Beragam
cara dipraktikkan oleh pemeluk agama untuk mengekspresikan keberagamaan mereka.
Mulai dari ritus-ritus yang hanya bersifat privat hingga melibatkan ranah
publik. Bermacam-bermacam praktik keberagamaan tidak pernah lepas dan muncul
dalam ruang yang hampa. Artinya, konteks sosio-historis dan kultur memiliki
pengaruh yang signifikan dalam ekspresi kebereagamaan mereka. Yang muara
akhirnya, semua itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas mereka dalam
menggenggam status sebagai insan, yaitu menjadi insan yang senantiasa
mengabdikan dirinya untuk Penciptanya.
Semangat
yang menggelora dalam membumikan nilai-nilai spiritual dalam jiwa tidak lantas
hanya disadur dari refrensi otoritatif (Alquran dan Hadis), akan tetapi, mereka
melakukan kulturisasi dalam ritus keberagamaan mereka sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar Islam tidak dianggap GAPTEK atau kolot
dalam mengikuti perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Seperti
halnya azan, dalam kurun waktu yang cukup lama, seruan muazin masih bersifat
klasikal dengan mengandalkan mereka yang bersuara lantang nan merdu dan
dikumandangkan di menara-menara masjid atau di tempat tinggi ketika itu. Dengan
ditemukannya TOA dan selanjutnya speaker yang memiliki jarak jangkau cukup
jauh, memudahkan mereka untuk melakukan panggilan azan sebagai pertanda telah
masuk waktu salat. Lantaran lantangnya bunyi speaker yang dapat menembus sampai
ke pelosok desa, maka dirasa tidak cukup dimanfaatkan untuk azan saja,
dipergunakanlah untuk menyetel salawat, lantunan ayat suci Alquran dan khutbah
atau tabligh pun diperdengarkan.
Namun,
semangat yang begitu menggelora ini ternyata menimbulkan polemik karena suara
yang keluar dari speaker tak jarang mengganggu kenyamanan umat agama lain dan
bahkan umat Islam sendiri. Mulai dari volume speaker yang terlalu keras atau
suara dari speaker masjid yang dianggap polusi akibat muncul saat waktu dan
kondisi yang tidak tepat. Inilah yang kemudian memantik munculnya statement
ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, bahwa penggunaan speaker
masjid untuk kepentingan selain azan menimbulkan ‘polusi suara’, dan pada
akhirnya polemik corong masjid menjadi topik hangat dan diperdebatkan.
Awalnya,
keluhan ini menjadi hal yang biasa karena muncul dari kalangan minoritas saja.
Namun akhirnya, terlepas dari penilaian subjektif setiap orang terhadap suara
yang muncul dari corong masjid, persoalan ini lambat laun menjadi semakin
kompleks dan viral di dunia Internasional ketika ‘polusi suara’ ini dirasakan
mengganggu kenyamanan umat agama lain. Dan tak ayal memantik api kerusuhan di
tengan masyarakat. Sebut saja kasus pembakaran vihara yang terjadi di Tanjung
Balai, Medan. Dan lagi-lagi ini menjadi potret buram dan secara tidak langsung
mengikis visi misi kehidupan Indonesia yang toleran dan damai.
Bagi
umat Islam pada umumnya, mengumandangkan azan bukan hanya sebagai rutinitas
akan tetapi bisa disebut juga sebagai ritual keagamaan. Azan tidak hanya
sebagai seruan dan himbauan bahwa waktu salat telah tiba, namun azan menjadi
anugerah tersendiri karena muazin dan yang mendengarkan azan juga mendapat
limpahan pahala dari Allah Swt. Di samping azan juga merupakan bentuk syiar
agama Islam yang berbeda dengan agama lain dari aspek menyeru waktu
melaksanakan ibadah tertentu.
Secara
etimologi, azan adalah i’lam (mengumumkan) sebagaimana
tercantum dalam surat at-Taubah: 3 dan Yusuf: 70. Ini berarti azan memiliki
misi untuk syiar agama. Tidak hanya sebagai syiar, azan juga disyariatkan–
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn al-Mulaqqin – untuk menginformasikan waktu
salat, tempat salat dan seruan untuk mengajak jamaah. Karena fungsi azan lebih
dirasakan sebagai i’lam (pemberitahuan), maka perkembangan
teknologi benar-benar dirasakan manfaatnya. Karena begitulah hakikat teknologi
memudahkan segala hal yang sulit. Sehingga menggunakan pengeras suara dihukumi
sunnah, karena azan juga hukumnya sunnah. Sebagaimana dalam kaidah,
للوسائل
حكم المقاصد
“Hukum
perantara tergantung hukum tujuannya.”
