Deskripsi Masalah
Di sore yang cerah, duduk sepasang gadis di bawah pohon yang
rindang. Mereka adalah Rizka dan Lila. Di tangan kanan Rizka terdapat sebuah
radio AM. Gelombang radio diputar ke arah kanan dan kiri, akhirnya berhenti di
titik gelombang yang mendendangkan shalawat penyejuk hati. Ah, degerin
ini aja dulu ah…! Adzan masih lama….! Seru gadis yang sekolah di MAN 1
Sumenep itu. Akhinrya, mereka berdua terlibat perbincangan santai tentang
berbagai hal, termasuk agenda minggu depan ke Taman Bunga. Mereka pun
sepakat, refreshing ke Taman Bunga akan dilaksanakan sepulang
dari sekolah.
Sambil menikmati semilir lagu pujaan untuk sang Rasul, tiba-tiba,
dari kejauhan terdengar suara anak kecil memanggil-manggil Rizka, yang tak lain
dia adalah adik kandungnya. Tak tahunya, sang adik datang membawa dua gelas es
jeruk buat sang kakak dan Lila. Baik banget sang adik. Eh, ternyata,
usut punya usut, si Rizka sedang mengganti puasanya yang bolong Ramadlan lalu.
Sambil menunggu adzan Maghrib berkumandang, sebenarnya tujuan Rizka nongkrong di
dipan kecil depan rumahnya itu adalah menunggu Pak Tua yang jualan es setiap
menjelang adzan Maghrib. Akhirnya, niat membeli es pada Pak Tua dia gagalkan
karena adiknya sudah membawakan es jeruk.
Habis menyerahkan dua gelas berisi es itu, sang adik pun pergi.
Perbincangan pun dilanjutkan. Di luar perkiraan, adzan pun berkumandang dari
radio AM yang dipegangnya. Tanpa pikir panjang, Rizka langsung menyeduh es
jeruk di depannya. Lila dengan sigap menghalangi maksud Rizka yang mau berbuka,
karena dia sadar bahwa adzan yang dikumandangkan bukan dari station radio di
daerahnya, tapi dari daerah yang jauh, Bali misalnya, dimana untuk kawasan Bali
waktu lebih cepat daripada di Jawa dan Madura.
Akan tetapi, si Rizka tetap bersikukuh dengan kemauannya, karena
menurutnya, yang penting mendengar adzan Maghrib itu sudah boleh berbuka, tak
peduli apakah adzan itu dari daerahnya sendiri ataukah dari daerah lain yang
berbeda waktu. Perbedaan letak geografis suatu daerah memang sering menimbulkan
problematika dalam permasalahan fiqh. Disamping persoalan di atas, persoalan
lain juga sering dialami oleh umat Islam yang berdiam di daerah yang tidak
mengetehui tenggelamnya sang mentari, baik karena terhalang oleh pegunungan
atau karena kabut tebal atau karena ada di kutub.
Pertanyaan
Dari deskripsi di atas, terbersit dalam hati untuk bertanya:
1. Bolehkah
mengikuti waktu maghrib daerah lain yang mendahului daerahnya sendiri dalam
berbuka, seperti yang dilakukan Rizka dalam peristiwa di atas?
2. Bolehkah
mengikuti waktu maghrib hanya berdasarkan radio?
3. Sebenarnya,
apa yang menjadi patokan waktu maghrib di daerah yang yang tidak mengetahui
tenggelamnya matahari?
Jawaban
Jawaban 1:
Boleh mengikuti waktu adzan di daerah lain yang berjauhan manakala:
1. Daerah yang
diikuti berada di sebelah baratnya daerah yang mengikuti, karena waktu ibadah
daerah kawasan timur pasti lebih awal dariapada kawasan barat; atau
2. Sampai pada
taraf meyakini masuknya waktu (al-ilmu bi dukhuli al-waqti), keyakinan
ini dapat diperoleh, misalnya, menurut hisab qath’i antara suatu daerah
tertentu dengan daerah yang berjauhan memiliki waktu sama karena ada di titik
yang sama dalam garis bentang bumi, seperti Sumenep dan Situbondo. Berikut ini
kutipan dari Sayyid Ba ‘Alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 65,
berikut ini:
فعلم ان من سمع اذان انسان
اواخبره بدخول الوقت لايجوز الاعتماد عليه الا ان علم اتصافه بالعدالة ومعرفة
الوقت …………. إلى أن قال :…… ولم يكذبه الحس والعادة.
”maka dapat diketahui, seseungguhnya orang yang mendengar suara
adzan seseorang atau mendapat informasi bahwa waktu ibadah sudah masuk, maka
tidak boleh begitu saja percaya, kecuali menyajini bahwa orang yang memberi
info itu adalah orang yang dapat dipengang ucapannya (jujur dan adil) dan
mengetahui bahwa waktu ibadah benar-benar sudah masuk, …….serta secara
kasat inderawi dan adat kebiasaan tidak memungkiri masuknya waktu tersebut”.
