
Ushul fiqh telah
digunakan dalam merespons peristiwa-peristiwa fiqhiyyah baru yang terus bermunculan. Namun
demikian, penggunaan tersebut masih perlu dimaksimalkan sehingga ushul fiqh
sebagai metode istinbanth benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab
pada kenyataannya ushul fiqh belum didayagunakan secara sungguh-sungguh sebagai
perangkat produksi fiqh. Eksesnya, fiqh yang berkembang selama ini masih fiqh
dengan perwajahan lama, yakni fiqh yang lahir dan hidup pada abad pertengahan.
Sampai saat ini belum lahir fiqh kontemporer yang berbicara, misalnya, dunia
internet, perbankan, transaksi bursa saham, korporasi bisnis antar negara,
seluk beluk negara demokrasi dan seterusnya. Fenomena fiqh, boleh diakatakan
sangat kontras dengan dunia iptek. Ketika penemuan demi penemuan teknologi baru
terus bergulir cepat, fiqh bergerak amat perlahan, bahkan terkesan mandek dan
stagnan. Kecanggihan hidup dalam dimensi teknik tidak diimbangi dengan
kecanggihan fiqh. Seolah mengikuti logika hadits “khair al-qurun qarni tsumma al-ladzina yalunahum”
(Sebaik-baiknya kurun adalah kurun saya sekarang kemudian disusul kurun-kurun
berikutnya). Fiqh seolah hendak berkata, “masa tebaikku adalah masa a’immah
al-madzhab atau imam-imam mdzhab, selanjutnya tidak ada lagi
gerak maju”. Kalau pembacaan dengan cara ini dilanjutkan, fiqh boleh jadi tidak
punya masa depan. Kitab-kitab kuning warisan ulama’ tempo dulu tidak
lebih dari sekedar onggokan benda mati yang tidak relevan dengan tuntuan
perubahan zaman. Padahal kalau kita melihat akar sejarahnya, fiqh lahir dari
dialog antara kehndak Tuhan dengan tuntutan realitas. Dus, watak dasar fiqh
sesungguhnya bisa diwakilakan pada kata ‘dinamis’. Dinamika fiqh akan segera
terbukti oleh betapa kayanya literatur yang memuatnya, yang sekarang kita sebut
kitab kuning itu. Fiqh yang pada masa Rasul masih taman kanak-kanak, berkembang
pesat dalam kurun tiga abad berikutnya. Sampai di abad ketiga hijriyah, ”pohon”
pemikiran fiqh telah kokoh akarnya, kuat batangnya dan bahkan cabangnya
menjulur kemana-mana. Kelahiran kitab induk masing-masing madzhab fiqh, segera
disusul oleh kitab-kitab turunannya. Tradisi menyusun kitab matan, syarah,
hasyiah, pasca keterbangunan madzhab-madzhab berkembang sangat pesat. Lapis
demi lapis akitivitas berijtihad dan menulis kitab yang dipicu oleh pembuktian
watak dinamis fiqh itulah yang kini kita warisi hasilnya. Itulah dia, kitab
kuning. Pertanyaan yang kemudian cukup menggoda adalah: mengapa pada
awal-awalnya fiqh hidup dalam dinamika tinggi, sementara kini fiqh menjadi
rigid dan nelangsa? Jawaban yang bisa disodorkan adalah: ushul fiqh sebagai
metodologinya telah kehilangan peran. Ushul fiqh tidak diperlakukan sebagaimana
mestinya secara proporsional. Ushul fiqh tidak sungguh-sungguh didalami
untuk didayagunakan buat memproduksi fiqh baru yang lebih relevan dengan
perubahan. Lantas, bagaimana mestinya Ushul fiqh diletakkan dan diberlakukan?
Bagaimana kitab-kitab kuning bisa dibaca melalui ushul fiqh? Apa peran ushul
fiqh untuk menjadikan fiqh kembali hidup sehat? Sebelum kita sampai pada
jawaban pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya kita telusuri bagaimana cara
kerja ushul fiqh memproduksi fiqh.
