajibnya shodaqoh, memaafkan, amanah, adalah hukum yang permanent yang tidak akan berubah sampai kapanpun karena semua itu merupakan keutamaan kebaikan dan mengganti semua ini berarti mengganti ke kejelekan. Juga hukum seperti ibadah seperti hukum sholat, puasa, haji, zakat, kewajiban ini dari segi rukun dan cara-caranya akan tetap dan tidak akan tunduk dengan adanya perkembangan, dan juga segala hukum yang sudah ada dalam nash atau ijma' qothi', semuanya tadi masih tetap tidak akan ada yang boleh menginkarinya dan tak boleh menggantinya. Seperti bagian untuk para ahli waris dari harta yang ditinggalkan mayit, haramnya membunuh zina, mencuri, menipu dan dalam muamalah, karena mashlahah umat dan kebutuhannya tidak menuntut kepada perubahan pada bagian sector ini. Dan tidak menarik kepada perubahan dari segala segi, akan tetapi mashlahah dan kepentingan itu bergantung pada tetapnya perkara ini.

Adapun hukum yang berhubungan dengan fikih pada sebagian masalah muamalah yang tidak ada nash yang mengikat, dan sesuatu yang berhubungan dengan perkara khusus yang mengatur dalam hubungannya dengan kehidupan antara masyarakat, antara mereka dan para penguasa, dan hubungan dengan adanya batas yang membatasi hubungan antar masyarakat islam, kesemuanya itu tunduk dengan adanya perkembangan dan pergantian dengan bergantinya masa, keadaan dan tempat yang sesuai dengan mashlahah manusia dalam mengembangkan qowaid syar'iyyah yang bisa menjadi pokok metode hukum yang menyeluruh

Setelah melalui pembahasan dan dengan adanya ketelitian dari kita, kita akan menemukan bahwa ada yang kontardiksi antara syariat islam adalah kekal yang tidak bisa diganti, dan antara hukum fikih tunduk dengan adanya perkembangan sesuai dengan keadaan dan adanya ruang untuk berijtihad. Kalau yang pertama itu adalah dalam segi sumber dalilnya, sedangkan yang kedua kembali kepada istimbath (pengambilan hukum) dan mempraktekkannya.

Orang yang meneliti lebih jauh dalam masalah khilaf yang terjadi antara fukhoha' dalam mazhab yang berbeda, dan juga antara dalam satu ruang lingkup satu mazhab yang berbeda masa maka akan metemukan sesuatu yang banyak yang kesemuanya kembali kepada perbedaan waktu dan tempat bukan kepada hujjah dan dalil. Dengan kata lain, fukhoha' berbeda pendapat dalam berijtihad dalam satu waktu melihat kondisi waktu & tempat tersebut. Ketika waktu, tempat & keadaan berubah maka hukum itu bisa dirubah menurut keadaan yang sesuai. ini menunujukkan suatu bukti yang jelas tentang hidupnya fikih islam yang tak akan kehabisan sumber walaupun zaman semakin berkembang, sumber itu masih bisa selaras dan mengikuti dalam laju waktu dan qoidah yang dipakai ini tidak keluar dari jalur syariah dan ushulnya. Karena inilah Imam Suyuthi yang mengarang beribu karangan menunjukkan hadist dari 'aisyah yang pernah mengingatkan kepada shohabat dan pernah juga mengingatkan Abu hurairah : " ketika ada hadist dari Rosul SAW maka lihatlah bagaimana Rosul Bersabda"

Arti perkembangan
Arti dari perkembangan disini adalah tunduknya suatu kejadian yang tidak ada nash hukum fikih yang meyebutnya karena ikut terhadap perbedaan zaman dan tempat. Dengan kata lain, menerima kejadian tadi dengan merubah hukum yang ada dengan hukum yang lain melihat berbedanya waktu dan tempat. Seperti, perkara tersebut dilarang dalam satu waktu dan boleh dalam satu waktu, atau transkasi tersebut sah dalam satu tempat dan fasid dalam tempat yang lain.

Pembicaraan ini tidak membahas perbedaan ulama’ dalam satu hukum masalah dengan sebab perbedaaan mereka dalam memahami salah satu nash, atau perbedaan mereka dalam memahami satu arti kata yang mempunyai dua makna atau lebih, atau karena adanya nash dari satu pihak dan tidak ada nash di pihak lain. Karena perkara disini hukum tidak terganti karena adanya perkembangan waktu dan tempat tetapi sebab perbedaaan mereka memahami nash atu sebab memaknai satu kata yang mempunyai dua makna atau lebih, seperti dalam masalah yang pertama dan yang kedua dan penetapan hukum bagi yang mempunyai nash dan tidak menetapkan hukum bagi yang tidak punya.

