Hadis Dlaif untuk Menakut-nakuti dan Memotivasi
PEMANFAATAN HADIS DLA’IF UNTUK FADLOIL A’MAL, TARGHIB DAN TARHIB
A. Pengertian Hadits Dla’if
Kata al-dla’if secara bahasa mempunyai makna lemah yang berasal dari lafal al-dhu’fu atau al-dha’fu, meruakan kebalikan dari kata al-quwwah yang bermakna kekuatan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud dengan hadits dla’if adalah hadis yang di dalamnya tak berkumpul sifat-sifat yang membuat hadis itu dapat diterima. Hadits dla’if juga ada yang menyebutnya dengan hadits mardud.
Menurut mayoritas ulama, hadits dla’if didefinisikan sebagai hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke-shahih-an dan ke-hasan-an suatu hadits. Sedangkan Syekh al-Islam mendefinisikan hadits dla’if dengan hadits yang tidak mempunyai syarat yang lengkap agar dapat diterima menjadi hadits shahih atau hasan. Syarat agar hadits dapat diterima ada 6:
1. Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad)
2. Adil
3. Dhabit
4. Tidak syadz
5. Tidak ada cacatnya
6. Ada hadits lain yang membantu saat dibutuhkan
B. Macam-Macam Hadits Dla’if
Hadits dla’if sangat banyak. Akan tetapi secara garis besar hadits dla’if dapat dibagi menjadi 2 kelompok berdasarkan sebab kedla’ifannya, yaitu hadits yang dla’if karena sanadnya tidak bersambung dan hadits dla’if bukan karena sanadnya yang tidak bersambung.
1. Hadits yang dla’if karena sanadnya tidak bersambung
a. Hadits Munqathi’
Hadits Munqathi’ adalah hadits yang satu perawi sebelum sahabatnya gugur.
b. Hadits Mu’allaq
Hadits Mu’allaq adalah hadits yang satu atau beberapa perawinya gugur secara berturut-turut dari awal sanad
c. Hadits Mursal
Hadits Mursal adalah hadits yang langsung disandarkan kepada nabi (dari tabi’in) tanpa menyebutkan sahabat.
d. Hadits Mu’dhal
Hadits Mu’dhal adalah hadits yang dua atau beberapa perawinya gugur secara berturut-turut, baik gugur dari awal sanad ataupun dari pertengahan dan akhir sanad.
2. Hadits dla’if bukan karena sanadnya yang tidak bersambung
a. Dla’if karena tidak ada syarat adil
1) Hadits Maudhu’
Hadits maudhu’ adalah perkataan yang diada-adakan dengan mengatasnamakan hadits nabi.
2) Hadits Matruk
Hadits Matruk adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh beberapa perawi yang dikenal dengan kedustaannya, disebabkan karena haditsnya yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang teah masyhur dan hanya diriwayatkan dari satu jalur saja, atau dikenal dengan pendusta di kalangan manusia.
3) Hadits Munkar
Hadits Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah yang berbeda dengan orang yang lebih lemah darinya.
b. Dla’if karena tidak ada syarat dhabit
1) Hadits Mudraj
Adalah hadits yang menampilkan redaksi tambahan padahal bukan bagian dari hadits
2) Hadits Maqlub
Hadits yang terbalik, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang di dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang seharusnya dibelakan atau sebaliknya.
c. Dla’if dari segi matan
1) Hadits Mauquf
Hadits Mauquf adalah hadits yang disandakan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir. Baik sanadnya bersambung ataupun tidak.
2) Hadits Maqthu’
Hadits Maqthu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir. Baik sanadnya bersambung ataupun tidak.
C. Kehujjahan Hadis Dlaif
Ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan hadis dlaif, setidaknya ada tiga pendapat ulama secara global,
Pendapat pertama:
Hadis dlaif dapat diamalkan secara mutlak, baik berkenaan dengan halal haram maupun berkenaan dengan kewajiban. Dengan syarat, tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam agung, seperti imam Ahmad bin Hanbal, abu Dawud, dan sebagainya.
