Deskripsi Masalah
Di sebuah dusun terdapat sebuah pekuburan umum yang agak sempit dan terbatas. Namun demikian, perkuburan tersebut merupakan salah satu dari dua maqbarah ‘ammah (pekuburan umum) atau maqbarah musabbalah yang paling diminati oleh penduduk sekitar agar kelak jenazah mereka dapat dikuburkan di tempat tersebut, mengingat di sanalah disemayamkan jasad orang-orang shaleh dan para kekasih Allah. Namun sangat disayangkan, di samping sudah sempit, ternyata di pekuburan tersebut terdapat banyak kuburan permanen (disemen atau keramik). Dari waktu ke waktu tindakan ini mengakibatkan semakin menyempitnya lahan. Maka muncullah semacam pemberitahuan dari ahli waris maqbarah yang berisi larangan mempermanenkan kuburan serta membongkar kuburan yang sudah terlanjur disemen.
Pertanyaan
Bolehkah membangun (mempermanenkan) kuburan di atas lahan pekuburan umum?
Jawaban:
Membangun makam yang menyebabkan tadyiq (mempersempit tempat) atau tahjir (menghalangi), baik berupa kubah, rumah, atau yang lain di pemakaman musabbalah (tanah yang dialokasikan untuk komplek pemakaman) atau mauqufah (diwakafkan untuk kuburan) adalah dilarang dan wajib dibongkar. Kecuali jika ada hajat atau kemaslahatan. Bila ada hajat atau kemaslahatan, maka membangun makam boleh. Salah satu hajat adalah melindungi mayit yang belum hancur agar tidak diganggu hewan buas atau sejenisnya, untuk memberikan kenyamanan peziarah, atau agar menjadi ‘ibrah (perenungan) dan pembelajaran bagi generasi berikutnya. Dua yang terakhir ini, khusus kuburan auliya’, ulama, dan shalihin.

0 Komentar