“Saat (makna) hakikat terhalang maka dialihkan ke (makna) majaz”
Penjelasan kaidah:
Sedapat mungkin, perkataan seseorang yang berimplikasi terhadap hukum jangan sampai diabaikan dan dibiarkan tanpa makna sehingga akan berakibat sia-sia. Syara’ tidak akan mengabaikan perkataan seseorang yang sudah berakal. Karena itulah, perkataan yang terhalang makna hakikinya tadi dialihkan ke makna majaz.
Contoh:
faruq ingin mewakafkan sepetak tanah kepada anak-anaknya setelah dia mati dan ternyata setelah dia meninggal, anak kandungnya sudah meninggal semua . Tinggal cucu-cucunya yang masih hidup. maka wakafnya dialihkan kepada cucu-cucunya, bukan kepada anak kandungnya karena mereka sudah tiada. Anak kandung sebagai makna hakikat (sebenarnya) tidak bisa diterapkan, maka dialihkan ke makna majaz, yaitu cucu-cucunya dari pada harus diabaikan dan dibatalkan.
“tulisan seperti halnya perkataan”
Penjelasan makna kaidah:
Saat tidak mungkin menjalankan sebuah transaksi dengan mengunakan ungkapan lisan karena mungkin saja keduanya tidak berada di tempat transaksi, maka tulisan (sms / surat) dapat menjembatani kesulitan ini. Dengan syarat, tulisannya harus jelas (mudah dibaca) dan dapat dipahami. Kaidah ini juga bisa diterapakan kepada kaidah “hal yang haram diucapkan, maka haram ditulis”
contoh:
Ida ingin membeli membeli kopi ke warung Bu Yati. Karena dia repot dengan pekerjaan dapur, dia mengirim sms ke Bu Yati agar kopinya diantar ke rumah dan uangnya dibayar kalau sudah sampai. Transaksi seperti itu sudah sah menurut syara’ .
“ISYARAT YANG DIKENAL DARI ORANG BISU SAMA HALNYA PENJELASAN DENGAN MENGUNAKAN LESAN”
Penjelasan kaidah:
Isyarat yang lazim dari orang buta baik dengan menggunakan tangan, kepala bisa dianggap penjelasan seperti lisan. Hal ini dibolehkan agar dia mudah melakukan kemashlahatanya. Baik dia bisa menulis atau tidak. Dengan syarat isyarat tadi dikenal banyak orang dan dapat dipahami karena isyarat dan tulisan yang dapat memahamkan sederajat dalam memberikan petunjuk. Isyarat ini dilegalkan dalam tiap transaksi misalnya pernikahan, tholaq, jual beli, gadai, sumpah dan wasiat. Isyarat tadi merupakan ganti dari perkataan karena (idza taadzdzarul ashlu yusoru ilal badal)
KAIDAH SYARAT
“HAL YANG DIGANTUNGKAN (KEBERADAANNYA) DENGAN SUATU SYARAT, IA HARUS MENJELMA KETIKA SYARAT SUDAH MUNCUL”
Penjelasan makna kaidah:
Kaidah ini didasarkan atas hadits nabi : “ al-muslimuna ‘inda syurutihim”. (orang islam adalah menurut kesepakatan mereka). Selagi hal yang disepakati itu bukanlah hal yang diharamkan syara’.
kaidah ini berlaku di semua akad yang akan dilangsungkan dengan menggunakan syarat tertentu. Jika syaratnya dipenuhi, ia akan melangsungkan akad. Dan jika tidak, maka terpaksa akad tadi harus gugur.
Contoh:
Hasan akan melangsungkan pernikahan dengan farah. Tapi si Fara mengajukan persyaratan. Di mau menikah dengan syarat akad nikahnya dilangsungkan di kota Jambi. Akad nikah tidak bisa berlangsung kalau tuntutan syarat ini tidak dipenuhi.
“SYARAT HARUS DIPENUHI SEMAMPUNYA”
Penjelasan kaidah:
Dalam suatu transaksi, beberapa pihak baik itu namanya penjual atau pembeli, baik penyewa atau pihak yang disewa menginginkan sebuah kepercayaan dan kepentingan dari sebuah transaksi. Biasanya ada pihak yang mengajukan beberapa syarat. Syarat yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak semuanya bisa dipenuhi. Karena itulah ulama’ membatasi dan membuat standard syarat mana yang harus dipenuhi dan harus gugur.
Syarat dibagi menjadi tiga:
1. syarat yang boleh:
a. syarat merupakan tuntutan akad: seperti menahan barang sebelum harga diserahkan
b. syarat yang patut: mensyaratkan penjualan dengan system kredit
c. syarat yang ditentukan oleh syara’: seperti syarat khiyar
d. syarat yang bukan tuntutan akad dan tidak patut tapi sudah menjadi kebiasaan: seperti membeli sandal dengan syarat nanti penjual juga ikut memakainya
2. syarat yang membatalkan:
misalkan: barang tadi disyaratkan tidak diserahkan atau tidak boleh dimanfaatkan
3. syarat yang diabaikan: syarat ini tidak sampai membatalkan akad dan syaratnya tidak usah dilaksanakan.
seperti menjual tanah dengan syarat tidak dijual lagi kepada zaid.
Semua syarat yang diajukan dalam akad harus dipenuhi kecuali syarat tadi batal dan mulghoh (sia-sia)
"BARANG YANG BERGANTI KEPEMILIKAN MENEMPATI PERGANTIAN ZATNYA"
Penjelasan kaidah:
Dasar kaidah ini adalah hadits Nabi yang pernah memakan daging pemberian Bariroh. kemudian dikatakan kepada Nabi: "daging ini disedekahkan kepada aisyah". kemudian berkata Nabi : "bagi aisyah shodaqoh sedangkan bagi kami adalah hadiah". daging tersebut merupakan hadiah budak yang telah di merdekakan aisyah yang diberikan pada aisyah, kemudian nabi ikut makan daging tadi bersama aisyah. padahal nabi tidak boleh memakan pemberian berupa sedekah. daging yang setatusnya merupakan shodaqoh kepada aisyah, karena aisyah menghadiahkan daging tadi kepada nabi, maka setatusnya bukan daging sodakoh lagi tapi sebagai daging hadiah karena sudah melewati pergantian kepemilikan dimana sama diganti dengan barang lain. Dengan arti lain, daging shodakah setelah dihadiahkan, namanya bukan daging sedekah lagi, melainkan namanya berubah menjadi daging hadiah.
contoh:
orang tua boleh menarik kembali barang yang telah diserahkan kepada anaknya. misalkan Pak fauzi memberikan motor kepada anaknya, Rahman. Kapanpun, Pak fauzi bisa menarik lagi motor yang diberikan pada anaknya. pada suatu hari, Rahman menjual motor tadi kepada Agus, temannya sendiri. tak disangka, setelah satu bulan si Agus menjual kembali motor tadi kepada si Rahman. Pak Fauzi tidak boleh menarik kembali motor yang telah dijual tadi, karena barang tadi sudah berganti kepemilikan. dimana pergantian kepemilikan bisa merubah status barang tadi menjadi barang lain. Status barang tadi bukanlah barang yang diberikan oleh bapaknya lagi yang bisa ditarik, tapi sudah menjadi miliknya anak.
"PERKATAAN PENERJEMAH MUTLAK DITERIMA"
Penjelasan kaidah:
Saharusnya, seorang hakim harus menghadap dan bicara langsung dengan pihak yang yang bersengketa kecuali dalam keadaan tertentu. Dimana pihak yang bersengketa tadi tidak menguasai bahasa hakim. dalam hal ini, si hakim bisa meminta tolong kepada seorang penerjemah yang ahli untuk menjembatani dua bahasa yang berbeda. si penerjemah dapat diterima perkataannya dengan syarat dia mendalami bahasa dua pihak, ahli, adil dan paham dengan masalah pidana.
Contoh:
Qultus bersekutu dengan orang amerika bernama kahlil yang menuntut qultus bahwa di berhutang Rp 500.000 juta padanya. Pak Hakim harus tahu betul apa yang mereka tuntut. Untuk itu dia juga harus menguasai bahasa mereka. Ternyata pak hakim tidak ahli dalam bahasa inggris. Untuk mengatasi agar tidak ada kesalah pahaman dan ketidaktahuan bahasa, pak hakim boleh menyewa Nuril yang ahli menerjemah.
