Membuka Alquran dengan Ludah

 


Deskripsi Masalah

Ulama sepakat bahwa mushaf Alquran itu harus dimuliakan. Mushaf Alquran harus diletakkan di tempat yang layak. Seluruh bagian Alquran, mulai dari sampul atau kertas yang tidak tertulis tulisan Alquran, pun juga harus dimuliakan jika sobek atau tercecer. 

Untuk membuka Alquran lembar per lembar, beberapa orang mengalami kesulitan, sehingga mereka menggunakan air ludah untuk membuka halaman selanjutnya agar tidak terlewati satu halaman. Sedangkan ludah sendiri adalah cairan tubuh yang dianggap jijik. Buktinya jika ada yang terkena ludah, baik ludah sendiri atau ludah orang lain, akan merasa jijik. Bagaimana jika Alquran itu dibuka dengan ludah agar mempermudah pembaca membuka halaman Alquran?

Jawaban:

Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum membuka halaman Alquran dengan mudah.

Pendapat pertama, Ibnu Hajar melarang menempelkan ludah ke bagian mushaf manapun, baik pada kertas yang tertulis Alquran maupun yang tidak. 

الحواشي المدنية /خ الأول/ص ١١٦

وفي فتاوى الشارح (يعنى ابن حجر) يحرم مس المصحف باصبع عليه ريق إذ يحرم ايصال شئ من البصاق إلى شئ من أجزاء المصحف الى أن قل. والكلام حيث كان على الاصبع ريق يلوث الورقة اما اذا جف الريق بحيث لاينفصل منه شيء يلوث الورقة فلا حرمة الخ اھ .

Dalam fatwa as-Syarih (Ibn Hajar), seseorang dilarang menyentuh mushaf dengan jari yang terkena ludah, karena haram hukumnya menempelkan cairan ludah ke bagian mushaf manapun.  

Larangan tersebut berlaku jika jari masih basah dengan air ludah hingga dapat membasahi. Namun, apabila air ludah tersebut sudah kering dan tidak membasahi mushaf, tidak diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan tersebut.

[Al- Hawasyi Madaniyah/juz 1/hal 116].

Pendapat kedua, menurut al-Qolyubi, membuka Alquran dengan ludah diperbolehkkan asal tidak ada unsur menghina dan bertujuan untuk mempermudah membaca.

وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ .

Dalam kitab al-Qolyubi, seseorang diperbolehkan membuka kertas mushaf dengan jari berludah asal tidak ada kesan menghina, sebagaimana diperbolehkan menghapus tulisan alquran di atas papan dengan ludah. Alasan yang memperbolehkan adalah karena untuk mempermudah.

 

0 Komentar

Posting Komentar