Isytirok an-Niyyat; Satu Amal Berlipat Pahala

Islam memang Agama yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya. Salah satunya, kita bisa mengerjakan amal dengan satu niat sekaligus. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa mendapatkan pahala plus hanya karena dengan niatnya. Seorang santri yang menyapu halaman pondoknya misalnya bisa mendapatkan dua pahala sekaligus dengan niat mentaati peraturan pondok dan niat membersihkan hati. Dalam ibadah juga bisa terjadi demikian. Misalnya, jamaah jum’ah yang datang ke masjid  disunnahkan menjalankan sholat tahiyatul masjid. Ia bisa saja menjalankan sholat dengan niat sholat tahiyatul masjid dan sholat Qabliyyah jum’ah. Dua pahala sekaligus ia dapat. Dalam fikih, menggabungkan dua amal dengan satu niat diistilahkan dengan Isytiroku al-Niat (penggabungan niat). 

Isytiroku al-Niat menghendaki tercapainya beberapa pahala dengan satu ibadah. Hanya saja kebolehan Isytiroku al-Niat tidak bisa dipukul rata dalam semua ibadah. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam Isytiroku al-Niat. Dalam kitab Idhoh al-Qowaid karangan syeikh Abdullah bin Sa’id ‘Abbadi konsep Isytiroku al-Niat dibagi menjadi lima bagian. 

Pertama, niat ibadah bersamaan dengan niat lain yang bukan termasuk ranah ibadah. Hal ini bisa menimbulkan dua konsekuensi hukum. 

(a) bisa membatalkan ibadah yang dikerjakan, seperti menyembelih hewan kurban karena Allah dan selain-Nya. 

(b) tidak sampai membatalkan, seperti niat wudhu sekaligus niat tabarrud (menyegarkan diri dengan air). Contoh lain berniat puasa sekaligus niat agar sehat. 

Kedua, niat ibadah wajib sekaligus niat ibadah sunnah. Ada tiga konsekuensi hukum 

(a) kedua-duanya tercapai. Seperti niat shalat subuh dengan tahiyatul masjid. 

(b) hanya salah satunya yang tercapai. Adakalanya yang tercapai ibadah wajibnya saja seperti meniatkan ibadah haji wajib dan haji sunnah. Dan adakalanya hanya memperoleh ibadah sunnahnya saja seperti meniatkan zakat sekaligus sedekah. 

(c) kedua-duanya sama-sama tidak tercapai. Seperti meniatkan shalat dzuhur sekaligus shalat rawatibnya. Contoh lain, meniatkan dua takbir, takbiratul ihrom sekaligus takbir intiqol untuk rukuk. Ini terjadi pada saat makmum masbuq yang menututi imamnya dalam keadaan rukuk. 

Ketiga, niat dua ibadah yang keduanya sama-sama wajib. Keabsahan ibadah yang kedua-duanya wajib, Menurut Ibn al-Subuki, hanya terdapat dalam kasus tertentu saja. Diantaranya haji qiron. Haji qiran ialah niat ihram untuk haji sekaligus umrah. Contoh lain meniatkan mandi janabah sekaligus wudhu, keduanya sama-sama tercapai. 

Keempat, meniatkan ibadah sunah dengan sunah yang lain. Syeikh Abdullah pengarang kitab ini berpendapat bahwa keduanya cukup. Seperti meniatkan mandi jum’at dengan mandi ‘shalat ied. Contoh lain meniatkan puasa hari arofah dengan puasa senin atau kamis. 

Sementara di dalam kasus pelaksanaan puasa qodho’ puasa Ramadlan pada bulan syawal dengan niat isytirok terjadi perbedaan di kalangan Ulama. Ada yang mengatakan puasa qodho’nya sah sementara puasa syawalnya tidak sah. Dalam pendapat yang lain dijelaskan sah puasa sunnahnya dan qodho’nya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia. Imam ar-Ramli berpendapat berbeda. Fatwa beliau menyatakan bahwa qodho’ yang dilaksanakan bersamaan dengan puasa syawal tersebut gugur. Dan kalau seandainya diniatkan sunnah syawal maka pahala puasa sunnah tersebut akan tercapai. Pendapat ini sealur dengan pendapat beberapa ulama kontemporer. 

Kelima, meniatkan sesuatu yang bukan ibadah dengan sesuatu yang lain. Hal ini menghendaki sesuatu yang berbeda pula dalam hukumnya. Seperti perkataan suami kepada istrinya “kamu haram bagi aku” sembari dalam hatinya berniat talak dan dzihar. Maka dalam hal ini ada beberapa pendapat; menurut pendapat yang ashah suami diberikan pilihan  untuk menjatuhkan talak atau dzihar. Sementara menurut sebagian kecil pendapat (qil) mengatakan yang jadi adalah talaknya sebab kuatnya talak dibandingkan dzihar. Dalam pendapat yang lain (qil) malah dziharnya yang jadi sebab yang asal adalah tetapnya nikah. 

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa isytiroku al-niyat hanya dapat diterapkan dalam ibadah-ibadah tertentu saja, tidak kemudian semua niat ibadah dapat digabungkan dengan niat yang lain. Dalam kitab Kasyifatu al-Syaja dijelaskan bahwa shalat sunnah yang dapat digabung niatnya adalah shalat sunnah yang ghoiru maqsudah seperti shalat tahiyatul masjid, istikhoroh, mutlaq, shalat sunnah wudhu’, mandi, shalat sunnah thawaf, ihrom, safar dan lain-lain. Shalat sunnah model ini niatnya bisa digabung dengan shalat fardlu dan shalat sunnah maqsudah. Shalat sunah maqsudah seperti shalat tahajud, dluha, rawatib, dan lain-lain. 

Jika ditanya, manakah yang lebih utama antara menggabung beberapa niat dalam satu perbuatan dengan menyendirikannya, maka jawabannya tergantung. Akan lebih utama menyatukan niat manakala keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan satu persatu. Misalnya shalat tahiyatul masjid dengan qabliyyah jum’ah pada saat khutbah berlangsung. Dan lebih utama mengerjakan satu persatu jika keadaannya memungkinkan, hal ini berdasarkan sebuah kaidah “perbuatan yang banyak akan memperoleh pahala yang banyak pula”   

Referensi: [1] Idhoh al-Qowaid al-Fiqhiyah, [2] Asybah wa al-Nadzoir [3] Kasyifatu al-Saja 


Penulis: Hafidz Wahyudi


0 Komentar

Posting Komentar