Penyelesaian Harta Gono-Gini Perpekstif Fikih dan Hukum Positif



PENYELESAIAN HARTA GONO-GINI PERPEKSTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF[1]
  1. PENDAHULUAN
Perceraian sebagaimana dalam UU Perkawinan dimasukkan sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan selain karena kematian dan keputusan pengadilan. Secara materiil perceraian didasari oleh kaedah agama/ kepercayaan dari pasangan  bersangkutan dan secara formil putusan pengadilan memberikan keabsahan atas perceraian yang terjadi menurut hukum negara yang berlaku.
Salah satu implikasi dari perceraian adalah pembagian harta bersama atau biasa disebut “harta gono-gini”. Pembagian harta  gono-gini seringkali menjadi persoalan rumit yang tidak tuntas oleh para pihak melalui kesepakatan semata. Bahkan berdasarkan kenyataan yang sering terjadi, masalah ini kerap menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit disamping masalah hak asuh atas anak.
Proses perceraian di pengadilan menjadi masalah rumit dan lama. Bukan karena usaha mendamaikan dua pihak dan penyelesaian hubungan suami istri, tetapi permasalahan yang menjadi buntut perceraian seperti pengasuhan anak, harta bawaan, mahar yang belum lunas dibayar, nafkah dan pembagian gono-gini.
Pembagian harta gono-gini menjadi masalah yang sangat lama diselesaikan pihak pengadilan sebagaimana penyelesaian sengketa waris. Sidang pembagian harta gono-gini harus dimulai dengan penetapan harta bawaan dan harta bersama setelah berumah tangga atau yang disebut dengan harta gono-gini.
Mereka yang menjalani pernikahan mungkin tidak terpikirkan rumah tangga mereka berujung pada perceraian, sehingga mereka tidak sempat memikirkan tentang status properti yang dibeli oleh satu pihak. Bisa saja barang yang dibeli oleh suami diklaim pihak istri sebagai miliknya karena pada saat mereka menjadi suami istri, barang tersebut dipersembahkan untuk sang istri tercinta. Karena barang tersebut tidak memiliki sertifikat, bisa saja mantan suami istri tersebut mengklaim kepemilikan. Saksi dari kedua belah pihak pun mungkin kebingungan saat ditanya tentang kepemilikan. Karena yang memberi tahu status kepemilikan terhadap barang tersebut adalah orang yang berperkara di pengadilan. Bahkan bisa saja orang tua atau kerabat bisa menjadi saksi yang menguntungkan pihak yang dekat karena tidak ditemukan saksi lain dan memang sifat kepemilikan barang-barang setelah pernikahan adalah masalah yang sifatnya keluarga.
Harta gono-gini yang telah ditentukan objeknya juga masih berbuntut masalah. Hakim dalam masalah ini harus bisa memiliki kebijakan matang untuk menentukan bagian tertentu kepada dua pihak. Undang-undang secara eksplisit menjelaskan harta gono-gini harus dibagi setengah. Undang-undang tidak mempertimbangkan dominasi peran aktif masing-masing dalam rumah tangga. Hal itu diserahkan hakim untuk menentukan bagian masing-masing. Bisa saja wanita yang bekerja sedangkan si laki-laki tinggal duduk manis di rumah.
Meskipun dalam teorinya telah diatur secara jelas mengenai pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian yaitu masing-masing istri dan suami mendapatkan seperdua dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, tetapi pada kenyataannya pembagian yang dilakukan oleh pengadilan terkadang tidak selalu sesuai dengan apa yang telah tertuliskan di dalam peraturan perundang-undangan. Terkadang, suami mendapatkan lebih banyak dibandingkan istri dan atau bahkan sebaliknya, suami hanya mendapatkan bagian yang sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan bagian yang didapatkan oleh istri.
