Wanita Jadi Pemimpin


 

Wanita Jadi Pemimpin

 Masih terdapat silang pendapat di kalangan ahli hukum islam tentang peran sosial politk kaum wanita. Bolehkah seorang wanita mnjadi pemimpin ?. sementara pro kontra tetapa ada, ternyata wanita-wanita yang menjadi pemimpin tetap eksis dan jalan terus. Sudah menjadi kenyataan sosial di banyak negara, wanita sudah diterima menempati jabatan-jabatan publik. Untuk menyebut beberapa nama, menteri luar negeri Amerika Serikat, Medelaine Albright adalah seorang wanita. Begitu juga, mantan perdana menteri Inggris Margaret Tacher, mantan perdana menteri Pakistan, Benazir Bhuto, mantan Presiden RI Megawati Soekarno Puteri, serta sejumlah menteri wanita di sejumlah negara Islam, seperti Malaysia, Indonesia dan lain-lain. Mereka semua adalah wanita-wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin di lingkungan dan wilayah masing-masing. Belum lagi mereka yang menempati posisi pimpinan di dunia bisnis, LSM, oeganisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan dan seterusnya. Singkatnya, kepemimpinan wanita telah menjadi kenyataan sejarah yang tidak terbantahkan lagi.

Menghadapi kenyataan ini, hukum islam turut berbicara. Para Fuqaha dari berbagai madzhabnya mengemukakan pendapat secara tidak seragam,sehingga soal kepemimpinan wanita tetap menjadi polemik antara yang mendukung dan yang menolaknya. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya pandanga hukum Islam terhadap kepemimpinan wanita memegang jawaban sebagai pemimpin ? jika boleh bagaiman argumentasinya ? jika tidak boleh, apa pertimbangannya?.

Dalam sebuah haditsnya Nabi pernah bersabda,

عن أبي بكرة لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله ص.م. أيام الجمل بعد ماكدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله ص.م. أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال عليه الصلاة والسلام لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Bakrah,(ia berkata) : Sungguh, Allah telah memberi manfaat kepadaku lantaran kalimat yang saya dengar dari Rasulullah pada perang jamal, ketika saya hampir terjebak ikut perang jamal. SelanjutnyaIa berkata: ketika berita bahwa Persia telah mengangkat puteri Kisra sebagai ratu, hal itu sampai pada Rasul, kemudian beliau bersabda: taidak akan sejahtera sebuah bangsa yang menyerahkan segala urusannya kepada wanita”. HR. al-Bukhari.[1]

Hampir seluruh Fuqaha yang melarang keterlibatan perempuan menjadi pemimpin mengacu pada hadits ini sebagai dalil. Di belakang itu, mereka memberikan argumen penguat bahwa perempuan adalah mahkluk yang kurang akalnya, tidak kuat fisiknya, dan labil mentalnya. Karenanya, ditutup peluang bagi wanita untuk menempati jabatan kepemimpinan pada segala bidang yang mengurusi orang banyak. Namun demikian, Imam abu Hanifah membolehkan wanita menjabat seorang hakim, itupun dalam perkara hukum  perdata, bukan pidana. Imam Jarir al-Thabari lebih lunak lagi dengan memperbolehkan wanita menjadi pemimpin di segala bidang yang kemudian oleh al-Mawardi langsung dinilai sebagai pendapat yang syadz dan menentang ijma’ (kesepakatan para Ulama’).[2]

Dari aspek dalil, hadits ini sebenarnya kurang cukup syarat untuk dijadikan pelarangan keterlibatan wanita menjadi pemimpin. Sebab, menurut ushul fiqh sebuah nash baru dapat dikatakan menunjukkan larangan (pengharaman) jika memuat setidaknya hal-hal berikut:

  1. Secara redaksional, nash  tersebut dengan tegas mengatakan haram.
  2. Nash tersebut dengan tegas melarangnya dalam bentuk nahi.
  3. Nash tersebut diiringi oleh ancaman siksa (uqubah).
  4. Menggunakan redaksi lain yang menurut gramatika bahasa arab menunjukkan tuntutan yang harus dilaksanakan.[3]

Sedangkan hadis di atas hanya menggunakan ungkapan lan yufliha…. (tidak akan beruntung…..), yang tidak bisa kita artikan sebagai pelarangan (haram). Dalam latar belakang sosialnya dapat dijelaskan bahwa hadis ini merupakan komentar Nabi yang ditujukan kepada bangsa persia yang mengangkat putri kaisar sebagai ratu. Jangkauan hadits ini tidak melebar terhadap persoalan yang lebih luas. Menurut Prof. DR. Quraish Shihab, hadis ini khusus berlaku pada masyarakat persia ketika itu, bukan untuk semua masyarakat dan dalam semua urusan.[4] Memang ada kaidah Ushul Figh  yang melihat sebuah nash dari keumuman lafadznya (al-ibratu bi ‘umum al-lafdiz), tidak melihat kekhususan sebab (la bi khususi al-sabab). Tetapi dalam kasus hadis ini di atas, kaidah ini tidak relevan untuk diterapkan karen tidak ditemukan indikasi yang menunjukkan bahwa hadis ini berlaku umum. Lafdz ‘ qaum bukanlah lafadz ‘am’.[5] Justru yang lebih relevan diterpakan dalam kasus hadits tadi adalah kaidah yang menyatakan, al-ibratu bi khusus al-Sabab la bi umum al-lafdzi (yang dilihat adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz)Dengan cara ini, nash akan lebih sesuai dengan konteks asbabul wurud serta cocok dengan kenyataan yang ada.[6]

