Bolehkah libur pada hari Sabtu dan Minggu menurut Islam?
Nomor Urut : 457. Tanggal Jawaban : 06/06/2007
Memperhatikan permohonan fatwa No. 912 tahun 2007 yang
berisi:
Mohon pendapat Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Mesir yang mengganti hari libur dari hari
Kamis dan Jumat menjadi hari Jum’at dan Sabtu. Apakah pemilihan hari Sabtu ini
tidak dianggap menyerupai tindakan kaum kafir?
Jawaban
: Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
Sebagaimana
ditetapkan dalam kaidah fikih bahwa Tasharruful Imâm Manûthun
bil-Mashlahah/ (Tindakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada
kemaslahatan). Selain itu, penguasa juga berhak untuk membatasi hal yang
dibolehkan (mubah). Pemilihan hari libur tertentu adalah termasuk hal-hal mubah
yang hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat secara khusus. Tidak ada hubungan
secara syar’i antara hari libur tersebut dengan hari raya, karena tidak ada
penjelasan sama sekali dari para salaf saleh kita bahwa hari raya mingguan
–yaitu hari Jum’at—atau hari raya tahunan –hari raya Idul Fitri dan Idul Adha—
merupakan hari libur. Semua itu hanya kesepakatan atau kebiasaan yang dilakukan
oleh masyarakat Arab atau masyarakat Islam pada waktu atau tempat tertentu
karena terdapat kemaslahatan tertentu yang sesuai dengan waktu atau tempat itu.
Hari
raya-hari raya dalam Islam mengajak kita untuk tetap bekerja, bukan mengajak
untuk bermalas-malasan dan menganggur. Dalam hari raya, baik tahunan maupun
mingguan, tidak ada aktivitas yang berbeda dengan hari-hari yang lain,
melainkan hanya dianjurkan untuk melakukan salat ied atau Jum’at dan bersuci
untuk keduanya. Seorang muslim, karena dorongan tuntunan agama atau keimanan,
akan tetap bekerja selama hari raya sebagaimana pada hari-hari lainnya, bukan
menghentikannnya. Semua itu berlangsung berdasarkan pertimbangan kemaslahatan
pribadi atau umum. Adapun pengaturan kepentingan umum adalah di tangan
pemerintah berdasarkan jabatan yang diberikan kepadanya oleh Allah.
Nash-nash
syariat banyak menjelaskan tentang hal di atas, seperti larangan Allah untuk
melakukan jual beli atau akad-akad lainnya setelah azan kedua dalam salat
Jum’at. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari
Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli.” (Al-Jum’ah: 9).
Ayat
ini menunjukkan kebolehan melakukan jual beli dan akad lainnya sebelum salat
Jum’at, sehingga hukum pengharaman ini hanya dikhususkan pada pelaksanaannya
ketika salat Jum’at dan hanya diwajibkan kepada orang yang wajib melaksanakan
salat Jum’at. Setelah itu, Allah
melanjutkan
firman-Nya,
“Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah”. (Al-Jum’ah: 10).
Maksudnya:
kembalilah kepada kehidupan kalian sehari-hari dan lanjutkan pekerjaan yang
kalian pandang baik bagi agama dan dunia kalian. Lakukan apa yang bermanfaat
bagi kalian sesuai dengan tujuan penciptaan kalian yaitu untuk beribadah dan
memakmurkan dunia. Dengan demikian, nash Alquran ini tidak menyuruh kita –baik
sebagai kewajiban ataupun sekedar anjuran— untuk libur pada hari Jum’at atau
untuk tetap tinggal di masjid.
Syaikhul
Islam al-Baijuri, dalam Hâsyiyah ‘alâ Ibni Qâsim pada bab
al-Ijârah, mengatakan, “Ketahuilah, jika seseorang disewa untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu dalam waktu tertentu, maka waktu untuk bersuci dan
melaksanakan salat di dalamnya –meskipun salat sunah rawatib— adalah waktu yang
dikecualikan berdasarkan syariat. Upah tidak
boleh
dikurangi karena melakukan hal itu. Begitu juga, hari Sabtu bagi orang Yahudi
dan hari Minggu bagi orang Nasrani.”
