Ijtihad adalah Keniscayaan Sejarah

 


Seruan untuk mengunci pintu ijtihad muncul di abad ke-4 hijriah. Hal ini tentu mengundang tanya, mengingat metodologi berijtihad sudah mulai dibukukan sejak 2 abad sebelumnya. Menurut Wahbah az-Zuhaily, di antara faktor yang melahirkan seruan tersebut adalah fanatisme mazhab (ta’asshub mazhabi) di kalangan umat muslim saat itu. Di lain sisi, fenomena pengabaian terhadap expertise dalam berijtihad juga menyeruak.

Jadi, ide untuk menutup/mengunci pintu ijtihad itu muncul karena yang ahli justru takut berijtihad, sedangkan yang tidak memiliki keahlian berani mengambil peran.

Gagasan untuk menutup pintu ijtihad sesungguhnya absurd, mengingat ia merupakan keniscayaan sejarah dan hukum melakukannya adalah fardu kifayah. Problematika dalam kehidupan setiap saat terbarukan dan itu menuntut adanya pihak-pihak yang berupaya memberikan penyelesaian.

Menutup pintu ijtihad berarti membiarkan semua orang berdosa karena tidak berbuat apa-apa ketika persoalan mengemuka. Lagipula, apakah kita berhak berdiam diri lantaran masa lalu tidak memberi jawaban relevan untuk problematika masa kini?

Sebagaimana dinyatakan Abdullah Darraz, komentator al-Muwafaqat-nya as-Syathibi, ijtihad sesungguhnya adalah upaya untuk memahami dan membumikan hukum-hukum Ilahi (al-ijtihad fi dark al-ahkam wa tanzil al-ahkam). Hukum-hukum ilahi tidak mungkin dipahami dan diamalkan tanpa ijtihad.

Di satu sisi, ijtihad sangatlah dibutuhkan keberadaannya, tetapi di sisi lain ia bukanlah perkara enteng sehingga tidak semua orang bisa melakukannya. Namun demikian, syarat-syarat atau kompetensi yang terlampau ideal dalam berijtihad membuat orang-orang minder untuk mencapai ‘maqam’ mujtahid.

Apabila gejala inferiority complex ini menjangkiti sebagian besar (atau bahkan seluruh) umat muslim hingga membuat mereka alpa dalam berkontribusi menyelesaikan persoalan yang terjadi, maka hilangnya reputasi dan relevansi Islam di muka bumi adalah harga yang harus dibayar tunai.

Ushuliyyun ditengarai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyuburkan perasaan minder tersebut di tubuh umat Islam. Merekalah perumus syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk berijtihad (hal al-mustafid). Sebagian di antara mereka menetapkan syarat-syarat ijtihad yang sesungguhnya menutup pintu ijtihad (ar-Raisuni [ed], 2014).

Di antara syarat yang mungkin ‘mengerikan’ yang dapat disebutkan adalah harus memiliki keahlian level expert (bulugh an-nihayah) di bidang bahasa Arab (baik gramatika maupun kesusastraannya). Syarat ini dikemukakan oleh Imam Taqiyyuddin as-Subky, ayah dari Tajuddin as-Subky pengarang kitab Jam’ul Jawami’. Ada pula yang mempersyaratkan harus hafal Qur’an dan hadits secara keseluruhan (Abdul Karim Namlah, 1999).                

Padahal, apabila berkaca pada buku ushul fiqh pertama yang berhasil disusun, yakni ar-Risalah karya al-Imam as-Syafi’I, beliau hanya menjelaskan metode dan kaidah ijtihad tetapi tidak menjelaskan syarat-syarat mujtahid. Seakan-akan beliau membiarkan pembacanya berijtihad tanpa perlu risau apakah dirinya mencapai level mujtahid atau tidak. Yang penting setiap pendapat/hasil ijtihad diukur kebenarannya menurut kaidah-kaidah ijtihad yang telah ditetapkan oleh beliau.

Al-Imam as-Syafi’I dianggap berjasa dalam pembentukan ilmu ushul fiqh bukan karena beliau adalah orang pertama yang melakukan ijtihad, tetapi karena beliau berhasil menjabarkan metode ijtihad. Metode ijtihad yang beliau jabarkan sesungguhnya adalah praktek ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in.

Faktanya, praktek ijtihad memang lebih purba dibandingkan ilmu ushul fiqh itu sendiri. Rasulullah pun berijtihad bahkan ‘beradu ijtihad’ dengan para sahabat. Walaupun beliau berposisi sebagai utusan Tuhan, beliau tidak menutup pintu ijtihad sahabat-sahabatnya. Nabi bukanlah pohon besar yang menghalangi pohon-pohon kecil di bawahnya mendapat sinar matahari.

