Akad Nikah Diwakilkan



Akad Nikah Diwakilkan

Oleh: Fudloly

Untuk menjalankan roda organisasi, tak cukup ditangani seorang diri. Presiden butuh wakil untuk merealisasikan programnya. Gubernur, Bupati sampai kepala desa pun  membutuhkan wakil serta perangkat-perangkat lain di bawahnya. Namun, bagaimana kalau dalam urusan nikah diwakilkan?. Kursi pelaminan adalah idaman setiap manusia. Bukan karena kedua mempelai akan menjalani hidup seatap, berduaan dengan sang pujaan hati. Bukan pula karena didesak oleh kebutuhan jasmani yang hanya mampu menyajikan kenikmatan sesaat. Juga bukan karena mereka tergoda dengan kilau duniawi yang cuma menjanjikan kebahagiaan sekejap. Sebaliknya, dengan sadar mereka memang menantinya demi sebuah tujuan ingin menempa diri menjadi lebih dewasa menjalani hidup ini. Di sinilah mereka akan diperkenalkan dengan beragam problematika hidup yang lebih serius dan menantang.

Perkawinan adalah jenjang yang teramat mendebarkan sepanjang kelana hidup manusia. Karena ia merupakan paroh terakhir yang bakal dijalani di dunia fana ini. Tidak berlebihan, jika sebagian orang memilih tempat yang diyakini bertuah untuk melakukan prosesi akad nikah dengan harapan bisa memberikan sedikit jaminan keabadian dan harmoni rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pasangan idaman melangsungkan perkawinannya saat di tanah suci Makkah.

Bukan cuma tempat yang diyakini bisa memberi tuah dan berkah, terkadang masih saja ada sebagian orang tua yang teramat percaya terhadap ke-keramat-an seseorang yang dianggap shaleh dan alim. Tak jarang, banyak orang tua menyerahkan haknya untuk mengawinkan anak gadisnya kepada seorang Ustadz atau Kiai. Yang menjadi wali bukan lagi sang ayah yang telah banyak menanam jasa, tetapi orang lain yang terkadang kita sendiri tidak begitu mengenalnya. Bahkan tak kenal sama sekali. Lalu bagaimanakah fiqh menyikapi fenomena yang telah menjamur di masyarakat kita ini? Apakah dalam agama diperbolehkan mengangkat orang lain menjadi wakilnya sebagai wali nikah? Padahal yang bersangkutan tidak udzur untuk menjadi wali, bahkan dia berada di tempat akad nikah saat dilangsungkannya akad perkawinan. Lalu bagaimana proses perwakilan dalam nikah ala fiqh? Adakah kriteria yang harus dimiliki oleh seorang wakil wali dalam pernikahan ?

Kalau orang tua (wali) berada jauh di luar wilayah di mana akad nikah akan dilangsungkan, maka wajar bila wali mewakilkan kepada orang lain untuk menjadi wali nikah anaknya. Agama pun jelas akan mengabsahkan perwakilan itu. Namun bila wali berada di tempat, apakah perwakilan untuk menjadi wali nikah masih bisa dibenarkan menurut agama?

Menjadi wali nikah memang tidak terasa sulit. Orang tua bisa saja mengawinkan sendiri  putrinya, karena dia memang walinya. Tetapi bila ada tujuan tertentu yang diyakini akan sangat berpengaruh bagi kelancaran dan kelanggengan rumah tangga anaknya, maka perwakilan untuk menjadi wali nikah bisa juga dibenarkan menurut agama. Tujuan-tujuan itu bisa saja berangkat dari keyakinan sang wali untuk memperoleh berkah dari orang yang dinilainya alim dan memiliki tingkat ketaqwaan cukup tinggi. Hal ini semisal menyerahkan sepenuhnya hak untuk mengawinkan putrinya kepada seorang Kiai atau Ulama’. Tujuan itu bisa juga berwujud penghargaan kepada sahabat terbaiknya yang dipandang layak untuk mengawinkan anaknya. Selain itu, perwakilan ini bisa dibenarkan bila bertujuan ingin mengikuti jejak langkah dari salafuna ash-shalih yang lebih mengutamakan orang yang memiliki derajat di atasnya.
Banyak riwayat yang mengabsahkan perwakilan wali ini. Dalam satu riwayat dikisahkan, bahwa Abbas bin Abdil Muththalib pernah menikahkan saudari iparnya dengan Rasulullah. Ceritanya, Saudari ipar Abbas tersebut bernama Maimunah binti Harits dan waktu itu sudah hidup menjanda. Nah, karena Maimunah tidak mempunyai wali, maka dia melimpahkan hak wali kepada mbaknya, Ummu al-Fadlal, istri Abbas. Kemudian Ummu al-Fadlal minta bantuan suaminya, Abbas, untuk menikahkan Maimunah dengan Rasulullah.

