LOGIKA INDUKSI ALIRAN USHUL FIKIH
FUQOHA[1]
Abstrak:
Mazhab fuqoha
dipelopori oleh mayoritas mazhab hanafiah dengan menggunakan metode induktif.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3578918290797522"
data-ad-slot="7266522251">
Metode induktif dipakai agar mujtahid lebih produktif menggali hukum yang pada
saat itu geliat ijtihad sudah stagnan. Metode induktif ini bisa dipakai untuk
bisa menyesuaikan hasil produk hukum dengan metode yang digunakan imam mazhab.
Al-Karkhi dan al-Jassash memberikan pengaruh besar terhadap madrasah ini. Pemakaian
metode induktif ini berimplikasi efek negatif dan positif.
Kata
Kunci: Aliran fuqoha, metode induktif, mazhab hanafiah
PENDAHULUAN
Ushul fikih adalah
kajian ilmu yang membahas tentang metodologi menggali hukum dari teks agama.
Peletak pertama dari ilmu ushul fikih adalah Imam as-Syafi’i (w. 204). Imam
as-Syafi’i dianggap sebagai sebagai founding father dan peletak utama
ilmu ini sekalipun sebetulnya embrio ini sudah muncul dari masa sahabat.
Sebagian meragukan jasa imam as-Syafi’i sebagai penggagas pertama ilmu ini. Hal
itu dikarenakan, imam as-Syafi’i pernah menimba ilmu di Baghdad, sebuah kota
yang terkenal dengan ahl ar-ra’yu dan disinyalir, ditempat itu pula imam
as-Syafi’i belajar dasar-dasar ushul fikih.
Semua mazhab mengakui
dan mengapresiasi karya monumental ini. Para tokoh mazhab fikih dan rumpun islam lainnya hampir
secara keseluruhan mengadopsi dan mengadaptasi kitab ar-Risalah karya besar
as-Syafi’i. Namun karakteristik yang dipakai oleh as-Syafi’i dengan menggunakan
metode deduktif dalam menggunakan metode ushul fikihnya nampaknya tidak diikuti
oleh semua mazhab.
Mazhab Hanafi adalah
salah satu mazhab yang menggunakan corak berbeda dalam penulisan dan metode
membuat kaidah ushul fikih. Imam Hanafi tidak mewariskan buku ushul fikih,
begitu juga murid setia Muhammad as-Syaibani dan Abu Yusuf. Mazhab Hanafi dalam
metode ushul fikihnya menggunakan metode induksi.
Paradigma ushul fikihnya
berangkat dari kasus-kasus hukum produk ijtihad dari Abu Hanifah, Abu Yusuf,
Muhammad dan lainnya kemudian ditarik kesimpulan menjadi postulat-postulat
berupa kaidah istinbath hukum.[3]
Bahkan sekiranya ditemui kaidah-kaidah ushul fikih yang dibangun bertentangan
dengan fikih, maka mereka meninggalkan kaidah-kaidah tersebut kemudian beralih
pada kaidah yang lebih sesuai dengan fikih hasil ijtihad imam mereka.[4]
Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i
(pasti)”. Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadis ahad
(bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena
hadits ahad hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum
tersebut bersifat qath’i, yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan
dikhususkan oleh yang zhanni.
Dengan demikian, jika
mazhab mutakallimin membangun dulu kaidah ushul fikih untuk dibuat dasar
istinbath hukum, maka sebaliknya dalam mazhab ahnaf hasil istinbath
hukumnya dijadikan dasar untuk membangun kaidah ushul fikih. Karena melandaskan
pada fikih hasil istinbath tulah kemudian mazhab ahnaf ini biasa disebut
juga dan mazhab fuqoha’ yang berarti “pakar-pakar fikih”.[5]
Kebergantungan akan produk ijtihad ulama inilah yang menjadi ciri khas
ushul fikih mazhab hanafi.