Fikih tidak menyebutkan secara eksplisit teknis pembagian harta bersama. Fikih memang tidak menyebutkan hukum harta gono-gini, apalagi sampai mengatur bagian-bagian yang harus diterima kedua belah pihak. Fikih menentukan, suami memberikan nafkah kepada istri sesuai bagian yang ditentukan dalam literatur fikih. Begitu juga kewajiban-kewajiban lainnya, baik berupa sandang, pangan dan papan.
  1. PEMBAHASAN
  2. Harta Bersama
Harta gono-gini sudah menjadi istilah hukum yang pada awalnya menjadi adat suatu daerah. Dalam kamus besar bahasa indonesia, gono-gini disebut dengan gana-gini yang didefinisikan dengan harta yg berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.[2]
Istilah harta gono-gini yang berasal dari bahasa adat lebih populer dari pada istilah hukumnya. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan istilah secara resmi dengan harta bersama. Harta gono-gini berasal dari tradisi adat Jawa.
Di berbagai daerah di tanah air sebenarnya juga dikenal istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa). Hanya, diistilahkan secara beragam dalam hukum adat yang berlaku di masing-masing daerah. Misalnya di Aceh, harta gono-gini diistilahkan dengan haeruta sihareukat, di Minangkabau masih dinamakan harta suarang, di Sunda digunakan istilah guna-kaya, di Bali disebut dengan druwe gabro, dan di Kalimantan digunakan istilah barang perpantangan.[3]
Pada dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami dan istri (harta gono-gini). Konsep harta gono-gini pada awalnya berasal dari adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia. Percampuran harta kekayaan (harta gono-gini) berlaku jika pasangan tersebut tidak menentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta yang diperoleh setelah pernikahan dalam undang-undang dibagi tiga, harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan. Pembagian ini mengacu pada UU No. 1 th 1974 dan KHI. Menurut pasal 35 ayat 1 UUP No.1974 dan pasal 85 KHI yang dimaksud harta bersama  adalah  harta  benda  yang  diperoleh  selama perkawinan. Maksudnya, seluruh harta yang diperoleh sesudah suami istri berada dalam hubungan perkawinan, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri, sehingga suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memperlakukan harta mereka dengan persetujuan kedua belah pihak. Jadi, sekalipun harta bersama ini diperoleh dari kerja suami saja, bukan berarti istri tidak memiliki hak atas harta bersama. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual  atau  memindahkan  harta  bersama. Harta bersama ini dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak, dan surat-surat berharga
Dasar hukum tentang harta gono-gini juga dapat ditelusuri melalui Undang-Undang, hukum islam, hukum adat dan peraturan lain, seperti berikut:
  1. UU perkawinan pasal 35 ayat 1, menyebutkan bahwa harta gono-gini adalah “harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini
  2. KUHPerdata pasal 119, disebutkan bahwa “sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berlangsung, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.”
  3. KHI pasal 85, disebutkan bahwa “adanya harta bersama dalam perkawinan itu,tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”. Dengan kata lain, KHI mendukung adanya persatuan harta dalam perkawinan (gono-gini).
  4. KHI pasal 86 ayat 1 dan 2, kembali dinyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ada percampuran harta  antara  suami dan istri karena perkawinan.”
Sedangkan  yang  tidak  termasuk  harta  bersama adalah harta bawaan dan harta perolehan. Yang dimaksud harta bawaan adalah harta masing-masing suami dan istri yang  dimiliki  oleh  masing-masing  sebelum terjadinya perkawinan, termasuk yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Harta ini di bawah penguasaan masing-masing atau menjadi hak milik yang tidak dapat dipindahtangankan. Dasarnya  adalah  UU Perkawinan pasal 36 ayat(2) ,  dan hal  ini  senada  juga dinyatakan dalam KHI pasal 87 ayat (2). Harta bawaan ini kemungkinan bisa berkembang.[4]
Dan terakhir, harta perolehan, yakni harta masing-masing suami istri yang dimilikinya sesudah mereka berada  dalam  hubungan  perkawinan.  Harta  ini diperoleh  bukan  dari  usaha  mereka,  melainkan  dari hibah,  wasiat,  sedekah,  atau  warisan  masing-masing. Penguasaan atas harta ini sama seperti harta bawaan. Dikecualikan  jika  ada  kesepakatan dalam  perjanjian perkawinan  misalnya : suami  istri  menjadikan  harta perolehan ini sebagai harta bersama. Dasarnya adalah  KHI  pasal  87  ayat  (2).