Masalah ini telah dibahas oleh para ulama’ kontemporer, seperti yang dilakukan Sayyidina Umar bin khottob yang pernah menyimpang dari nash Al-Quran ketika menolak memberikan bagian zakat kepada para Muallaf sejalan dengan adanya perkembangan hukum, dan juga Umar tidak menghukum potong tangan kepada pencuri pada tahun paceklik mengikuti perubahan keadaaan dan adananya tuntutan dhorurat. Salah satu pemuka islam berkata: inilah adalah suatu kesigapan hukum islam yang patut di syukuri setelah adanya nash Al-Quran yang menjelaskan tentang bagiannya para Muallaf, Nabi memberikan bagian mereka karena lemahnya iman mereka, atau untuk menolak kejelekan mereka atau untuk meninggikan status mereka dalam satu kaum. Walaupun meniadakannya. Nash disini tidak dianggap Karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk da’wah dalam islam dan untuk terus menolong mereka. Tetapi setelah kuat jaringan islam maka batallah ‘illat ini. Sayyidina Umar mengganti hukum nash yang sudah ada karena tidak memenuhi persyaratan, setelah ada keterangan bahwa hukum mencuri dipotong tangannya, tetapi Sayyidina Umar mengugurkan had ini pada tahun paceklik dengan sebab dhorurat

Kalau kita ingin mengomentari pendapat ini bahwa hukum yang tetap oleh nash maka Rosulullah SAW sendiri tidak bisa menggugurkannya kecuali kalau ada wahyu yang menerangkan untuk menggugurkannya, maka hukum pada waktu itu di Naskh dengan hukum lain yang menyusulnya. Nah, hukum tentang bagian para Muallaf sudah jelas ada nashnya tapi kenapa Umar menaskh hukum yang tetap dengan nash dari Allah SWT? Perubahan ini seharusnya tidak boleh dari beberapa keadaan tetapi kenapa ada qoul yang mengizinkan? Jawabannya adalah Umar RA ketika menolak bagian para orang yang mengaku muallaf yang mereka mempunyai hak untuk diberi bagian zakat adalah kembali kepada nalar fikih dan dengan mencocokkan nash bukan keluar dari nash dan menggugurkan hukumnya. Karena melihat bahwa nash tidak mencocoki 'ilat dan tidak adanya sifat muallaf yang ada di diri mereka. Karena penentuan seorang itu mukallaf dala suatu golongan tertentu itu urusannya dikembalikan kepada ijtihadnya imam. Mereka tidak lagi dianggap muallaf kalau sudah nyata sifat islamnya, senang mempelajari islam atau terjaga keburukannya melihat dia sudah punya kedudukan dalam kaumnya. Kalau seperti itu maka hilang sebab-sebab kemuallafan mereka.

Dengan kata lain Sayyidina Umar adalah seorang yang memegang tampuk pimpinan yang tidak sesuai dengan nash, gimana mungkin mewajibkan sesuatu dan bertentangan dengan nash?
Ini kalau dinisbatkan kepada muallaf, adapun kalau dinisbatkan dengan tahun paceklik sebabnya bukanlah dhorurat atau berubahnya keadaan akan tetapi tidak adanya kebangkitan dalam menegakkan had karena menyalahi dari syarat yang ada, Sayyidina Umar setelah dalam-dalam berpikir menemukan bahwa orang yang mencuri dalam keadaan ini yang bertentangan adalah karena adanya dhorurot. kalau ada dhorurat maka akan membolehkan sesuatu yang dilarang. Allah SWT sendiri menghilangkan dosa dari hambanya ketika ada seseorang yang dalam keadaan dhorurat memakan bangkai, kalau dosa diampuni bagaimana mungkin harus dihad?
Hasil dari pencurian tadi adalah karena dhorurat Karena sebab terpaksa dan memalingkannya Umar dari hukum asli karena tidak memenuhi syaratnya.


Motif perkembangan
Perkembangan ada motif tersendiri, yang paling berpengaruh adalah urf (kebiasaan), perubahan masa, tempat dan mashlahah. Ada yang mengatakan ijma’ dan qiyas masuk dalam factor perubahan hukum. Tetapi ijma’ dan qiyas punya porsi tersendiri, karena ijma’ terjadi untuk sampai kepada hukum suatu masalah tidak menerima perubahan, ijma’ itu memutuskan hukum yang tidak bisa diganti. Ketika ada ijma’ yang diputuskan diganti dengan hukum lain karena adanya perubahan urf, ataupun adanya maslahah, maka factornya bukanlah ijma' itu sendiri tetapi adalah perubahan urf atau mashlahah. Begitu juga qiyas.