Secara kategorial, hukum islam terbagi menjadi qath’i dan dzanni.
Hukum Islam yang qath’i diyakininya
sebagai hukum Allah swt. Sementara yang dzanni berarti hukum syar’i yang diduga keras sebagai hukum Allah.
Kategori qath’i-dzanni ini
ditentukan oleh dalil. Hukum qath’i dilahirkan
dari dalil nash juz’i,
yaitu nash yang
langsung menukik ke masalah tertentu. Sementara hukum zhanni,
di-istinbathkan dari dalil-dalil atau nash kulli, dalil-dalil cabang (qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain-lain)
atau al-qawa’id
as-Syari’ah yang diperas dari nash kulli. Hukum-hukum dzanni inilah yang lantas membentuk fiqh. Sebagai
akibat langsungnnya, produksi fiqh mesti melibatkan akal (ijtihad). Ijtihad
hanya mungkin dilakukan dengan dua syarat utama, yaitu: pertama, penguasaan an-nushuh
as-syari’ah dengan segala perangkatnya dan kedua, pemahaman
yang mendalam terhadap maqashid
as-syari’ah. Soal mana yang lebih menonjol dari dua perangkat
ijtihad ini amat ditentukan oleh obyek ijtihad. Untuk ijtiihad yang
menyangkut istinbath min
an-nushuh aksentuasinya pada syarat pertama. Sementara,
ijtihad yang menyangkut ma’ani (mashlalah dan mafsadah),
syarat kedua lebih menonjol perannya. Namun demikian, ada juga ijtihad yang
tidak memerlukan kedua syarat tadi, yaitu ijtihad yang menyangkut tahqiq
al-manath. Misalnya: 1) melalui takhrij al-manath. Kita tahu bahwa ‘illat dari
hukuman potong tangan adalah sariqah (pencurian).
Selanjutnya, perlu di-ijtihadi apakah illat tersebut ada pada pencopet atau tidak. 2)
Dalam syahadah (kesaksian), manath
al-ilzam ialah ‘adalah al-syahid (kedilan seorang saksi). Apakah
saksi A adil atau tidak ditentukan dengan tahqiq al-manath. 3) Manath al-hukm pada nafaqah al-qarib adalah al-kifayah (kecukupan).
Soal menentukan apakah satu kilogram sudah merupakan kadar al-kifayah atau
tidak, masuk dalam kategori ijtihad tahqiq al-manath. Bermula dari dua syarat ijtihad
tadi, ushul fiqh memfokuskan perhatiannya pada dua tema besar, yaitu: 1) fahm nushus
asy-syari’ah (memahami teks-teks syar’i) yang kemudian
menurunkan ilmu al-qawa’id
al-ushuliyah al-lughawiyah, 2) fahm maqashid as-syari’ah yang kemudian
memunculkan ilmu al-qawa’id
al-ushuliyah at-tasyri’iyah. Dua tema inilah yang menjadi sentral
bahasan dalam ushul al-fqh. Dus, menguasasi ushul fiqh berarti menguasai kedua
perangkat ini. Dari sekilas bahasan tadi, tampak bahwa ushul fiqh menjadi driving force bagi
corak dan bentuk fiqh. Dua wilayah produksi fiqh, yaitu nushush dan maqashid,
tidak bisa eksis tanpa melibatkan ushul fiqh. Dan melibatkan ushul fiqh
bermakna melibatkan akal secara intensif. Explorasi akal terjadi pada dua level
sekaligus, yaitu level memahami mahkum fih (ijtihad tahqiq al-manath) dan level menemukan, menggali dan
mendapatkan buah dari adillah
al-ahkam. Seungguh menggairahkan. Kerja memproduksi fiqh
dengan demikian adalah kerja yang menantang dan penuh dinamika. Apa yang
penting untuk dimunculkan kemudian adalah upaya serius untuk kembali
memperlakukan ushul fiqh sebagaimana mestinya secara proporsional. Target
terdekat yang diharapkan adalah menghidupkan kembali kitab kuning yang bunyi
tekstualnya tidak lagi relevan dengan realitas. Kitab kuning mesti dibaca
melalui ushul fiqh. Sehingga, yang menjadi fokus perhatian bukan terutama pada
apa bunyi harfiahnya
teks, tetapi lebih pada nalar macam apa yang mampu melahirkan teks tersebut.