Mazhab Hanafiah hampir
sering silang pendapat dalam ushul fikih perbandingan dengan mazhab jumhur atau
yang dikenal dengan mazhab mutakallimin. Mazhab mutakallimin sendiri tidak
melihat dulu produk ijtihad yang dihasilkan oleh imam-imam pendahulu seperti
imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad ibn Hanbal. Mereka berupaya seobjektif mungkin
untuk menafsiri suatu teks dengan kaidah yang tentunya sudah mereka kaji tanpa
harus bergantung dengan pendapat imam mazhab mereka. Di sisi lain, madrasah
ushul fikih hanafi atau dikenal dengan fuqoha sangat bergantung dengan pendapat
produk-produk ijtihad para imam. Perbedaan itulah yang membuat dua mazhab ini
sering berhadapan diametral dalam merumuskan kaidah ushul fikih.
PEMBAHASAN
Logika Induksi
Logika adalah ilmu pengetahuan dan
kecakapan untuk berpikir lurus atau tepat.[6]
Menurut Aristoteles, sebuah pengetahuan baru bisa didapat dengan dua cara,
induksi dan deduksi.[7]
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang
umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang
khusus. Sedangkan Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam
berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Pada Penalaran Induktif
terdapat beberapa bentuk, yaitu generalisasi, silogisme dan analogi. Menurut
Gorys Keraf dalam buku Argumentasi dan Narasi, Generalisasi adalah suatu proses
penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan
suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tadi.[8]
Kesimpulan itu hanya
suatu harapan, suatu kepercayaan, karena konklusi penalaran induktif tidak
mengandung nilai kebenaran yang pasti, akan tetapi hanya suatu probabilitas
suatu peluang. Dan hasil penalaran generalisasi induktif itu sendiri juga
disebut generalisasi (proposisi universal).[9]
Kebanyakan
generalisasi didasarkan pada pemeriksaan atas suatu sampel atau contoh dari
seluruh golongan yang diselidiki.[10]
Oleh karena itu, generalisasi juga biasa disebut induksi tidak sempurna
atau tidak lengkap.[11]
Mazhab hukum positif juga menggunakan peran logika induksi
dalam merumuskan suatu kaidah umum. Peran logika induksi digunakan untuk
menemukan asas umum (empirical uniformities) dan teori-teori (baik yang
miniatur atau middle range, maupun yang grand) melalui silogisme.
Dalam silogisme induksi ini, premis-premis kecuali konklusinya selalu berupa
hasil pengamatan yang diverifikasi. Silogisme induksi digunakan untuk
memperoleh simpulan-simpulan deskriptif atau eksplanatif tentang ada atau
tidaknya hubungan (kausal atau korelatif) antara berbagai variabel sosial
hukum.[12]
Ini yang dianut oleh pemikiran hukum secara sosiologis.
Sejarah Kelahiran Ushul Fikih Hanafiah
Suatu ilmu dapat dikatakan lahir jika ada
bukti otentik yang membuktikannya. Salah satu bukti kemunculan ilmu ushul fikih
adalah kitab ar-Risalah karya monumental dari imam as-Syafi’i. Ar-Risalah
menjadi bukti otentik kelahiran ushul fikih[13]
sekalipun banyak pihak yang mengklaim bahwa mereka lah yang mengawali pembentukan ushul fikih sebagaimana yang diklaim
Syiah[14]
dan mazhab Hanafi.[15]
Pada abad ke-II setelah
menyebarnya kemasyhuran kitab as-Syafi’i ke berbagai penjuru, mulailah muncul
karya tulis ushul fikih dari berbagai mazhab fikih, diantaranya murid langsung
as-Syafi’i, Ahmad ibn Hanbal (w.241 H),[16]
Dawud ad-Dzahiri[17]
(w.270 H), Ibrahim bin Yasar an-Nizam (w. 221 H) dan lain-lain.[18]
Sementara karangan ushul
fikih dari mazhab Hanafi mulai dikarang oleh Isa bin Abban (w. 220 H) dengan
judul kitab Khabar al-Wahid, Itsbat al-Qiyas, al-Hujaj al-Kabir, al-Hujjah al-Kabirah,
Ijtihad ar-Ra’yi[19]
dan Muhammad bin Samma’ah (w.233) dengan judul ushul fiqh[20]
dan berbagai kitab ushul fikih lainnya.
Karangan ushul fikih
pada masa ini bisa dibilang belum menunjukkan keutuhan ushul fikih sebagai
sebuah ilmu. Karangan ushul fikih lebih cenderung mengkaji suatu permasalahan
tertentu yang menjadi topik perdebatan hangat pada masanya. Hal itu masih terus
berlanjut sampai abad ke-IV hijriyah.