  1. Harta Gono-Gini Perspektif Fikih
Tradisi Arab memang berbeda dengan tradisi Indonesia yang sangat prular. Pada masa dahulu dan mungkin tradisi Arab sekarang, laki-laki bekerja keluar dan wanita tinggal mengurus rumah tangga. Mengurus rumah tangga pun berbeda dengan urusan rumah tangga di Indonesia. Urusan rumah tangga wanita hampir di segala lini, baik urusan masak, kebersihan, merawat anak, dan tugas seabrek lainnya. Berbeda jauh deng urusan rumah tangga di Arab.
Tradisi paternalistik Arab memang didominasi kaum laki-laki. Di Indonesia, wanita lumrah mencari kerja untuk membantu beban sang suami. Juga tidak jelas, nominal nafkah yang seharusnya didapat para wanita di Indonesia. Maka lazim, jika para wanita menuntut harta yang didapat selama pernikahan untuk dibagi rata.
Harta gono-gini atau harta bersama memang tidak dikenal dalam hukum islam atau fikih. Fikih tidak membahas secara mendiri sengketa harta gono-gini secara detail. Sebagian pihak mengingkari konsep pembagian harta gono-gini. Hal itu karena seorang istri sudah mendapatkan jatah, misalnya istri berhak mendapatkan nafkah perharinya sebanyak 3 mud.[5] Istri juga berhak mendapatkan rumah tempat tinggal, sandang dan pangan. Harta yang dihasilkan oleh suami adalah mutlak milik suami dan apa yang diperoleh istri pun mutlak milik istri. Pernikahan tidak menjadikan status harta menjadi harta yang dimiliki bersama.
Bukan berarti tidak adanya dalil menunjukkan atau membuktikan ketidaan sesuatu hal.
لا يلزم من عدم الدليل عدم المدلول
Ketiadaan dalil (akan sesuatu) tidak bisa menjadi petunjuk ketiadaan madlul (hal tersebut. [6]
 Tidak disebutkanya dalil adanya pembagian harta gono-gini bukan lantas membuktikan tidak diperbolehkan membuat hukum untuk mengaturnya. Bisa saja syariat sudah menyinggungnya dengan dalil-dalil umum tanpa dalil khusus yang menyebutkannya.
Hukum yang tidak diakomodasi oleh teks alquran atau hadis bisa dicarikan hukumnya dengan qiyas, maslahah mursalah, urf, dan istihsan. Dalam kasus pembagian harta gono-gini ini, metode yang layak digunakan adalah istihsan atau urf.
Sebagian lain menyatakan, dalam hal kepemilikan harta, status suami dan istri itu merupakan koperasi dua badan yang dikenal dalam syariah dengan istilah syirkah abdan. Hal itu tejadi karena sumber keuangan keluarga bukan dari suami semata, tetapi istri pun punya andil yang signifikan dalam mendatangkan sumber keuangan keluarga, dalam satu jenis pekerjaan yang sama.
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya).[7] Para pihak tidak diharuskan kerja di tempat yang sama dan seprofesi.[8] Misalnya para petani di desa yang hidup dari hasil pertanian. Ternyata yang bekerja di ladang itu bukan hanya suami, tetapi para wanita atau para istri pun ikut juga ke ladang, membantu pekerjaan suami. Oleh karena itu jasa para istri tidak bisa diabaikan begitu saja. sejatinya istri punya andil besar dalam usaha yang dihasilkan oleh suaminya tersebut. Mungkin saja, kalau tidak ada istri yang memenuhi kebutuhan suaminya di rumah, kinerja sang suami bisa menurun atau bahkan memburuk.
