Uang Syubhat Dana Abadi Umat (DAU)



 Uang Syubhat Dana Abadi Umat (DAU) 

Tanwirul Afkar Edisi Maret 2017

Buletin Mingguan Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Jatim

Salah satu dari lima rukun Islam adalah haji bagi yang mampu secara fisik maupun finansial (Fath al-Mu’in, 122). Ibadah haji dikategorikan sebagai ibadah maliyah ghairu mahdhah (I’anah at-Thalibin, 87:3). Bagi kita masyarakat Negara Indonesia yang secara georafis berjauhan dengan Makkah tempat di mana ibadah haji dilaksanakan, membutuhkan biaya yang tak sedikit untuk melaksanakannya. Untuk mendapat satu porsi naik haji, jauh-jauh hari para calon jamaah haji harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak pengelola penyelenggaraan ibadah haji yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI melalui 17 bank syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

Kendati ibadah haji mahal, namun haji termasuk ibadah yang sangat diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah pendaftar haji dari tahun ke tahun. Saking banyaknya dan karena masing-masing negara memiliki quota jamaah haji setiap tahunnya, maka hari ini sudah diberlakukan waiting list atau ‘antrian’ naik haji. Pada tahun 2017 ini, pasca kunjungan diplomatik Raja Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia pada 1 sampai dengan 9 Maret, berkat kebaikan beliau, kuota haji Indonesia dikembalikan ke tingkat normal seperti sedia kala yaitu 221.000 setiap tahunnya. Meski begitu, di negara kita, waiting list ini bukan main lamanya, kisaran 20 hingga 30 tahun, meski di sebagian daerah waiting list masih di bawah 20 tahun.

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di bawah koordinasi Kementerian Agama RI mengemban amanah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan haji.

Selama masa penantian, sejumlah uang yang disetorkan para calon jamaah haji (dana setoran awal) oleh pihak BPKH diinvestasikan ke beberapa lembaga keuangan dalam bentuk tabungan, obligasi, sukuk, dll. Tentu sejumlah uang ini tak akan dibiarkan stagnan. Pihak bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk akan melakukan pengembangan atas uang ini. Hasil pengembangan dan sisa operasional pelaksaan haji inilah yang kemudian disebut dengan Dana Abadi Umat (DAU). Menurut UU no. 33 Pasal 1 tahun 2008, uang Dana Abadi Umat adalah dana milik masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Agama. Dana abadi umat, atau yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat dan atau sisa biaya operasional ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Dana DAU ini dikelola baik secara produktif maupun konsumtif.

Dalam perkembangannya pengelolaan DAU ini kerap menimbulkan masalah dan menyeret banyak pihak ke dalam kasus korupsi karena kurangnya akuntabilitas serta transparansi. Bapak Said Agil Husain Munawwar misalnya, dan Bapak Suryadharma Ali terseret ke sel jeruji besi karena divonis atas penyelewengan dana DAU (merdeka.com, Jum’at 23 Mei 2014). Sehingga Sejak tahun 2005 KPK memutuskan agar DAU ini tidak dikembangkan karena sesungguhnya sejak dulu tidak ada payung hukum yang menaunginya serta diduga ada dana yang tidak transparan. Atas kegelisahan itu, kru Tanwirul Afkar bermaksud untuk mengulas seputar DAU. Mulai dari jenis transaksi yang dilakukan antar calon jamaah haji dengan pihak BPKH selaku badan pengelola dan penyelenggara haji, serta antara pihak BPKH dan bank selaku pihak yang menampung atau wadah atas dikelolanya dana tersebut. Selamat membaca!!

Di dalam Islam, pijakan pertama di dalam menetapkan suatu hukum adalah maqashid at-tasyri’ dari hukum tersebut serta kesejahteraan seluruh manusia. Ada beberapa prinsip di dalam bertransaksi yang harus dipatuhi oleh setiap yang melakukan transaksi, di antaranya : (a) wujud at-taradhi (saling rela), (b) ‘adam al-gharar (tidak spekulatif), (c) ‘adam al-riba (tidak mengandung riba), (d) ‘adam al-dharar (tidak mengandung unsur yang membahayakan), (e) ‘adam al-ghubn / fahisy (tidak ada kerugian).

Pada permasalahan yang sedang kami bahas mengenai DAU setidaknya ada dua jenis  kemungkinan konsep akad Islam yang pada praktiknya memiliki sisi kesamaan dengan praktik penyelenggaraan dan pengelolaan DAU khususnya pada transaksi yang dilakukan antara calon jamaah haji dengan pihak BPKH. Transaksi yang dilakukan bisa saja disebut dengan ijaroh dengan titik persamaan bahwa pihak BPKH merupakan pihak yang memberikan (menyewakan) jasa untuk menyampaikan para jamaah haji ke Makkah (Kasyf al-Haqaiq, 151:2, Al-Mabsuth, 54:15). Artinya calon jamaah haji meminta pihak BPKH mengurus seluruh administrasi, transportasi, hingga biaya penginapan selama pelaksanaan ibadah haji. Jika demikian, maka pihak BPKH memiliki hak atas uang sisa operasional hajinya (DAU) dan wewenang untuk mengelola dengan cara bagaimanapun termasuk memanfaatkan seluruh sisa dana operasional haji. Karena seluruh sisanya sudah dianggap upah jasanya. (al-Um, 54:2)