Dalam konteks kekinian, yang termasuk adat kebiasaan yang yang
tidak dapat dipungkiri adalah petunjuk jarum jam yang valid. Berikut penuturan
Syeikh Sulaiman yang tertuang dalam kitab “Hasyiyah Bujairamiy ‘ala
al-Khathib” Juz 4 pada halaman 97 :
تَنْبِيهٌ : مَرَاتِبُ الْوَقْتِ
ثَلَاثَةٌ : الْعِلْمُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِخَبَرِ الثِّقَةِ عَنْ عِلْمٍ أَوْ
بَيْتِ الْإِبْرَةِ أَوْالْمَزَاوِلِ الْمُجَرَّبَةِ أَوْ السَّاعَاتِ الصَّحِيحَةِ
“peringatan: tahapan (mengetahui) waktu itu ada tiga, yaitu
mengetahui sendiri; melalui informasi orang lain yang tepercaya; atau
dengan rumah jarum, petunjuk bayangan matahari yang mujarab, atau jam yang
valid (bukan jam yang sering macet atau batery-nya lemah)”.
Selain petunjuk jam yang valid, termasuk adat kebiasaan yang tidak
dapat dipungkiri adalah jadual shalat yang ditentukan dengan hisab qaht’i yang
dilakukan badan hisab dan meteorologi. Hasil hisab ini dikatakan valid karena
kesalahan hisab qath’i menurut al-Qardlawi dapat dibilang 1000
: 1, artinya dalam 1000 peristiwa yang dihitung dengan hisab qath’i,
hanya satu yang salah. Al-Qardlawi mengatakan:
Jawaban 2:
Berdasarkan referensi di atas, bahwa pedoman dalam waktu ibadah
adalah:
1. informasi
valid dari sumber yang dapat dipercaya (adil); atau
2. waktu
diyakini benar-benar telah masuk, baik karena melihat sendiri, mendapat info
dari orang lain yang tepercaya atau petunjuk-petunjuk lain seperti jam dan
lain-lain; atau
3. tidak
bertentangan dengan adat kebiasaan dan penglihatan-inderawi.
Maka, mengikuti waktu maghrib berdasarkan adzan radio tidak
bermasalah (boleh) apabila:
- diyakini bahwa adzan radio benar-benar mengikuti jadual waktu
yang ditetapkan oleh hisab qath’i yang dilakukan oleh
badan hisab dan meteorologi; dan
- adzan radio yang didengar adalah radio lokal, bukan radio
daerah lain yang memiliki selisih waktu.
Jawaban 3:
Waktu maghrib –tentunya juga waktu shalat dan ibadah-ibadah
lainnya— bagi umat Islam yang tidak bisa melihat matahari, baik karena
terhalang pegunungan, kabut atau justeru mereka berada di daerah kutub, adalah
sesuai perincian berikut ini:
1. bagi umat
Islam yang tinggal di daerah yang terus menerus melihat matahari atau
sebaliknya, waktu ibadahnya mengikuti daerah tetangga yang
terdekat, seperti diungkapkan al-Malibari dalam Fath al-Mu’in halaman
245:
وإذا ثبت رؤيته ببلد لزم حكمه
البلد القريب – دون البعيد.
“manakala bulan sabit tanggal satu sudah kelihatan di suatu
daerah, maka daerah tetangga yang berdekatan memiliki hukum yang sama dengan
daerah tersebut (wajib berpuasa bila bulan sabit yang dilihat adalah tanggal
satu Ramadlan dan wajib berhari raya jika yang dilihat itu bulan sabit tanggal
satu Syawal) , tidak berlaku untuk daerah yang jauh, berbeda waktu”.
2. bagi umat
Islam yang ada di daerah normal, dimana mereka mengalami siang dan malam
sebagaimana biasa, akan tetapi mereka tidak mengetahui tenggelamnya sang
mentari secara langsung karena terhalang gunung atau bangunan, maka waktu
maghribnya menunggu habisnya bias cahaya matahari. Al-Nawawi dalam karya
monumentalnya, “al-Majmu’” Juz 3 pada halaman 29, menuturkan:
وأما في العمران وقلل الجبال
فالاعتبار بان لا يرى شئ من شعاعها علي الجدران وقلل الجبال ويقبل الظلام من
المشرق.
“sedangkan untuk (umat Islam) yang ada di gedung ( flat,
apartemen atau perumahan) dan di puncak pegunungan, maka yang menjadi pedoman
(masuknya waktu maghrib) yaitu sekiranya tak sedikit pun bias cahaya matahari
terlihat di dinding atau di puncak pegunungan tadi, dan di arah timu sedang
mengalami gelap”. [khr]

0 Komentar