Abad ke IV hijriyah,
fikih tidak menampakkan perkembangan dan cenderung jumud. Mereka masih terikat
dengan metode dan pendapat yang dipakai oleh imam mazhab. Untuk memecahkan
sebuah permasalahan atau untuk memproduksi hukum, mereka menggali dan menemukan
ilat hukum yang tidak disebutkan imamnya. Cara ini banyak dipraktikkan ulama
hanafiah. Mereka menemukan ilat, kemudian membangun hukum dan berfatwa dengan
ilat yang mereka temukan sehingga mereka bisa membangun ushul fikih yang diklaim
sebagai bangunan ushul fikih yang dibangun oleh imam mereka.[21]
Menurut waliyullah Ad-Dihlawi,
beberapa kaidah ushul fikih memang diperas dari pendapat dari para imam,[22]
seperti kaidah, dalalah ‘am terhadap partikularnya adalah qath’i, “kata khas itu sudah menjadi penjelas, tidak
perlu ada penjelas lainnya” (الخاص مبين فلا يلحقه البيان). Aplikasi kaidah tersebut bisa dilihat dalam permasalahan hukum thuma’ninah dalam
shalat. Imam mazhab berbeda pendapat mengenai kewajiban thuma’ninah saat ruku’
dan sujud. Imam as-Syafi’i secara tegas mewajibkan thuma’ninah. Dalil yang
digunakan as-syafi’i adalah
لَا تُجْزِئُ صَلاَةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ
صُلْبَهُ فِيهَا فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ[23]
وَأَنَّ رَجُلاً صَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً،
وَأَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَرْقُبُهُ، فَقَالَ لَهُ
النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَعِدْ، فَإِنَّكَ لَمْ
تُصَلِّ»، كَمَا رَوَى عَنْ المِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً
لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلاَ سُجُودَهُ فَقَالَ لَهُ: «أَعِدْ»، فَأَبَى، فَلَمْ
يَدَعْهُ حَتَّى أَعَادَ.[24]
Hadis tersebut menurut as-Syafi’i
menunjukkan bahwa thuma’ninah hukumnya wajib dengan alasan Nabi Muhammad
bersabda “la tujzi’” dan “’aid” kepada orang yang tidak
melakukan thuma’ninah.
Sedangkan Abu Hanifah menyatakan, Thuma’ninah hanya sebagai kewajiban, bukan
fardlu yang bisa membatalkan shalat. Argumentasi yang beliau sodorkan adalah
ayat
{ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا} [الحج: 77]
Ayat tersebut menjelaskan tentang teknis
shalat dan dijadikan sebagai penjelas keumuman ayat “aqimus sholah”.
Redaksi irka’u dan was judu adalah kata khas bukan mujmal yang butuh penjelas lain. Ayat
tersebut secara jelas menyuruh muslim menundukkan kepala (rukuk) dan meletakkan
dahi ke bawah (sujud). Sedangkan arti dari thuma’ninah adalah ketenangan. Ayat
alquran tidak menyuruh adanya ketenangan. Sehingga kewajiban ruku’ tidak
bergantung kepada hadis ahad di atas. Jika ada kewajiban thuma’ninah, maka
hadis tersebut seakan-akan menasakh ayat alquran, dan itu terlarang.[25]
Anehnya, kemunduran
fikih pada abad keempat tidak sampai menurunkan laju perkembangan ushul fikih.
Kemunduran ushul fikih berbanding balik dengan kemajuan ushul fikih. Mandeknya produktivitas
fikih dimanfaatkan untuk membuat kaidah dan menggali illat dari pendapat para
imam. Produk yang mereka peroleh dari kajian itu kemudian dijadikan dasar atau
panduan untuk ijtihad selanjutnya. Mereka berfatwa tentang suatu hukum yang
tidak pernah nampak pada masa imam.
Untuk menjawab
permasalahan
tadi, mereka menggunakan dasar-dasar dan pedoman yang mereka buat sendiri dari
kajian yang mereka peroleh dari beberapa produk yang dihasilkan para imam.