Nabi Muhammad sendiri sering bertindak sebagai wali nikah, mengawinkan sahabat-sahabatnya. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi orang tua mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan anaknya, dengan catatan orang tersebut memang layak menjadi wakil.
Lalu bagaimana proses perwakilan wali itu? Dalam berbagai literatur fiqh dikatakan bahwa wali terpilah menjadi dua macam. Pertama, wali mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa anaknya untuk kawin dengan pilihannya. Menurut madzhab Syafi’i, yang tergolong wali mujbir adalah ayah, kakek, buyut dan seterusnya. Sedangkan madzhab Maliki hanya membatasi wali mujbir itu pada ayah saja. Kedua, wali ghairu mujbir, yakni wali yang tidak berhak memaksa putrinya kawin dengan pilihannya.

Konsekwensi dari klasifikasi wali ini adalah wali mujbir tidak wajib meminta idzin kepada sang anak ketika wali tersebut hendak mewakilkan ke-wali-annya kepada orang lain. Berbeda dengan wali ghairu mujbir yang harus mendapat idzin dari anak yang mau dinikahkan. Kerelaan hati sang anak yang hendak dinikahkan itu cukup kuat posisinya. Sehingga jika hati sang anak tak rela bila orang lain yang harus menjadi walinya, maka penyerahan orang tua kepada orang lain untuk mengawinkan anaknya (menjadi wali) dipandang tidak sah. Walaupun dari kalangan madzhab Hanabilah tetap menganggap sah perwakilan itu tanpa ada kerelaan dari pihak anak.

Sejak dulu kita kenal bahwa fiqh selalu diikat dengan hal-hal yang bersifat lahiriyah semata (legal-formal). Fiqh lebih berorientasi pada tata formalitas dalam menentukan kepastian-kepastian hukumnya. Tidak ketinggalan dalam hal penyerahan hak (tawkil) yang dilakukan oleh orang tua kepada orang lain dalam pernikahan putrinya masih diliputi dan diwarnai formalisasi aturan.

Menurut fiqh, penyerahan hak (tawkîl) ini baru dianggap sah apabila memakai sighat. Artinya, tawkîl ini harus dilakukan dengan memakai sebuah kalimat yang gamblang, mudah dipahami bahwa kalimat itu adalah kalimat penyerahan hak atau pengangkatan wakil (tawkîl), bisa secara lisan atau tulisan, yang kita kenal dengan surat kuasa untuk menjadi wakil wali dalam pernikahan. Selain itu, menurut Hasan bin Shaleh penyerahan hak kuasa (perwakilan) itu harus ada saksinya, minimal dua orang untuk lebih memperkuat posisi wakil dan perwakilan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan jumhur ulama’ yang sama sekali tidak mengharuskan adanya saksi. Namun begitu, mereka tetap memandang, lebih baik ada saksi walau hanya satu orang.

Sampai di sini, ternyata pembahasan seputar perwakilan wali dalam nikah ini belum selesai. Untuk menjadi seorang wakil wali dalam pernikahan harus memenuhi beberapa kriteria. [1] wakil itu harus cakap hukum (akil-baligh). [2] wakil harus seagama dengan seorang anak yang hendak dinikahkan. [3] wakil itu harus berjenis kelamin laki-laki. Berbeda dengan aliran Hanafiyah yang tidak mengharuskan wakil laki-laki. [4] wakil harus memiliki daya konsistensi terhadap agama, berpegang teguh kepada ajaran agama. [5] harus dewasa, yaitu seorang wakil mengetahui kesepadanan (kafa’ah) dan kemaslahatan pernikahan serta dia tidak boros.

Dari uraian di atas kita mesti berfikir seribu kali lagi ketika pendapat-pendapat ini hendak diterapkan pada kehidupan kita saat ini. Meski wali mujbir memiliki otoritas absolut (kekuasaan mutlak) terhadap anaknya untuk dikawinkan kepada siapa saja, namun bukan lantas harus menafikan keberadaan anak. Sebab sang anak tentu memiliki kepekaan rasa dan kehendak untuk bertindak sesuai dengan suara hati nuraninya sendiri. Sebagai orang tua, tentu akan lebih bijaksana bila dapat memahami betul psikologi anaknya.

Dalam perwakilan wali inipun, seorang wali –baik mujbir atau ghairu mujbir— hendaknya mau mendengarkan idzin sang anak terlebih dulu. Bagaimanapun juga pernikahan merupakan sebuah pengalaman yang begitu berharga baginya. Boleh jadi, pengalaman ini hanya satu kali semasa hayatnya. Maka posisi wali dalam pernikahan sangat berpengaruh terhadap beban psikologi sang anak. Ini tidak bisa dipungkiri. Masing-masing manusia memang memiliki penilaian tersendiri, begitu juga saat ia mau menikah. Bisa jadi, ia begitu bangga dan merasa terhormat bila yang mengawinkannya adalah seorang tokoh masyarakat atau seorang Ulama’ (Kiai) yang menjadi idolanya. Namun tidak menutup kemungkinan juga ia akan lebih bangga bila sang ayahanda tercinta yang mengawinkannya sendiri dan bertindak sebagai wali, karena beliaulah yang telah mengantarkannya bisa menikmati kehidupan dunia. Kalau memang mempunyai keinginan untuk mewakilkan hak menjadi wali nikah kepada orang lain, apa salahnya bila sang anak diajak bicara soal ini.

Sumber : https://elkafi.wordpress.com/2009/10/

  

0 Komentar

Posting Komentar