Nahdlatul Ulama sebagai lembaga yang selalu mengikuti lajur perkembangan zaman dan lebih menyentuh kepada masyarakat kecil juga menyinggung masalah harta gono-gini. Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya, 13 R.Tsani 1345 H / 21 Oktober 1926 M,[9] pembagiannya gono-gini diperbolehkan.
 (فَرْعٌ) إِذَا حَصَلَ اشْتِرَاكٌ فِى لَمَّةٍ إِنْ كَانَ لِكُلٍّ مَتَاعٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدِهِمَا مَتَاعٌ وَاكْتَسَبَا فَإِنْ تَمَيَّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَإِلاَّ اصْطَلَحَا فَإِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكِ أَحَدِهِمَا مِنْ هَذِهِ الْحَالَةِ فَالْكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ اْلأُجْرَةُ، وَلَوْ بِالْغَبْنِ لِوُجُوْدِ الاشْتِرَاكِ
Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta, … maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.
Dalam kitab mazhab Syafi’iyah, Bughyah al-Mustarsyidin, disebutkan
اختلط مال الزوجين ولم يعلم لأيهما أكثر ، ولا قرينة تميز أحدهما ، وحصلت بينهما فرقة أو موت ، لم يصح لأحدهما ولا وارثه تصرف في شيء منه قبل التمييز أو الصلح إلا مع صاحبه ، إذ لا مرجح كما قالوا فيما لو اختلط حمامهما ، وحينئذ فإن أمكن معرفتهما وإلا وقف الأمر حتى يصطلح الزوجان أو ورثتهما بلفظ صلح أو تواهب بتساو أو تفاوت إن كانوا كاملين ، ويجب أن لا ينقص عن النصف في المحجور ، نعم إن جرت العادة المطردة بأن أحدهما يكسب أكثر من الآخر كان الصلح والتواهب على نحو ذلك ، فإن لم يتفقوا على شيء من ذلك فمن بيده شيء من المال فالقول قوله بيمينه أنه ملكه ، فإن كان بيدهما فلكل تحليف الآخر ثم يقسم نصفين.
Harta benda suami istri telah bercampur dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada indikasi untuk bisa membedakan milik mereka berdua. Keduanya telah berpisah atau salah satunya meninggal dunia. Maka, salah satu dari keduanya atau ahli warisnya tidak diperbolehkan menjalankan barang sebelum benar-benar dibedakan atau belum ada perdamaian dengan pemiliknya.barang tersebut masih ditangguhkan sampai suami istri sudah berdamai atau saling mengikhlaskan dengan dibagi sama rata atau selisih bagian. 
Apabila adat yang berlaku biasanya salah satu dari keduanya lebih banyak kerja kerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, solusinya bisa dengan perdamaian (suluh) dan saling memberi atas sesama. Apabila tidak ada kesepakatan atas sesuatu dari harta yang dikuasai suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpah bahwa harta itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua".[10]  
Dari dua pendapat kitab di atas dapat dinyatakan bahwa kasus harta gono-gini pernah disebutkan oleh ulama. Namun, kasus di atas sebetulnya tidak menyinggung partikular kasus harta gono-gini. Referensi di atas menyebutkan harus ada usaha bersama suami istri yang mendatangkan hasil namun tidak diketahui nominal pasti. Kasus ini tidak mencakup kepada istri yang hanya bertugas sebagai rumah tangga tanpa dan telah mendapatkan hak-haknya sebagai istri dan istri yang mencari nafkah sedangkan suaminya tidak bekerja.