Dengan alur pemikiran seperti ini maka hadits tadi sesungguhnya tidak melarang secara tegas seorang perempuan menjabat tugas kepemimpinan. Kalau yang dijadikan alasan adalah asumsi bahwa wanita memiliki kemampuan nalar di bawah laki-lak, sebagaimana argumen yang dikemukakan sebagian Fuqaha’, maka alasan ini dapat dimengerti oleh sebab perempuan pada masa itu minim akses informasi. Akibatnya, wanita tidak dapat mengetahui masalah secara komprehensif.[7] Wajar saja jika wanita di abad pertengahan terpinggirkan dalam peran sosial politik karena lingkungan ketika itu kurang memberikan peluang secara berimbang antara laki-laki dan perempuan. Padahal, pada masa Rasulullah masih hidup, Siti ‘Aisyah mampu meriwayatkan 2210 hadits dan mengalahkan kalangan sahabat Nabi laki-laki.[8] Kini, tatkala globalisasi informasi telah menjadi kenyataan dan sulit dielakkan, kondisi awal seperti tercermin pada masa Rasulullah masih hidup itu kembali menjadi kenyataan. Wanita masa kini, memiliki akses yang sama dengan laki-laki untuk belajar aneka ragam ilmu pengetahuan. Karena itu, asumsi bahwa wanita mempunyai keterbatasan nalar dan daya kreativitas, dengan sendirinya, terbantahkan.

Mengenai argumen kedua bahwa perempuan memiliki kemampuan fisik yang lemah memang demikian halnya. Namun, kelemahan ini tidak akan terlalu merpengaruh jika ditunjang oleh fasilitas yang memadai. Falisitas tranporstasi, komunikasi dan menajemen yang canggih akan dapat menutupi kelemahan wanita di bidang ini. sekaligus ini juga merupakan faktor yang menutupi kekhawatiran banyak orang tentang ketidakmampuan wanita dalam menata mental-spritualnya.

Persoalan lain muncul ketika ada kesan bahwa perempuan tidak diperbolehkan keluar rumah. Kesan seperti ini sering dikaitkan dengan pelarangan wanita mengambil peran aktif dalam dunia sosial dan politik. Biasanya, pelarangan ini didasarkan pada QS al-Ahzab: 33:

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى

Artinya: Mereka (perempuan) tinggal di rumah-rumah kamu dan tidak bersolek seperti dandanannya orang-orang jahiliyah sebelum Islam.

Apa yang perlu dielabprasi adalah bahwa pelarangan keluar rumah pada ayat ini lebih ditujukan pada mereka yang keluar rumah dengan mengumbar aurat (tabarrujal jahiliyah). Karena itu, fiqh sebenarnya membolehkan wanita keluar rumah untuk bermu’amalah dengan ketentuan menutup auratnya. Bahkan, wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah sekalipun masih ditoleransi oleh fiqh untuk keluar rumah dengan alasan hajah (ada kebutuhan yang mendesak).[9] Kalau untuk urusan mu’amalah yang dimensinya personal saja fiqh membolehkan wanita keluar rumah, apakah dengan alasan yang sama (karena kebutuhan) wanita lalu dilarang ikut berperan aktif mengurusi umat manusia yang dimensinya sosial dan langsung bersentuhan dengan hajat orang banyak.

Penulis: Agus Hafidz



[1] Jawahir al-Bukhari, hlm. 367.

[2] Al-Fachr al-RazyJuz V, hlm. 91; Faidlul Qadir, Juz V, hlm. 303. Al-ahkam al-Sulthaniyah, hlm. 65; Nailu al-Authar, Juz VIII, hlm. 365. Al-Fiqh al-Islami Wa Adilltuhu, Juz VI, hlm. 482; Bidayah al-Mujtahid, Juz II, hlm. 367.

[3] Jam’ul jawami’, Juz I, hlm. 80; Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I, hlm. 46, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 113.

[4] Wawasan al-Qur`an, hlm. 314.

[5] Ushul Fiqh al-Islami, Juz I, hlm. 246.

[6] Jam’u al-Jawami’, Juz II, hlm. 38.

[7] Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Juz VI, hlm. 482.

[8] Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontektual, hlm. 30.

[9] I’anah al-Thalibin, Juz IV, hlm. 45-46.

www.mahad-aly.sukorejo.com



* Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Hukum Islam, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Ibrahimy (IAII) Situbondo Jawa Timur.

0 Komentar

Posting Komentar