Sebelum metodologi ijtihad dirumuskan dalam ilmu ushul fiqh, justru aktivitas ijtihad merupakan aktivitas keseharian umat muslim dalam memahami dan membumikan syariat, tanpa ada kaidah khusus, tanpa ada rumusan khusus mengenai syarat-syaratnya. Konteks historis akhirnya menghendaki dibukukannya rumusan metodologi ijtihad tersebut sebagai respon atas ekses perbedaan pendapat di kalangan umat Islam saat itu (ahl al-hadits dan ahl ar-ra’yi).     

Kembali ke soal syarat-syarat ‘mengerikan’ yang disebutkan sebelumnya, ushuliyyin sendiri berbeda pendapat dalam menentukan syarat ijtihad. Tajuddin as-Subki lebih memilih tidak mempersyaratkan level expert dalam keahlian Bahasa Arab. Al-Ghazali tidak mengharuskan calon mujtahid memahami seluruh al-Qur’an dan hadits, tetapi hanya yang berkenaan dengan ayat al-ahkam saja (sekitar 500 ayat) dan hadits ahkam. Poinnya, terdapat perselisihan pendapat dalam penentuan kompetensi atau syarat ijtihad.

Di samping itu, ushuliyyun juga melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam teori ijtihad agar ijtihad tetap bisa dilakukan. Di antaranya lewat gagasan tajazzu’ al-ijtihad (spesialisasi ijtihad) dan maratib al-mujtahidin (hierarki mujtahid).

Al-Ghazali termasuk yang menyetujui gagasan spesialisasi ijtihad ini. Dalam al-Mustashfa-nya, beliau menyatakan bahwa seseorang bisa saja berijtihad dalam suatu bidang hukum tertentu yang ia kuasai.  Gagasan tajazzu’ al-ijtihad ini berkorespondensi dengan fakta evolusi yang membuktikan bahwa pengetahuan manusia semakin lama semakin sempit.

Secara individu, manusia purba adalah manusia multitalenta: Bisa menjahit pakaian sekaligus bisa membuat alat-alat untuk bercocok tanam dan yang lainnya. Individu manusia sekarang mana ada yang begitu. Pakaian dibuatkan orang lain, laptop juga dibuatkan orang lain, kendaraan dibuatkan orang lain. Menurut Yuval Noah Harari, hal ini membuktikan bahwa secara individu, manusia purba lebih cerdas dibandingkan manusia modern.

Mengapa pengetahuan manusia semakin spesifik? Hal itu terjadi karena adanya birokrasi pengetahuan. Pengetahuan manusia diperas ke dalam fakultas-fakultas, lalu menjadi prodi-prodi atau takhasshus. Birokrasi pengetahuan membuat kemampuan manusia untuk berpikir holistik menjadi berkurang.

Gagasan spesialisasi ijtihad inilah yang pada akhirnya memunculkan ide ijtihad jama’i. Jadi, kalau kita tidak bisa menjadi seperti al-Imam as-Syafi’I sendirian, kita bisa menjadi al-Imam as-Syafi’I secara kolektif.

Dalam ushul fiqh belakangan juga dirumuskan maratib al-ijtihad. Mazhab syafi’iyah menetapkan tiga level mujtahid, yakni mujtahid mutlak, mujtahid mazhab, dan mujtahid fatwa. Kalau melihat definisi fiqh sebagai hasil ijtihad, sesungguhnya yang bisa memperoleh pengetahuan fiqh hanyalah mujtahid mutlak.

Kalau mau terus terang, sesungguhnya dua level mujtahid terakhir adalah muqallid dan pengetahuan mereka tidak bisa disebut fiqh (dan kalau mau lebih terus terang lagi, tidak ada mujtahid Mutlaq—sebagaimana dinyatakan Wael B. Hallaq—karena imam-imam yang dinilai mujtahid Mutlaq tersebut pemikirannya tidak lahir dari ‘kekosongan fiqh’ dan gagasan mujtahid mutlak tersebut melahirkan diskontinuitas imam madzhab dari fuqaha sebelumnya).

Intinya, penjelasan mengenai syarat-syarat dan bentuk-bentuk ijtihad mengalami perubahan/evolusi sesuai praktek-praktek ijtihad yang dilakukan di setiap masa. Metodenya pun bisa berkembang formulasinya sesuai dengan tuntutan zaman.

Kalau tidak setuju pintu ijtihad sudah terkunci, maka harus ada kontribusi nyata dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat penyelesaiannya di masa lalu dalam perspektif keagaamaan (fiqh). Setiap orang mungkin menjadi mujtahid dan biarkan hasil ijtihadnya diuji kontribusinya oleh sejarah.

------------------------------------------------------

NB: Narasi di atas sesungguhnya untuk melengkapi pencitraan yang terkandung dalam gambar di bawah ini. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan bahwa untuk bisa berijtihad, kita perlu belajar fiqh tidak hanya dari ‘mushannif’, tetapi juga dari ‘mujtahid’.


Penulis: M. Risqil Azizi (Dosen Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo & Founder Afkarian Institut)




0 Komentar

Posting Komentar