Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus di Malam Hari? [Pandangan Empat Mazhab]

 


Puasa Ramadhan adalah salah rukun islam yang wajib dilaksanakan. Puasa sendiri memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila salah satu rukun dan syarat tidak dipenuhi maka tidak sah lah puasa yang dilakukan.

Salah satu syarat sah puasa yang menjadi sorotan adalah niat puasa Ramadhan. Ada beberapa permasalahan dalam niat yang perlu dibahas. Apakah niat itu merupakan syarat sah suatu ibadah atau bukan syarat? Jika menjadi syarat sah puasa, bagaimana cara melakukan niat? Apakah harus niat puasa tiap hari atau hanya pada awal bulan saja? Niatnya dijatuhkan pada malam hari atau siang hari seperti puasa sunah? Pertanyaan inilah yang masih diperselisihkan ulama.

Jumhur sepakat, bahwa niat merupakan syarat sah puasa. Hanya Zufar saja yang tidak mewajibkan niat. Sebab perselisihan ini diawali dengan perbedaan pandangan mengenai status puasa. apakah puasa itu ma’qul al-ma’na (memiliki makna yang bisa dinalar) ataukah ghoiru ma’qul al-ma’na (tidak bisa dinalar). Jika puasa dipandang puasa adalah ghoiru ma’qul al-ma’na, maka harus ada niat. Jika puasa dipandang ma’qul al-ma’na, maka puasa tidak harus ada niat. Karena dengan semata-mata menahan diri pada bulan ramadhan, puasa sudah bisa tercapai sekalipun tanpa niat.

Menurut jumhur,  puasa tidak sah kecuali dengan niat. Puasa diwajibkan niat karena puasa adalah ritual ibadah dan untuk membedakan dengan pekerjaan lain. Ibadah yang dilakukan tanpa niat, maka tidak sah. Hadis Nabi Muhammad

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“sesungguhnya amal dikatakan sah jika dilakukan dengan niat”

Niat wajib dilakukan untuk membedakan dengan aktivitas lain yang mirip. Orang yang menahan makan, minum, bersetubuh adakalanya karena aktivitas sehari-hari, karena tidak minat, karena sakit atau karena diet. Untuk membedakan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, puasa wajib diniatkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu niat. Imam Malik berpendapat, niat dianggap sah untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.  

Sedangkan imam as-Syafi’i berpendapat, untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla’, nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari.

Sedangkan Abu Hanifah membolehkan niat puasa setelah fajar baik wajib atau sunnah. Kecuali puasa qadla. Menurut Abu Hanifah, puasa qadla’ harus diniatkan pada malam hari karena tidak ada hari yang ditentukan untuk menqadla’ puasa.

Perbedaan pemuka madzhab itu disebabkan ada perbedaan atsar. Atsar yang diperselisihkan antara lain

Pertama: hadis riwayat al-Bukhori dari Hafshoh. Nabi bersabda:

«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ»

Orang yang tidak menginapkan niat pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya 

Hadis yang diriwayatkan imam Malik ini mauquf dan sanadnya idlthirob. Menurut ad-Daruquthni dan lainnya, para perawi berkualitas terpercaya (tsiqat).

Kedua: hadis yang diriwayatkan imam Muslim dari A’isyah: Nabi Muhammad Saw bersabda padaku pada suatu hari: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” ‘Aisyah” : “Ya Rasulullah, kita tidak punya sesuatu” Nabi: “Maka aku berpuasa saja.”

Kemudian, Hadis dari Mu’awiyah yang berkata di atas mimbar: “wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian?! Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Hari ini adalah hari Asyuro. Tidak ada kewajiban puasa pada hari ini namun aku berpuasa. Barang siapa yang ingin berpuasa, berpuasalah. Jika tidak, berbukalah.”

Ulama yang berpendapat tarjih, mereka menggunakan hadis Hafsah. Maksudnya, puasa harus diinapkan pada malam hari baik puasa sunnah maupun wajib. Sedangkan ulama yang menkompromikan dua hadis yang bertentangan, mereka membedakan antara puasa sunnah dan puasa wajib. Hadis Hafsah diarahkan pada puasa wajib, sedangkan hadis ‘Aisyah diarahkan pada puasa sunnah.

Abu Hanifah tidak mewajibkan niat pada malam hari karena pada hari itu sudah disyariatkan puasa tertentu. Karena itulah, tidak ada kewajiban menginapkan niat pada malam hari.

Hanafiah tidak menjadikan tabyit (menginapkan niat pada malam hari) sebagai syarat karena ada alquran dan hadits. Allah berfirman;

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إلَى اللَّيْلِ

Allah membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar. Setelah terbit fajar, manusia diperintah untuk berpuasa. Perintah puasa jatuh setelah kalimat ثُمَّ. Faedah dari kata tsumma adalah boleh mengakhirkan. Karena puasa baru bisa dijalankan setelah fajar dan jatuh setelah kata tsumma, maka niat puasa boleh dilakukan setelah fajar. Sedangkan hadis yang menyinggung niat puasa harus dilakukan pada malam hari memiliki banyak penafsiran. Hadits  فَلَا صِيَامَ لَهُ bisa diarahkan kepada puasa yang tidak mendapatf adilah jika niatnya dilakukan tidak pada malam hari. Hadis ini hampir mirip dengan hadis

لا صَلاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إلا فِي الْمَسْجِدِ

Hadis tersebut menyebutkan bahwa orang yang bertetangga dengan masjid tidak mendapatkan fadilah jika shalatnya tidak dikerjakan di masjid tersebut. Bukan diartikan shalatnya tidak sah. Atau hadis tersebut diartikan, tidak sah niat puasa sebelum malam hari untuk puasa pada hari selanjutnya.

Kemudian hadis dari Ibn Abbas:

Bahwasanya, pada waktu pagi di hari syakk (ragu-ragu apakah bulan ramadhan atau belum) masyarakat pada waktu itu kedatangan seorang Arab perkampungan. Dia bersaksi bahwa hilal telah tampak. Nabi Muhammad bersabda: “apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah? Dia berkata: “iya”. Nabi bersabda: “Allahu akbar, satu muslim sudah mencukupi bagi kalian semua (untuk melihat hilal). Kemudian Nabi berpuasa dan memerintahkan sahabat-sahabat untuk berpuasa. Beliau juga memerintahkan salah seorang untuk mengumumkan pengumuman: “Ingat, orang yang sudah terlanjur makan,  jangan makan pada sisa hari ini (perintah untuk imsak). Bagi yang belum makan, berpuasalah!”

Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat sebenarnya mampu melaksanakan puasa syar’i karena ada Nabi yang memberikan petunjuk dan memerintah. Seandainya niat disyaratkan ditempatkan pada malam hari, tentu mereka tidak dikatakan mampu, padahal mereka mampu melaksanakannya.

Mazhab Hanafiyah menyatakan lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/ hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu’ dan qiran –sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya. Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan puasa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum terbit.

Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.

Wallahu a’lam bis showab


0 Komentar

Posting Komentar