Mereka akan menetapkan suatu kaidah berijtihad sebagaimana kaidah di atas. Hal
itu seperti sinyal positif bagi citra mazhab karena akan mempertahankan eksistensi
mazhab yang dianutnya. Namun di sisi lain, mereka harus memasang tameng jika
ternyata pendapat tersebut berbeda dengan hadis yang baru mereka terima. Mereka
bahkan membuat kaidah untuk mempertahankan pendapat imam mazhab sekalipun
bertentangan dengan hadis atau kias. Oleh karena itulah, syekh waliyullah ad-Dihlawi mengatakan, mereka
ini sebenarnya bukan menyatakan pendapat atas nama imam mereka sendiri.[26]
Hukum yang digali dari
kaidah yang mereka bentuk sendiri, bukan dari para imam membuat sebagian para
pengkaji mazhab “tertipu”. Sebagian orang menyana, sekumpulan pendapat yang ada
di kitab besar dan beberapa fatwa adalah pendapat Abu Hanifah dan dua muridnya.
Sebagian pengkaji tidak mengindahkan pembedaan antara pendapat yang digali dari
imam dan pendapat asli dari imam. Mereka juga sepertinya tidak memperdulikan
redaksi
تَخْرِيج
الْكَرْخِي كَذَا وعَلى تَخْرِيج الطَّحَاوِيّ كَذَا
Dari pendapat mazhab
hanafiah sendiri sudah dipetakkan
قَوْلهم
قَالَ أَبُو حنيفَة كَذَا وَبَين قَوْلهم جَوَاب الْمَسْأَلَة على قَول أبي حنيفَة
وعَلى أصل أبي حنيفَة كَذَا
Ad-Dihlawi sebagai
pengikut mazhab Hanafi menegaskan secara jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh
para ulama hanafiah yang pendapatnya digali dari imam mazhabnya sebenarnya
tidak bisa afiliasikan kepada mazhab hanafiah.[27]
Sebagian dari pengkaji itu
menyangka bahwa bangunan mazhab hanafiah itu sudah tertuang dalam kitab
al-Mabsuth karya as-Sarkhasi, kitab al-Hidayah, at-Tabyin dan kitab lainnya. Metode penulisan kitab ini dipengaruhi sebagian besar oleh golongan
mu’tazilah yang tidak memiliki mazhab fikih tersendiri.
Nama beliau sering disebut dalam beberapa
karya ushul fikih. Ini tidak terlepas dalam peranannya sebagai peletak utama
mazhab fuqoha. Beliau banyak meletakkan permasalahan ushuliyah dalam mazhab
hanafi dan menyusun kaidah yang menjadi dasar bermazhab hanafi.[28]
Ijtihad dalam ushul fikih mazhab hanafi
tidak diragukan lagi. Beliau lah yang meletakkan ushul yang dibangun sesuai
dengan pendapat yang riwayatkan dari Abu Hanifah. Al-Karkhi juga yang membangun
ushul mazhab yang tidak pernah ada sama sekali teks dan pernyataan dari Abu
Hanifah atau kesepakatan mazhab hanafiah. Langkah berijtihad ushuliyah pertama
kali dalam mazhab fuqoha menjadi
tantangan sendiri. Ia menempati posisi tersendiri dalam tingkatan ahli ushul
mazhab hanafi. Ia memiliki keberanian tersendiri untuk memilih pendapat yang
sesuai dengan keinginannya. Sehingga, ada yang menganggap al-Karkhi berani
berbeda dengan pendapat ushul Abu Hanifah.[29]
Salah satu pendapat yang dinukil al-Jassash (w.370) tentang perbedaannya dengan
Abu Hanifah adalah permasalah ‘am makhsush. Menurut al-Karkhi, lafal umum yang
telah ditakhsis akan menjadikan lafal ‘am tersebut berubah. Ia sudah kehilangan
status lafalnya sebagai hakikat menjadi majaz. Ia butuh penjelas untuk membantu
menjelaskannya, sebagaimana status kata mujmal membutuhkan bayan dari teks
lainnya.[30]
Setelah itu, dia mengatakan
“ini
adalah mazhabku dan aku tidak bisa mengafilisikan pendapatku ini kepada para
ashab”
Al-Karkhi juga pernah
berselisih permasalahan ushul dengan Abu Yusuf. Abu Yusuf tidak menerima
pendapat sahabat yang bertentangan dengan qiyas, sedangkan sahabat itu satu-satunya
yang mengungkapkan pendapat. Dalam hal ini al-Kharkhi tidak setuju dengan Abu
Yusuf. Beliau berpendapat harus menerima. Alasannya ini didasarkan kepada salah
satu pendapat muhammad bin hasan as-Syaibani yang menerima pendapat sahabat, [31]
seperti permasalahan sedikit mahar adalah tiga dirham yang diriwayatkan dari
Ali Kw., haid paling sedikit tiga hari dan paling banyak 10 hari, dan lainya.