Perkataan
Baijuri yang masanya tidak jauh dari kita ini –beliau meninggal tahun 1277 H—
menunjukkan keadaan kaum muslimin pada waktu itu yang tetap bekerja meskipun
pada hari Jum’at, sedangkan libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah khusus bagi
non muslim. Hal ini menunjukkanbahwa libur pada hari Jum’at bukanlah hal yang
mengakar lama pada masyarakat Islam, tetapi hanya sesuatu yang dibuat
belakangan. Diperkirakan bahwa alasan pemilihan hari Jum’at sebagai hari libur
kembali pada tujuan yang disesuaikan dengan masyarakat ketika itu.
Dari
penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa jika muncul keperluan untuk menjadikan
salah satu hari dalam satu minggu sebagai hari libur, maka keputusan penentuan
itu diserahkan kepada kesepakatan orang-orang.
Adapun
syubhat yang dilontarkan oleh sebagian orang bahwa penetapan hari Sabtu sebagai
hari libur merupakan tindakan yang menyerupai orang non muslim adalah tidak
bisa diterima. Hal itu karena penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan
dengan syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka
itu. Sedangkan perbuatan yang sama sekali bukan syiar keagamaan –yang
membedakan pelakunya dari pemeluk agama lain—, atau perbuatan tersebut tidak
dimaksudkan untuk menyerupai non muslim, maka tidak apa-apa untuk dilakukan.
Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a. ketika meniru
bangsa
Romawi dalam membuat kantor-kantor jawatan.
Jika
ada seseorang yang menyatakan bahwa hal itu adalah perbuatan bid’ah yang
tercela, maka lihatlah para sahabat yang salat dengan celana yang biasa dipakai
orang-orang Persia ketika berhasil menaklukkan wilayah mereka. Kaum muslimin
saat ini memakai pakaian yang mulanya merupakan pakaian non muslim, tapi saat
ini pakaian tersebut bukan lagi milik mereka atau ciri mereka, bahkan asal
muasal pakaian itu telah dilupakan sehingga tidak lagi menjadi ciri khusus
masyarakat yang memakainya pertama kali.
Dalam al-Fath
al-Bârî, ketika berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian
yang mulanya dipakai oleh orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadis: “Barang
siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka,” Ibnu
Hajar berkata,
“Dibolehkannya
menjadikan kisah orang-orang Yahudi tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian
Thailasan ini adalah jika ia masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini
pakaian tersebut sudah tidak lagi menjadi ciri mereka, sehingga penggunaan
pakaian itu telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum.
Ibnu Abdis Salam telah
menyebutkan
hal ini dalam contoh-contoh bid’ah yang dibolehkan.”
Saat
ini tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim bahwa hari Sabtu adalah syiar
milik kaum Yahudi. Saat ini seluruh dunia, dengan segala perbedaan agama dan
pola pikirnya, menggunakan hari Sabtu itu sebagai hari libur dengan alasan
tertentu, sehingga tidak lagi menjadi syiar khusus kaum Yahudi. Ditambah lagi,
kaum muslimin memandang adanya kemaslahatan dalam menjadikan hari Sabtu sebagai
hari libur karena lebih sesuai daripada hari-hari yang lain, maka keputusan itu
adalah benar karena telah berpijak pada kemaslahatan, tanpa perlu melihat
penyerupaan dengan tindakan orang-orang Yahudi atau penghormatan terhadap ciri
khas mereka.
Dapat
disimpulkan bahwa penetapan hari Jum’at dan Sabtu sebagai hari libur
dikembalikan kepada kemaslahatan, sehingga hendaknya difokuskan pada usaha
untuk memastikan ada atau tidaknya kemaslahatan di dalamnya. Lalu praktik di
lapangan dan pelaksanakan kebijakan itu akan menjadi pemutus apakah kebijakan
tersebut tepat atau tidak tepat. Pijakan penentuan hukum dalam masalah ini dengan
penyerupaan pada kaum tertentu atau merupakan bid’ah dan lain sebagainya,
merupakan tindakan yang sangat tidak tepat. [khr]
Wallahu
subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

0 Komentar