Perkara yag hampir sama dengan ijma’ dan qiyas adalah istihsan yang keputusaan hukumnya salah satunya menggunakan metode perpindaahan qiyas jali kepala qiyas yang khofi, qiyas baik jali maupun khofi tidak punya kedudukan dalam merubah hukum. Qiyas, baik itu jali maupun khofi sama-sama tidak dianggap sebagai motif perkembangan. adakalanya menggunakan metode mengecualikan hukum dari hukum kulli karena motif tertentu yang menuntut untuk dikecualikan dari nash, ijma’, urf, darurat atau maslahat.
Dalam salah satu bagian metode istihsan ketika hukum berubah ke hukum yang lain semata-mata kembali kepada sebab yang mendorong untuk beristihasan, bukan dari istihsan itu sendiri.

1. Perubahan hukum karena urf
Urf mendapatkan porsi tersendiri dalam sumber syariat hukum islam. ketika Rosulullah SAW hjrah ke Madinah, Nabi menemukan sebuah interkasi yang dilakukan ahli madinah dalam sebagian aktivitas yang cocok dengan kebiasaan qobilah. Nabipun menetapkan bagian untuk mereka dan tidak memperdulikan yang lain. Dan juga menjaga prinsip keadilan diantara mereka.
Ulama’ memperlihatkan sebuah metode yang dapat dibuat petunjuk untuk mengetahui hukum yang tidak sedikit ketika dipenuhi syaratnya dan tidak sedikit ulama’ yang menjelaskan bahwa satu hukum dapat berubah dari satu negeri ke negeri lain karena adanya perbedaan dan perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat tersebut. Dan hukum yang terbangun dari dasar ini bisa berubah dan berganti dengan hukum lain dalam perbedaan waktu dan tempat. Abu yusuf berpendapat: “nash yang dibangun asalnya pada urf, atau karena ‘ilatnya nash yang ‘urfi kemungkinan hukumnya bisa berubah kalau urf itu berubah yang bisa ditarik hukum lain yang bukan hukum yang terdahulu. seperti dianggapnya gandum, anggur, kurma, garam yang ada dalam hadits riba yang hanya dalam takarannya saja, bisa dianggap ‘ilatnya bersama dengan timbangan. Karena hadits yang pertama berasas pada kebiasaan. Contoh lagi hukum nash yang dibangun pada suatu kejadian tertentu bisa berubah kalau kejadian tadi berubah. Rosul SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ (2,5 kg) berupa kurma, anggur, gandum dll, nash ini dibangun atas suatu kejadian / keadaan tertentu. Semua ini bahan pokok suatu daerah, karena itulah kalau ketika bahan makanan pokoknya berubah dengan bahan pokok yang lain, zakatnya harus dikeluarkan dari ganti bahan pokoknya tadi. Misalnya bahan makanan pokonya berupa ikan,daging keju dll.
Contoh berubahnya hukum karena urf:
1. fuqoha’ Hanafi mutakhirin tetap mensyahkan bai wafa’ yaitu seperti gadai dimana pembeli mengembalikan mabi’ (barang yang dijual) kepada penjual ketika pembeli menggantikan harga yang sudah disetujui dalam akad, padahal ketetapan yang ada tidak boleh adanya sarat didalam akad di dalam bai’ (jual beli) karena akan menimbulkan perbedaan dan pertentangan. Para ulama’ Mutaqoddimun mereka berpendapat rusaknya akad ini. tetapi setelah lumrahnya akad ini dalam masyarakat maka para ulama’ muta’akhirun mensyahkannya, karena lumrahnya akad tadi akan bisa menolak pertentangan yang ber'ilat kerusakan.
2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mengghosob ketika mewarnai barang yang dighosob dengan warna hitam , maka bagi si pemilik bisa memilih antara meminta ganti kepada orang yang mengghosob dengan nilai baju sebelum diwarnai dan minta kembali baju atau menggantinya ghosib (yang mengghosob) kekurangan harga sebab diwarnai. Karena pada waktu itu warna hitam belum menjadi kebanggaan . tetapi setelah kekhilafahan Abbasiyah, warna hitam sebagai lambang. dua sahabat Imam Hanafi menganggap pekerjaan ghosib berkonsekuensi menambahnya harga bukan menguranginya, karena itu mereka berpendapat memilihnya pemilik antara meninggalkan pakaian tadi kepada ghosib dan mengambil ganti harga baju dan meminta kembali baju untuk dikembalikan beserta menambah harga karena pengaruh mewarnai tadi.
