Rahasia Khatib Datang Akhir



 

Rahasia Khatib Datang Akhir

Kalau kita perhatikan dengan seksama, rutinitas ibadah shalat Jumat di lingkungan kita, maka kita akan mengetahui bahwa pada biasanya khatib plus imam shalat Jumat datang lebih akhir daripada jamaahnya. Secara akal, ini akan memberikan kesan yang agak aneh. Seorang khatib adalah panutan, tapi mengapa ia justru datang lebih akhir? Pertanyaan inilah yang barangkali menyesaki benak para jamaah shalat Jumat. Selanjutnya, secara tekstual, hadits dari Kanjeng Nabi Muhammad pun seakan diabaikan oleh kebiasaan para khatib tersebut. Teks itu adalah,

Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah (mandi besar), kemudian berangkat (di waktu pertama) maka seolah-olah ia berkurban seekor unta. Barang siapa berangkat di waktu kedua maka seolah-olah ia berkurban seekor sapi. Barang siapa berangkat di waktu ketiga maka seolah-olah ia berkurban seekor kambing kibas. Barang siapa berangkat di waktu keempat maka seolah-olah ia berkurban seekor ayam. Barang siapa berangkat di waktu kelima maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Lalu apabila imam keluar (untuk berkhutbah) para Malaikat hadir mendengarkan dzikir. [Shahih Al-Bukhariy, III:396]

Hadits ini sudah tidak asing lagi bagi yang tekun shalat Jumat. Para jamaah terpicu untuk berpagi-pagi berangkat ke masjid demi mengamalkan sabda Rasul tersebut. Namun, yang banyak terjadi, para imam justru datang lebih akhir. Padahal mereka kan yang akan berdakwah. Bukankah aturannya mengatakan, Siapapun yang menyuruh pada kebaikan, maka hendaklah ia memulai (mengerjakan kebaikan tersebut) dari dirinya sendiri. Dengan kata lain, seharusnya seorang khatib harus memberikan contoh pada jamaahnya.

Persoalan ini menarik untuk dibahas agar di masyarakat tidak terjadi kejanggalan-kejanggalan yang pada gilirannya akan mengantarkan kita pada prasangka-prasangka yang tidak baik. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah benarkah khatib dianjurkan datang lebih akhir (datang langsung berkhutbah)? Kalau memang benar, lantas bagaimana dengan kesunnahan datang lebih awal untuk melakukan shalat Jumat sebagaimana bunyi teks hadits di atas? Dan persoalan terakhir, untuk menjernihkan pemahaman masyarakat tentang pembagian waktu pada hadits di atas maka perlu diketahui pula bagaimana kriteria pembagian kelima waktu tersebut? Untuk menjawab tiga pertanyaan di atas, mari kita bedah hadits di atas secara terperinci.

