Akad Nikah Diwakilkan
Oleh: Fudloly
Untuk menjalankan roda organisasi, tak cukup ditangani
seorang diri. Presiden butuh wakil untuk merealisasikan programnya. Gubernur,
Bupati sampai kepala desa pun membutuhkan wakil serta perangkat-perangkat
lain di bawahnya. Namun, bagaimana kalau dalam urusan nikah diwakilkan?. Kursi
pelaminan adalah idaman setiap manusia. Bukan karena kedua mempelai akan
menjalani hidup seatap, berduaan dengan sang pujaan hati. Bukan pula karena
didesak oleh kebutuhan jasmani yang hanya mampu menyajikan kenikmatan sesaat.
Juga bukan karena mereka tergoda dengan kilau duniawi yang cuma menjanjikan
kebahagiaan sekejap. Sebaliknya, dengan sadar mereka memang menantinya demi
sebuah tujuan ingin menempa diri menjadi lebih dewasa menjalani hidup ini. Di
sinilah mereka akan diperkenalkan dengan beragam problematika hidup yang lebih
serius dan menantang.
Perkawinan adalah jenjang yang teramat mendebarkan sepanjang
kelana hidup manusia. Karena ia merupakan paroh terakhir yang bakal dijalani di
dunia fana ini. Tidak berlebihan, jika sebagian orang memilih tempat yang
diyakini bertuah untuk melakukan prosesi akad nikah dengan harapan bisa
memberikan sedikit jaminan keabadian dan harmoni rumah tangga. Bahkan tidak
sedikit pasangan idaman melangsungkan perkawinannya saat di tanah suci Makkah.
Bukan cuma tempat yang diyakini bisa memberi tuah dan berkah,
terkadang masih saja ada sebagian orang tua yang teramat percaya terhadap ke-keramat-an
seseorang yang dianggap shaleh dan alim. Tak jarang, banyak
orang tua menyerahkan haknya untuk mengawinkan anak gadisnya kepada seorang
Ustadz atau Kiai. Yang menjadi wali bukan lagi sang ayah yang telah banyak
menanam jasa, tetapi orang lain yang terkadang kita sendiri tidak begitu
mengenalnya. Bahkan tak kenal sama sekali. Lalu bagaimanakah fiqh menyikapi
fenomena yang telah menjamur di masyarakat kita ini? Apakah dalam agama
diperbolehkan mengangkat orang lain menjadi wakilnya sebagai wali nikah?
Padahal yang bersangkutan tidak udzur untuk menjadi wali, bahkan dia
berada di tempat akad nikah saat dilangsungkannya akad perkawinan. Lalu
bagaimana proses perwakilan dalam nikah ala fiqh? Adakah kriteria
yang harus dimiliki oleh seorang wakil wali dalam pernikahan ?
Kalau orang tua (wali) berada jauh di luar wilayah di mana
akad nikah akan dilangsungkan, maka wajar bila wali mewakilkan kepada orang
lain untuk menjadi wali nikah anaknya. Agama pun jelas akan mengabsahkan
perwakilan itu. Namun bila wali berada di tempat, apakah perwakilan untuk
menjadi wali nikah masih bisa dibenarkan menurut agama?
Menjadi wali nikah memang tidak terasa sulit. Orang tua bisa
saja mengawinkan sendiri putrinya, karena dia memang walinya. Tetapi bila
ada tujuan tertentu yang diyakini akan sangat berpengaruh bagi kelancaran dan
kelanggengan rumah tangga anaknya, maka perwakilan untuk menjadi wali nikah
bisa juga dibenarkan menurut agama. Tujuan-tujuan itu bisa saja berangkat dari
keyakinan sang wali untuk memperoleh berkah dari orang yang dinilainya alim dan
memiliki tingkat ketaqwaan cukup tinggi. Hal ini semisal menyerahkan sepenuhnya
hak untuk mengawinkan putrinya kepada seorang Kiai atau Ulama’. Tujuan itu bisa
juga berwujud penghargaan kepada sahabat terbaiknya yang dipandang layak untuk
mengawinkan anaknya. Selain itu, perwakilan ini bisa dibenarkan bila bertujuan
ingin mengikuti jejak langkah dari salafuna ash-shalih yang lebih
mengutamakan orang yang memiliki derajat di atasnya.
Banyak riwayat yang mengabsahkan perwakilan wali ini. Dalam satu riwayat
dikisahkan, bahwa Abbas bin Abdil Muththalib pernah menikahkan saudari iparnya
dengan Rasulullah. Ceritanya, Saudari ipar Abbas tersebut bernama Maimunah
binti Harits dan waktu itu sudah hidup menjanda. Nah, karena Maimunah tidak
mempunyai wali, maka dia melimpahkan hak wali kepada mbaknya, Ummu al-Fadlal,
istri Abbas. Kemudian Ummu al-Fadlal minta bantuan suaminya, Abbas, untuk
menikahkan Maimunah dengan Rasulullah.
Nabi Muhammad sendiri sering bertindak sebagai wali nikah,
mengawinkan sahabat-sahabatnya. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi orang
tua mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan anaknya, dengan catatan orang
tersebut memang layak menjadi wakil.
