Menyulap Masjid Menjadi Musholla

 


Menyulap Masjid Menjadi Musholla

Bangunan-bangunan Masjid menjulang, indah, dan megah terhampar hampir di seluruh kota sampai pelosok desa. Label ‘Rumah Allah’ yang disematkan kepadanya menjadi daya magis tersendiri bagi masyarakat untuk terus berlomba-lomba membangun Masjid.  Laju pertumbuhan penduduk juga ikut memacu perkembangan Masjid di tanah air. Kapasitas bangunannya yang sudah tidak memadai seringkali menjadi alasan untuk terus memperluas bangunan fisik Masjid, bahkan Masjid baru pun dibangun. Sebagai simbol syiar Islam, banyaknya bangunan Masjid yang ada saat ini tentu berdampak positif terhadap ekspansi (perluasan) kebesaran Islam. Hal ini berbanding lurus dengan kenyataan negara Indonesia yang dihuni mayoritas muslim. Tidak heran kalau kemudian istilah ‘serambi Mekkah (Aceh)’, ‘pulau Seribu Masjid (Lombok)’, ‘kota sejuta menara (Kudus)’  tersebar di beberapa daerah di Indonesia. 

Pada perkembangan selanjutnya, walaupun pembangunan sudah menjangkau hampir seluruh penjuru desa dan kelurahan, keberadaan Masjid sebagai tempat ibadah dirasa masih kurang memadai untuk memfasilitasi seseorang untuk beribadah, sehingga pada waktu yang bersamaan, di rumah-rumah dibangun juga tempat sholat yang disebut Mushola (langgher; Madura). Di Pulau garam Madura misalkan, sudah menjadi tradisi masyarakat di sana bahwa setiap rumah harus memiliki Mushola sebagai tempat ibadah. Menariknya, seringkali secara fisik, bangunan Mushola mengalahkan bangunan Masjid. Tidak hanya itu, semarak kegiatan-kegiatan keagamaan jauh lebih ramai di Mushola, sementara Masjid yang ada sepi hanya ramai ketika hari Jum’at.  Karena Musholanya dinilai lebih elegan dan strategis, sering juga terjadi pertukaran status dari musholla menjadi Masjid dan begitu juga sebaliknya. 

Melihat keberadaan Masjid dan Mushola yang sama-sama dijadikan sebagai tempat beribadah, lantas bagaimanakah fikih melihat hakikat Masjid dan Mushola? Adakah perbedaan hukum yang berlaku bagi Masjid dan Mushola? Serta bolehkah menukar status Mushola menjadi Masjid dan begitu juga sebaliknya? Ketiga pertanyaan inilah yang akan menjadi topik pembahasan kali ini. 

Di dalam al-Qur’an, kata Masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar kata (kata kerja/ fi’il) sajada­ yang bermakna sujud, patuh, taat,  serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi yang kemudian dinamai sujud oleh syari’at adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna  sebuah kepatuhan. Sedangkan kata Masjid adalah isim makan (nama tempat) dari fi’il sajada, sehingga secara bahasa; Masjid bermakna tempat sujud. Dalam pengertian sehari-hari, masjid sangat identik dengan bangunan tempat sholat orang mukmin.  Namun tidak demikian yang ada  dalam termonologi ahli fikih. Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa Masjid adalah sebuah tempat yang diwakafkan untuk dijadikan sebagai masjid. Menurut ulama Syafi’iyah, jika ada seseorang membangun masjid, kemudian dia sholat di sana dan orang lain juga diberi izin untuk sholat, maka hal ini belum bisa dikatakan Masjid. Baru bisa dikatakan masjid kalau pemilik wakaf (wakif) mengatakan, “ Aku  wakafkan tempat ini sebagai Masjid” Dari definisi ini dapat dipahami bahwa  suatu tempat bisa disebut masjid apabila tempat tersebut secara khusus diwakafkan untuk menjadi Masjid. Masjid tidak selamanya identik dengan sebuah bangunan seperti yang kita lihat saat ini. Cukup berupa sebuah tempat yang diwakafkan untuk dijadikan Masjid, maka sudah bisa disebut Masjid. Sedangkan Mushola merupakan isim makan (nama tempat sholat) yang terambil dari kata kerja (fi’il) sholla  (sholat/berdoa). Dengan demikian, perbedaan antara Masjid dengan mushola terletak pada masjid yang harus berbentuk wakaf, sedangkan Mushola tidak harus berbentuk wakaf. Di mana saja seseorang memungkinkan untuk sholat, maka tempat itu disebut mushola. Baik tempat itu diwakafkan untuk sholat atau tidak. Pada dasarnya, seluruh dataran bumi ini diciptakan oleh Allah    untuk hamba-Nya agar bisa dijadikan  sebagai sarana untuk beribadah kepada sang penguasa jagad semesta. Nabi Muhammad  bersabda :

“Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid (tempat sujud)  dan yang  suci lagi menyucikan. Siapa saja di antara umatku yang ingin memunaikan sholat (di bumi itu), maka hendaklah ia sholat” (HR. Bukhori dan Muslim) 

Ada dua pesan yang bisa ditangkap dari hadis ini, pertama; hamparan tanah yang luas ini pada mulanya adalah suci bisa digunakan untuk bertayammum. Kedua, seluruh tempat di bumi ini bisa ditempati untuk sholat  selama  dipandang masih layak  oleh syara’ untuk ditempati sholat. Dari pemaparan singkat di atas, nampak bahwa Masjid dan Mushola merupakan dua sarana peribadatan yang memiliki hakikat yang berbeda. Karena keduanya berbeda, maka hukum-hukum yang berlaku untuk keduanya juga berdeda.  Dinukil dari Imam Ghazali, beliau mengatakan, “ Ketentuan hukum yang ada di Masjid berupa beri’tikaf, orang junub dan haid dilarang berdiam di Masjid tidak berlaku di Mushola”. Di dalam sebuah hadits disebutkan,

