Menyegerakan berbuka adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad. Sebagaimana sabda Nabi,
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قط صلى صلاة المغرب حتى يفطر ولو على شربة من ماء
Dari Anas bin Malik. Beliau berkata, “saya tidak pernah melihat Rasulullah shalat magrib kecuali beliau berbuka terlebih dahulu sekalipun hanya minum air”
Menyegerakan berbuka artinya tidak menunda berbuka dengan perbuatan lain setelah yakin matahari tenggelam. Berbeda dengan konsep yang sering kita pahami, KHR Syamsul Arifin, pendiri dan pengasuh PP Salafiyah Syafi’iyah, berbuka puasa setelah azan dikumandangkan.
Dikutip dari laman Facebook Ainun Najib, Konon, ketika Kiai Syamsul Arifin berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan bila tiba waktu berbuka, yang ditandai dengan bunyi bedug dan kumandang adzan, beliau tidak serta-merta langsung menyantap hidangan yang telah disiapkan. Beliau dengan sabar menunggu hingga kumandang adzan selesai, sebagai bentuk penghormatan dan menjawab setiap kalimat panggilan shalat tersebut. Setelah adzan selesai, barulah beliau mencicipi sedikit makanan dan minum. Setelah itu beliau bergegas untuk melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib, baru beliau melanjutkan berbuka puasanya. Cerita ini diadaptasi dari Pengembaraan Terakhir; Sejarah dan Perjuangan KHR. Syamsul Arifin.
Di sini ada pertentangan dua sunnah, yaitu sunnah bersegera berbuka dan sunnah menjawab azan maghrib.
Dalam hal ini, beliau Kiai Syamsul menunggu selesainya azan, baru beliau berbuka. Dalam fiqh, hukum menjawab azan adalah sunnah. Sekalipun sunnah, beberapa ulama mewanti-wanti agar tidak berbicara ketika azan dikumandangkan. Dikhawatirkan, itu menjadi sebab matinya su’ul khotimah. Imam as-Suyuthi berkata: barangsiapa berbicara pada saat azan dikumandangkan serta tidak begitu menghiraukannya, maka dikhawatirkan mati dalam keadaan Su’ul Khatimah.
Sedangkan hukum mengakhirkan atau menunda berbuka puasa adalah makruh. Sabda Nabi
وروي من حديث أبي هريرة أيضًا، وزاد فيه: "لأن اليهود والنصارى يؤخرون" أخرجه أَبو داود، وابن خزيمة، وغيرهما
“(Bersegeralah berbuka) karena Yahudi dan Nasrani menunda-nunda untuk berbuka”
Pada hadis tersebut, terdapat larangan mengakhirkan berbuka puasa karena sama dengan perbuatan orang Yahudi dan Nashrani. Dalam beberapa syarah hadis disebutkan, mereka menunda waktu berbuka setelah terlihat bintang di langit, bukan setelah matahari tenggelam. Jadi batas mengakhirkan berbuka menurut ulama adalah sampai terlihatnya bintang di langit. Jadi, Kiai Syamsul tidak bisa dikatakan mengakhirkan berbuka. ِِِAt-Turibisyti, ulama Hanafi menyatakan, mengakhirkan berbuka dengan tujuan untuk melatih jiwa atau untuk mengekang nafsu liar itu tidak apa-apa.
Riwayat dalam kitab al-Muwattho’ imam Malik disebutkan bahwa sayyidina Umar dan Utsman malah shalat maghrib terlebih dahulu, baru kemudian berbuka.
وروي عن عمر وعثمان رضي الله عنهما، أنهما كانا يصليان المغرب قبل أن يفطرا، ثم يفطران بعد الصلاة أخرجه مالك في الموطأ
Ulama tidak lantas berburuk sangka dengan sikap dua sahabat agung ini. Di sini ulama menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Sikap Umar dan Utsman yang mendahulukan shalat maghrib sebelum berbuka, bisa jadi sebagai penjelasan bolehnya berbuka puasa setelah shalat maghrib, agar tidak diduga bahwa menyegerakan berbuka merupakan perbuatan yang wajib bukan sekedar sunnah. Kemungkinan lain, Nabi telah berbuka di rumah kemudian berangkat ke masjid, sementara Umar dan Utsman yang mendahulukan shalat maghrib berada di masjid yang tidak tersedia kurma dan air untuk berbuka. Kemungkinan lain, bahwa keduanya tidak sedang beri’tikaf dan kedua berpendapat bahwa makan dan minum bagi selain yang beri’tikaf adalah makruh. Atau kemungkinan lain, setelah melaksanakan shalat maghrib, mereka segera berbuka.
Walhasil, menyegerakan berbuka adalah kesunahan Nabi yang sebenarnya bisa dilakukan sambil mendengarkan azan berkumandang. Mengakhirkan berbuka dengan alasan tertentu diperbolehkan asal tidak terlalu lama atau tertunda hal lain yang diperbolehkan oleh syariat. Wallahu a’lam bis showab.

0 Komentar