Dari sisi obyek khatib hadits, pada dasarnya hadits tersebut tertuju pada setiap umat Islam, karena redaksinya memakai kata man yang dalam bahasa Ushul Fiqh kata tersebut masuk kategori lafazh yang Am (bersifat umum). Artinya, tidak terbatas hanya pada makmum saja, namun imam/khatib juga tercakup dalam keumuman hadits tersebut. Intinya, siapapun yang hendak melaksanakan shalat Jumat memang disunahkan untuk mandi besar dan datang lebih awal. Seharusnya, kalau merujuk pada ketentuan ini, imam juga dianjurkan datang lebih awal. Namun, ada dalil lain yang mebuat anjuran tersebut boleh dikesampingkan. Yaitu dalil berupa sunnah fi'liyah (perbuatan Rasul). Rasul memang tiba di majlis Jumat setelah para jamaahnya berkumpul, sehingga beliau langsung berkhutbah. Berpijak pada sunnah fi'liyah ini, mayoritas ulama (Syafi'iyah dan Malikiyah) memutuskan bahwa kesunnahan untuk datang lebih awal hanya untuk makmum, bukan imam. Karena kalau imam datang lebih awal maka akan bertentangan dengan perbuatan Rasul. Menurut mereka, seandainya datang lebih awal, adakah lebih utama daripada datang akhir, niscaya Rasul akan melakukannya. Namun, ternyata Rasul tetap datang dan langsung berkhutbah. Selain itu, ulama yang mengeluarkan pendapat ini juga menguatkan dengan argumentasi secara logika. Seorang imam memang seharusnya ditunggu bukan menunggu. Karena dialah yang akan ceramah. Tidak layak seorang yang ceramah menunggu orang yang diceramahi. [Hasyiyah Al-Bujairamiy Ala Al-Minhaj, IV:130; Fatawa Al-Islam Sual Wa Jawab, I:5282] Menurut Imam Nawawi, substansi dari hadits dia atas adalah memotovasi agar jamaah shalat jumat datang lebih awal sebelum matahari tergelincir (zawal as-syamsi). Dengan datang lebih awal, peluang untuk menempati shaf pertama lebih besar, dan yang terpenting adalah agar jamaah tidak terlambat hingga waktu zawal, karena setelah zawal, Malaikat tidak lagi mencatat jamaah yang baru datang. Dengan ungkapan lain, yang lambat akan ditulis ghaib. Pada biasanya, waktu zawal ini ditandai dengan khatib naik mimbar. [Al-Mughniy, IV:112; Syarh An-Nawawi ala Muslim, III:217] 

Selain hikmah yang disebutkan di atas, sebenarnya ada satu hal yang tidak kalah pentingnya, mengapa kita harus datang lebih awal. Shalat Jumat adalah rutinitas mingguan umat Islam. Di ritual inilah umat Islam berkumpul demi mendengarkan khatib yang memberikan dakwah. Bagaimana hikmah ini akan tercapai kalau kita datang di pertengahan ketika khatib berkhutbah? Maka dari itu, Nabi menganjurkan kita untuk bersegera mendatangi shalat Jumat agar kita menyimak, memperhatikan dan meresapi apa yang diserukan khatib Jumat. Lantas bagaimana dengan imam yang ingin berpagi-pagi demi mendapatkan kesunnahan hadits di depan? Apakah ada tawaran baginya untuk datang lebih awal? 

Di awal pembahasan sudah disebutkan bahwa kesunnahan ini hanya berlaku untuk makmum saja. Namun, perlu dipertegas bahwa sekalipun Nabi senantiasa datang di akhir, tapi secara qauly (ucapan) beliau belum pernah menyatakan kesunnahan tersebut tidak berlaku pada imam. Hal ini menunjukkan ketidaksinkronan antara perbuatan dan perkataan nabi. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan, Apabila perbuatan dan perkataan Nabi bertentangan maka yang harus diamalkan oleh umat adalah perkataannya, sedangkan perbuatannya hanya berlaku untuk Nabi sendiri. [Ghayatu Al-Wushul, 87] Berdasarkan zhahir teks hadits dan pengamalan kaidah ini, maka pada dasarnya tidak ada salahnya bila seorang imam datang lebih awal demi memperoleh kesunnahan hadits di depan. Dalam arti, ia juga berhak memperoleh kesunnahan datang lebih awal menuju shalat Jumat. Al- Utsaimin, salah satu tokoh Wahabi, menyatakan, Sesungguhnya kesunnahan untuk imam adalah datang lebih akhir. Namun ada sebagian imam-imam kita tetap datang lebih awal ketika Jumat demi mengharap pahala berkurban. Menurut saya, mereka tetap mendapat pahala kesunnahan tersebut karena memandang pada niat mereka bukan melihat perbuatannya. [Kutub Rassa il Li Al- Utsaimin] 

Pernyataan ini sangat bijak sebagai solusi bagi para imam yang ingin memperoleh kesunnahan datang lebih awal. Yang terpenting adalah niatnya. Jika seorang imam melakukan itu berniat demi mendapatkan kesunnahan hadits dan tidak berniat menyalahi perbuatan Rasul maka tidak ada salahnya seorang imam datang lebih awal. Selain itu, ini adalah sebagai bentuk keteladanan bagi para jamaah. 

