Fatwa al-Buthi Mengenai Operasi Kecantikan



Fatwa al-Buthi Mengenai Operasi Kecantikan

Operasi kecantikan oleh beberapa kiai atau dalam forum bahtsul masail masih dianggap perbuatan haram. Operasi dianggap  mengubah ciptaan yang sudah Allah anugerahkan atau dalam bahasa fiqh, taghyirul kholqi. Tidak semua operasi dikategorikan haram oleh al-Buthi, seorang ulama dari negeri Syam. Ada beberapa fatwa mengenai operasi kecantikan yang dijawab oleh al-Buthi, di antaranya,

Hukum Operasi Kecantikan

Apakah boleh bagi saya untuk operasi mempercantik hidung, karena hidung saya amat lebar dan membuat saya tidak nyaman, karena itu merupakan hal yang mencolok.

Jika dokter spesialis menetapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan hidung Anda tidak normal dan menganggu, boleh bagi Anda untuk operasi penyembuhan dari kasus tersebut

Operasi untuk Mempercantik

Saya mempunyai tonjolan tulang hidung yang melengkung, apakah boleh meluruskannya tanpa merubah bentuk dasar hidung?

Menghilangkan benjolan dari wajah bukan termasuk hukum operasi kecantikan yang diharamkan, tidak ada masalah, tetapi rujukan dalam menetapkan batasan benjolannya harus dokter spesialis.

Menghilangkan Bulu yang Tidak Disukai

Apa hukum menghilangkan bulu yang tidak disukai, yang ada di tangan dan kaki, baik bagi yang sudah menikah maupun yang belum?

Tumbuhnya bulu pada lengan dan betis perempuan, menyalahi fitrah yang ditetapkan oleh Allah kepadanya, karena itu menghilangkan bulu yang tumbuh pada tubuhnya merupakan bentuk natural, dan itu disyariatkan bagi perempuan maupun laki-laki. Tidak benar bahwa di dalam sebuah kitab, saya berkata sebaliknya.

Fatwa ini bersumber dari buku Fatwa-Fatwa Kemasyarakatan Syeikh Said Ramadhan al-Buthi yang diterbitkan Ikatan Alumni Syam Indonesia. Ini merupakan kompilasi tanya-jawab yang diasuh oleh al-Imam al-Syahid Syeikh Said Ramadhan al-Buthi rahimahullah rahmatan wasi’ah, yang aslinya berjudul Istiftaat al-Nas lil al-Imam al-Syahid al-Buthi. Fatwa-fatwa ini ditulis oleh tangan beliau sendiri dan kemudian dipublikasikan oleh website www.naseemalsham.com, di akhir-akhir hayat beliau.

 

  

0 Komentar

Posting Komentar