Salah satu siasat puasa Ramadhan
tidak bolong, beberapa wanita mengkonsumsi obat penunda atau pelancar haid.
Masalah ini pernah dijawab dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-28, di
Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, pada tanggal 26 - 29 Rabiul
Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.
Dalam Muktamar NU di Krapyak
diputuskan, usaha menangguhkan haid tersebut boleh, asal tidak membahayakan
badan atau rahim. Untuk ibadah haji atau puasa yang seharusnya terhalang haid,
itu tetap sah dilaksanakan, sekalipun kemungkinan besar ia mengerjakan di waktu
yang kemungkinan besar keluar darah haid. Referensi yang digunakan adalah kitab
Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا
حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan
obat-obatan untuk mencegah haid.
Kemudian dalam kitab Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain,
مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ
الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ
قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ
Apabila wanita memakai obat untuk mencegah atau mengurangi darah
haid, maka hukumnya makruh, jika tidak menyebabkan sistem reproduksi tidak
aktif atau mengurangi keturunan.
Sedangkan pahala bagi wanita yang tidak mengkonsumsi obat penunda
haid dan ia terhalang untuk menjalankan puasa atau mendirikan shalat, beberapa
ulama berbeda pendapat. Menurut Imam An-Nawawi, ia tidak mendapatkan
pahala ibadah. Penulis kitab riyadlus sholihin itu menjelaskan
alasannya,
وَهَلْ تُثَابُ عَلَى التَّرْكِ كَمَا يُثَابُ الْمَرِيضُ عَلَى
تَرْكِ النَّوَافِلِ الَّتِي كَانَ يَفْعَلُهَا فِي صِحَّتِهِ وَشَغَلَهُ
الْمَرَضُ عَنْهَا
قَالَ الْمُصَنِّفُ لَا ؛ لِأَنَّ
الْمَرِيضَ يَنْوِي أَنَّهُ يَفْعَلُهُ لَوْ كَانَ سَلِيمًا مَعَ بَقَاءِ أَهْلِيَّتِهِ
وَهِيَ غَيْرُ أَهْلٍ فَلَا يُمْكِنُهَا أَنْ تَفْعَلَ ؛ لِأَنَّهُ حَرَامٌ
عَلَيْهَا ا هـ شَرْحِ م ر ا هـ شَوْبَرِيٌّ (ص329 - كتاب نهاية
المحتاج إلى شرح المنهاج - أحكام الحيض - المكتبة الشاملة الحديثة)
Pertanyaan: Apakah wanita yang haid diberikan pahala ibadah ketika
dia tidak bisa mengerjakan, sebagaimana pahala yang diberikan kepada orang
sakit yang tidak bisa mengerjakan ibadah yang mampu ia lakukan jika dia sehat?
Jawaban an-Nawawi: ia tidak mendapatkan pahala (karena ada
perbedaan antara orang sakit dan orang haid). Seandainya si sakit pada waktu
itu sehat, ia bisa menjalankan ibadah dengan sah, karena ia boleh untuk
melakukan perbuatan hukum berupa ibadah (ahlut takalluf) . Sedangkan si haid,
ia tidak sah melakukan perbuatan hukum berupa ibadah, karena haram
baginya.
Berbeda dengan an-Nawawi, al-Qalyubi memiliki sudut pandang yang
lain. Menurutnya, ia mendapatkan pahala karena dalam hatinya memang ada niat
meninggalkan sesuatu yang haram dilakukan. Hal ini disamakan dengan pahalanya
orang yang tidak mau minum arak yang disuguhkan di depannya. Berikut kutipan
pernyataan al-Qolyubi
dalam kitab al-Mahally, syarah dari kitab
aal-Qalyubi halaman 100 Cet. Dar Ihya Al-Ilmiyah),
وَفِي ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ
مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ لَا عَلَى
الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ لَوْلَا الْحَيْضُ بِخِلَافِ الْمَرِيضِ ؛ لِأَنَّهُ
أَهْلٌ لِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ حَالَةَ عُذْرِهِ ا هـ
“Orang yang haid diberikan pahala atas dasar ia meninggalkan
sesuatu yang dilarang, asal ia berniat menjalankan perintah syari’ dengan
meninggalkan sesuatu yang dilarang baginya. Bukan atas dasar, ia berniat
menjalankan ibadah seandainya ia tidak haid (jika alasannya demikian, ia tidak
mendapatkan pahala), karena ia bukanlah orang yang ahli/ cakap menjalankan
ibadah. Hal ini tentu tidak bisa disamakan dengan orang sakit (karena ia masih
ahli menjalankan ibadah)”.
Alasan yang disampaikan oleh al-Qolyubi bahwa orang mendapatkan pahala
asal punya niatan meninggalkan hal haram, ini sesuai dengan salah satu kaidah
dalam ushul fiqh. Dalam kitab an-Nafahat komentar atas kitab al-Waraqat
dijelaskan
وَالْمَحْظُوْرُ مِنْ حَيْثُ وَصْفُهُ بِالْحَظْرِ أَيْ الْحُرْمَةِ
مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ إِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ قَوْلُهُ
إِمْتِثَالًا أَيْ بِأَنْ يَكُفَّ نَفْسَهُ عَنْهُ لِدَاعِى نَهْىِ الشَّرْعِ
"Haram, ditinjau dari sifat terlarangnya, yaitu sesuatu yang
jika ditinggalkan akan mendapat pahala, karena dianggap patuh pada syariat,
atau yang jika dilakukan akan mendapatkan siksa. Maksud dari 'taat pada
syariat' adalah ia mengekang dirinya untuk melakukan hal yang dilarang oleh
syariat.”
Majelis Ulama Indonesia, dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah, maka:
1) Penggunaan pil antihaid untuk kesempurnaan haji, hukumnya adalah mubah (boleh)
2) Penggunaan pil antihaid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh, pada dasarnya hukumnya makruh. Tetapi, bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk mengkada puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah.
3) Penggunaan pil antihaid selain dari dua ibadah tersebut di atas. tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama maka hukumnya haram.
Ulama sepakat menyatakan bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah puasa dan haji tidak dibenarkan. Demikian juga untuk salat, karena salat yang tertinggal selama haid tidak perlu dikada, sesuai dengan hadis Aisyah yang diriwayatkan al-Jamaah di atas.
Walhasil, orang yang terhalang menjalankan ibadah
karena haid tetap mendapatkan pahala, asal dengan niat, ia tidak melakukan hal
yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Sedangkan wanita yang menggunakan pil penahan
haid, ibadahnya sah dilakukan, sekalipun pada hari itu kemungkinan besar keluar
darah haid.
Wallahu a’lam bis showab.

0 Komentar