3. Imam Malik berpendapat: bahwa perempuan yang mulia derajatnya tidak tidak dibebani syarat untuk menyusui anaknya kalau anaknya mau disusu oranglain, karena suami bisa menyewa orang untuk menyusui anaknya, beda lagi wanita yang tidak punya kedudukan, karena adanya adat atau kebiasaan tidak adanya wanita mulia dan kaya tadi yang tinggal dirumah yang mewah menyusui anaknya. Pendapat Imam Malik ini tidak bertentangan dengan firman Allah SWT: (والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين). Karena firman Allah tidak menunjukkan nash yang qoth’i untuk mewajibkan menyusui, kalau Allah ingin mewajibkannya seharusnya dikatakan-misalnya: على الوالدات إرضاع اولادهن .
4. ada adat yang terjadi pada masa lalu di sebagian daerah yaitu sang pemilik bangunan memberikan kepada para pekerja sarapan disetiap hari ketika bekerja. Kalau menurut asas ini, pekerja bisa menuntut bagiannya. Tetapi setelah adat berkata lain pada masa sekarang maka pekerja tidak boleh menuntut.
5. khiyar ru’yah adalah hak yang ditetapkan syara’ bagi orang yang membeli yang tidak melihat barangnya. Abu Hanifah dan sebagian muridnya menetapkan, bagi orang yang membeli rumah dan sudah melihat luarnya, atau sudah melihat satu kamar maka dia tetap membeli. Dan bagi pembeli tak punya hak khiyar karena alasan tidak melihat keseluruhan ruangan. Adapun ketetapan ulama’ setelah mereka berkata lain, mereka menetapkan bahwa melihat satu ruangan tidak mencukupi untuk kesemua ruangan. Mereka menetapkan hak khiyar, kalau ingin diteruskan ya diteruskan, kalau tidak ya di fasakh saja. Sebab perbedaan pendapat ini adalah urf/ kebiasaan. Orang-orang pada masa Abu Hanifah biasanya membangun satu setiap kamar dengan bentuk yang sama, apabila kamar satu sudah dilihat maka seakan-akan melihat semuanya. Tetapi adat ini berganti dengan sejalannya zaman dan berbedanya desain kamar dalam setiap kamar. Melihat satu ruangan tidak akan menggantikan untuk semuanya.
6. sesuatu yang masuk dalam tanggungan barang yang dijual ( mabi’) ataupun tidak diserahkan kepada adat yang berlaku. Kadang-kadang barang tadi masuk dalam tanggungan mabi’ di suatu daerah dan di tempat lain tidak. Menyerahkan kayu atau besi yang bergerak beserta geraknya rumah itu ikut dengan rumahnya pada zaman dahulu, karena berdirinya bangunan itu memakai keduanya pada umumnya. karena itulah seperti suatu yang bergAbung dengan rumah, karena itu maka itu menjadi tanggungan dalam mabi’. Tetapi setelah masuknya tangga dalam dasar rumah maka tidak harus diserahkan dalam akad. Kecuali kalau ada persetujuan antara keduanya.
Ibnu Qoyyim menyebutkan bahwa ketika ada barang beraib lumrahnya maka dikembalikan. Maka ketika adat berubah sekiranya tidak dianggap aib (cacat) maka tidak dikembalikan. Ini adalah berubahnya hukum yang dikembalikan kepada adat, ini sudah disepakati ulama’ dan tidak ada perkhilafan.
Atas dasar ini, adanya fatwa sepanjang waktu berpegang pada urf yang ada. Kalau tidak sesuai fatwa itu digugurkan. Jangan berpikiran jumud dengan mengambil hukum dari kitab selama hidupmu. Tetapi ketika ada datang seorang yang bukan dari daerah kamu terus menanyakan sesuatu tentang suatu hal, maka putuskanlah sesuai dengan adat mereka, jangan putuskan menurut adat kamu dan terlalu percaya pada kitab. Ulama’ berkata: “ ini adalah yang pendapat yang benar, jumud dalam mengambil hukum dari suatu kitab selamanya adalah penyesat agama, dan tidak tahunya maksud ulama’ muslimin dan para salaf yang lalu.
Ibnu Qoyim meneruskan dengan pendapat ini:" ini adalah fiqih yang murni, orang yang berfatwa dengan hanya mengandalkan kitab yang ada yang sudah berbeda kebiasaan, keadaan, masa, tatanan yang ada di kitab dan yang sekarang maka telah sesat dan menyesatkan”
Imam Syafi'i seperti yang diketahui mempunyai dua mazdhab yaitu qoul qodim dan qoul jadid. Hukum ini hakikatnya dibangun atas dasar banyak Urf, berubahnya zaman, mazhab Imam Syafi’ yang jadid (baru) keputusannya kembali kepada masa beliau hidup yaitu di Mesir setelah meninggalkan Baghdad dan menemukan lingkungan berbeda dari Baghdad. Dan juga Imam Ahmad mempunyai dua Qoul bahkan 3 Qoul yang juga berebeda keputusannya dalam setiap masalah.