Al-Karkhi memiliki kitab
Ushul al-Karkhi.[32]
Terdapat 39 kaidah yang tertuang disana.
Untuk bisa memahami kaidah tersebut, Beberapa kaidah tersebut kemudian diberi
syarah Najmuddin an-Nasfi. Kaidahnya antara lain,
(5)
الْأَصْلُ: أَنَّ
الظَّاهِرَيْنِ إِذَا كَانَ أَحَدُهُمَا أَظْهَرَ مِنَ الْآخَرِ فَالْأَظْهَرُ
أَوْلَى لِفَضْلِ ظُهُوْرِهِ
(12) الْأَصْلُ: أَنَّ الْقَوْلَ قَوْلُ الْأَمِيْنِ مَعَ
الْيَمِيْنِ مِنْ غَيْرِ بَيِّنَةٍ
(28)
الْأَصْلُ: أَنَّ
كُلَّ آيَةٍ تُخَالِفُ قَوْلَ أَصْحَابِنَا فَإِنَّهُا تُحْمَلُ عَلَى النَّسْخِ
أَوْ عَلَى التَّرْجِيْحِ. وَالْأَوْلَى أَنْ تُحْمَلَ عَلَى
التَّأْوِيْلِ مِنْ جِهَةِ التَّوْفِيْقِ
Kaidah nomor kedua puluh delapan inilah
yang memantik kritik dan perbedaan sangat sengit. Dalam kaidah tersebut, imam
al-Karkhi lebih memprioritaskan pendapat ulama hanafiah. Jika ada pertentangan
pendapat ashab hanafiah dengan alquran atau hadis, maka dua sumber tersebut
harus ditakwil atau diunggulkan salah satunya. Kaidah ini oleh beberapa lawan
mazhab hanafiah dianggap pendapat yang membahayakan. Ini menimbulkan
ekstrimisme mazhab yang tercela.
Sumber materi
Ushul fiqh al-karkhi ada tiga macam.
Pertama, Yang langsung diriwayatkan dari imam atau
yang dipahami dalil dalalah imam
abu hanifah. Kedua, Membuat
kaidah ushul yang bersumber dari produk yang dihasilkan oleh imam. Ketiga, pendapat pribadi dari
ulama kalangan muta’akhirin
Ketenaran
beliau juga tidak bisa dilepaskan oleh peran murid setianya, al-Jassash. Dia
menjadi kader baik yang berada di bawah asuhan langsung al-Kharkhi. Al-Jassash
berjasa besar dalam perkembangan ke depan mazhab fuqoha. Ia memberikan panduan
permasalahan ushul fikih dengan sistematis. Belum ada karangan ushul fikih
fuqoha yang sebaik kitabnya , al-fushul fi al-ushul. Ia memberikan “wajah baru”
dengan penampilan ushul fikih hanafiah.
Kitabnya berisi
pokok-pokok pembahasan ushul fikih terutama perbandingan pendapat antara
al-karkhi, Hasan as-Syaibani dan juga Isa bin Abban. Pemikiran ushul fikih
lengkap dengan guru-gurunya, terutama al-Karkhi bisa dilihat dalam buku
al-Fushul. Tidak hanya itu, ia kadang mencantumkan pendapat sendiri setelah
mempertimbangkan berbagai pendapat gurunya. Pendapatnya memiliki tempat sendiri
di kalangan ulama mutakhirin. Nama dan pendapatnya sering dikutip dalam
beberapa literatur kitab ushul fikih. Dan tak jarang, pendapatnya sering
berseberangan dengan gurunya
al-Karkhi. Perbedaan pendapat yang dikemukakan tidak sampai terlalu mencolok
karena masih menghormati jasa guru besarnya itu.