Pendapat ini tentunya berkenaan dengan hadis yang tidak terlalu dlaif karena hadis yang sangat dlaif itu ditinggalkan oleh para ulama. Di samping itu hadis yang dimaksud harus tidak bertentangan dengan hadis lain. Seakan-akan arah pendapat itu adalah bahwa apabila suatu hadis dlaif dimungkinkan benar dan tidak bertentangan dengan teks dalil lainnya, maka segi kebenaran periwayatan hadis ini sangat kuat sehingga dapat diamalkan.
Diriwayatkan oleh ibn Mandah bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d al-Bawardi berkata,” di antara pendirian abu Abdirrahman an-Nasai adalah mengeluarkan hadis dari setiap rawi yang tidak dapat disepakati untuk ditinggalkan”. Demikian pula abu Daud as-Sijistani, mengambil hadis sebagaimana pengambilan an-Nasa’i dan mencantumkan sanad yang dlaif apabila ada bab yang bersangkutan tidak ada hadis lain karena hadis yang demikian lebih kuat dari pada pendapat ulama. Berikut ini pendapat imam Ahmad. Ia berkata,” sesungguhnya hadis dlaif lebih saya senangi daripada pendapat ulama, karena kita tidak boleh berpaling kepada qiyas kecuali tidak ada nash”
Sekelompok ulama mentakwil ucapan kedua imam di atas bahwa mereka maksud adalah bukan pengertian dlaif yang telah dikenal, melainkan yang mereka maksudkan adalah hadis hasan, karena hadis hasan juga lemah dibandingkan hadis sahih. Akan tetapi takwil ini bertentangan dengan ucapan abu Dawud, berikut ini, “sesungguhnya sebagian sanad hadis dalam kitab sunnahku ini ada yang tidak bersambung, yaitu hadis mursal dan hadis mudallas. Hal itu terjadi ketika tidak dapat ditemukan hadis-hadis shahih pada umumnya ahli hadis pada arti muttashil. Hadis yang saya maksud adalah seperti al-Hasan dari Jabir, al-Hasan dari abu Hurairah, dan al-Hakam dari Miqsam dari ibn Abbas.”
Jadi abu Dawud menjadikan hadis yang tidak muttasil sebagai hadis yang patut diamalkan ketika tidak ada hadis sahih, padahal telah maklum bahwa hadis munqathi’ itu termasuk salah satu jenis hadis dlaif, bukan hadis hasan.
Di samping itu, kalaupun kata dlaif dapat ditakwilkan dengan hasan, maka tidak ada artinya para imam itu mengkhususkan hadis dlaif untuk diamalkan dan mendahulukannya dari pada qiyas, karena demikianlah mazhab kebanyakan ulama.
Pendapat kedua:
Pendapat ini dipandang baik mengamalkan hadis dlaif dalam fadlailul a’mal, baik yang berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal yang terlarang. Demikian mazhab kebanyakan ulama dari kalangan muhaddisin, fuqoha, dan lainnya. Imam an-Nawawi syekh Ali al-Qari, dan ibn Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa hal itu telah disepakati para ulama.
Al-Hafiz ibn Hajar menjelaskan dengan sangat baik bahwa syarat mengamalkan hadis dlaif itu ada tiga
1. Telah disepakati untuk diamalkan yaitu hadis dhaif yang tidak terlalu dhaif sehingga tidak bisa diamalkan hadis yang hanya diriwayatkan oleh pendusta atau dituduh dusta orang yang banyak salah
2. Hadis yang bersangkutan berada di bawah suatu dalil yang umum sehingga tidak dapat diamalkan hadis dlaif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.
3. Ketika hadis dlaif yang bersangkutan diamalkan tidak disertai keyakinan atas kepastian keberadaannya, untuk menghindari penyandaran kepada Nabi Saw sesuatu yang beliau tidak katakan.