Dibalik
manfaat besar dari penggunaan speaker masjid, ternyata tidak sedikit justru
memanfaatkan speaker masjid dengan tidak bijak. Polusi suara yang muncul pasti
membuat ketenangan terusik. Maka dari itu, sangatlah wajar jika Bimbingan
Masyarakat (BIMAS) Islam Kementrian Agama mengeluarkan regulasi pengelolaan
speaker masjid, agar supaya suaru yang muncul dari speaker bisa tidak malah
membuat masyarakat resah karena mendengarnya.
- Speaker
dikelola oleh orang yang ahli.
- Yang
menggunakan speaker (muazzin, qari’, khatib, muballigh dll)
hendaknya bersuara merdu, fasih, tidak cempreng, sumbang dan terlalu
kecil.
- Tidak
boleh terlalu meninggikan suara (kecuali untuk azan) dan yang mendengarkan
dalam kondisi siap (lihat sikon, kecuali azan). Karena jika tidak seperti
itu bukannya memunculkan simpati tapi malah antipati.
Lantas
bagaimana hukum menggunakan speaker masjid untuk kepentingan selain azan,
semisal membaca Alquran? Dalam hal ini, membaca Alquran memang dianjurkan
dengan suara nyaring. Karena di samping ada anjuran untuk
memperdengarkan bacaan Alquran kepada orang lain,yang mendengar pun dianjurkan
untuk diam.
وَإِذَا
قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan
apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. [QS. Al-A’raf: 204]
Namun
dengan catatan jangan sampai bacaan Alquran tersebut menganggu orang yang
sedang salat, tidur dan semacamnya. Diceritakan dalam suatu riwayat –
sebagaimana dikutip oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ - Nabi
Muhammad pernah keluar menemui para sahabat dan menemui mereka dalam keadaan
salat sementara suara bacaan mereka lantang. Lalu Nabi bersabda:
إن
المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به ولا يجهر بعضهم على بعض في القرآن
“Sesungguhnya
orang yang salat sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka lihatlah, dengan apa
dia (musholli) menyeru. Dan janganlah sebagian dari kalian menyaringkan bacaan
Alquran atas yang lain.”
Jadi
ini bukan hanya persoalan bagaimana seseorang mendapat pahala lantaran semisal
membaca Alquran, akan tetapi bagaimana juga kita memperhatikan etika hidup
bersama orang lain, baik seagama maupun beda agama. Jangan sampai mereka merasa
risih terhadap suara-suara yang menurut umat Islam dinilai baik (seperti
mengaji, dan sebagainya). Karena segala hal yang baik tidak baik jika dilakukan
dengan cara yang kurang baik dan layak. Dan regulasi dari BIMAS Islam terkait
aturan penggunaan speaker masjid sangat relevan dengan kondisi masyarakat
Indonesia yang plural.
Pada
hakikatnya, setiap agama memiliki corak dan gaya yang beragam dalam
mengekspresikan keberagamaan mereka, termasuk dalam persoalan penggunaan
pengeras suara yang tidak jarang juga, hiruk pikuknya didengar oleh umat agama
lain. Sehingga dengan beragam dan perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat,
sudah seharusnya menjaga stabilitas kehidupan yang peduli kepada ketentraman
publik dengan mengesampingkan kepentingan yang bersifat privasi. Dalam kondisi
seperti ini, maka saat menggunakan speaker perlu adanya pembacaan terhadap
situasi dan kondisi serta memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
Hal
yang kerap terjadi, umat agama tertentu kalap melakukan sesuatu saat menjadi
mayoritas, padahal di tempat lain ada saudara mereka se-agama menjadi minoritas
yang memiliki ruang gerak publik terbatas. Di kala muslim menjadi mayoritas,
lebih-lebih di lingkungan seperti pesantren, maka penyetelan kaset pengajian
dan sebagainya dengan menggunakan speaker bukanlah hal yang tabu. Malah sudah
mulai masuk ke ranah tradisi setempat. Sementara saat menjadi komunitas
minoritas, maka azan saja sudah cukup memberikan gambaran syiar Islam. Karena
ini berkaitan dengan mereka yang non-muslim dan notabene mayoritas. Jika tidak
demikian, maka eksistensi mereka bisa terancam karena barangkali non-muslim
mayoritas antipati dan sulit menerima ‘kebisingan’ yang muncul dari speaker
masjid, misalnya.

0 Komentar