Dari kitab al-Fushul fi
ushul, ushul fikih logika induktif dari aliran fuqoha bermuara. Saat ushul
fikih berada di tangan al-Karkhi dan al-Jassash, mazhab fuqoha menemukan
momentumnya. Isa bin Abban, Abi Khozim, Abi said al-Bardai dan Abu Hasan adalah
guru-guru mazhab fuqoha.
Secara umum madzhab
metode ahnaf mempunyai pengaruh besar terhadap pemikiran fikih, pengaruh
tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Meskipun metode tersebut
semata-mata untuk mempertahankan madzhabnya, Akan tetapi sebagai metode untuk
berijtihad ia merupakan kaidah-kaidah yang berdiri sendiri, sehingga dapat
dijadikan perbandingan antara kaidah-kaidah tersebut, dengan kaidah-kaidah yang
lain. Dengan mengadakan perbandingan, maka secara obyektif dan diperoleh metode
yang lebih benar dan kuat.
2) Karena metode tersebut
diterapkan terhadap masalah-masalah furu’, maka ia bukan merupakan pembahasan
yang universal dan kaidah-kaidah yang umum yang dapat diterapkan pada
masalah-masalah furu’. Dengan mengkaji universalitas kaidah-kaidah tersebut,
akan memberikan kekuatan tersendiri.
3) Mengkaji ushul fiqih dengan sistem
tersebut, sama dengan mengkaji perbandingan masalah-masalah fiqih. Kajian
tersebut bukannya membandingkan antara masalah-masalah pokok. Sehingga
seseorang tidak hanya mengkaji masalah-masalah cabang yang tidak ada kaidahnya,
tetapi memperdalam masalah-masalah yang bersifat universal untuk menggali hukum
masalah-masalah furu’ (juz’i).
4) Kajian ini memberikan kaidah pada
masalah-masalah furu’, seperti masalah-masalah pokok. Dengan kaidah ini akan
diketahui cara menetapkan hukum, merinci masalah-masalah furu’, serta
memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada saat itu dan
belum pernah terjadi pada masa imam-imam terdahulu. Tentu hukum-hukum tersebut
tidak akan menyimpang dari ketentuan madzhab mereka, karena hukum-hukum tersebut
merupakan pokok yang menetapkan hukum-hukum masalah furu’.[17]
Kitab mazhab Fuqoha’
Adapun kitab-kitab ushul fiqih yang
disusun menurut aliran ini adalah:
1) al-Ushul karya Abil Hasan
al-Karkhi (wafat 340 H).
2) Ushulul Fiqh karya Abu Bakar
ar-Razi yang terkenal dengan nama al-Jassash
Dua kitab
tersebut adalah sebagai kitab pokok mazhab fuqoha’. Dalam mazhab hanafi sendiri
ada dua aliran, yaitu mazhab Irak yang menggunakan metode induksi, dan mazhab
Samarkand yang beraliran mutakallimin.
Pelopor mazhab Samarkand adalah Abu Mansur al-Maturidi yang terkenal dengan
ulama Waro an-Nahr. Pada awal kemunculan, dua aliran ini tidak bertemu untuk
memperdebatkan ushul fikih hanafi. Mazhab samarkand metodenya hampir mirip
mutakallimin dalam merumuskan mazhabnya karena pengaruh ilmu kalam Abu Mansur
al-Maturidi.[33]
Dua mazhab ini baru diketemukan oleh ad-Dabusi (w. 430 H) dengan karyanya Ta’sisun Nazhar. Artinya, perjalanan kitab mazhab fuqoha telah berubah orientasi setelah
ad-Dabbusi menerbitkan karangannya itu. Coraknya tidak lagi fuqoha’ murni tapi
sudah memadukan dua aliran besar mazhab Ahnaf.
Setelah itu muncullah seorang ulama besar yang bernama al-Bazdawi (wafat 483 H). Dia menyusun
sebuah kitab yang diberi nama Ushul al-Bazdawi, sebuah kitab usul fikih
yang ringkas dan mudah dicerna. Kitab tersebut terbilang kitab yang paling
jelas dan mudah yang disusun menurut metode madzhab Hanafi. Kemudian muncul
pula imam as-Sarkhasi penyusun kitab al-Mabshuth yang menyusun sebuah
kitab yang senada dengan kitab al-Bazdawi, hanya lebih luas dan
mendetail. Setelah itu terbitlah beberapa kitab yang disusun menurut metode
tersebut yang meresume dan menjabarkan kitab-kitab terdahulu, seperti kitab al-manar.