Al-Hafiz al-Haitami membenarkan penggunaan dalil dengan hadis dlaif dalam beramal sehubungan dengan fadhail a’mal. Untuk itu ia berkata, “para ulama sepakat untuk mengandalkan hadis dlaif sehubungan dengan fadhail a’mal karena seandainya hadis yang bersangkutan itu hakikatnya sahih, maka sudah seharusnya ia diamalkan dan seandainya ia tidak sahih maka pengamalan terhadapnya itu tidak mengakibatkan mafsadah berupa menghalalkan hal yang haram, mengharamkan yang halal, dan menyia-nyiakan hak orang lain.
Dalam kitab tadrib ar-Rawi, imam an-Nawawi juga mengungkapkan:
“idza rawayna fil halam wal haram syaddadna waidza rawayna fil fadhail wa nahwiha tasahalna”
(apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai halal dan haram, kami menyeleksinya dengan ketat, tetapi apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai fadha’il dan semacamnya, kami memperlonggar)”.
Pendapat ketiga:
Hadis dlaif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang berkaitan dengan fadlail a’mal maupun yang berkaitan dengan halal-haram. Pendapat ini dinisbatkan kepada Qadhi Abu Bakar ibn Araba. Demikian pula pendapat al-Syihab al-Khafaji dan Jalal al-Dawani. Pendapat ini dipilih oleh sebagian penulis dewasa ini dengan alasan bahwa fadhail a’mal itu seperti fardu dan haram, karena semua adalah syara’ dan karena pada hadis –hadis sahih dan hadis-hadis hasan terdapat jalan lain selain hadis dlaif.
Demikian pendapat para ulama sehubungan dengan pengamalan hadis dlaif. Dalam masalah ini terdapat banyak persoalan dan perdebatan. Namun sudah jelas bahwa pendapat yang kedua adalah pendapat yang paling moderat dan paling kuat. Karena apabila dilihat syarat-syarat pengamalan hadis dlaif yang ditetapkan oleh para ulama maka kita akan tahu bahwa hadis dlaif yang dibahas adalah hadis yang ditegaskan sebagai hadis palsu, tetapi tidak dapat dipastikan kedudukan yang sebenarnya, melainkan masih senantiasa serba mungkin. Sedangkan kemungkinan itu akan menjadi kuat manakala tidak ada dalil yang bertentangan dengannya dan pada saat yang sama berada di bawah naungan dalil syara’ yang dapat diamalkan dan dijadikan sebagai sunnah. Sunnah diamalkan dan dapat diterima.
Adapun anggapan para penentang bahwa mengamalkan hadis dlaif dalam masalah fadhail a’mal itu berarti menciptakan ibadah dan mensyariatkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah dalam agama, telah dijawab oleh para ulama bahwa manusia dianjurkan berhati-hati dalam menjalankan urusan agama. Dan pengamalan hadis dlaif itu termasuk hal yang demikian dan oleh karenanya tidak boleh menetapkan sesuatu hal dalam syara’ dengan hadis dlaif.
Menurut hemat Nuruddin al-‘Ithr, apabila diperhatikan syarat-syarat pengamalan hadis dlaif di atas maka akan didapatkan bahwa syarat-syarat itu menghilangkan anggapan bahwa pengamalan hadis dlaif itu menetapkan syara’ baru. Para ulama mensyaratkan kandungan hadis dlaif itu berada di bawah suatu dalil syara’ yang umum dan sudah pasti keberadaannya, sehingga pokok pensyariatannya ditetapkan dengan dalil syara’ yang umum tersebut dan hadis dlaif itu bersesuaian dengannya.
Contohnya adalah hadis yan dikeluarkan oleh ibn Majah dalam kitab sunannya. Meriwayatkan kepada kami abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah, katanya:meriwayatkan kepada kami Muhammad bin al-Mushaffa, katanya: meriwayatkan kepada kami Baqiyyah bin al-Walid dari Tsaur bin Yasid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda:
من قام ليلة العيدين يحتسب لله لم يمت قلبه يوم تموت القلوب
Barang siapa mengerjakan salah malam dua hari raya semata-mata karena Allah, maka tidak akan mati hatinya pada hari semua hati mati.
