Fatwa
al-Buthi Mengenai Operasi Kecantikan
Operasi
kecantikan oleh beberapa kiai atau dalam forum bahtsul masail masih dianggap
perbuatan haram. Operasi dianggap mengubah
ciptaan yang sudah Allah anugerahkan atau dalam bahasa fiqh, taghyirul
kholqi. Tidak semua operasi dikategorikan haram oleh al-Buthi, seorang
ulama dari negeri Syam. Ada beberapa fatwa mengenai operasi kecantikan yang
dijawab oleh al-Buthi, di antaranya,
Hukum Operasi
Kecantikan
Apakah boleh
bagi saya untuk operasi mempercantik hidung, karena hidung saya amat lebar dan
membuat saya tidak nyaman, karena itu merupakan hal yang mencolok.
Jika
dokter spesialis menetapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan hidung Anda tidak
normal dan menganggu, boleh bagi Anda untuk operasi penyembuhan dari kasus
tersebut
Operasi untuk Mempercantik
Saya mempunyai tonjolan tulang hidung yang melengkung, apakah
boleh meluruskannya tanpa merubah bentuk dasar hidung?
Menghilangkan
benjolan dari wajah bukan termasuk hukum operasi kecantikan yang diharamkan,
tidak ada masalah, tetapi rujukan dalam menetapkan batasan benjolannya harus
dokter spesialis.
Menghilangkan
Bulu yang Tidak Disukai
Apa hukum
menghilangkan bulu yang tidak disukai, yang ada di tangan dan kaki, baik bagi
yang sudah menikah maupun yang belum?
Tumbuhnya
bulu pada lengan dan betis perempuan, menyalahi fitrah yang ditetapkan oleh
Allah kepadanya, karena itu menghilangkan bulu yang tumbuh pada tubuhnya
merupakan bentuk natural, dan itu disyariatkan bagi perempuan maupun laki-laki.
Tidak benar bahwa di dalam sebuah kitab, saya berkata sebaliknya.
Fatwa ini
bersumber dari buku Fatwa-Fatwa Kemasyarakatan Syeikh Said Ramadhan al-Buthi
yang diterbitkan Ikatan Alumni Syam Indonesia. Ini merupakan kompilasi
tanya-jawab yang diasuh oleh al-Imam al-Syahid Syeikh Said Ramadhan al-Buthi
rahimahullah rahmatan wasi’ah, yang aslinya berjudul Istiftaat al-Nas lil
al-Imam al-Syahid al-Buthi. Fatwa-fatwa ini ditulis oleh tangan beliau
sendiri dan kemudian dipublikasikan oleh website www.naseemalsham.com, di
akhir-akhir hayat beliau.

0 Komentar