2. Perubahan waktu:
Perubahan masa sebagian menuntut perubahan hukum yang dihasilkan dari ijtihad fikih dengan ijtihad yang baru yang berbeda dengan hukum yang terdahulu tanpa adanya campur tangan urf atau adat di situ. yang dimaksud dengan perubahan masa adalah perubahan keadaan , tingkah laku dan perbuatan masyarakat serta menurunnya tingkat ketaqwaan dan keimanan masyarakat. kadang-kadang motif urf (atau habitual) masuk dalam lingkup ini yang memang butuh untuk diteliti apa penyebab hukum tersebut berubah. Karena kadang masalah yang sudah tetap hukumnya dalam satu masyrakat, atau daerah tetapi setelah berlalunya waktu kebiasaan masyarakat tersebut berubah, maka ada perkara yang menuntut hukum untuk berubah bersamaan dengan perubahan yang terdapat dalam masyarakat tanpa melihat perubahan tingkah laku dan kedalaman tentang agama. Kadang-kadang sebab perubahan adalah perubahan tingkah laku manusia dan pergaulan mereka dan lemahnya pengetahuan tentang keagamaan tanpa adanya urf masuk dalam ruang lingkup ini. Maka kami akan memberikan contoh tentang perubahan masa:
1. Aslinya pintu masjid itu tetap dibuka dalam waktu sholat maupun tidak, karena masjid tempat yang untuk beribadah, dan ibadah yang bukan fardhu tidak dibatasi oleh waktu. Tetapi Fukaha’ mutakhirun berpendapat bolehnya menutup pintu masjid pada waktu selain waktu sholat karena melihat perubahan tatanan dan tingkah laku masyarakat yang menurun agar tidak ada barang masjid yang hilang sia-sia.
2. para wanita menghadiri sholat jamaah sampai fajar pada zaman Rosulullah SAW. Tetapi para Fukaha’ mutakhirun tidak membolehkan karena menimbulkan fitnah setelah melihat menurunnya kualitas keimanan dan kesadaran keagamaan mereka. Kemungkinan kita bisa berkata pelarangan ini dapat hilang pada waktu sekarang karena dimana-mana wanita selalu ada, baik di jalan , pasar, dan ditempat lain. Maka tidak ada kekawatiran fitnah keluarnya wanita ketempat biasanya berjamaah.
3. Orang diwasiati pada waktu dahulu mengembangkan barang atau uang yang diwasiatkan agar menjadi banyak dan berkembang. Tetapi fukaha’ mutakhirun setelah melihat banyaknya yang berkhianat dan tidak menetapi amanah yang telah dipegang dengan ketidakpantasnya menjalankan uang secara mestinya menetapkan tidak bolehnya mengembangkan uang ini. Apabila ada kerugian dia yang harus menggungnya.
4. Diyat wajib secara syara‘ dalam sebagian pembunuhan seperti seperti disengaja atau karena luput. Dan dulu para ‘aqilah (penanggung diyat) pada zaman Rosul adalah para kerabat dekat pembunuh dan pada kabilah itu sendiri. Setelah Sayyidina Umar membentuk Diwan, dan mengatur urusan prajurit maka Sayyidina Umar menetapkan diyat dibayar oleh para anggota yang telah tercatat dalam diwan pembunuhan (para pembunuh yang sudah baligh yang tercatat namanya dalam diwan tersebut). Diyat tersebut diambil dari mereka atas dasar menolong yang dulunya diyat ditangung oleh para ‘aqilah dan kabilahnya pindah kepada anggota diwan pembunuhan, untuk menolong anggota yang lain walaupun dari kabilah daerah atau suku yang berbeda. ini adalah pendapat dari ulama’ Hanafi. Imam Syarkhosi berkata dalam pensyariatan ini: ”tetapi kita mengatakan Umar RA memutuskan diyat tadi kepada ahli diwan dimana para sahabat hadir, tidak ada yang inkar, dan menjadi ijma’ dari sahabat. Kalau dikatakan gimana sahabat memutuskan ijma’ berbeda dengan yang diputuskan Rosulullah? Karena mereka itu tahu bahwa rosulullah memutuskan kepada para Aqilah atas dasar membantu, dan kekuatan dan pertolongan yang mendukung ketika ada dipundak para keluarga. Kemudian setelah Sayyidina Umar membuat diwan maka kekuatan untuk menolong ada pada diwan. Dan kemungkinan dapat dikatakan prinsip pertolongan pindah di waktu ini kepada ketua golongan tertentu. Maka itulah menjadi tanggungan mereka. Karena setiap golongan manusia dinisbatkan kepada ketua, misal lembaga pendidikan dinisbatkan kepada para pengajar.
