Deskripsi
Masalah
Ulama sepakat bahwa mushaf Alquran itu harus dimuliakan. Mushaf
Alquran harus diletakkan di tempat yang layak. Seluruh bagian Alquran, mulai
dari sampul atau kertas yang tidak tertulis tulisan Alquran, pun juga harus
dimuliakan jika sobek atau tercecer.
Untuk
membuka Alquran lembar per lembar, beberapa orang mengalami kesulitan, sehingga
mereka menggunakan air ludah untuk membuka halaman selanjutnya agar tidak
terlewati satu halaman. Sedangkan ludah sendiri adalah cairan tubuh yang
dianggap jijik. Buktinya jika ada yang terkena ludah, baik ludah sendiri atau
ludah orang lain, akan merasa jijik. Bagaimana jika Alquran itu dibuka dengan
ludah agar mempermudah pembaca membuka halaman Alquran?
Jawaban:
Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum membuka
halaman Alquran dengan mudah.
Pendapat pertama, Ibnu Hajar melarang menempelkan ludah ke bagian
mushaf manapun, baik pada kertas yang tertulis Alquran maupun yang tidak.
الحواشي
المدنية /خ الأول/ص ١١٦
وفي فتاوى الشارح (يعنى ابن حجر) يحرم مس المصحف باصبع عليه ريق
إذ يحرم ايصال شئ من البصاق إلى شئ من أجزاء المصحف الى أن قل. والكلام حيث كان
على الاصبع ريق يلوث الورقة اما اذا جف الريق بحيث لاينفصل منه شيء يلوث الورقة
فلا حرمة الخ اھ .
Dalam fatwa as-Syarih (Ibn Hajar), seseorang dilarang
menyentuh mushaf dengan jari yang terkena ludah, karena haram hukumnya
menempelkan cairan ludah ke bagian mushaf manapun.
Larangan tersebut berlaku jika jari masih basah dengan air
ludah hingga dapat membasahi. Namun, apabila air ludah tersebut sudah kering
dan tidak membasahi mushaf, tidak diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan
tersebut.
[Al- Hawasyi Madaniyah/juz 1/hal 116].
Pendapat kedua, menurut al-Qolyubi, membuka
Alquran dengan ludah diperbolehkkan asal tidak ada unsur menghina dan bertujuan
untuk mempermudah membaca.
وَفِي
الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ
كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ .
Dalam kitab al-Qolyubi, seseorang diperbolehkan membuka
kertas mushaf dengan jari berludah asal tidak ada kesan menghina, sebagaimana
diperbolehkan menghapus tulisan alquran di atas papan dengan ludah. Alasan yang
memperbolehkan adalah karena untuk mempermudah.

0 Komentar