Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang lupa melakukan sujud atau
rukuk saat salat jenazah?
Jawab:
Ruku’ dan sujud adalah bagian dari gerakan salat. Setiap ada
gerakan tambahan yang merupakan bagian dari shalat, maka melakukan gerakan
tersebut karena lupa tidak membatalkan shalat jenazah. Sekalipun memang, ruku’
dan sujud bukan hal yang masyru’ atau dianjurkan ketika shalat jenazah.
Referensi Hukum:
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح
شرح منهج الطلاب (2/ 173)
(فَرْعٌ) قَرَأَ آيَةَ سَجْدَةٍ فِي صَلَاةِ
الْجِنَازَةِ وَسَجَدَ الْوَجْهُ الْبُطْلَانُ لِلصَّلَاةِ إنْ كَانَ عَامِدًا
عَالِمًا؛ لِأَنَّهُ سُجُودٌ غَيْرُ مَشْرُوعٍ فَزِيَادَتُهُ مُبْطِلَةٌ اهـ. م ر
اهـ.
Ada orang
membaca surah as-Sajadah pada saat melakukan salat jenazah, maka menurut
pendapat yang kuat, salatnya batal karena dia melakukannya dengan sengaja dan
tahu. Sujud tersebut yang dilakukan juga sujud yang tidak disyariatkan. Karena
itulah, menambah sujud pada salat jenazah membatalkan salat.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 247)
فصل في مبطلات الصلاة (تبطل الصلاة) فرضها ونفلها
لا صوم واعتكاف (بنية قطعها) وتعليقه بحصول شئ ولو محالا عاديا. (وتردد فيه) أي القطع، ولا
مؤاخذة بوسواس قهري في الصلاة كالايمان وغيره، (وبفعل كثير) يقينا من غير
جنس أفعالها إن صدر ممن علم تحريمه أو جهله ولم
يعذر حال كونه
------
(قوله: من غير جنس أفعالها) متعلق بمحذوف، صفة
لفعل. أي فعل كائن من غير جنس أفعالها، كالمشي والضرب.
فإذا كان من جنسها ففيه تفصيل، وهو أنه إن كان عمدا
بطلت، ولو كان فعلا واحدا كزيادة الركوع عمدا.
وإن كان سهوا فلا تبطل، وإن زاد على الثلاثة كزيادة
ركعة سهوا.
Pasal mengenai
hal-hal yang membatalkan salat.
Salat fardu
atau salat sunah bisa menjadi batal dengan ada niat memutus salat.
Yang
selanjutnya adalah melakukan pergerakan yang banyak secara yakin, sedangkan
pergerakan itu bukanlah bagian dari gerakan salat. Hal itu membatalkan jika
keluar dari orang yang tahu keharaman menambah gerakan.
KomentarIanatut
Tholibin:
Bukan bagian
dari gerakan sholat seperti berjalan dan memukul. Jika gerakan itu merupakan
bagian dari gerakan salat maka diperinci hukumnya.
Jika gerakan
itu dilakukan dengan sengaja maka batal salatnya, sekalipun hanya satu gerakan
seperti menambah ruku secara sengaja.
Jika gerakan
tersebut dilakukan karena lupa maka shalatnya tidak batal sekalipun melebihi
dari tiga kali gerak seperti menambah satu rakaat karena lupa.

0 Komentar