Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa soal hukum penggunaan vaksin measles rubella (MR). Penggunaan vaksin MR untuk saat ini diperbolehkan, meski dinyatakan positif mengandung unsur babi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah), ujar Ni'am melalui keterangan tertulis. Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. [Liputan 6.com]
Sedangkan dalam kesempatan yang berbeda, ada segelintir kaum
muslimin yang mencoba menemukan hukum tentang imunisasi menggunakan vaksin MR.
Semisal keputusan bahtsul masa’il LBM-P2L
–Lajanah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo, yang memutuskan untuk tetap
mengharamkan imunisasi menggunakan vaksin MR. Menurutnya penggunaan vaksin MR
untuk imunisasi masih belum bisa dikatakan darurat syar'iyah, hal ini dapat dilihat dari tiga putusan
yang ditetapkan yakni; Pertama, pada vaksin MR terdapat bahan dari zat babi
atau pernah bersinggungan dengan babi dan belum melewati proses penyucian yang mu’tabar.
Kedua, tidak ada darurat maupun hajat. Dalam imunisasi penyakit belum ada pada
anak yang diimunisasi, maka tidak ada unsur darurat maupun hajat yang
memperbolehkan berobat dengan benda najis dan Ketiga, tidak ada saksi dari ahli
medis yang bisa dibuat acuan hukum. Pembuat dan penemu vaksin MR dari kalangan
non-Islam, sehingga keterangannya tidak bisa dipercaya untuk dijadikan pijakan
hukum. Adapun keterangan dari ahli medis muslim semuanya mengacu pada
penelitian ahli medis non-Islam bukan dari penelitiannya sendiri. [Lirboyo.net]
Dari paparan data di atas tampak bahwa masih terjadi tarik-ulur
di kalangan umat muslimin – khususnya di Indonesia, mengenai hukum
penggunaan vaksin MR produk Institute of India. Lantas bagaimana pandangan TA
mengenai penggunaan vaksin MR? simak ulasan singkat di bawah ini!
Larangan mengkonsumsi segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan
babi di dalam Islam, diperoleh dari dalil Alquran secara iqtidha'i,
setidaknya keharaman mengkonsumsi sesuatu yang terkait dengan babi di dalam
Alquran ada pada tiga surat;
Pertama, pada surat al Baqarah ayat 173
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembalih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak mengiginkannya dan tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha penyayang.” [QS. Al Baqoroh:173]
Kedua, pada surat al Maidah ayat 3
Artinya: “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah.” [QS. Al Ma`idah: 3]
Dan terakhir pada surat an Nahl ayat 115
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembalih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak mengiginkannya dan tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha penyayang.” [QS. An Nahl: 115]
Tiga ayat di atas seluruhnya masih menimbulkan interpretasi yang
berbeda-beda, karena kata ØØ±Ù… melahirkan
hukum berupa keharaman. Sedangkan sebuah hukum tidak bisa berkaitan dengan
suatu benda melainkan pada suatu pekerjaan. Maka maknanya bisa saja haram
menyimpan, haram menyentuh dan sebagainya. Namun dalam tiga ayat di atas ulama'
memberikan penafsiran yang sama yakni sisi keharamannya adalah
"Mengkonsumsi". Semisal penafsiran yang dilakukan oleh Abu Mansur al
Mathuridzi dalam karyanya Takwilatu Ahlis Sunnah,
dikatakan yang haram adalah mengkonsumsinya bukan lainnya sehingga boleh
kemudian menyimpan dan semacamnya. Begitu pula menurut Imam Ahmad al Marwazyi
as Sam'ani –ulama' bermazhab Hanafi lalu bermazhab Syafi'i, makna dari kata ØØ±Ù… adalah
mengkonsumsinya tidak lainnya. Bahkan lebih lanjut menurut as Sam'ani larangan
untuk mengkonsumsi hal-hal yang ada dalam tiga ayat di atas merupakan syariat
para nabi sebelum nabi Muhammad Saw (Syar'u man qablana).
Namun, berbeda dengan penafsiran yang dilakukan oleh Nashiruddin Muhammad as
Syairazi al Baidhawi dalam kitabnya Anwarut Tanzil wa Asraru at Takwil bahwa, yang
haram selain mengkonsumsi adalah mengambil manfaat dari benda-benda tersebut.
