Sujud atau Ruku’ Ketika Shalat Jenazah



Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang lupa melakukan sujud atau rukuk saat salat jenazah?

Jawab:

Ruku’ dan sujud adalah bagian dari gerakan salat. Setiap ada gerakan tambahan yang merupakan bagian dari shalat, maka melakukan gerakan tersebut karena lupa tidak membatalkan shalat jenazah. Sekalipun memang, ruku’ dan sujud bukan hal yang masyru’ atau dianjurkan ketika shalat jenazah.

Referensi Hukum:

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (2/ 173)

(فَرْعٌ) قَرَأَ آيَةَ سَجْدَةٍ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ وَسَجَدَ الْوَجْهُ الْبُطْلَانُ لِلصَّلَاةِ إنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا؛ لِأَنَّهُ سُجُودٌ غَيْرُ مَشْرُوعٍ فَزِيَادَتُهُ مُبْطِلَةٌ اهـ. م ر اهـ.

Ada orang membaca surah as-Sajadah pada saat melakukan salat jenazah, maka menurut pendapat yang kuat, salatnya batal karena dia melakukannya dengan sengaja dan tahu. Sujud tersebut yang dilakukan juga sujud yang tidak disyariatkan. Karena itulah, menambah sujud pada salat jenazah membatalkan salat.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 247)

فصل في مبطلات الصلاة (تبطل الصلاة) فرضها ونفلها لا صوم واعتكاف (بنية قطعها) وتعليقه بحصول شئ ولو محالا عاديا. (وتردد فيه) أي القطع، ولا مؤاخذة بوسواس قهري في الصلاة كالايمان وغيره، (وبفعل كثير) يقينا من غير

جنس أفعالها إن صدر ممن علم تحريمه أو جهله ولم يعذر حال كونه

------

(قوله: من غير جنس أفعالها) متعلق بمحذوف، صفة لفعل. أي فعل كائن من غير جنس أفعالها، كالمشي والضرب.

فإذا كان من جنسها ففيه تفصيل، وهو أنه إن كان عمدا بطلت، ولو كان فعلا واحدا كزيادة الركوع عمدا.

وإن كان سهوا فلا تبطل، وإن زاد على الثلاثة كزيادة ركعة سهوا.

Pasal mengenai hal-hal yang membatalkan salat.

Salat fardu atau salat sunah bisa menjadi batal dengan ada niat memutus salat.

Yang selanjutnya adalah melakukan pergerakan yang banyak secara yakin, sedangkan pergerakan itu bukanlah bagian dari gerakan salat. Hal itu membatalkan jika keluar dari orang yang tahu keharaman menambah gerakan.

KomentarIanatut Tholibin:

Bukan bagian dari gerakan sholat seperti berjalan dan memukul. Jika gerakan itu merupakan bagian dari gerakan salat maka diperinci hukumnya.

Jika gerakan itu dilakukan dengan sengaja maka batal salatnya, sekalipun hanya satu gerakan seperti menambah ruku secara sengaja.

Jika gerakan tersebut dilakukan karena lupa maka shalatnya tidak batal sekalipun melebihi dari tiga kali gerak seperti menambah satu rakaat karena lupa.


0 Komentar

Posting Komentar