Para rawi sanad di atas adalah tsiqat. Hanya saja, Tsaur bin Yazid dituduh sebagai berpaham Qadiriyah. Namun dalam kesempatan ini, ia meriwayatkan hadis yang tidak berkaitan dengan perilaku bidah itu sehingga tidak menghalangi kehujjahannya.
Muhammad bin Musthofa adalah shaduq dan banyak hadisnya sehingga ibn Hajar menjulukinya sebagai seorang hafiz. Az-Dzahabi berkata, “ia adalah tsiqat dan masyhur. Akan tetapi, dalam beberapa riwayatnya terdapat banyak kemungkaran”
Dalam sanad hadis di atas terdapat Baqiyah bi al-Walid. Ia adalah salah seorang imam yang hafiz. Ia adalah shaduq, tetapi banyak melakukan tadlis dari para rawi yang dlaif dan muslim meriwayatkan hadis darinya hanya sebagai mutabaah. Dalam kesempatan ini ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar hadis tersebut secara langsung dari Tsaur bin Yazid dab karenanya hadis ini menjadi dhaif.
Para ulama berpendapat bahwa orang islam disunnahkan menghidupkan malam dua hari raya dengan zikir kepada allah dan bentuk ketaatan lain atas dasar hadis dlaif di atas, sebagaimana ditegaskan oleh an-Nawawi, bahwa hadis tersebut dapat diamalkan sehubungan dengan fadhail a’mal.
Disamping itu, telah diketahui bahwa salat malam itu dianjurkan dalam alquran dan sunnah mutawatir. Di samping itu pendekatan diri kepada Allah dengan dzikir dan doa serta yang sejenisnya disenangi Allah dalam setiap waktu dan keadaan. Keumuman itu mencakup dua malam hari raya yang memiliki keutamaan tersendiri.
Hal ini menunjukkan bahwa hadis itu tidak mensyariatkan sesuatu yang baru, melainkan hadis itu datang sebagai petunjuk operasional bagi pokok syariat dan dalil-dalilnya yang umum dan oleh karena itu sana sekali tidak dapat diragukan keharusan diamalkan dan diikuti petunjuknya.
Selain difungsikan untuk fadloil a’mal, hadis daif juga bisa diamalkan dalam penentuan hukum seperti hadis dlaif memberikan label makruh terhadap suatu transaksi jual beli atau pernikahan. Menurut an-Nawawi, hadis dlaif tersebut sunnah digunakan agar berhati-hati dalam mengamalkan hukum. Ibn ‘Allan dalam syarh al-Adzkar menyebutkan, sebagian ulama syafi’iyah dan hanafiah memakruhkan menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Padahal, hadis yang diriwayatkan dari Aisyah itu dlaif, hal itu dilakukan sebagai bentuk kehatihatian dalam menjalankan hukum. Imam as-Syafi’i juga membolehkan shalat sunnah pada waktu makruh khusus di daerah Makkah. Padahal hadis yang dijadikan sandaran itu lemah.
D. Kitab-kitab yang memuat hadits dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadits dhoif diantaranya adalah sebagai berikut :
Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, kitab ini memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi, karya ini juga memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadits-hadits dhoif.
Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni, juga secara khusus memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
E. Pemanfaatan hadist dhoif
1) Fadhoil a’mal
Fadhoil a’amal adalah hadist-hadist Nabi yang menerangkan keutamaan suatu amal perbuatan. Seperti dalam hadist dhoif dibawah ini,
من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر
“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654). Yang benar, orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:
من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)
2) Hadist targhib
Targhib adalah hadist-hadist Nabi materinya berisi tentang dorongan penggemaran.
صوموا تصحوا
“Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dla’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51). Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
3) Hadist tarhib
Tarhib adalah hadist-hadist Nabi yang materinya mengandung arti yang yang bersifat ancaman agar supaya mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله
“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dla’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

0 Komentar