Hati-Hati Melabeli Halal-Haram

HALAL HARAM BUKAN URUSAN ULAMA

Segolongan Ulama salaf melarang menghukumi haram atau halal jika permasalahan tersebut masih diperselisihkan atau masih diduga kuat hukumnya karena akan menimbulkan kesan hukumnya dipastikan halal atau haram. Jawablah saja dengan “Hal ini tidak lazim dilakukan di masyarakat”, “ini tidak pernah dilakukan orang salaf dulu.” “saya tidak tahu ada seseorang yang mengikuti pendapat ini.” Begitulah Imam Malik ketika menjawab fatwa permasalahan hukum.

Pernyataan Imam Malik di atas ditafsiri oleh Ibn Abdil Barr bahwa hukum yang diperoleh dari hasil penggalian ilmu tidak layak dikatakan halal atau haram.

Ibn Abdul Barr mengatakan, “ jangan lah seseorang terlalu berani mencap hukum halal atau haram. Cukup ia mengatakan “Saya tidak suka hal ini dilakukan” “Saya berpendapat hal ini tidak baik dilakukan” “lebih baik hindari” dan kata-kata lain yang mengesankan hukum tersebut tidak dipastikan halal dan haramnya. “Halal haram itu jika memang Nabi atau Allah sudah memastikan hukum tersebut halal atau haram”.
Hakim Agung Abu Yusuf yang bermazhab Hanafi mengomentari pernyataan al-Auzai yang mengatakan “ini adalah hal yang dihalalkan Allah” adalah tindakan yang terlalu berisiko. Abu Yusuf mengatakan “Guru-guru saya dan segolongan ahli ilmu tidak menyukai fatwa yang langsung menyatakan suatu hukum dengan halal atau haram kecuali jika tertera secara jelas dalam kitab Allah dan Sunnah Nabi hukumnya halal dan tanpa ada interpretasi lain” Imam Ahmad menanggapi hukum nikah mutah juga tidak menggunakan redaksi haram, tetapi dengan kata nikah mutah terlarang.
Robi’ bin Hutsaim, tokoh tabiin, jika mewanti-wanti agar tidak terlalu mudah meluncurkan kata halal haram. “Hindarilah mengucapkan ini halal ini haram, hukum ini diridloi Allah atau kata lainnya. Allah diakhirat kelak akan menjawab: “Saya (Allah) tidak menghalalkan atau meridloinya”
Ibrohim an-Nakhoi, Qodli Iyadl dan Salim al-‘Iyasy juga sangat berhati-hati melisankan halal haram dalam penentuan suatu hukum.
Jika suatu dalil dijadikan sebagai pegangan, itu juga menjadi masalah. Dalil dan pemahaman suatu dalil adalah hal terpisah, tidak bisa disatukan. Pemahaman seseorang tentang suatu objek, yaitu dalil, bukanlah dalil itu sendiri. Bisa saja, subjek lain menangkap objek dalil dengan hasil yang berbeda. Karena itulah, penentuan hukum dengan menyandarkan suatu dalil itu bukanlah hasil yang sebenarnya karena mungkin saja hasil hukum itu adalah pemahaman dia, bukan dalil itu sendiri. Itulah mengapa para ulama tidak mudah menghukumi sesuatu permasalahan dengan halal dan haram jika dalilnya masih bisa diperdebatkan.

0 Komentar

Posting Komentar