Contoh Penulisan Ushul Fiqh Hanafi
Sebenarnya, setiap orang yang
membaca kitab ushul Hanafi akan langsung menemukan contoh metode penulisan ala
thoriqatil Fuqaha. Contoh praktisnya, ulama hanafiyah membuat kaidah “Lafadz
yang bersifat umum ('aam) mencakup setiap unit di bawahnya (afrodul 'aam) secara
qoth’i. Dalam artian semua unit yang masuk dalam cakupan kata umum, hukumnya
sama rata dengan lafadz umum tersebut. Jika kata umum tersebut bersifat qoth’i,
maka semua unit cakupannya pun bersifat qoth'i dan tidak dapat dikecualikan
kecuali dengan dalil yang qoth'i.” Kaidah ini menjadikan dalalah lafadh umum
setara dengan dalalah lafadh khusus dan lafadh umum bisa menghapus (naskh)
lafadh khusus saat terjadi kontradiksi."
Pernyataan di
atas merupakan kaidah ushuliyyah yang berlaku untuk semua lafadz umum. Dalam
menetapkan kaidah di atas ulama Hanafi bertumpu pada masa'il furu’iyyah yang
mereka ambil dari para pendahulu mereka. Diantaranya:
1.
Pendapat
Muhammad bin Hasan tentang permasalahan wasiat;
Jika ada seseorang berwasiat agar cincinnya diberikan pada si A kemudian di
waktu lain dia berwasiat agar batu mata cincin tersebut diberikan pada si B,
maka si A berhak mendapatkan ring cincin. Sedangkan batu mata cincin, dibagi dua antara
si A dan si B. Hal ini karena kata cincin pada wasiat pertama mencakup ring
cincin dan batu matanya. Sedangkan pada wasiat yang kedua, hanya matanya saja.
Wasiat yang kedua tidak bisa mengeliminasi (naskh) wasiat yang pertama, karena
memang batu mata cincin masuk dalam wasiat pertama (melalui lafadh aam), namun
karena kedua wasiat itu sah, maka batu mata cincin dibagi dua.
Andai
saja wasiat kedua itu diucapkan pada satu majelis tanpa ada jeda antara dua
wasiat, maka si A hanya berhak ring cincin saja tanpa batu matanya, karena
lafadz cincin yang dimaksudkan tidak mencakup batu matanya.
2.
Madzhab
Imam Abu Hanifah dalam men-tarjih hadist Nabi saw. yang mengandung lafadh umum;
“Barang siapa menggali sumur, maka ia memiliki hak atas tanah di sekitarnya
seluas 40 dzira’." Dan beliau meninggalkan hadits yang menunjukkan lafadz
khusus, yaitu hadits sumur Nadhih, yang mengatakan bahwa penggalinya berhak
atas tanah di sekitarnya seluas 60 dzira’.
3.
Madzhab
Imam Abu Hanifah dalam men-tarjih hadits; “Semua yang disirami dengan air hujan,
(zakatnya) adalah sepersepuluh!” dan meninggalkan hadits khusus; “Tidak
diwajibkan berzakat atas sayur-mayur!”, plus hadits “Tidak diwajibkan berzakat
atas hasil panen yang kurang dari lima ausaq.”
4.
Madzhab
Imam Abu Hanifah yang menjadikan hadits umum; “Hindarilah air kencing! Karena
kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing.” Sebagai penghapus (naasikh)
hadits khusus, yaitu hadits ‘Uraniyyin yang diperintah minum susu onta dan
kencingnya.
Contoh di atas sangat jelas
menunjukkan bahwa kaidah ushuliyyah mereka didasarakan pada masalah furu’iyah.
Pernyataan ini didukung oleh pernyataan tegas Imam As-Sarkhosy (w. 490 H),
setelah menyebutkan kaidah ushul di atas dan sebelum menyebutkan furu’-furu’,
beliau menegaskan;
PENUTUP
Mazhab fukoha
dipelopori oleh mayoritas mazhab hanafiah dengan menggunakan metode induktif.