5. Ulama’ Fiqih terdahulu menetapkan tidak adanya bagian zakat kepada ahli bait, kalau ada orang yang berzakat kepada ahli bait maka tidak akan mencukupi dan masih ada tangungan untuk membayar zakat. Karena para ahli bait mempunyai bagian khusus dari baitul maal yang dibayarkan kepada ahli bait yang fakir dan dienakkan hidup mereka. Tetapi setelah terputus bagian mereka dari baitul maal, Ulama’ menetapkan boleh memberikan harta zakat kepada mereka yang kehidupannya sama dengan kehidupan fakir yang lain.
6. para fuqoha’ dahulu mengharamkan mengambil upah ketika mengajar Al-Qur’an, karena mereka mempunyai bagian yang khusus dari harta umum. Tetapi setelah terputus dari harta umum ini dengan berlalunya zaman, Fuqoha' menetapkan boleh mengambil upah mengajar Al-Qur’an kalau butuh pada upah.
7. Hukum asal dalam barang kebutuhan pokok sehari-hari tidak boleh di tentukan harganya. Karena pernah Nabi dibantah ketika menentukan harga ketika harga mulai naik. Maka Nabi bersabda: Allah-lah yang menguasai dan yang memberi rizqi……). karena harga mahal bukanlah permainan para penjual tetapi karena suatu system ekonomi yang keluar dari kehendak mereka. Karena itulah seorang imam berkuasa dalam menentukan harga kalau barang mahal itu disebabkan permainan pedagang. Ini adalah pendapat dari salah satu ulama’ syafi’i. kemungkinan kita bisa mengatakan bahwa di waktu kita sekarang dimana yang mengusai adalah system ketamakan oleh para spekulan pasar maka penentuan harga menjadi suatu yang wajib bukan suatu yang mubah lagi.
8. Ulama’ Hanafi menetapkan bahwa manfaat barang yang dighosob tidak ditanggung (dhomman). Tetapi yang menjadi tanggungan adalah barang yang ghosob itu sendiri ketika terjadi kerusakan. Karena manfaat adalah suatu sifat yang bisa dikatakan baru pada waktu sekarang dan setelahnya, maka tidak bisa menjadi patokan nilai harga. Beda lagi kalau itu bendanya, karena benda adalah suatu yang mempunyai nilai banding terhadap terhadap harga. Dan tak ada perbandingan antara barang dan sifat. Adapun ketika Ijaroh (penyewaan) manfaat itu dapat ditaksir dengan harga karena ketika akad manfaat tadi menempati tempatnya barang tadi sebagai sesuatu yang diakadi. Tetapi para Ulama’ Mutakhirun dari fuqoha’ Hanafi menetapkan bahwa manfaat barang yang dighosob tadi tetap menjadi tanggungan misal dari hartanya anak yatim, anak kecil dan orang gila. Karena mereka melihat perubahan sikap mereka dan berubahnya keadaan. Dan juga memandang mereka dengan seenaknya memakai barang tadi dengan tidak bertanggung jawab karena merasa tidak ada tanggungan.
9. Imam Abu Hanifah berpendapat menetapkan kepantasan saksi dalam bersaksi selama tidak dicela oleh lawan karena mencukupkan dengan keadilan yang tampak, Karena asal dari seseorang adalah benar dan suci dari kebohongan. Tetapi kedua sahabatnya, Abu Yusuf dan muhammad bin Hasan Asy-Syaibani berpendapat pada zamannya tentang tidak adanya keadilan pada seseorang karena didasarkan rusaknya akhlak manusia, berubahnya tingkah laku dan menyebarnya kebohongan.
10. hukum fikih seperti berbedanya hukum dengan perbedaan zaman ketika itu, kadang-kadang keputusannya dikembalikan kepada seseorang berdasarkan keputusan seorang dalam menetukan kadarnya. Sampai ketingkatan kadar tadi bisa membuat jera para pelakunya. Seperti yang diketahui bahwa sanksi ta’zir perkaranya di erahkan kepada ijtihad seorang imam atau qodhi. dia bisa memutuskan sanksi kepada seseorang sesuai kadar seseorang akan menghentikan perbuatannya, dan hukum inipun akan berbeda dengan orang lain. Misalnya ada orang yang secara terang-terang tidak berpuasa pada bulan Ramadan, Qodhi berpendapat dia tidak akan menghentikan kelakuannya kecuali orang ini dikurung selama 3 hari atau didenda dengan uang. dan juga bisa dilakukan dalam peraturan di jalan umum dan tidak umum agar orang tidak lewat di jalan sembarangan. Sanksi tersebut bisa dilakukan dengan membuat undang-undang khusus. Sanksi tersebut bisa dilakukan dengan mendenda atau melarang menaiki kendaraan dalam beberapa hari.

