Indonesia Negara Kafir?

ISLAM DI NEGERI KAFIR
Dalam abad ke-9 sampai ke-10, banyak penulis hukum islam terpengaruh dengan situasi lingkungan sehingga berimplikasi pada penafsiran teks al-Qur’an dan al-Hadits. Pada masa itu, bangsa-bangsa dan dinasti-dinasti, dengan tiadanya fakta perdamaian, memandang diri mereka dalam situasi perang terus-menerus dengan pihak lain. Menaklukkan dengan mengalahkan pihak yang lemah adalah bagian dari kebiasaan dan praktek bangsa dan kerajaan yang diterima. Seperti terbukti dalam hukum Yunani, Romawi, Bizantium, suku-suku Mongol dan banyak lainnya sehingga bangsa yang lemah dan ditaklukkan harus membayar upeti. Inilah kondisi yang biasa dan lumrah pada masa-masa tahun pembentukan hukum Islam kira-kira abad ke-8 hingga ke-10.
Dalam kitab fiqh familiar dengan Darul Islam dan Darul Kufri, Darul Ahdi, pendefinisian istilah-istilah ini yang berbeda juga akan berakibat massive. Banyak ahli hukum secara dikotomis membagi wilayah hunian menjadi dua. Mereka membayangkan dunia ini selalu berkecamuk dalam peperangan, maka tak ada cara lain selain berperang dan menaklukkan mereka. Akhirnya pihak yang kalah mempunyai opsi antara membayar pajak, masuk islam dan dibunuh. Mereka tidak mengakui perdamaian untuk selamanya harus ada waktu minimal 10 tahun. Jadi setelah 10 tahun, terjadi perang lagi. Hal ini bukan hal yang luar biasa. Sayangnya, pandangan inii sejatinya tidak didukung dengan sumber utama Islam. Al-Qur’an menganjurkan agar kesemuanya menjadi satu bangsa dan saling mengenal sesama lain.
Pandangan sempit ini berimbas negatif kepada citra Islam, maka diperlukan konsep lagi untuk bisa merubah citra buruk ini. Pada abad ke-10 menambahkjan teritorial ke negara ditambah lagi menjadi Darul Ahdi/Sulh. Wilayah ini adalah wilayah non muslim tapi mempunyai hubungan baik melalui fakta perdamaian atau sudah tercipta hubungan persahabatan sejak lama. Wilayah yang pernah menjadi teman imperium Islam misalnya Nubia dan Abbysiva. Pandangan wilayah ketiga ini menjadi akurat dan mendekati realita yang ada. Karena pada masa pemerintahan abbasiyah maupun setelahnya telah terjadi perjanjian damai dengan berbagai negara. Pengrusakan baik penyerangan kepada negara ini dianggap berdosa dan membayar ganti rugi. Hubungan ramah dengan dua negara tidak diperhitungkan. Selama perjanjian itu berlaku, maka tidak boleh terjadi penyerangan misalnya hubungan Amerika dan Mesir retak, Mesir tidak boleh menyerang Amerika.
Semakin besar dan meluasnya wilayah, pandangan negara dibagi dalam tiga wilayah ini menjauhi realita. Konsep negara harus diuniversalkan agar tidak terlalu sempit terhadap pandangan dunia. Teori ini tercipta setelah abad ke-12 yang membagi wilayah menjadi beberapa wilayah. Teori ini mengatakan wilayah Islam sebenarnya dan sejatinya adalah dimana keadilan itu ditegakkan (Darul Adl) dalam pandangan Abu Hanafiyah dimana tercipta keamanan bagi tiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya. Jadi, jika di Amerika umat islam bisa hidup dengan damai dan bebas menjalankan agamanya, maka Amerika dianggap bagian dari negara Islam. Wilayah ini dibagi menurut kualitas moral dan keadilan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. [The Great Theft: Wresting Islam from Extensif].

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3578918290797522"
data-ad-slot="7266522251">

Kenapa teroris selalu tidak setuju dengan pemerintahan yang sudah ada saat ini?. Karena mereka hanya membatasi dunia ini menjadi dua. Dar Islam dan Dar Kufr. Dar Islam menerapkan syariat murni. Seperti periode Nabi dan Khulafaurrasyidin yang menjadi dambaan mereka. Impian menyatukan umat Islam dengan sistem Khalifah menjadi mimpi siang bolong di abad millenium ini. Negara Indonesia dianggap negara kafir karena syariat musuh tidak dijalankan sepenuhnya dan Negara yang menjadi antek barat juga menjadi musuh walaupun negara itu Islam seperti Arab Saudi. Padahal tidak diterapkan hukum syariat di negara Islam tidak sampai menjadikan negara itu kafir. Itu hanya menjadi kewajiban individu untuk menjalankannya. [Said Ramdlan Al-Buthi]. Budaya takfir sesama muslim yang sering mereka gambar-gambarkan menjadikan darah umat muslim halam. Mengerikan!. Paham “perang suci” dengan teror dijadikan alat berjihad melawan barat agar mereka takut dan jera.Teror dalam Islam dianggap usaha merusak Bumi. Rasulullah saja melarang membunuh orang yang tidak ikut perang, wanita, anak-anak. Teror (Muharibin) adalah kejahatan keji yang melakannya dianggap musuh manusia dan tidak diberi perlindungan apapun. Kekerasan ini menyerang saat keadaan tidak siap dan mendadak meracuni, menyandra, menculik dan sebagainya juga merupakan tindakan teror. Harga jihad yang dibayar memang sangat mahal di surga. Maka hal ini tidak berat bagi mereka.
Berperang melawan negara Indonesia tidak dibenarkan, karena Indonesia sudah memenuhi sebagai “Dar Islam”. Banyak pengertian Dar Islam dalam versi ulama’. Warga negara non muslim tidak boleh diintimidasi dalam menjalankan aktifitas sehari-hari karena kebiasaan dan peraturan pemerintah yang berlaku melindungi warga non muslim, itulah sebenarnya jaminan keamanan dan perlindungan bagi mereka (Qurratul Aini).
Pelaku yang mencoba mencari ”pengantin” untuk didoktrin menjadi pelaku teror harus ditindak tegas (Ta’zir) bahkan kalau menimbulkan mafsadah besar bisa dibunuh. engan sebutan Indonesia menjadi Dar Islam, dengan semakin maraknya korupsi dan sulitnya keadilan. Pantaskah label ini dipegang oleh Indonesia? Mungkin Darul Islam sejatinya hanya ditemukan di hati orang-orang shaleh. Wallahu a’lam...

0 Komentar

Posting Komentar