Khawatir Tidak Mendapat Fadhilah Puasa, Wanita Konsumsi Obat Penunda Haid. Bolehkan?

Salah satu siasat puasa Ramadhan tidak bolong, beberapa wanita mengkonsumsi obat penunda atau pelancar haid. Masalah ini pernah dijawab dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-28, di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, pada tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M. 

Dalam Muktamar NU di Krapyak diputuskan, usaha menangguhkan haid tersebut boleh, asal tidak membahayakan badan atau rahim. Untuk ibadah haji atau puasa yang seharusnya terhalang haid, itu tetap sah dilaksanakan, sekalipun kemungkinan besar ia mengerjakan di waktu yang kemungkinan besar keluar darah haid. Referensi yang digunakan adalah kitab Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad 

وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

Kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.  

Kemudian dalam kitab Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain,

مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ

Apabila wanita memakai obat untuk mencegah atau mengurangi darah haid, maka hukumnya makruh, jika tidak menyebabkan sistem reproduksi tidak aktif atau mengurangi keturunan.  

Sedangkan pahala bagi wanita yang tidak mengkonsumsi obat penunda haid dan ia terhalang untuk menjalankan puasa atau mendirikan shalat, beberapa ulama berbeda pendapat. Menurut Imam An-Nawawi, ia tidak mendapatkan pahala ibadah. Penulis kitab riyadlus sholihin itu menjelaskan alasannya, 

وَهَلْ تُثَابُ عَلَى التَّرْكِ كَمَا يُثَابُ الْمَرِيضُ عَلَى تَرْكِ النَّوَافِلِ الَّتِي كَانَ يَفْعَلُهَا فِي صِحَّتِهِ وَشَغَلَهُ الْمَرَضُ عَنْهَا

قَالَ الْمُصَنِّفُ لَا ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ يَنْوِي أَنَّهُ يَفْعَلُهُ لَوْ كَانَ سَلِيمًا مَعَ بَقَاءِ أَهْلِيَّتِهِ وَهِيَ غَيْرُ أَهْلٍ فَلَا يُمْكِنُهَا أَنْ تَفْعَلَ ؛ لِأَنَّهُ حَرَامٌ عَلَيْهَا ا هـ شَرْحِ م ر ا هـ شَوْبَرِيٌّ   (ص329 - كتاب نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج - أحكام الحيض - المكتبة الشاملة الحديثة)

Pertanyaan: Apakah wanita yang haid diberikan pahala ibadah ketika dia tidak bisa mengerjakan, sebagaimana pahala yang diberikan kepada orang sakit yang tidak bisa mengerjakan ibadah yang mampu ia lakukan jika dia sehat?

Jawaban an-Nawawi: ia tidak mendapatkan pahala (karena ada perbedaan antara orang sakit dan orang haid). Seandainya si sakit pada waktu itu sehat, ia bisa menjalankan ibadah dengan sah, karena ia boleh untuk melakukan perbuatan hukum berupa ibadah (ahlut takalluf) . Sedangkan si haid, ia tidak sah melakukan perbuatan hukum berupa ibadah, karena haram baginya.   

Berbeda dengan an-Nawawi, al-Qalyubi memiliki sudut pandang yang lain. Menurutnya, ia mendapatkan pahala karena dalam hatinya memang ada niat meninggalkan sesuatu yang haram dilakukan. Hal ini disamakan dengan pahalanya orang yang tidak mau minum arak yang disuguhkan di depannya. Berikut kutipan pernyataan al-Qolyubi  dalam kitab al-Mahally, syarah dari kitab aal-Qalyubi halaman 100 Cet. Dar Ihya Al-Ilmiyah), 

وَفِي ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ لَا عَلَى الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ لَوْلَا الْحَيْضُ بِخِلَافِ الْمَرِيضِ ؛ لِأَنَّهُ أَهْلٌ لِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ حَالَةَ عُذْرِهِ ا هـ

“Orang yang haid diberikan pahala atas dasar ia meninggalkan sesuatu yang dilarang, asal ia berniat menjalankan perintah syari’ dengan meninggalkan sesuatu yang dilarang baginya. Bukan atas dasar, ia berniat menjalankan ibadah seandainya ia tidak haid (jika alasannya demikian, ia tidak mendapatkan pahala), karena ia bukanlah orang yang ahli/ cakap menjalankan ibadah. Hal ini tentu tidak bisa disamakan dengan orang sakit (karena ia masih ahli menjalankan ibadah)”.

Alasan yang disampaikan oleh al-Qolyubi bahwa orang mendapatkan pahala asal punya niatan meninggalkan hal haram, ini sesuai dengan salah satu kaidah dalam ushul fiqh. Dalam kitab an-Nafahat komentar atas kitab al-Waraqat dijelaskan

وَالْمَحْظُوْرُ مِنْ حَيْثُ وَصْفُهُ بِالْحَظْرِ أَيْ الْحُرْمَةِ مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ إِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ قَوْلُهُ إِمْتِثَالًا أَيْ بِأَنْ يَكُفَّ نَفْسَهُ عَنْهُ لِدَاعِى نَهْىِ الشَّرْعِ

"Haram, ditinjau dari sifat terlarangnya, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala, karena dianggap patuh pada syariat, atau yang jika dilakukan akan mendapatkan siksa. Maksud dari 'taat pada syariat' adalah ia mengekang dirinya untuk melakukan hal yang dilarang oleh syariat.”

Majelis Ulama Indonesia, dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah, maka: 

1) Penggunaan pil antihaid untuk kesempurnaan haji, hukumnya adalah mubah (boleh)

2) Penggunaan pil antihaid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh, pada dasarnya hukumnya makruh. Tetapi, bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk mengkada puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah.

3) Penggunaan pil antihaid selain dari dua ibadah tersebut di atas. tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama maka hukumnya haram.

Ulama sepakat menyatakan bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah puasa dan haji tidak dibenarkan. Demikian juga untuk salat, karena salat yang tertinggal selama haid tidak perlu dikada, sesuai dengan hadis Aisyah yang diriwayatkan al-Jamaah di atas.

 Walhasil, orang yang terhalang menjalankan ibadah karena haid tetap mendapatkan pahala, asal dengan niat, ia tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Sedangkan wanita yang menggunakan pil penahan haid, ibadahnya sah dilakukan, sekalipun pada hari itu kemungkinan besar keluar darah haid.

Wallahu a’lam bis showab. 



 

 

0 Komentar

Posting Komentar