Tanwirul Afkar Edisi Maret 2017
Buletin Mingguan Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo
Situbondo Jatim
Salah satu dari lima rukun Islam adalah
haji bagi yang mampu secara fisik maupun finansial (Fath al-Mu’in, 122).
Ibadah haji dikategorikan sebagai ibadah maliyah ghairu mahdhah (I’anah
at-Thalibin, 87:3). Bagi kita masyarakat Negara Indonesia yang secara georafis
berjauhan dengan Makkah tempat di mana ibadah haji dilaksanakan, membutuhkan
biaya yang tak sedikit untuk melaksanakannya. Untuk mendapat satu porsi naik
haji, jauh-jauh hari para calon jamaah haji harus menyetorkan sejumlah uang
kepada pihak pengelola penyelenggaraan ibadah haji yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama RI melalui 17 bank syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Kendati ibadah haji mahal, namun haji
termasuk ibadah yang sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan
semakin meningkatnya jumlah pendaftar haji dari tahun ke tahun. Saking
banyaknya dan karena masing-masing negara memiliki quota jamaah haji setiap
tahunnya, maka hari ini sudah diberlakukan waiting list atau
‘antrian’ naik haji. Pada tahun 2017 ini, pasca kunjungan diplomatik Raja
Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia pada 1 sampai dengan 9 Maret, berkat
kebaikan beliau, kuota haji Indonesia dikembalikan ke tingkat normal seperti
sedia kala yaitu 221.000 setiap tahunnya. Meski begitu, di negara kita, waiting
list ini bukan main lamanya, kisaran 20 hingga 30 tahun, meski di
sebagian daerah waiting list masih di bawah 20 tahun.
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di
bawah koordinasi Kementerian Agama RI mengemban amanah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan haji.
Selama masa penantian, sejumlah uang yang
disetorkan para calon jamaah haji (dana setoran awal) oleh pihak BPKH
diinvestasikan ke beberapa lembaga keuangan dalam bentuk tabungan, obligasi,
sukuk, dll. Tentu sejumlah uang ini tak akan dibiarkan stagnan. Pihak bank atau
lembaga keuangan yang ditunjuk akan melakukan pengembangan atas uang ini. Hasil
pengembangan dan sisa operasional pelaksaan haji inilah yang kemudian disebut
dengan Dana Abadi Umat (DAU). Menurut UU no. 33 Pasal 1 tahun 2008, uang Dana
Abadi Umat adalah dana milik masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Dana abadi umat, atau yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang
diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat dan atau sisa biaya
operasional ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Dana
DAU ini dikelola baik secara produktif maupun konsumtif.
Dalam perkembangannya pengelolaan DAU ini
kerap menimbulkan masalah dan menyeret banyak pihak ke dalam kasus korupsi
karena kurangnya akuntabilitas serta transparansi. Bapak Said Agil Husain
Munawwar misalnya, dan Bapak Suryadharma Ali terseret ke sel jeruji besi karena
divonis atas penyelewengan dana DAU (merdeka.com, Jum’at 23 Mei 2014).
Sehingga Sejak tahun 2005 KPK memutuskan agar DAU ini tidak dikembangkan karena
sesungguhnya sejak dulu tidak ada payung hukum yang menaunginya serta diduga
ada dana yang tidak transparan. Atas kegelisahan itu, kru Tanwirul Afkar
bermaksud untuk mengulas seputar DAU. Mulai dari jenis transaksi yang dilakukan
antar calon jamaah haji dengan pihak BPKH selaku badan pengelola dan
penyelenggara haji, serta antara pihak BPKH dan bank selaku pihak yang
menampung atau wadah atas dikelolanya dana tersebut. Selamat membaca!!
Di dalam Islam, pijakan pertama di dalam
menetapkan suatu hukum adalah maqashid at-tasyri’ dari hukum
tersebut serta kesejahteraan seluruh manusia. Ada beberapa prinsip di dalam
bertransaksi yang harus dipatuhi oleh setiap yang melakukan transaksi, di
antaranya : (a) wujud at-taradhi (saling rela), (b) ‘adam
al-gharar (tidak spekulatif), (c) ‘adam al-riba (tidak
mengandung riba), (d) ‘adam al-dharar (tidak mengandung unsur
yang membahayakan), (e) ‘adam al-ghubn / fahisy (tidak ada
kerugian).
Pada permasalahan yang sedang kami bahas
mengenai DAU setidaknya ada dua jenis kemungkinan konsep akad Islam yang
pada praktiknya memiliki sisi kesamaan dengan praktik penyelenggaraan dan
pengelolaan DAU khususnya pada transaksi yang dilakukan antara calon jamaah
haji dengan pihak BPKH. Transaksi yang dilakukan bisa saja disebut dengan
ijaroh dengan titik persamaan bahwa pihak BPKH merupakan pihak yang memberikan
(menyewakan) jasa untuk menyampaikan para jamaah haji ke Makkah (Kasyf
al-Haqaiq, 151:2, Al-Mabsuth, 54:15). Artinya calon jamaah haji meminta
pihak BPKH mengurus seluruh administrasi, transportasi, hingga biaya penginapan
selama pelaksanaan ibadah haji. Jika demikian, maka pihak BPKH memiliki hak
atas uang sisa operasional hajinya (DAU) dan wewenang untuk mengelola dengan
cara bagaimanapun termasuk memanfaatkan seluruh sisa dana operasional haji.
