Deskripsi:
Beberapa orang tidak berpuasa karena beberapa alasan tertentu, entah karena ada uzur atau karena sengaja. Wanita menjadi yang sering mengalami uzur dengan datangnya haid. Karena lupa mencatat jumlah hari yang ditinggalkan dan karena mau melunasi mepet pada bulan Ramadan berikut, jumlah hari yang akan dilunasi malah sudah lupa.
Pertanyaan:
Bagaimana cara qodlo’ atau melunasi jumlah hari puasa yang terlupa?
Jawaban:
Wanita tersebut harus melunasi puasa melebihi jumlah yang ia yakini. Misalnya ia yakin bahwa puasa yang ia tinggalkan 10 hari, maka ia harus qodlo’ berpuasa selama 11 hari.
Pada saat qodlo’ puasa, ia harus tetap melakukan niat pada malam hari dengan lafadz niat sebagaimana berikut ini,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان للهِ تَعَالَى
Referensi:
وإذا كان لا يعرف عددها، فقال القفال يقضي ما تحقق تركه أي فلا يقضي المشكوك فيه وقال القاضي حسين يقضي ما زاد على ما تحقق فعله فيقضي ما ذكر وهو المعتمد اهـ : الشرقاوي، ۲۷۷/۱
Ketika ada orang yang tidak tahu jumlah puasa yang ditinggalkan,
Menurut pendapat al-Qoffal, ia harus melunasi sesuai dengan jumlah hari yang ia yakini. Ia usah mengqodlo’ puasa hari yang masih diragukan.
Menurut pendapat al-Qodli Husain, ia harus melunasi puasa melebihi jumlah hari yang ia yakini. Ini adalah pendapat yang otoritatif.
(as-Syarqowi juz 1 hal 277)
0 Komentar