Nasab Anak Hasil Selingkuhan Istri

 


Ada suami istri yang sudah bertahun-tahun menikah, tapi tidak dikaruniai anak. Pada suatu ketika, si istri menjalin hubungan zina dengan laki-laki lain dan langsung hamil.

Pertanyaan:
kepada siapakah nasab anak hasil zina tersebut?

Jawab
Anak tersebut, secara fiqih, bernasab kepada suami yang sah. Dengan demikian, apabila nanti anak tersebut menikah, maka Agus berhak menjadi wali nikahnya.

Kecuali si Agus melakukan sumpah li’an.

سنن أبي داود (2/ 283)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فُلَانًا ابْنِي عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا دَعْوَةَ فِي الْإِسْلَامِ، ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ، الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ»

Seorang lelaki berdiri kemudian menyapa Rasulullah. ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fulan itu adalah anakku. Saya telah berzina dengan ibunya pada masa jahiliyah.’
Rasulullah menanggapi: ‘tidak ada pengakuan anak dalam Islam, masa jahiliyah sudah lewat. Anak itu milik suami wanita (ranjangnya) dan bagi pezina mendapatkan kerugian.’

شرح النووي على مسلم (10/ 37)

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ إِذَا كَانَ لِلرَّجُلِ زَوْجَةٌ أَوْ مَمْلُوكَةٌ صَارَتْ فِرَاشًا لَهُ فَأَتَتْ بِوَلَدٍ لِمُدَّةِ الْإِمْكَانِ مِنْهُ لَحِقَهُ الْوَلَدُ وَصَارَ وَلَدًا يَجْرِي بَيْنَهُمَا التَّوَارُثُ وَغَيْرُهُ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ كَانَ مُوَافِقًا لَهُ فِي الشَّبَهِ أَمْ مُخَالِفًا

Adapun sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,  al-Walad li al-Firasy adalah ketika seorang laki-laki memiliki istri atau memiliki budak maka dia menjadi di firasy/ranjang bagi laki-laki.  jika di kemudian hari dalam waktu yang memungkinkan, istri atau budak tadi melahirkan anak, maka anak tersebut adalah anak sah dari si suami. Keduanya bisa saling mewarisi, atau mendapatkan hak sebagaimana hak anak yang sah, baik keduanya mirip atau tidak mirip.

 

 

0 Komentar

Posting Komentar