3. Motif Mashlahah
Mashlahah adalah sumber kaya dari sumber hukum islam, mashlahah juga menjadi factor terjadinya perubahan hukum ketika zaman dan keadaan berubah. Orang yang memperdalam hukum fikih akan menemukan banyak hukum yang didasarkan atas prinsip ini. Hukum diputuskan dengan mashlahah yang dulu belum diputuskan atau berbeda dengan hukum terdahulu.
Contohnya:
1. hukum asal dalam kekuasaan para pekerja adalah amanah dan tidak adanya tanggungan harta yang rusak yang ada dalam kekuasaan mereka. tetapi setelah para sahabat akhir-akhir melihat mereka meremehkan amanah yang mereka pegang, maka mereka menetapkan tetap ada tanggungan terhadap apa yang ada dalam kekuasaan mereka. karena untuk mendatangkan mashlahah dan menolak mafsadah.
2. talak tiga kali tetap jatuh kepada pihak wanita pada masa kholifah Umar RA. Ibnu qoyyim berkata: ini adalah sebagian fatwa yang dapat berubah karena adanya perubahan zaman, seperti yang diketahui selama para sahabat melihat adanya kemashlahatan. Karena mereka melihat adanya mafsadah terusnya orang mentalak istrinya sampai tiga kali, maka tidak ada jalan lain untuk menghentikan mafsadah ini kecuali dengan menjatuhkan talak tersebut. maka mashlahah terjatuhnya talak tiga lebih kuat dari pada mafsadah yang terjadi.
3. syahadah memakai pendengaran tidak dianggap sebagai sebuah persaksian kecuali hanya dengan penglihatan. Hanya saja Madzhab Hanafi menetapkan tetap di anggap persaksian dengan pendengaran tadi didalam menetapkan wakaf yang duhulu yang tidak dimiliki dengan dijaga (hiyaz) atas dasar mashlahah untuk menjaga barang wakaf terdahulu.
4. meminum khomer tidak ada had yang diputuskan dalam masa Nabi Muhammad, hanya saja menggunakan cara ta’zir. karena pernah ada seseorang meminum arak pada masa Nabi dipukul dengan tangan, pelepah kurma dan sandal. Dan juga pernah ada seorang pemuda yang dijilid dengan dua pelepah jurma sebanyak 40 kali. Ibnu abbas menerangkan bahwa Nabi tidak menentukan batasan had yang pasti tentang hukuman mAbuk. Pada masa kekholifahan Abu Bakar dia melihat suatu mashlahah untuk menetukan had dengan 40 kali cambukan. Hukuman cambuk pada masa kholifah Umar sebanyak 80 kali, setelah melihat banyak orang yang melampaui batas, pada masa Utsman hukuman ini dilakukan sebanyak 80 kali setelah bermusyawaroh dengan para sahabat.
5. Ulama’ sepakat tidak sahnya menjadi seorang imamah (penguasa Negara) kecuali orang yang sudah mencapai tingkat ijtihad, seperti juga yang sama dipenuhi oleh seorang qodhi. Tetapi setelah berlalunya masa, terasa sulit mencari orang yang mencapai tingkatan ijtihad. Karena itulah ulama’ fikih menetapkan menganggap cukup dengan orang tadi. Diperbolehkan orang tadi mengusai suatu Negara karena untuk menjaga kemashlahatan umat, karena tidak mungkin Negara sepi dari seorang pemimipin.
6. istri yang ditalak tiga kali tidak bisa mewarisi sesuatu dari suaminya kalau suami mati ketika pada masa ‘iddahnya, hanya saja fuqoha’ menetapkan tetap mewarisnya kalau talak tadi terjadi pada waktu sakit. Ulama' menamakannya dengan talak faar- karena untuk menjaga mashlahah si perempuan.
