Beberapa wanita yang melakukan program Keluarga Berencana (KB) akan mengalami fase menstruasi yang tidak teratur. Kadang dua hari haid, selang sembilan hari kemudian, tiba-tiba keluar darah lagi selama tiga hari. Padahal sebelum dia melakukan program KB, siklus haidnya teratur.
Dalam mazhab Syafi’iyah, darah yang keluar tersebut adalah darah haid, karena tidak melebihi batas waktu lima belas hari. Status wanita pada masa sembilan hari tersebut dihukumi sebagaimana wanita menstruasi, artinya kewajiban salatnya gugur dan ia juga harus mengqodlo’/ atau mengulangi puasa yang terlanjur dilaksanakan pada waktu sembilan hari tersebut, ditambah hari keluar darah, sehingga dia harus mengqodlo’ puasa selama empat belas hari.
Melunasi puasa 14 hari bagi wanita itu bukan waktu yang sebentar. Ditambah, efek dari program KB yang membuat ia was-was. Bisa jadi, ia mengalami datang bulan secara tiba-tiba di hari ia melunasi puasanya. Apakah terdapat solusi pada masalah wanita tersebut?
Dalam mazhab Syafi’iyah, ada dua pendapat mengenai hal ini.
Pertama, waktu sembilan hari tidak keluar darah (naqo’) dihukumi sebagai haid. Konsekuensinya, shalat yang dilakukan tidak sah, namun ia tidak wajib qodlo’ dan puasa yang dilakukan dihukumi tidak sah, sehingga ia wajib mengulangi lagi puasa di luar Ramadan. Pendapat ini dinamakan qoul sahbi. Dalam bahasa arab, sahbu diartikan dengan menyeret atau menarik. Hari di mana tidak keluar darah ditarik juga sebagai hari haid. Ini adalah pendapat otoritatif (mu’tamad) dalam mazhab syafi’iyah.
Kedua, pendapat yang menyatakan sela-sela hari tidak keluar darah dihukumi suci, sehingga shalat dan puasa yang dilakukan dihukumi sah. Karena itulah, ia tidak diwajibkan mengqodlo’ puasa di luar Ramadan. Ia hanya diwajibkan qodlo’ puasa di hari keluar darah haid. Pendapat ini dinamakan qoul laqthi (memungut/ memetik), seakan-akan hari tidak keluar darah dipungut dan tidak disertakan sebagai darah haid. Pendapat ini juga dinamakan qoul talfiq (merapatkan dua tepi kain lalu dijahitkan). Sebagai lawan dari sebelumnya, kualitas pendapat ini di bawah yang pertama.
Ar-Rauyani dalam al-Bahr menjelaskan, bahwa dua pendapat tersebut sama-sama bersumber dari imam as-Syafi’i. Pendapat pertama—yang banyak dianut oleh penerus mazhab syafi’iyah—dianggap kuat karena hampir sebagian besar kitab imam as-Syafi’i berpendapat demikian. Imam at-Thobari dan Abu Hanifah pun berpendapat demikian. Pendapat kedua juga berdasarkan atas pendapat imam as-Syafi’i yang diungkapkannya saat menghadapi diskusi tingkat tinggi dengan Muhammad bin Hasan, murid dari imam Abu Hanifah. Imam Malik, Imam Ahmad, dan penerus mazhab syafi’iyah generasi awal pun berpendapat demikian.
Jika anda pernah mengikuti pengajian fikih wanita (di situ ada kota-kotak yang perlu ada warnai), tentu anda akan diperkenalkan dengan dua pandangan tersebut. Akan tetapi, itu hanya sekedar perkenalan, karena selanjutnya, pendapat kedua atau qoul laqthi terpaksa didiskualifikasi dan anda hanya akan menggunakan satu mazhab saja. Di mana, hari yang sebenarnya tidak keluar darah, akan disamakan hukumnya dengan orang yang keluar darah. Iya, ketika sampai pada bab istihadloh, spidol anda tidak akan segan-segan menggelapkan satu bulan, bahkan tiga bulan kalau masih disediakan. Para pelajar putra atau putri setelah itu bertanya-tanya, “ustadz, darahnya tiap hari kok keluar sampai berbulan-bulan, apa wanitanya masih bisa bertahan hidup?”