Salah satu ulama Banjar, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,[11] sebagai salah satu ulama nusantara telah menyinggung masalah gono-gini. Ijtihad baru beliau ini memperlihatkan beliau masih mempertimbangkan realita kehidupan masyarakat Banjar yang berbeda dari tradisi di Jazirah Arab. Di masyarakat Banjar, isteri bekerja dan membanting tulang adalah sesuatu yang membudaya. Kebiasaan ini tentu sajatidak timbul tanpa tujuan, melainkan berfungsi sebagai penunjang dalam meringankan beban ekonomi keluarga. Peran seorang isteri dikalangan masyarakat Banjar sangat besar, ini salah satunya disebabkan motif ekonomi. Bagi suami tentu tidak berdiam diri ketika isteri bekerja, mereka umumnya bertani, ternak dan mencari ikan, sementara isteri biasanya berdagang, membuat kerajinan-kerajinan tangan, seperti tikar, topi yang terbuat dari “Purun” / “Mendong” (Jawa). Sudah sewajarnya, peran seorang isteri yang bekerja harus dihargai. Salah satunya yaitu dengan membagi harta yang masih bercampur tersebut, berdasarkan perhitungan harta masing-masing. Penyelesaian sengketa harta bercampur inilah yang kemudian dikenal dengan istilah harta perpantangan atau dalam bahasa jawa dikenal dengan gono-gini. Gagasan al-Banjari mengenai fatwa  harta perpantangan, tertulis dalam kitab  al-Fara’id.
Bagi al-Banjari, jika terjadi kematian di pihak suami, maka sudah sepatutnya hanya harta peninggalan suamilah yang menjadi harta warisan, dan dibagi kepada ahli waris. Konkritnya, jika suami meninggal dan mewariskan harta, maka harta tersebut harus dibagi (dipisah) terlebih dahulu, dengan harta hasil si isteri. Hal ini mesti dilakukan, karena masih terdapat harta isteri di dalamnya. Menurut waris al-Banjari, teknis pemisahan harta bercampur itu, dilakukan dengan cara, isteri mengambil setengah (1/2) bagian dari seluruh harta yang masih bercampur. Setelah bersih dari harta isteri, baru sisanya dibagi sesuai ilmu fara’id yang ada.[12] Pendapat mengenai gono-gini juga dijawab oleh Syekh Ismail Zain al-Yamani saat diminta jawaban oleh para jamaah haji yang datang dari Indonesia.[13] Beliau juga memberikan jawaban yang sama.
  1. Permasalahan Harta Gono Gini
Pembagian harta bersama lewat Pengadilan Agama, bisa diajukan serempak dengan pengajuan gugatan perceraian (kumulatif) atau dapat pula digugat tersendiri setelah putus perceraian baik secara langsung oleh yang bersangkutan maupun memakai jasa pengacara.Pemeriksaan pembagian harta bersama dalam hal yang kumulatif dilakukan setelah pemeriksaan gugatan cerai. Apabila gugatan cerainya ditolak, maka pembagian harta bersamanya biasanya juga ditolak. Karena pembagian harta bersama tersebut menginduk pada gugatan cerai. Kecuali kalau minta pemisahan harta bersama, karena salah satu pihak dikuatirkan atau bahkan terbukti menghilangkan harta bersama dengan permohonan tersendiri.
  1. Ketentuan Pembagian Harta Gono-Gini
Harta bersama ialah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik itu diperoleh oleh suami maupun oleh istri di luar warisan, hibah, atau hadiah.  Setelah terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan istri. Berkaitan dengan bagian yang harus diterima oleh masing-masing bekas istri dan bekas suami, Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 37 ayat 1 menyebutkan bahwa apabila suatu Perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama dibagi menurut hukumnya masing-masing. Lebih jauh  dalam penjelasan pasal 37 UUP disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum hukum lainnya.” Artinya, mengenai pembagian harta bersama ini diserahkan kepada para pihak yang bercerai, tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku. Baik itu hukum agama, hukum adat maupun hukum lainnya.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menegaskan berapa bagian masing-masing antar suami atau istri, baik cerai mati maupun cerai hidup, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 mengatur tentang pembagan syirkah ini baik cerai hidup maupuin cerai mati, yaitu masing-masing mendapat separo dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian kawin. Selengkapnya Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
  1. Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
  2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan  Pengadilan Agama.
Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan,
“Janda  atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin”.
Dari kedua pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama atau syirkah akan dibagi sama banyak  atau seperdua bagian antara suami dan istri, hal ini dapat dilakukan langsung atau dengan bantuan Pengadilan.
Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang  Perkawinan mengatur bahwa kedudukan suami dan istri dalam kehidupan  rumahtangga dan pergaulan masyarakat adalah seimbang. Seimbang yang  dimaksud adalah bahwa kedudukan antara suami dan istri adalah sama, sederajad,  tidak ada yang lebih tinggi salah satu pihak. Seimbang disini juga termasuk didalamnya adalah seimbang mengenai pembagian harta benda yang di dapat  dalam perkawinan, dimana baik suami atau istri mendapat bagian yang sama  yaitu masing-masing mendapat setengah dari harta bersama yang dimiliki berdasarkan prinsip keadilan.
  1. Penyelasaian Harta Gono-Gini
Pembagian harta kekayaan dalam  perkawinan senantiasa merupakan bagian yang krusial dari suatu perceraian. Hal ini dapat kita cermati dari banyaknya kasus yang menarik perhatian publik terhadap pembagian harta perkawinan. Tidak setiap putusan perceraian diikuti pembagian harta bersama berdasarkan beberapa hal :
-  Mereka tidak bersengketa atau tidak mempermasalahkan harta bersamanya. Dalam hal ini biasanya kedua belah pihak bersepakat atau untuk membagi harta bersama secara kekeluargaan di luar sidang, cara ini sebetulnya yang paling baik karena ringan biaya, singkat waktu dan tidak ada permusuhan.
Penyelesaian kasus harta gono-gini memang sulit. Pembagian tersebut kadang terhalang dengan penetapan harta gono-gini/ harta bersama. Namun terkadang, gugatan penyelesaian harta bersama selesai dengan adanya perdamaian antar dua pihak.
-  Ada pula kedua belah pihak bersepakat agar harta bersama itu tidak dibagi
kepada suami isteri yang bercerai tetapi dengan persetujuan bersama diberikan
kepada anak-anaknya.
-  Ada pula antara para pihak itu yang tidak mempermasalahkan harta bersama
yang penting cerai.
Untuk kasus ini, putusan hakim keluar dari undang-undang yang seharusnya membagi setengah. Putusan yang disampaikan di maksudkan sebagai gambaran secara khusus tentang pembagaian harta bersama, yaitu nomor: 1993/Pdt.G/2012/PA.TA.[14] penggugat asli : SRI TUNIK binti SURAT melawan penggugat rekonpensi : IMAM SUYANTO bin DJARKASI. Yang dulu merupakan suami istri yang telah menikah pada tanggal 28 Desember 1988.
Benda yang ditetapkan sebagai harta gono-gini adalah
  1. Tanah seluas 40 Ru (sertifikat atas nama Penggugat) di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Dusun  Cari Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
  2. Sebuah rumah terbuat dari kayu dan bambu ukuran 7 × 7 M² dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat terletak di Dusun Badong Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru  Kabupaten Tulungagung.
  3. Sebuah sepeda motor Honda Supra X tahun 2000 nomor polisi AG 4211 JZatas nama Evi Dian Pangestu, warna hitam.
Pengadilan Agama Tulungagung kemudian menetapkan bagian masing-masing pihak, adalah : ⅓ (sepertiga) bagian untuk Penggugat rekonpensi (IMAM SUYANTO bin DJARKASI), dan ⅔  (dua pertiga) bagian untuk Tergugat rekonpensi  (SRI TUNIK binti SURAT).
Disini dapat terlihat dengan jelas bahwa telah terjadi suatu penyimpangan aturan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung.  Hakim telah memberikan putusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan membagi harta bersama dengan bagian ⅓  untuk mantan suami, dan  ⅔  untuk mantan istri. Ini artinya mantan istri mendapatkan bagian harta yang lebih banyak dibandingkan dengan bagian harta yang dimiliki oleh mantan suami.