Persoalan terakhir yang perlu dijawab adalah keterangan lima waktu yang tertera sebagaimana dalam hadits di depan. Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah bahwa lima waktu itu berdasarkan urutan lima orang yang datang pertama. Orang yang datang ke masjid dapat unta, kedua dapat sapi, ketiga dapat kambing kibas, keempat dapat ayam, dan kelima dapat telur. 

Begitulah ungkapan yang dipahami selama ini. Dalam hadits, Rasul memang tidak menjelaskan secara rinci tentang bagaimana dan kapan lima waktu itu terjadi. Oleh karena itu, para ulama tidak banyak komentar berkenaan lima waktu tersebut. Menurut Imam Malik, durasi lima waktu tersebut berada dalam satu waktu, yaitu antara zawal as-syamsiy hingga khatib naik mimbar. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ibnu Hanbal, waktu tersebut adalah di antara terbitnya matahari hingga zawal. [Syarh An-Nawawiy Ala Muslim, III:217; Fatawa Al-Islam Sual Wa Jawab, I:5282] 

Perbedaan dua kubu ini pasti memiliki latar belakang yang berbeda pula. Imam Malik mengeluarkan pendapat ini karena melihat amaliyah penduduk Madinah waktu itu. Penduduk Madinah beramal demikian memiliki kemungkinan besar karena di sana penduduknya sangat disibukkan dengan berbagai aktivitas. Peradaban di Madinah ketika itu memang sudah maju. Beda dengan di tempat Imam Syafi i yang ketika itu berada di sebuah desa di Mesir hingga aktivitas tidak terlalu padat. Oleh karena itu, maka wajar bila lima waktu tersebut dimulai dari terbitnya matahari. Bahkan sebagian dari Syafi iyah mengatakan bahwa permulaannya adalah setelah terbit fajar. Dengan demikian, untuk permulaan dan akhir dari lima waktu ini melihat kondisi di sekitar kita. Kita boleh mengikuti Imam Malik, kalau kondisi di lingkungan kita sama dengan keadaan di zaman Imam Malik. Demikian pula penyesuaian konteks dengan Mazhab Syafi i dan Imam Ibnu Hanbal. Dari argumentasi ini dapat diketahui bahwa pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat adalah kurang benar. Di waktu apapun, yang penting sesuai dengan kedua argumen di atas, maka kesunnahan di lima waktu tersebut masih dapat diperoleh. Dengan ungkapan lain, kesunnahan bukan hanya dimonopoli oleh lima orang yang datang pertama kali yang datang secara berurutan. Namun demikian, tidak ada satupun ulama madzhab yang merinci jam-jam dari lima waktu tersebut. Hanya Hujjatu Al-Islam, Abu Hamid Al-Ghazaliy yang berani merinci lima waktu tersebut. Menurut beliau waktu pertama adalah dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit. Kedua, hingga matahari mulai meninggi. Ketiga, hingga matahari berada di antara tengah langit dan ufuk timur. Keempat, hingga kaki terasa panas (ketika kaki menyentuh tanah). Kelima, hingga batas akhir waktu yang utama, yaitu waktu zawal, karena setelah zawal tidak ada keutamaan yang diperoleh jama ah. [Ihya Ulum Ad-Din, I:190; Nail Al-Awthar, III:292] Pendapat Al-Ghazali sekalipun berdasarkan nalarnya- bisa dijadikan pegangan dalam rangka menepis anggapan bahwa keutamaan datang lebih awal diurut berdasarkan urutan satu, dua, atau tiga yang datang lebih dulu. Karena sekalipun datangnya setelah khatib ada di mimbar juga akan menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, yang perlu dipertegas adalah keutamaan itu berada di saat setelah fajar terbit hingga matahari bergeser ke barat dari tangah-tangah langit (zawal). Wallahu A lam [SYRF] Website Resmi Ma'had Aly http://mahad-aly.sukorejo.com

 


0 Komentar

Posting Komentar