Aku tidak menghalalkan kepada orang Haid dan Junub berada di Masjid” (HR. Abu Daud) Sebagaimana yang telah lumrah bahwa label ‘Rumah Allah’ yang sematkan kepada Masjid menunjukkan tingkat kemuliaan yang di milikinya menuntut beberapa aturanan main yang harus diperhatikan yakni bagi orang yang baru masuk masjid, sangat dianjurkan untuk sholat sunnah dua rakaat (sholat tahiyatal Masjid). Bagi mereka yang dalam kondisi haid dan Junub dilarang keras untuk berdiam di Masjid.  Selain itu, jika anda ingin menambah pundi-pundi catatan amal ibadah, maka sangat dianjurkan untuk melakukan i’tikaf di Masjid. Ini semua adalah sebagian kecil dari hukum-hukum yang berlaku di Masjid saja. Sementara di Mushola, semua  ketentuan-ketentuan tersebut tidak ada. Selanjutnya, bagaimana dengan pertukaran status dari Musholla menjadi Masjid, atau sebaliknya?

Untuk menjawab pertanya ini harus dipahami dahulu bahwa yang paling esensial dari masjid adalah masjid merupakan tempat yang diwakafkan untuk menjadi Masjid. Oleh sebab itu, untuk merubah mushola  menjadi masjid, atau madrasah menjadi Masjid, maka  harus diperhatikan dulu status dari Mushola atau madrasah tersebut, apakah keduanya  wakaf atau tidak? Kalau keduanya bukan barang wakaf, maka untuk merubahnya menjadi masjid cukup diniati saja menjadi Masjid, misalnya dengan perkataan, “Aku wakafkan mushola atau madrasah ini menjadi Masjid'.' Maka seketika itu juga, tempat yang dimaksud berubah menjadi masjid dan segala ketentuan hukum yang berlaku yang bagi Masjid berlaku di tempat tersbut. Jikalau Mushola tersebut awalnya adalah barang wakaf kemudian hendak dirubah menjadi Masjid. Maka persoalan ini sama dengan perubahan dari Masjid menjadi mushola, madrasah atau selain itu. 

Kalau berupa wakaf dan hendak dirubah, maka ada perdebatan dikalangan ulama. Dalam  literatur fiqh, ada beberapa pendapat dalam hal ini. Pertama, pendapat yang tidak membolehkan mengganti status mauquf. Bangunan masjid - atau yang lain – tidak boleh diubah dalam kondisi apapun, walaupun barangnya sudah rusak. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh sebagian besar pendukung madzhab Syafi’i. Alasan ketidakbolehan ini karena perubahan tersebut akan menyalahi apa yang telah disyaratkan oleh pihak waqif. Dalam disiplin ilmu fikih dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh menyalahi segala syarat yang telah ditentukan oleh pihak waqif (orang yang melakukan waqaf). Misalkan, jika pihak waqif mengatakan bahwa tanah ini saya wakafkan  untuk dijadikan Mushola, maka tanah tersebut harus dijadikan mushola, tidak boleh yang lain dan tidak boleh dirubah menjadi yang lain. Karena kalau dirubah, maka dianggap telah menyalahi syarat yang diajukan oleh pihak waqif.  Terkait dengan kesakralan syarat dari pihak waqif, dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :  

“Syarat dari pihak waqif seperti nash dari syari’ (Allah dan Nabi Muhammad)” 

Maksud dari kaidah ini adalah kita wajib untuk mengikuti segala aturan main yang diajukan oleh pihak waqif. Penyamaan syarat yang diberikan oleh waqif  dengan nash Allah    dan Nabi  menunjukkan bahwa syarat dari waqif wajib untuk diikuti. Kedua, pendapat yang dikemukakan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Menurutnya, status wakaf boleh diubah, dengan catatan ada maslahah. Contoh, ulama Hanafiyah melegalisasi perubahan Masjid menjadi jalan lingkar atau sebaliknya. Karena dalam wakaf yang paling penting adalah pemanfaatan barang untuk kemaslahatan. Jadi, selama perubahan bentuk itu masih dalam bingkai maslahah ‘ammah, maka fiqh masih bisa melegalisasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Imam As-Subuky (dari kelompok Syafi’iyah) menambah dua catatan lain disamping maslahah. Pertama, pengubahan tersebut haruslah tidak sampai mengubah nama maukuf (barang yang diwakafkan). Kedua, pengubahan tersebut tidak boleh menghilangkan ‘ain maukuf (benda wakaf) kecuali hanya bagian-bagian tertentu. 

Walhasil, pendapat yang disampaikan oleh Hanafiyah sepertinya lebih relevan (berhubungan) dengan maslahah mu’tabarah (maslahah yang dibenarkan) yang menjadi tujuan syari’at untuk umat manusia saat ini. Sangat naïf sekali, jika terdapat maukuf (barang yang diwakafkan) yang sudah rusak kemudian dibiarkan begitu saja sehingga tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Padahal, kalau dipindah atau dirubah, manfaatnya masih bisa dirasakan, bahkan manfaatnya lebih banyak dan lebih langgeng. Allahu ‘alam bishowab...


Sumber: mahad-aly.sukorejo.com


0 Komentar

Posting Komentar