Sehingga bukan hanya mengkonsumsinya yang haram namun memanfaatkannya juga
diharamkan, semisal menjual, menjadikan selimut dan sebagainya. Menurut al
Baidawi ketika ada sebuah hukum yang disandarkan langsung pada suatu benda,
menunjukkan bahwa yang dihukumi adalah segala bentuk penggunaan pada benda
tersebut sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Ketika kata ØØ±Ù… disandarkan
pada benda-benda di atas, maka seluruh penggunaan baik mengkonsumsi, menyimpan
dan lainnya diharamkan sampai ada dalil yang mengkhususkannya. [Takwilatu Ahlis
Sunnah VI/586, Tafsirul Qur'an lis Sam'ani I/169, Anwarut Tanzil wa Asraru at
Takwil I/119]
Lalu pada tiga ayat di atas yang diharamkan hanyalah daging babi
saja tidak tulang, kulit ataupun lainnya. Menurut al Baidawi dan Fakhruddin ar
Razi dalam kitabnya Tafsirul Karim (Mafatihul Ghaib)
penyebutan kata ØØ±Ù… pada tiga ayat di atas hanya
kebiasaan saja (lit
taghlib), karena pada biasanya orang hanya memanfaatkan dagingnya
saja. Oleh karena itu, yang diharamkan bukan hanya daging babi saja, namun
segala sesuatu yang berada pada babi tersebut termasuk air liur babi itu.
[Anwarut Tanzil wa Asraru at Takwil I/120, Mafatihul Ghaib III/33]
Penjelasan serupa juga dapat diperoleh dari hadis Nabi Saw yang
menerangkan bahwa Allah mengharamkan mengkonsumsi daging babi maka Allah juga
mengharamkan transksi yang terkait dengan babi. Rosulullah Saw bersabda;
Artinya: “Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, bangkai dan hasil
penjualannya, serta babi dan hasil penjualannya.” [HR. Abu
Daud, al Baihaqi, at Thabrani]
Dari hadis tersebut jelas kemudian bahwa yang diharamkan bukan
hanya mengkonsumsi babi tapi mentransaksikannya pun tidak dibolehkan. Menurut
al Imam al Mahasin Hamdul Ibad al Badri dalam kitabnya Syarh Abi Daud, tidak
hanya haram mengkonsumsi dan mentransaksikannya bahkan alat-alat untuk
memanfaatkan sesuatu dari babi itupun juga diharamkan. Menurut al Khatthabi ada
perbedaan pendapat ulama' mengenai memanfaatkan kulit babi; ada sebagian yang
memakruhkan dan lainnya membolehkan dengan catatan sebagai rukhsah. [Musnad
Syamiyyin III/ 198, as Sunanul Kubra VI/21, Sunan Abi Daud III/279, Syarah Abi
Daud XXXIX/396, 'Aunil Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud IX/273]
Selanjutnya, bagaimana hukum berobat dengan benda yang haram
untuk dikonsumsi? Dalam sebuah hadis Rosulullah Saw bersabda;
Artinya: "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan
obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu
berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram" [HR. al Baihaqi]
Secara lahiriah hadis ini menjelaskan bahwa, pada setiap
penyakit yang diturunkan oleh Allah Swt pasti bersamaan dengan penawarnya yang
halal. Namun, pada realitanya masih banyak penyakit yang belum ditemukan
obatnya kecuali obat dari sesuatu yang haram untuk dikonsumsi. Mayoritas ulama'
membolehkan berobat dengan sesuatu yang najis, jika memang tidak ada lagi. Imam
Muhyiddin bin Syaraf an Nawawi dalam kitabnya al Majmu' Syarh al Muhaddzab tampaknya memberikan
syarat-syarat yang ketat, menurut beliau syarat kebolehan berobat dengan benda
najis adalah; Pertama, tidak dijumpainya obat yang suci. Kedua, mengetahui
tentang pengobatan (Farmakolog) dan Terakhir tidak adanya obat berdasarkan dokter
muslim. [as Sunanul Qubra lil Baihaqi X/9, al Majmu' Syarh al Muhaddzab IX/50]
Mengenai imunisasi menggunakan vaksin MR yang positif diklaim
mengandung unsur babi dan semacamnya, Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga resmi
pemerintah mengeluarkan fatwa haram namun dibolehkan karena ada darurat-darurat
syar'iyah dan hajat. Fatwa tersebut kemudian dibantah oleh LBM
Pondok Pesantren Lirboyo yang memandang bahwa penggunaan vaksin MR tersebut
tetap haram mengingat tidak ada darurat-darurat syar'iyah ataupun
hajat, seperti yang dikemukakan oleh Komisi Fatwa MUI. Mengenai hajat ataupun darurat-darurat syar'iyah sebenarnya
ulama' telah menyebut penyebab sebuah perkara atau kasus bisa dikategorikan
hajat. Sebagaimana pendapat as Syatibi dalam kitab al Muwafaqatnya bahwa,
manusia sangat butuh sekali untuk merealisasikan kemaslahatan dunia dan
akhiratnya tanpa harus menemui kesulitan dan keruwetan, maka segala sesuatu
yang menuntun manusia menuju kesulitan dan keruwetan merupakan salah satu
penyebab adanya hajat.[al Muwafaqat II/10]
Memang pendapat LBM Pondok Pesantren Lirboyo –yang mengatakan
pada saat imunisasi menggunakan Vaksin Mr belum dijumpai darurat-darurat
syariyah ataupun hajat, dapat dibenarkan. Namun mengharamkan
imunisasi secara mutlak dengan alasan tersebut, tidak bisa dibenarkan.