Karena seluruh sisanya sudah dianggap upah jasanya. (al-Um, 54:2)
Di sisi yang lain, transaksi yang dilakukan
bisa dikategorikan ke dalam akad wakalah bi ajrin (perwakilan dengan adanya
upah atau kompensasi). Karena calon jamaah haji mewakilkan pihak BPKH untuk
mengurus administrasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji. Di
dalam Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu disebutkan bahwa
kedua akad wakalah bi ajrin dengan ijarah adalah sama (Juz V, hal.
74). Namun jika demikian, maka pengelolaan dana hanya boleh dilakukan
sesuai intruksi muwakkil dan sisa dana operasional tersebut wajib dikembalikan.
Karena wakil tak punya hak atas itu. Wakalah merupakan jenis akad yad
al-amanah (Fath al-Qarib, 35, al-Majmu’ syarh Muhadzab, 158:14).
Jadi, termasuk sisa dananya juga amanah yang hanya menjadi hak muwakkil dan
seluruh pengelolaan harus dengan seizin muwakkil.
Pada praktiknya, dana yang disetor sebagai
ONH termasuk dana sisa operasional tidak dikembalikan kepada jamaah haji
melainkan menjadi dana DAU yang dikelola pihak berwenang. Sebagaimana yang
tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2014 pasal 10 huruf g dana DAU ini digunakan
untuk, di antaranya : (a) Kegiatan pelayanan Ibadah Haji, (b) pendidikan dan
dakwah, (c) kesehatan, (d) sosial keagamaan, (e) ekonomi, serta (f) pembangunan
sarana dan prasarana ibadah. Dengan demikian, menggunakan akad ijarah
bi ajr lebih memungkinkan untuk menaungi praktik ini.
BPKH yang bertugas
menangani DAU bekerjasama dengan pihak bank untuk menyimpan dana tersebut.
Dalam hal ini BPKH yang berada di bawah naungan Kemenag telah bekerjasama dengan 17 bank
Syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama. Bank syariah yang menerapkan
prinsip mudharabah (bagi hasil) ini bertugas untuk menyimpan,
mengelola, mengembangkan dana tersebut serta menggunakannya untuk kemaslahatan
masyarakat.
Hal tersebut karena Dana Abadi Umat (DAU) dalam fiqh berstatus
menjadi al-milkiyyah
ad-daulah (kepemilikan negara) atau al-milk
‘am, karena sesuai pengertian DAU di atas, ia diperoleh melalui
pengembangan dana haji sehingga kepemilikannya tidak tertentu pada satu orang
atau satu kelompok tertentu saja, melainkan milik seluruh warga muslim
Indonesia secara keseluruhan (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 37:39). Jadi pemerintah yang bekerjasama dengan pihak bank berhak
menggunakannya untuk pembiayaan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk apapun.
Lalu akad apa yang dilakukan kemenag dengan pihak bank?
Dalam hal ini akad yang diakukan termasuk akad mudharabah karena
bank bertindak sebagai amil (pengelola dana) dan nasabah
(kemenag) bertindak sebagai shahibul maal atau mudharib (Pemilik
modal). Jika kemenag menspesifikkan kemana saja biaya tersebut harus
disalurkan, untuk siapa saja serta memberikan batasan-batasan lainnya dalam
pengelolaannya maka akad yang dimaksud adalah mudhorobah muqayyadah.
Namun jika kemenag tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam
menggunakan dana yang disimpannya, maka Bank Syariah bebas untuk
menyalurkannya ke manapun dan dalam bentuk pembiayaan apapun, maka
disebut dengan akad mudharabah mutlaqah (Fiqh al-Mu’amalah, 387-388:1).
Jadi prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan
bagi bank. Dan dalam hal ini, pada daerah praktiknya, kedua belah pihak tentu
menggunakan akad mudharabah muthlaqah.
Yang perlu diperhatikan kemudian adalah
transparansi dana abadi umat yang mengendap di bank selama bertahun-tahun
(terhitung sejak tahun 2005, KPK menetapkan larangan penggunaan dana abadi
umat). Hingga saat ini belum ada bentuk pengelolaan yang transparan dari
pemerintah maupun pihak bank. Oleh karena itu hendaknya pemerintah membuat
regulasi untuk penggunaan DAU agar tidak terjadi kekaburan dan mencegah adanya
kasus penyelewengan berikutnya yang berkaitan dengan dana tersebut. Karena dana tersebut merupakan amanah yang
telah dititipkan pada pemerintah untuk dikelola dan dikembangkan seoptimal
mungkin.
Di masa yang akan datang dana ini harus
dikelola secara profesional baik sebagai dana produktif maupun konsumtif untuk
kemaslahatan umat muslim sesuai UU pendayagunaan dana DAU. Karena dana ini
adalah dana yang diperoleh dari orang muslim yang hendak melaksanakan ibadah
haji, maka hanya orang muslimlah yang berhak menerima manfaat atas penyaluran
dana ini. (Nab/Fn)

0 Komentar