Hukum Meninggalkan Shalawat saat Khutbah Jumat



Menteri Agama Fachrul Razi kembali jadi sorotan
. Selain diserang masalah cadar dan celana cingkrang, kali ini ia terlewat membaca shalawat Nabi saat menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu.

Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan rukun khotbah jumat perspektif empat mazhab. Ada beberapa hal yang perlu dijawab, apakah benar khotbah jumat itu wajib? Apa saja rukun-rukunnya? Apa dalil-dalil mereka gunakan?

Mengenai pertanyaan pertama, apakah khotbah jumat itu wajib? Hampir mayoritas ulama menyatakan bahwa khotbah jumat hukumnya wajib atau sebagai syarat keabsahan sholat jumat. Ulama yang berpendapat tidak wajib hanya beberapa saja, di antaranya Hasan al-Bashri dan ibn Hazm.

Pertanyaan selanjutnya, jika khotbah jumat itu wajib, apakah ada teknis atau rukun tertentu yang harus dipenuhi?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, khotbah jumat tidak memiliki rukun tertentu. Khotbah dilakukan sebagaimana kebiasaan orang memberi nasihat, tidak butuh syarat-syarat tertentu. Bacaan hamdalah, shalawat dan lainnya adalah sebagai pelengkap saja. Pendapat ini diungkapkan oleh Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, salah satu riwayat dari imam Malik.

Pendapat kedua menyatakan bahwa khotbah memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dilakukan. Jika tidak terpenuhi, maka khotbahnya tidak sah, seperti harus membaca hamdalah, shalawat, membaca ayat Alquran, dan berpesan senantiasa bertakwa. Pendapat ini dipegang oleh Syafi’iyah dan Hanabilah.

Pendapat ketiga sama dengan pendapat pertama, namun dengan alasan berbeda. Seorang khotib diperintahkan untuk berdzikir, baik sedikit atau banyak, baik dengan hamdalah, tahlil, tasbih atau bacaan lainnya. Pendapat ini diungkapkan oleh Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik.

Apakah pembacaan shalawat wajib diucapkan saat khotbah?

Ulama berbeda pendapat sebagaimana perbedaan menyikapi keberadaan rukun khotbah.

Pendapat pertama menyatakan pembacaan shalawat adalah rukun khotbah yang harus diucapkan. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Syafi’iyah dan mayoritas ulama Hanbali. Dalil yang mereka gunakan adalah istidlal dengan beberapa hadis.

Hadis pertama,

أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ يَقُولُ رَبُّكَ أَتَدْرِي كَيْفَ رَفَعْتُ ذِكْرَكَ قَالَ اللَّهُ أَعْلَمُ قَالَ إِذَا ذُكِرْتُ ذُكِرْتَ مَعِي وَهَذَا أَخْرَجَهُ الشَّافِعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ مِنْ طَرِيقِ مُجَاهِدٍ[1]

Suatu waktu, Malaikat Jibril mendatangiku. Kemudian Jibril mengutip pertanyaan Allah.

“apakah engkau tahu, bagaimana aku (Allah) tinggikan penyebutan namamu?”

“Allah maha tahu”. Jawab Nabi

“Ketika aku disebut, maka engkau akan disebut bersamaku.”

Hadist kedua yang disebut imam al-Baihaqi dalam kitab dalail an-nubuwwah,

عن أبي هريرة، عن النبي - صلى الله عليه وسلمعن ربه جل جلاله في جمل أوصافه التي منحها تعالى له وجعلت أمتك لا تجوز عليهم خطبة حتى يشهدوا أنك عبدي ورسولي

Dari Abu Hurairah: dari Nabi Muhammad meriwayatkan dari Allah yang menyebutkan keutamaan sifat-sifat Nabi yang Allah berikan: “Saya jadikan umatmu tidak boleh khotbah sehingga mereka mengucapkan tahiyat/ penghormatan kepadamu bahwa engkau adalah hamba dan utusanku”

Hadis ketiga dari kitab yang sama. Hadis ini disampaikan Nabi ketika berkhotbah pertama kalinya saat sampai ke Madinah

من حديث أبي سلمة بن عبد الرحمن بن عوف قَالَ: كانت أول خطبة خطبها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بالمدينة. فذكرها، وقال في آخرها: "والسلام على رسول الله ورحمة الله وبركاته[2] 

Pada akhir khotbah Nabi mengucapkan: “Wassalamu ‘ala Rosulillah warohmatullah wabarokatuh”.

Dari hadis ini, kelompok pertama menyatakan bahwa penyebutan Rasulullah setelah hamdalah itu wajib. Hamdalah menurut kelompok ini wajib dengan dasar hadis

كانت خطبة النبي صلى الله عليه وسلم يوم الجمعة يحمد الله ويثني عليه، ثم يقول على أثر ذلك وقد علا صوته[3]

Khotbah Nabi pada hari Jumat adalah dengan memuji dan memuja Allah, kemudian Nabi bersabda setelah itu. Suara Nabi ketika khotbah sangat tinggi.