Mengingat dalam memahami hajat, ulama' membaginya menjadi dua; Pertama, hajat
yang besifat universal dengan tujuan memudahkan dan melancarkan urusan-urusan
manusia, semisal dibolehkannya akad salam (pesanan) dan sebagainya. Hajat semisal ini
berlangsung terus tanpa menunggu adanya kebutuhan, sehingga baik orang yang
butuh atau tidak tetap dibolehkan melakukan hal-hal tersebut. Kedua, hajat yang
bertujuan untuk meringankan beban manusia, hajat semisal ini bersifat
sewaktu-waktu saja. Maka boleh saja imunisasi menggunakan vaksin MR adalah
hajat universal dengan tujuan melancarkan urusan-urusan manusia supaya tidak
timbul mafsadah di kemudian hari. [Jam'ul Jawami' II/281, Qawaidul Ahkam
II/200]
Kalau pun, imunisasi vaksin MR tidak bisa dikategorikan sebagai
hajat universal. Maka penggunaannya masih tetap dibolehkan, menimbang bahwa
imunisasi merupakan tindakan pencegahan. Dalam menggali sebuah hukum, banyak
sekali sumber yang bisa dijadikan rujukan semisal konsep sadd dari'ah. Konsep sadd dari'ah merupakan
metode istinbatul ahkam yang
diperdebadkan oleh para ulama', namun mazhab Maliki dan Hambali menerima
secara mutlak metode istinbad ini.
Begitu konsep tandingannya yakni fath dari'ah, yang kemudian dibentuk dalam sebuah kaedah
fikih
Artinya: sesuatu yang menjadi penyempurna hal yang wajib maka
juga wajib.
Dalam hal ini, imunisasi Vaksin MR merupakan tindakan pencegahan
agar tidak terjadi penyakit yang diduga akan terjadi jika tidak menggunakan
vaksin. Oleh karenanya dengan metode ini penggunaan vaksin MR bisa saja wajib,
melihat bahwa menjaga diri dari penyakit merupakan hal wajib. Tindakan
pencegahan ini berdasar pada pelbagai peristiwa yang terjadi di belahan dunia
ketika tidak melakukan imunisasi. [I'lamul Muwaqqiin II/103, Irsyadul Fuhul fi
Tahqiqil Haq min 'Ilmil Ushul 295]
Kalau pun, tetap ingin menyatakan bahwa metode sadd dari'ah merupakan
metode yang tidak valid untuk menggali hukum Islam. Maka di awal pembukaan
kitab al Ahkam as Sulthaniyah karya
Imam al Mawaardi dikatakan bahwa,
Artinya: kepemimpinan dibuat untuk mengganti kenabian dalam
mengurus agama dan perkara dunia
Begitu pula kaedah fikih yang mengatakan,
Artinya: keputusan seorang hakim dalam permasalahan khilafiyah
dapat menyelesaikan perbedaan
Dengan demikian, karena MUI telah memutuskan bahwa imunisasi
menggunakan Vaksin MR dibolehkan. Maka tidak ada ruang untuk menimbulkan
perbedaan pendapat di dalam tubuh umat Islam. Tawakkalualallah

0 Komentar