Majelis hakim bisa menyimpangi terhadap aturan yang ada, hakim yang seperti itu adalah hakim yang progresif. Dia tidak hanya sebagai corong undang-undang saja, akan tetapi ia mampu menemukan hukum yang berkeadilan, adil dan berkeadilan. Contohnya  ⅔  dan  ⅓  tidak harus ½ dan ½. Dengan pertimbangan hukum, menimbang bahwa penggugat adalah sebagai seorang istri yang telah meluangkan waktunya untuk bekerja ke luar negeri dengan jerih payah mengeluarkan tenaganya yang kemudian dia menghasilkan penghasilan setiap bulannya sekian. Menimbang bahwa oleh karena dia berpenghasilan yang tinggi sementara suaminya yang ada di rumah tidak bekerja dan hanya semata-mata menunggu kiriman dari istrinya, maka sangat tidak layak seandainya sekiranya majelis hakim itu membagi harta  bersama tersebut dengan bagian yang sama. Oleh karena itu menurut majelis hakim yang berkeadilan adalah penggugat mendapatkan ⅔ sementara tergugat mendapatkan ⅓.
Dalam perkara ini, kewajiban yang dimiliki oleh suami tidak mampu ia laksanakan. Kewajiban mencari nafkah, melindungi istri dan keluarga tidak bisa suami jalankan dengan baik.  Suami tidak bekerja sehingga istri atas izin dan kesepakatan dari suami memutuskan untuk bekerja di luar negeri.  Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada anak dan istri menjadi tidak terlaksana. Posisi yang seharusnya diperankan oleh suami diambil alih oleh istri. Seharusnya, ketika posisi itu tertukar, yaitu peran suami yang digantikan oleh istri untuk mencari nafkah, seharusnya peran istri yang terbengkalai juga harus diambil alih oleh suami. Artinya, masing-masing dari suami dan istri tersebut  menjalankan peran dalam rumah tangga meskipun dalam posisi yang terbalik. Misalnya, istri mencari nafkah di luar negeri, sementara suaminya merawat anak-anaknya serta rumah tangganya di rumah.
Tetapi dalam kasus ini, ketika istri mencari nafkah di luar negeri, suami di rumah tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari istrinya. Kedua anak yang seharusnya juga dirawat oleh suaminya di rumah, malah diasuh oleh ibu dari istrinya / neneknya. Suami hanya menghambur-hamburkan uang yang dikirimkan oleh  istrinya. Ketika ditanya kemana uangnya, ia mengaku bahwa uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya dan juga untuk membeli tanah dan rumah yang kini dijadikan sengketa harta bersama. Padahal menurut keluarga dari istri, suami tidak pernah  membantu dalam membangun rumah yang dijadikan sengketa harta bersama tersebut.
Hal ini berarti telah terjadi ketidakseimbangan kedudukan dalam rumah tangga suami istri tersebut. Sudah tepat apabila hakim memutuskan untuk membagi harta bersama dengan bagian  ⅔  untuk mantan istri dan  ⅓ untuk mantan suami. Bahkan mungkin apabila jumlah keseluruhan harta termasuk semuanya yang sudah dikirimkan dahulu dan hanya dihabiskan oleh suaminya, mungkin jika dikalkulasi, sisa yang kini dibagi dengan prosentase tersebut,  justru mungkin malah bisa jadi sama atau bahkan lebih banyak suaminya. Sesuai dengan apa yang  bapak H. Muh.Afandi, S.H selaku Ketua Majelis hakim yang menangani perkara ini.
PENUTUP
Simpulan
  1. Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 37 jo Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam tentang pembagian harta bersama  belum memenuhi prinsip keadilan. Karena masih menimbulkan dualisme hukum mengenai proses pembagian harta bersama. Dan belum memberikan  penyelesaian secara tuntas.