"MENYEBUTKAN HAL YANG HADIR ITU SIA-SIA, SEDANGKAN YANG TIDAK HADIR ITU DIANGGAP"
makna kaidah:
agar akad tidak menimbulkan penipuan dan kerugian dalam suatau akad disyaratkan salah satu pihak melihat barangnya. melihat menjadi syarat utama suatu akad terhadap barang yang berada disampingnya. Untuk barang yang tidak hadir dapat diatasi dengan menyebutkan sifat-sifatnya secara terperinci. Dengan melihat barang sudah ada, maksud utama untuk menghilangkan kesamaran sudah terpenuhi. Salah menyebut sifat pada barang yang sudah ada tidak dianggap, karena kehadiran barang tadi sudah menunjukkan tanda jelas tanpa disebutkan sifat-sifatnya.
berakad terhadap barang yang tidak hadir, dimana akad itu mensyaratkan barang tadi dengan sebuah ciri-ciri tertentu maka akad harus sejalan dengan sifat yang telah diajukan.
contoh:
1. Andi memiliki mobil berwarna merah. dia ingin menjualnya kepada Rina. Pada saat akad ternyata Andi berkata: "aku menjual mobil biru ini". kemudian diterima oleh Rina. jual beli ini sah, dan penyebutan sifat yang keliru dalam akad tidak dianggap dan Andi tidak harus memberikan dengan mobil biru.
2. Nurul memesan mobil warna biru kepada Ikal. sedangkan yang dimiliki Ikal hanya mobil berwarna merah. agar akad ini berlanjut, Ikal harus memenuhi sifat yang diajukan oleh Nurul. Kalau Nurul rela dengan mobil yang berwarna biru, akad berlanjut tidak menjadi gugur.
“SESUATU YANG DEKAT AKAN MEMPUNYAI DAMPAK HUKUM SAMA DENGAN YANG DIDEKATI”
Makna kaidah:
hal yg menuntut seseorang untuk melakukannya, baik dalam sebuah transaksi, hutang piutang dan lain-lain, jika tidak mampu untuk memenuhi sepenuhnya dan yang seharusnya dia boleh menggantinya dengan hal yang lebih mendekati atau mirip dan sekaligus mengganti kedudukanya.
contoh:
1. zakat fitrah: daerah yang tidak ditemukan makanan pokok, maka zakatnya diganti dengan makanan pokok dengan daerah yang paling dekat.
2. orang yang tidak tahu waktu sholat didaerahnya, harus menggunakan waktu di daerah yang paling dekat
“HAL YANG DIGANTUNGKAN DENGAN JANJI ITU MENGIKAT”
Makna kaidah:
Para pakar fikh antar madzhab belum sepakat apakah memenuhi janji itu wajib atau sunnah. Jika suatu perjanjian itu dilakukan pada suatu akad, maka akad tadi menjadi batal kalau diingkari. Ini bagi ulama’ yang mengatakan bahwa memenuhi janji itu wajib.
Dalam kaidah ini, janji yang digantungkan terhadap sesuatu di dalam akad janjinya harus dipenuhi
Contoh:
asror: juallah computer ini kepada Si Ayu. Kalau dia tidak membayar, saya yang akan membayarnya.
Puyol: baiklah. Tapi Kamu janji ya, akan menanggungnya kalau dia tidak membayar?
Ternyata si Ayu tidak membayar komputernya. Si asror harus memenuhinya
Karena dia sudah berjanji dan janjinya itu digantungkan dengan tidak membayarnya Si ayu
Sedangkan, Janji yang tidak digantungkan dengan sesuatu hal tidak wajib dipenuhi
Contoh:
Asror: juallah komputer ini kepada Si Ayu dan aku yang aan membayarnya
Puyol: baiklah
Ternyata si ayu tidak mau membayar, si asror tidak wajib membayar karena janjinya tidak digantungkan dengan hal lain
“SESUATU YANG MEMPUNYAI NILAI TINGGI, MAKA AKAN DIPERKETAT DAN DIPERBANYAK SYARATNYA”
Makna kaidah:
Hal yang mempunyai dampak besar baik itu positif atau negatif, maka akses masuk kesana akan diperketat. Baik dengan memberikan syarat yang berat dan banyak agar hal ini tidak menjadi ajang permaian.
Contoh:
- pernikahan mempunyai dampak besar kalau tidak diperketat. penikahan yang disalahgunakan akan menyebabkan kerancuan nasab, penyalahgunaan otoritas suami dan lain lain. Maka syari’ mensyaratkan akad ini dihadiri oleh wali dari wanita, adanya mahar dan disaksikan minimal dua orang.
Kaidah Fiqh
kahlil
Oktober 15, 2010
0
Komentar
Tags
Related Article


0 Komentar