Selain itu, khotbah merupakah ibadah yang perlu ada penyebutan nama Allah Taala, seperti adzan, tahiyat, dan juga shalat.

Pendapat kedua menyatakan, pembacaan shalawat adalah sunnah. Pendapat ini diungkapkan oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian ulama Hanabilah. Alasan kubu kedua ini karena Nabi tidak menyebutkan shalawat ketika khotbah. Jika Nabi saja tidak menyebut, tentu dikembalikan kepada hukum asal, yaitu tidak diwajibkan. Beberapa atsar menyebutkan, bahwa sayyidina Utsman berkhotbah hanya sebentar saat pertama kalinya beliau diangkat menjadi khalifah

لما خطب سيدنا عثمان بن عفان رضي الله عنه في أول جمعة ولي الخلافة وصعد المنبر، فقال «الحمد لله» فأُرتِج عليه، فقال: إن أبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانا يعدان لهذا المقام مقالا، وأنتم إلى إمام فعال أحوج منكم إلى إمام قوَّال، وسيأتيكم الخطب من بعد، وأستغفر الله لي ولكم، ونزل وصلى بهم.[4]

وهذه القصة ذكرت في كتب الفقه خاصة الفقه الحنفي، فذكرها «المرغيناني» في كتابه «الهداية» (1/58)، «وابن الهمام» في «شرح فتح القدير» (2/60)، «والعيني» في «البناية» (2/809)، و «الكاساني» في «بدائع الصنائع» (2/262)، « والشرنبلالي» في «مراقي الفلاح» (ص88) وغيرهم.

Utsman bin Affan menaiki mimbar. Ia memulai dengan bacaan hamdalah. Kemudian ia mulai mengangkat pembicaraan, “Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar bin Khottob sudah mempersiapkan pernyataan pada tempat ini. Anda semua lebih membutuhkan pemimpin yang bekerja dari pada pemimpin yang hanya omong saja. Setelah ini, pasti ada khotbah-khotbah yang akan kalian dengar. Saya meminta ampunan pada diri saya dan diri kalian.” Setelah itu, Utsman bin Affan turun dan kemudian shalat jumah bersama.  Atsar ini banyak disebut dalam kitab hanafi dan beberapa kitab lainnya.

Dari beberapa pendapat di atas, bahwa kedua kubu memiliki dalil yang sama-sama kuat. Tidak berarti bebas dari kritik.

Mengenai kewajiban penyebutan shalawat bersama nama Allah yang ditunjukkan pada hadis di atas, itu sesungguhnya penyebutan pada saat pengucapan syahadat, bukan saat khutbah. Penyertaan penyebutan Nabi dengan penyebutan Allah sesungguhnya alasan yang tidak tepat, karena beberapa ibadah yang disyariatkan penyebutan nama Allah, tidak disertai dengan penyebutan nama Nabi, seperti wudlu yang hanya disunnahkan baca basmalah atau ketika melempar jumrah yang hanya mengucapkan bismillah Allahu akbar.

Dalam beberapa hadis memang jarang ditemukan Nabi mengucakan shalawat atas dirinya ketika khotbah jumat. Sedangkan atsar bahwa sayyidina Utsman hanya sebentar menyampaikan khotbahnya, itupun hadis yang hanya tercantum dalam kitab fikih, dalam kitab hadis jarang dijumpai.

Keluar dari pembahasan di atas, bahwa Nabi memerintahkan khutbah hanya sebentar saja. Dalam beberapa riwayat hadis, jarang sekali dijumpai hadis khutbah Nabi. Padahal jika dihitung, mungkin bisa dikumpulkan ratusan khotbah Nabi mengingat keberadaan Nabi di Madinah cukup lama, yaitu 10 tahun. Khutbah Nabi juga bisa dikatakan mutawatir karena disampaikan di depan banyak sahabat. Faktanya, hadis mutawatir hanya berjumlah puluhan, itu pun tidak mencakup khotbah jumat. Dan hadis yang menyebutkan redaksi khutbah Nabi hanya beberapa saja. Hal ini karena, Nabi mengulang-ulang khutbahnya atau hanya mengajarkan tafsir suatu ayat Alquran dan itu sudah dipahami oleh para sahabat yang hadir pada waktu itu. Wallahu a’lam



[1] ص712 - كتاب فتح الباري لابن حجر - قوله باب ما ودعك ربك وما قلى - المكتبة الشاملة الحديثة

[2] ص559 - كتاب التوضيح لشرح الجامع الصحيح - باب من قال في الخطبة بعد الثناء أما بعد - المكتبة الشاملة الحديثة

[3] ص592 - صحيح مسلم - باب تخفيف الصلاة والخطبة - المكتبة الشاملة الحديثة

[4] ص260 - كتاب الأسرار المرفوعة في الأخبار الموضوعة - فصل - المكتبة الشاملة الحديثة

0 Komentar

Posting Komentar