7. islam memerintah untuk bermusyawarah, dan untuk mengaplikasikan konsep syuro tadi ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk menjaga mashlahah yang berbeda konsepnya dalam setiap waktu dan berbeda tempat. Karena itulah syariat tidak merumuskan dengan cara, bentuk, metode yang khusus. Masalah ini dibiarkan saja oleh syara’ supaya dapat dipikirkan dan dirumuskan dengan cara mereka sendiri, dengan mempertimbangkan waktu tempat dan dengan melihat mashlahat pada umat muslim.
Pemimpin Negara adalah wajib, umat wajib mengangkatnya dengan cara musyawarah, karena itulah ketika Rosul wafat para sahabat Anshor berkumpul di rumah Bani sa’idah untuk memberikan putusan siapa yang akan mengganti kholifah setelah Rosul? Dan pihak muhajirin tak mau kalah dengan mereka dan berdebat dengan kaum muhajirin tentang siapa yang akan mengisi kekholifahan. Salah satu kaum Anshor berkata: "kita punya pemimpim dan kamu punya pemimipin". Abu Bakar menolak pendapat tersebut karena akan memecah belah kaum muslimin, antara menetapkan kekuasaan ditampuk orang Quraisy, Abu Bakar memberikan argument melihat keadaan sekarang dan dengan menjaga mashlahah. kemudian berkata: "arab tidak akan beragama kecuali ka’bah dari suku Quraisy", artinya Abu Bakar memberikan alasan adanya imamah itu hanya pada orang Quraisy karena ka’bah adalah menjadi kedudukan untuk negeri arab yang bisa menyebabkan adanya perlombaan dan persaingan antar kabilah dan negeri, karena kalau negeri dikuasai oleh selain Quraiy pasti para kabilah akan memberontak, maka mashlahah menuntut tampuk kepemimipinan kepada orang Quraisy.
Abu Bakar ketika menerangkan alasannya: maka dia mengajukan Umar RA untuk menjadi kholifah. Tetatpi Sayyidina Umar yang diberi berkah ilmu hikmah dan penglihatan jarak jauhnya berpendapat bahwa yang pantas menjadi kholifah adalah Abu Bakar sendiri maka Umar mengajukan Abu Bakar. Dan para muhajirin dan Anshor banyak yang setuju, yang tidak setuju cuma sedikit. Pemilihan Umar ini atas dasar syura dengan cara maslahah membiarkannya sesuai metode yang cocok pada masa itu.
Metode syura tadi tidak diikuti pada pemilihan Umar. Hanya saja mengikuti cara yang lain yang sesuai dengan mashlahah yaitu ketika Abu Bakar telah merasa dekat ajalnya, AbuBakar melihat bahwa jazirah arab belum menyatu, Karena masih dekat dengan masa fitnah yang timbul misalnya kaum murtaddi, orang yang menlak membayar zakat, dan orang yang mengaku Nabi dank arena kaum muslimin masih disibukkan dengan peperangan antara persi dan roma. Karena itulah diputuskan dengan metode yang lain, yaitu dengan dipilihnya Umar secara langsung oleh Abu Bakar.
Adapun Umar dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin berikutnya, dia memutuskan tdak mengikuti apa yang dilakukan Abu Bakar, dia memilh 6 sahabat agar dari mereka dapat dipilih siapa yang akan memimpin setelahnya. Pemilihan Umar ini sesuai dengan tuntutan maslahah, karena kalau tidak seperti itu akan menimbulkan beberapa perepecahan dan perdebatan.
Pada bagian tadi, mungkin kita bisa menerapkan dalam pemilihan kepala negara atau anggota majlis permusyawaratan, kalau memang cara ini tidak ada unsur penipuan dan kebohongan dan menjaga asas keadilan. Ini sesuai dengan asas musyawarah yang bisa berganti menurut tuntutan maslahah.

0 Komentar

Posting Komentar