Di sisi yang lain, transaksi yang dilakukan bisa dikategorikan ke dalam akad wakalah bi ajrin (perwakilan dengan adanya upah atau kompensasi). Karena calon jamaah haji mewakilkan pihak BPKH untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji. Di dalam Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu disebutkan bahwa kedua akad wakalah bi ajrin dengan ijarah adalah sama (Juz V, hal. 74). Namun jika demikian, maka pengelolaan dana hanya boleh dilakukan sesuai intruksi muwakkil dan sisa dana operasional tersebut wajib dikembalikan. Karena wakil tak punya hak atas itu. Wakalah merupakan jenis akad yad al-amanah (Fath al-Qarib, 35, al-Majmu’ syarh Muhadzab, 158:14). Jadi, termasuk sisa dananya juga amanah yang hanya menjadi hak muwakkil dan seluruh pengelolaan harus dengan seizin muwakkil.

Pada praktiknya, dana yang disetor sebagai ONH termasuk dana sisa operasional tidak dikembalikan kepada jamaah haji melainkan menjadi dana DAU yang dikelola pihak berwenang. Sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2014 pasal 10 huruf g dana DAU ini digunakan untuk, di antaranya : (a) Kegiatan pelayanan Ibadah Haji, (b) pendidikan dan dakwah, (c) kesehatan, (d) sosial keagamaan, (e) ekonomi, serta (f) pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Dengan demikian, menggunakan akad ijarah bi ajr lebih memungkinkan untuk menaungi praktik ini.

BPKH yang bertugas menangani DAU bekerjasama dengan pihak bank untuk menyimpan dana tersebut. Dalam hal ini BPKH yang berada di bawah naungan Kemenag telah bekerjasama dengan 17 bank Syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama. Bank syariah yang menerapkan prinsip mudharabah (bagi hasil) ini bertugas untuk menyimpan, mengelola, mengembangkan dana tersebut serta menggunakannya untuk kemaslahatan masyarakat.

Hal tersebut karena Dana Abadi Umat (DAU) dalam fiqh berstatus menjadi al-milkiyyah ad-daulah (kepemilikan negara) atau al-milk ‘am, karena sesuai pengertian DAU di atas, ia diperoleh melalui pengembangan dana haji sehingga kepemilikannya tidak tertentu pada satu orang atau satu kelompok tertentu saja, melainkan milik seluruh warga muslim Indonesia secara keseluruhan (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 37:39). Jadi pemerintah yang bekerjasama dengan pihak bank berhak menggunakannya untuk pembiayaan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk apapun.

Lalu akad apa yang dilakukan kemenag dengan pihak bank? Dalam hal ini akad yang diakukan termasuk akad mudharabah karena bank bertindak sebagai amil (pengelola dana) dan nasabah (kemenag) bertindak sebagai shahibul maal atau mudharib (Pemilik modal). Jika kemenag menspesifikkan kemana saja biaya tersebut harus disalurkan, untuk siapa saja serta memberikan batasan-batasan lainnya dalam pengelolaannya maka akad yang dimaksud adalah mudhorobah muqayyadah. Namun jika kemenag tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya, maka Bank Syariah bebas untuk  menyalurkannya ke manapun dan dalam bentuk pembiayaan apapun, maka disebut dengan akad mudharabah mutlaqah (Fiqh al-Mu’amalah, 387-388:1). Jadi prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi bank. Dan dalam hal ini, pada daerah praktiknya, kedua belah pihak tentu menggunakan akad mudharabah muthlaqah.

Yang perlu diperhatikan kemudian adalah transparansi dana abadi umat yang mengendap di bank selama bertahun-tahun (terhitung sejak tahun 2005, KPK menetapkan larangan penggunaan dana abadi umat). Hingga saat ini belum ada bentuk pengelolaan yang transparan dari pemerintah maupun pihak bank. Oleh karena itu hendaknya pemerintah membuat regulasi untuk penggunaan DAU agar tidak terjadi kekaburan dan mencegah adanya kasus penyelewengan berikutnya yang berkaitan dengan dana tersebut. Karena dana tersebut merupakan amanah yang telah dititipkan pada pemerintah untuk dikelola dan dikembangkan seoptimal mungkin.

Di masa yang akan datang dana ini harus dikelola secara profesional baik sebagai dana produktif maupun konsumtif untuk kemaslahatan umat muslim sesuai UU pendayagunaan dana DAU. Karena dana ini adalah dana yang diperoleh dari orang muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji, maka hanya orang muslimlah yang berhak menerima manfaat atas penyaluran dana ini. (Nab/Fn)


0 Komentar

Posting Komentar