Penerapan Pidana Syariah di Indonesia oleh: KH. Afifudin Muhajir

Penerapan Pidana Syariah di Indonesia

oleh: KH. Afifudin Muhajir

Syariah merupakan wahyu yang diperuntukkan kepada manusia. Tentunya, tidak lain dan tidak bukan untuk kebaikan atau kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 45 tidak menyebutkan kewajiban pemeluk agama islam untuk menjalankan syariah islam. Hukum pidana dan perdata Indonesia masih mengadopsi hukum Belanda. Bagaimana warga Indonesia dapat menerapkan syariah di bumi nusantara yang sudah 350 tahun dijajah Belanda?
Penulis kitab Fathul Mujib al-Qorib, KH. Afifuddin Muhajir, menulis status facebook mengenai penerapan syariah. Berikut status beliau,
Syari'ah (الشريعة) dalam pengertian luas identik dengan Agama (الدين). Maka syari'ah Islam bermakna Agama Islam. Syari'ah dalam pegertian sempit adalah aturan-aturan praktis (الأحكام العملية) yang mengatur perilaku dan tingkah laku manusia dalam hubungan mereka dengan Allah dan hubungan antar sesama.
Setiap muslim wajib meyakini idealitas syari'at Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan dari berbagai dimensinya. Dari ajaran syari'at yang diakui sangat kamil dan syamil ada bagian yang mengatur soal hukuman yang wajib dikenakan kepada pelaku kejahatan atau pelanggaran.
Idealnya, umat muslim menaati ketentuan syari'at bukan karena takut pada ancaman hukuman, melainkan karena kesadaran beragama yang lahir dari keimanan dan ketakwaan. Adanya ancaman hukuman kepada pelaku kejahatan atau pelanggaran sangat penting sebagai kendali (وازع سلطاني), karena dalam kenyataan tidak setiap orang memiliki kendali Agama (وازع ديني), di samping hukuman dunyawi bisa meringankan hukuman ukhrawi.
Hukuman dalam Islam terlihat keras dan ganas seperti potong tangan, rajam dan dera. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan bahwa hukuman yang dinilai keras itu pelaksanaannya tidak banyak terjadi. Hal itu disebabkan karena alat buktinya sulit terpenuhi, seperti kesaksian empat orang saksi yang memiliki sifat ‘adalah (adil) untuk delik perzinaan, sehingga ada yg mengatakan bahwa hukuman dalam islam lebih bersifat teoritis (عقوبة نظرية) dari pada praktis
Jika ada dua org yg sama sama memiliki sifat ‘adalah melihat dengan jelas dan langsung sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan aktifitas seksual (berzina), mereka tidak bisa tampil di pengadilan sebagai saksi perzinaan. Namun bisa saja mereka bersaksi bahwa laki-laki dan perempuan itu berpelukan atau berciuman, sehingga hukumannya bukan hadd (rajam atau dera), melainkan hukuman takzir yang bentuknya diserahkan kepada kebijakan negara. Akan tetapi, suatu perbuatan tidak bisa dihukum kecuali telah diatur dalam teks perundang undangan (red: asas legalitas). Kaidah mengatakan
لا جريمة ولا عقوبة الا بنص
Tidak bisa dikriminalisasi dan dihukum kecuali ada teks hukum
Begitu sulitnya memenuhi syarat, Kiai Afif menulis status facebook lagi seputar syarat saksi. Berikut status beliau,
Menjadi saksi tidak gampang, karena syarat-syaratnya tidak gampang dipenuhi. Diantara syarat saksi yang paling pokok:
1. ‘Adalah (العدالة),
2. Marwah (المروءة)
Adalah: adalah sifat positif yang tertanam di dalam jiwa seseorang yang menjadi kendali dan penghalang bagi yang bersangkutan untuk melakukan dosa besar, sering-sering melakukan dosa kecil dan perilaku yang dianggap hina meski status hukumnya mubah, seperti mencium istri di hadapan halayak.
Muruah: adalah penampilan diri dengan menjaga sopan santun sesuai dengan situasi dan kondisi serta status sosial masing-masing orang. Membuka kopyah bagi santri di lingkungan pesantren "salaf" dipandang tidak muruah.
Untuk memperoleh keyakinan bahwa seorang saksi telah memenuhi syarat maka diperlukan tazkiyah (تزكية) semacam rekomendasi dari orang yang integritasnya sudah diakui.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat seperti tersebut, maka seharusnya saksi tidak perlu disumpah. Sumpah bisa menurunkan martabat saksi, karean diperlakukan layaknya seorang tersangka.
Tentang hukum menyumpah saksi, fuqaha tidak satu pendapat. Jumhur fuqaha tidak membolehkannya. Sementara ulama Malikiyah, Zaidiyah, ibnu Abi Laila dan Ibnul Qayyim membolehkan. Dasar pertimbangan pendapat ini sangat masuk akal. Yaitu rusaknya zaman dan lemahnya kendali agama(الوازع الديني).
Pendapat yang kedua sekarang ini banyak dipraktikkan di beberapa negara termasuk di negara tercinta, Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar