Dua Jumatan Satu Desa, Bagaimana Hukumnya?




Deskripsi Masalah

Sampai saat ini, masalah rebutan shalat jum’at (jum’atan) masih menjadi persoalan masyarakat yang tiada kunjung selesai. Masyarakat sering bermusuhan dan bertengkar karena salah satu pihak hendak mendirikan masjid baru. Keadaan itu tentu saja tidak menguntungkan, apalagi yang bertengkar sama-sama orang NU. Pertengkaran akibat rebutan jum’atan ini tidak jarang merembet pada persoalan lain, misalnya persoalan sosial kemasyarakatan, organisasi, bahkan partai politik. Lebih dari itu, jawaban yang diberikan para ulama’ dalam forum-forum Bahstul al-Masa’il masalah taaddudu al-jum’at yaitu ” boleh mendirikan masjid dua kalau ada dharurah atau lil-’Udzri ”, jelas tidak memuaskan dan tidak menyelesaikan persoalan. Buktinya permusuhan akibat ta’addudu al-jum’at terus berlangsung.  

Pertanyaan:

  1. Adakah dalil al-Qur’an atau al-Hadist yang melarang atau memperbolehkan taaddudu al-Jum’at?
  2. Dasar apa yang digunakan oleh ulama’ yang tidak memperbolehkan ta’addudu al-Jum’at?
Jawaban:
  1. Al-Qur’an dan al-Hadits tidak mengatur secara eksplisit (sharih, jelas dan tegas) tentang larangan ta’addudu al-Jum’at.
  2. Ulama’ yang tidak memperbolehkan ta’addudu al-Jumu’at semata-mata berdasarkan faktor eksternal, yaitu:
  • Persatuan dan kesatuan umat Islam
  • Syi’ar Islam
  • Kekhawatiran terjadinya perpecahan (fitnah) di kalangan umat Islam.
Dari sini jelas bahwa hukum asal dari ta’addudu al-jumu’at adalah boleh. Menjadi tidak boleh manakala menyababkan perpecahan atau fitnah. Idealnya dalam satu desa didirikan satu jum’at. Namun manakala dibutuhkan maka bisa lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan. Dan bila terjadi ta’addudu al-jum’at tidak boleh lagi muncul klaim saling membatalkan satu dengan yang lain. @t

0 Komentar

Posting Komentar