  2. Putusan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap pembagian harta bersama ada kalanya tidak selalu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hakim bisa saja menyimpang dari aturan itu asalkan bisa memberikan alasan yang dapat diterima oleh hukum. Karena keadilan dalam pembagian harta bersama tidak harus dibagi sama rata, akan tetapi ditentukan terhadap besar kecilnya dari perolehan mereka dalam rumah tangga.
  3. Latar belakang diputuskannya suatu putusan yang menyimpang dari bunyi Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam pasal 96 dan 97 adalah karena adanya ketidak seimbangan kedudukan yang terjadi dalam rumah tangga para pihak. Khususnya dalam perkara dengan Nomor: 1993/Pdt.G/2012/PA.TA, istri lebih berperan aktif dalam rumah tangga dibanding suami. Kewajiban-kewajiban yang seharusnya suami tunaikan, tidak dia laksanakan dengan baik. Sehingga hakim memutuskan untuk membagi harta bersama dengan porsi yang tidak sama rata antara suami dan istri.
Saran
Sebaiknya, ketentuan pasal 37 UUP itu dirumuskan “ Apabila suatu perkawinan putus akibat adanya perceraian, maka harta bersama  dibagi dua, separoh untuk mantan suami, dan separoh untuk mantan istri. Dengan syarat terpenuhinya asas hak dan kedudukan yang seimbang antara suami dan istri didalam sebuah hubungan rumah tangga”. Menurut peneliti, dengan perumusan seperti ini prinsip keadilan itu mampu terpenuhi. Harta bisa dibagi menjadi dua sama rata asalkan adanya kedudukan yang seimbang antara suami dan istri. Suami dan istri sama-sama mampu menjalankan kewajibannya masing-masing di dalam rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 34 UUP.
[1] Makalah ini dipresentasikan dalam kuliah Sejarah Sosiologi Hukum Islam dengan dosen pembimbing Prof. Dr. M. Baharun, MA.
[2] http://kbbi.web.id/gana-gini
[3] Ismail Muhammad Syah, Pencaharian Bersama Suami Istri, (Jakarta: Bulan bintang, 1965) hal 18
[4] I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia, Perkembangan dari Masa ke Masa,  (Bandung: PT. Aditya Bakti, 2005), Hal 259
[5]
[6] Taqiyuddin ali as-Subuki, Al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, (Beirut:Dar al-kutub al-ilmiyah, 1995), juz III hal 177
[7] Taqiyuddin An-Nabhani,  An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam.  (Beirut: Darul Ummah, 1990) hal 150
[8] Alauddin Muhammad al-Haskafi, Ad- Durr Al-Mukhtar, (Beirut, Dar al-kutub al-ilmiyah, 2002), juz I hak 365
[9] Tim Penulis, Ahkamul Fuqaha, (Surabaya: Khalista, 2007), hal 7
[10] Abdur Rohman Ba’alawi, Bughyah al-Murtarsyidin, (Beirut: Darul fikr), h. 330
[11] Beliau pernah belajar di Haromain selama 30 tahun. Memiliki banyak karangan berbahasa arab dalam bidang fikih, tauhid dan tasawuf. Bahkan salah satu gurunya Sulayman al-Kurdi al-Shafi’i (1713-1780 M.) pakar syariah dari Mesir yang ahli dalam fiqih Shafi’iyyah memberikan izin pada al-banjari untuk memberikan fatwa di Haromain.
[12] Ahmad Dakhoir, Pemikiran Fiqih Shaikh Muhammad Arshad Al-Banjari, Jurnal Islamica, Vol. 4, 2, (Maret 2010)
[13] Syeikh Ismail Zain al-Yamani, Qurratu ‘Ain. Juz 1. Hal 233-234.
[14] Dokumen resmi Pengadilan Agama Tulungagung, Putusan Nomor 1993/Pdt.G/2012/PA.TA

0 Komentar

Posting Komentar