Yang mem-back up pendapat kedua sebenarnya bukanlah ulama sembarangan, seperti Abu Hamid al-Isfiroyini[1],al-Bandaniji[2], al-Mahamili, Sulaim ar-Razi, al-Jurjani, Ar-Rouyani yang memiliki karya agung bahr al-madzahib, dan Abu Ishaq al-Marwazi. Mereka semua tercatat dalam buku periodisasi ulama syafi’iyah atau tabaqat dengan reputasi yang tidak diragukan lagi.
Beberapa dalil yang digunakan kubu qaul laqthi adalah,
Pertama, Allah berfirman,
{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى} [البقرة: 222]
Mereka bertanya kepadamu (Rasulullah) mengenai haid, jawablah bahwa haid adalah sesuatu yang kotor.
Sifat kotor itu ada ketika keluar darah dan menjadi tanda haid. Ketika darah sudah tidak keluar, sifat kotor sudah tidak ada lagi.
Kedua, hadis dari ‘Alqamah (mantan budak Aisyah Ummul Mukminin). Ia berkata, “Para wanita mengirimkan sebuah kotak kepada Aisyah Ummul Mukminin. Dalam kotak terdapat kapas yang telah bercampur dengan cairan kuning dari darah haid. Mereka bertanya bagaimana dengan hukum shalat yang dilakukannya?" Maka Aisyah Ummul Mukminin pun menjawab. “Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih.” Maksudnya adalah suci dari haid. (al-Muwattho’ Hadis ke 117)
Hadis selajutnya adalah dari Anas bin Sirin. Ia berkata, “Pernah ummul walad milik Anas bin Malik mengalami istihadlah. Lalu ia memintakan fatwa kepad ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjawab, “apabila dia melihat darah pekat, janganlah dia shalat. Apabila dia melihat (tanda) suci, haruslah ia mandi dan shalat.” (ad-Darimi hadis No 789)
Dari dua hadis di atas dapat disimpulkan bahwa berhentinya darah dapat dijadikan sebagai tanda suci.
Ketiga, secara qiyas, jika keluarnya darah adalah sebagai tanda adanya haid, maka berhentinya darah juga bisa dijadikan sebagai bukti tidak adanya haid. Jika pada masa itu adalah masa haid, maka tanda apa yang menjadikan wanita tersebut dihukumi haid? Ini yang menjadi poin kritik qaul laqthi.
Walhasil, qoul laqthi adalah pendapat alternatif bagi anda yang kebetulan tidak sempat mengqodlo’ puasa. Menggunakan pendapat lemah/ dlaif dalam intern mazhab Syafi’iyah itu lebih baik dari pada harus berpindah mazhab. Namun jika ada punya banyak waktu, alangkah baiknya anda berhati-hati (ihtiyath) dengan mengqodlo’ puasa di hari tidak keluar darah.
المجموع شرح المهذب (2/ 501)
[الشَّرْحُ] ابْنُ بِنْتِ الشَّافِعِيِّ هُوَ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْن عثمان بن شافع ابن السايب كُنْيَتُهُ أَبُو مُحَمَّدٍ وَقِيلَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَأُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ وَيَقَعُ فِي اسْمِهِ وَكُنْيَتِهِ تَخْبِيطٌ فِي كُتُبِ الْمَذْهَبِ فَاعْتَمِدْ مَا ذَكَرْتُهُ لَك مُحَقَّقًا رَوَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَكَانَ إمَامًا مُبَرَّزًا لَمْ يَكُنْ فِي آلِ شَافِعٍ بَعْدَ الشَّافِعِيِّ مِثْلُهُ وَسَرَتْ إليه بركة جده وعلمه وقد بسطت حاله فِي تَهْذِيبِ الْأَسْمَاءِ وَفِي الطَّبَقَاتِ رَحِمَهُ اللَّهُ

0 Komentar