Deskripsi Masalah
Ditemukan beberapa kasus, wanita karena harta atau rupa dipelet oleh laki-laki, sehingga setelah menikah, wanita tersebut sadar dan merasakan keanehan.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum
menikah karena dipelet?
2. Jika sudah
terlanjur, bagaimana cara memutus pernikahan keduanya
Jawaban:
1. Akad nikah
dengan adanya pengaruh pelet kepada salah satu pengantin adalah sah, selama
memenuhi syarat dan rukun nikah. Hal ini disamakan dengan sahnya melangsungkan
pernikahan orang gila. Orang yang disihir disamakan dengan orang gila karena
kehilangan kontrol atas dirinya.
2. Dalam mazhab
malik, kehidupan rumah tangga yang sudah tidak harmonis, karena suami sering
menyakiti, maka istri boleh mengajukan cerai kepada hakim atau dia mengangkat
hakim sendiri jika tidak ada hakim.
فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب (2/ 48)
" لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ إلَّا
كَبِيرٌ لِحَاجَةٍ " كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ
بِدَوَرَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ وَنَحْوِ ذلك أو يتوقع
الشِّفَاءِ بِهِ بِقَوْلِ عَدْلَيْنِ مِنْ الْأَطِبَّاءِ " فَ "
يُزَوَّجُ " وَاحِدَةً " لِانْدِفَاعِ الْحَاجَةِ بِهَا –الى
أن قال-
" وَلِأَبٍ " وَإِنْ عَلَا لَا غَيْرِهِ
لِكَمَالِ شَفَقَتِهِ " تَزْوِيجُ صَغِيرٍ عَاقِلٍ أَكْثَرَ "
مِنْهَا وَلَوْ أَرْبَعًا لِمَصْلَحَةٍ إذْ قَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةٌ
وَغِبْطَةٌ تَظْهَرُ لِلْوَلِيِّ فَلَا يُزَوَّجُ مَمْسُوحٌ " وَ "
تَزْوِيجُ " مَجْنُونَةٍ " وَلَوْ صَغِيرَةً وَثَيِّبًا "
لِمَصْلَحَةٍ " فِي تَزْوِيجِهَا وَلَوْ بِلَا حَاجَةٍ إلَيْهِ بِخِلَافِ
الْمَجْنُونِ كَمَا مَرَّ لِأَنَّ التَّزْوِيجَ يُفِيدُهَا الْمَهْرُ
وَالنَّفَقَةُ وَيَغْرَمُ الْمَجْنُونُ
Orang laki-laki
yang gila tidak boleh dinikahkan kecuali dia sudah besar atas dasar kebutuhan
seperti dia menyukai wanita yang sering ada di sekitarnya, kemudian dia merasa
jatuh cinta, atau bisa menyembuhkan penyakit gilanya setelah menikah, dengan syarat
ada pernyataan dari dua dokter yang adil. Karena atas dasar kebutuhan, dia hanya boleh dinikahkan dengan satu wanita
Boleh bagi seorang ayah atau kakek, atas dasar
kecintaannya, menikahkan anak perempuannya yang gila sekali pun masih kecil
atau sudah janda. Pernikahan ini diperbolehkan atas dasar kemaslahatan.
Pernikahan tersebut diperbolehkan tanpa adanya kebutuhan karena dengan
pernikahan akan mendatangkan pemasukan mahar dan nafkah. Sedangkan bagi
laki-laki yang gila, pernikahannya harus atas dasar kebutuhan, karena nanti dia
akan menanggung mahar dan nafkah tersebut.
إرشاد العباد فى سبيل الرشاد 104
والسحر تخييل يؤثر في الأبدان بالأمراض والجنون والموت، فكل ما ذكر
حرام إجماعاً، بل هو من الكبائر اتفاقاً يكفر في بعض الأحوال اهـ
Sihir adalah daya khayal yang mempengaruhi tubuh dengan rasa
sakit gila atau kematian semua itu diharamkan secara ijma. Sihir termasuk dosa
besar bahkan ada yang masuk kategori kufur.
الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي (2/ 345)
(وَلَهَا) أَيْ لِلزَّوْجَةِ (التَّطْلِيقُ)
عَلَى الزَّوْجِ (بِالضَّرَرِ) وَهُوَ مَا لَا يَجُوزُ شَرْعًا كَهَجْرِهَا بِلَا
مُوجِبٍ شَرْعِيٍّ وَضَرْبِهَا كَذَلِكَ وَسَبِّهَا وَسَبِّ أَبِيهَا، نَحْوُ يَا
بِنْتَ الْكَلْبِ يَا بِنْتَ الْكَافِرِ يَا بِنْتَ الْمَلْعُونِ كَمَا يَقَعُ
كَثِيرًا مِنْ رَعَاعِrendahan النَّاسِ وَيُؤَدَّبُ عَلَى ذَلِكَ زِيَادَةً عَلَى التَّطْلِيقِ
كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَكَوَطْئِهَا فِي دُبُرِهَا لَا بِمَنْعِهَا مِنْ حَمَّامٍ
وَفُرْجَةٍ وَتَأْدِيبِهَا عَلَى تَرْكِ صَلَاةٍ أَوْ تَسَرٍّ أَوْ تَزَوَّجَ
عَلَيْهَا
وَمَتَى شَهِدَتْ بَيِّنَةٌ بِأَصْلِ الضَّرَرِ
فَلَهَا اخْتِيَارُ الْفِرَاقِ (وَلَوْ لَمْ تَشْهَدْ الْبَيِّنَةُ بِتَكَرُّرِهِ)
أَيْ الضَّرَرِ أَيْ وَلَهَا اخْتِيَارُ الْبَقَاءِ مَعَهُ وَيَزْجُرُهُ
الْحَاكِمُ وَلَوْ سَفِيهَةً أَوْ صَغِيرَةً وَلَا كَلَامَ لِوَلِيِّهَا فِي
ذَلِكَ.
Boleh bagi
seorang istri meminta talak kepada suami dengan alasan menyakiti istri tanpa
alasan yang diperbolehkan oleh syariat seperti berkata kasar kepada istri,
memukul istri atau mengumpat istri atau orang tuanya, seperti wahai anak
anjing’, ‘wahai anak orang kafir’, ‘wahai anak yang kafir’, sebagaimana
perkataan orang-orang rendahan. Si suami perlu dikasih pelajaran dengan adanya
talak.
Ketika ada
saksi yang menyaksikan penganiayaan tersebut maka istri boleh meminta untuk
berpisah, sekalipun saksi tersebut tidak melihat kejadian berulang-ulang.
si istri boleh tetap tinggal dengan suami dan
hakim boleh melarangnya untuk tinggal sekalipun istri masih kecil atau kurang
pintar atau wali tidak mau tahu.
الشرواني على التحفة لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى، جـ 8، صـ 340
(ولا فسخ) بإعسار مهر أو نحو نفقة (حتى) ترفع للقاضى أو المحكم

0 Komentar