Hukum Shalatnya Orang yang hanya bisa Berdiri




Hukum Shalatnya Orang yang hanya bisa Berdiri

Ada orang yang karena penyakit, dia sulit untuk berdiri lagi ketika sudah duduk. Dia melakukan sholat sambil duduk saja. Ternyata pada suatu hari, dia menemukan keterangan di kitab Syafi’iyyah bahwa sholat orang yang keadaannya seperti itu harus berdiri, bukan duduk. Adakah pendapat yang membolehkan sholat dengan duduk saat keadaannya seperti itu?

Jawab:
Mayoritas Syafi’iyyah, dia harus sholat sambil berdiri. Ruku’ dan sujudnya dengan merunduk. Kalau tidak mampu, bisa dengan mengedipkan mata. Tapi menurut Imam Muhammad ar Romli, dia boleh sholat sambil duduk, karena Syari’ah lebih mementingkan sempurnanya ruku’ dan sujud. Hanafiyyah juga senada dengan pendapatnya Imam Muhammad Romli

Referensi: 
Fihrisah Fatawa Imam Romli juz 1 hal 128, Al-Mabsuth juz 1 hal 184, Minhajuth Tholibin juz 1 hal 67

0 Komentar

Posting Komentar