Lalu bagaimana proses perwakilan wali itu? Dalam berbagai literatur fiqh
dikatakan bahwa wali terpilah menjadi dua macam. Pertama, wali mujbir, yaitu
wali yang berhak memaksa anaknya untuk kawin dengan pilihannya. Menurut madzhab
Syafi’i, yang tergolong wali mujbir adalah ayah, kakek, buyut dan
seterusnya. Sedangkan madzhab Maliki hanya membatasi wali mujbir itu
pada ayah saja. Kedua, wali ghairu mujbir, yakni wali yang
tidak berhak memaksa putrinya kawin dengan pilihannya.
Konsekwensi dari klasifikasi wali ini adalah wali mujbir tidak
wajib meminta idzin kepada sang anak ketika wali tersebut hendak mewakilkan
ke-wali-annya kepada orang lain. Berbeda dengan wali ghairu mujbir yang harus
mendapat idzin dari anak yang mau dinikahkan. Kerelaan hati sang anak yang
hendak dinikahkan itu cukup kuat posisinya. Sehingga jika hati sang anak tak
rela bila orang lain yang harus menjadi walinya, maka penyerahan orang tua
kepada orang lain untuk mengawinkan anaknya (menjadi wali) dipandang tidak sah.
Walaupun dari kalangan madzhab Hanabilah tetap menganggap sah perwakilan itu
tanpa ada kerelaan dari pihak anak.
Sejak dulu kita kenal bahwa fiqh selalu diikat dengan hal-hal
yang bersifat lahiriyah semata (legal-formal). Fiqh lebih berorientasi pada
tata formalitas dalam menentukan kepastian-kepastian hukumnya. Tidak
ketinggalan dalam hal penyerahan hak (tawkil) yang dilakukan oleh orang tua
kepada orang lain dalam pernikahan putrinya masih diliputi dan diwarnai
formalisasi aturan.
Menurut fiqh, penyerahan hak (tawkîl) ini baru dianggap sah
apabila memakai sighat. Artinya, tawkîl ini harus dilakukan
dengan memakai sebuah kalimat yang gamblang, mudah dipahami bahwa kalimat itu
adalah kalimat penyerahan hak atau pengangkatan wakil (tawkîl), bisa secara
lisan atau tulisan, yang kita kenal dengan surat kuasa untuk menjadi wakil wali
dalam pernikahan. Selain itu, menurut Hasan bin Shaleh penyerahan hak kuasa
(perwakilan) itu harus ada saksinya, minimal dua orang untuk lebih memperkuat
posisi wakil dan perwakilan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan jumhur ulama’
yang sama sekali tidak mengharuskan adanya saksi. Namun begitu, mereka tetap
memandang, lebih baik ada saksi walau hanya satu orang.
Sampai di sini, ternyata pembahasan seputar perwakilan wali
dalam nikah ini belum selesai. Untuk menjadi seorang wakil wali dalam
pernikahan harus memenuhi beberapa kriteria. [1] wakil itu harus cakap hukum
(akil-baligh). [2] wakil harus seagama dengan seorang anak yang hendak
dinikahkan. [3] wakil itu harus berjenis kelamin laki-laki. Berbeda dengan
aliran Hanafiyah yang tidak mengharuskan wakil laki-laki. [4] wakil harus
memiliki daya konsistensi terhadap agama, berpegang teguh kepada ajaran agama.
[5] harus dewasa, yaitu seorang wakil mengetahui kesepadanan (kafa’ah) dan
kemaslahatan pernikahan serta dia tidak boros.
Dari uraian di atas kita mesti berfikir seribu kali lagi
ketika pendapat-pendapat ini hendak diterapkan pada kehidupan kita saat ini.
Meski wali mujbir memiliki otoritas absolut (kekuasaan mutlak)
terhadap anaknya untuk dikawinkan kepada siapa saja, namun bukan lantas harus
menafikan keberadaan anak. Sebab sang anak tentu memiliki kepekaan rasa dan
kehendak untuk bertindak sesuai dengan suara hati nuraninya sendiri. Sebagai
orang tua, tentu akan lebih bijaksana bila dapat memahami betul psikologi
anaknya.
Dalam perwakilan wali inipun, seorang wali –baik mujbir atau ghairu
mujbir— hendaknya mau mendengarkan idzin sang anak terlebih dulu. Bagaimanapun
juga pernikahan merupakan sebuah pengalaman yang begitu berharga baginya. Boleh
jadi, pengalaman ini hanya satu kali semasa hayatnya. Maka posisi wali dalam
pernikahan sangat berpengaruh terhadap beban psikologi sang anak. Ini tidak
bisa dipungkiri. Masing-masing manusia memang memiliki penilaian tersendiri,
begitu juga saat ia mau menikah. Bisa jadi, ia begitu bangga dan merasa terhormat
bila yang mengawinkannya adalah seorang tokoh masyarakat atau seorang Ulama’
(Kiai) yang menjadi idolanya. Namun tidak menutup kemungkinan juga ia akan
lebih bangga bila sang ayahanda tercinta yang mengawinkannya sendiri dan
bertindak sebagai wali, karena beliaulah yang telah mengantarkannya bisa
menikmati kehidupan dunia. Kalau memang mempunyai keinginan untuk mewakilkan
hak menjadi wali nikah kepada orang lain, apa salahnya bila sang anak diajak
bicara soal ini.
Sumber : https://elkafi.wordpress.com/2009/10/

0 Komentar