Metode induktif dipakai agar mujtahid lebih produktif menggali hukum yang pada
saat itu geliat ijtihad sudah stagnan. Metode induktif ini bisa dipakai untuk
bisa menyesuaikan hasil produk hukum dengan metode yang digunakan imam mazhab.
Al-Karkhi dan al-Jassash memberikan pengaruh besar terhadap madrasah ini.
Pemakaian metode induktif ini berimplikasi efek negatif dan positif.
[1] Makalah
ini disampaikan dalam mata kuliah Qawaid dan Ushul Fikih dengan dosen pengampu
Prof. Dr. H. Abu Yasid, MA. L.LM.
[7] K.
Bertens, Sejarah filsafat Yunani: dari Thales ke Aristoteles,
(Yogyakarta:Kanisius, 1999) h. 169
[8] Gorys Keraf, 1994 : 43 Keraf, Gorys. 1994.
Argumentasi dan Narasi. Jakarta : Gramedia Pustaka Tama
[9] Soekadijo, R.G., Logika Dasar: Tradisional,
Simbolik dan Induktif, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991), hal 134
– aluminium jika dipanaskan akan memuai
– besi jika dipanaskan akan memuai
– tembaga jika dipanaskan akan memuai
– nikel jika dipanaskan akan memuai
Generalisasinya,
yaitu semua logam jika dipanaskan akan memuai.
[11] Poespoprodjo, Dasar-dasar
Berpikir Tertib, Logis, Kritis, Analitis, Dialektis. (Bandung: Pustaka
Grafika, 1999), hal 60
[13] Kitab Ushul fikih yang
dihasilkan dari imam as-Syafi’i di antaranya kitab ahkam al-quran, ibthal
al-istihsan, jima’ al-ilmi, dan al-qiyas. Baca: az-Zarkasyi, al-Bahru
al-Muhith, (Beirut: Dar kutubi,1994) juz I hal 18.
[14] Menurut
golongan syiah imamiyah, ulama yang pertama kali mengaran ushul fikih adalah
Abu ja’far muhammad al-baqir bin ali zainil abidin. Baca, As-Sayyid Hasan Sadr,
ta’sis as-syiah lil ulum al-islam, (Beirut: Dar ar-Roid al-Aroby, 1981),
hal 310
[15] Menurut golongan ini,
Imam Abu Hanifah adalah orang yang pertama kali merumuskan kita ushul fikih
dalam kitabnya “ar-Ro’yu” yang diajarkan kepada Abu Yusuf dan Muhammad
asy-Syaibani. Kemudian imam as-Syafi’i merangkai ilmu ushul fikih
karena imam as-Syafi’i sendiri pernah berguru kepada mazhab hanafiah. Baca
pengantar muhaqqiq kitab ushul as-Sarkhasi bernama Abul Wafa’ al-Afghani. Para
pengikut mazhab hanafi yang lain juga menyatakan demikian, seperti abu Yusuf,
murid Abu Hanifah, imam al-Kautsari dan lainnya.
[16] Beliau
menulis kitab berjudul tha’at ar-rasul, kitab an-Nasikh wa al-Mansukh,
dan kitab al-‘ilal.
[17] Beliau
mengarang kitab, Ibthol al-qiyas, ibthal at-Taqlid, khobar al-awahid,
al-hijjah, al-khusus al-umum, al-Mufassar wa al-mujmal
[19] Abdullah
Musthofa al-Maroghi, Al-Fath al-Mubin fi Thobaqat al-Ushuliyyin, (Kairo:Kementrian
Wakaf, 1948), Juz I Hal 140
[20] Haitsam
Abdul Hamid, Tathawwur Al-Fikri Al-Ushuli Al-Hanafi, University of
Jordan. 12 Desember 1998
[25] Dr. Abdul Majid Mahmud, al-Ittijahad al-Fiqhiyyah ‘inda ashab al-hadis
fir qarni as-tsalis al-Hijri, (mesir: Maktabah Khanji, 1979), hal 494
[28] Haitsam
Abdul Hamid, Tathawwur Al-Fikri Al-Ushuli Al-Hanafi, University of
Jordan. 12 Desember 1998 hal 119
[32] Cetakan
kitab ini tidak dicetak secara mandiri. Kitab ini dicetak di dalam kitab ushul
al-Bazdawi.


0 Komentar