Muammad Khudari Bik mensinyalir bahwa pelajar fiqh belakangan ini telah
kehilangan malakah
fiqhiyyah-nya sehingga yang dilakukan mereka adalah sekadar
menghafal. Berteman dan lantas tunduk terhadap bunyi tektual kitab-kitab
warisan ulama dulu. Sementara, bagaimana para ulama itu bekerja, bagaimana
mereka bernalar, situasi macam apa yang turut mempengaruhi hasil ijtihad
mereka, gagal direngkuh. Akibatnya, fiqh menjadi tidak berkembang pesat
sebagaimana pesatnya perubahan realitas. Ini tidak lebih kaena watak dinamis
fiqh telah “dibunuh” justru oleh komunitasnya sendiri. Pekerjaan rumah yang
pertama kali mesti kita lakukan adalah bagaimana melakukan pertemanan kritis
dengan kitab kuning. Boleh jadi apa yang tertuang dalam kitab-kitab itu tetap
relevan dengan realitas masa kini sehinga bisa kita pakai. Tetapi boleh jadi
juga, ia tidak lagi relevan. Ukurannya adalah seberapa kuat dalilnya dan
seberapa maksimal pelayanannya terhadap tuntunan realitas (maslahah).
Di sinilah sesungguhnya wilayah yang menjadi tempat bermainnya ushul fiqh.
Ushul fiqh telah
digunakan dalam merespons peristiwa-peristiwa fiqhiyyah baru yang terus bermunculan. Namun
demikian, penggunaan tersebut masih perlu dimaksimalkan sehingga ushul fiqh
sebagai metode istinbanth benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab
pada kenyataannya ushul fiqh belum didayagunakan secara sungguh-sungguh sebagai
perangkat produksi fiqh. Eksesnya, fiqh yang berkembang selama ini masih fiqh
dengan perwajahan lama, yakni fiqh yang lahir dan hidup pada abad pertengahan.
Sampai saat ini belum lahir fiqh kontemporer yang berbicara, misalnya, dunia
internet, perbankan, transaksi bursa saham, korporasi bisnis antar negara,
seluk beluk negara demokrasi dan seterusnya. Fenomena fiqh, boleh diakatakan
sangat kontras dengan dunia iptek. Ketika penemuan demi penemuan teknologi baru
terus bergulir cepat, fiqh bergerak amat perlahan, bahkan terkesan mandek dan
stagnan. Kecanggihan hidup dalam dimensi teknik tidak diimbangi dengan
kecanggihan fiqh. Seolah mengikuti logika hadits “khair al-qurun qarni tsumma al-ladzina yalunahum”
(Sebaik-baiknya kurun adalah kurun saya sekarang kemudian disusul kurun-kurun
berikutnya). Fiqh seolah hendak berkata, “masa tebaikku adalah masa a’immah
al-madzhab atau imam-imam mdzhab, selanjutnya tidak ada lagi
gerak maju”. Kalau pembacaan dengan cara ini dilanjutkan, fiqh boleh jadi tidak
punya masa depan. Kitab-kitab kuning warisan ulama’ tempo dulu tidak
lebih dari sekedar onggokan benda mati yang tidak relevan dengan tuntuan
perubahan zaman. Padahal kalau kita melihat akar sejarahnya, fiqh lahir dari
dialog antara kehndak Tuhan dengan tuntutan realitas. Dus, watak dasar fiqh
sesungguhnya bisa diwakilakan pada kata ‘dinamis’. Dinamika fiqh akan segera
terbukti oleh betapa kayanya literatur yang memuatnya, yang sekarang kita sebut
kitab kuning itu. Fiqh yang pada masa Rasul masih taman kanak-kanak, berkembang
pesat dalam kurun tiga abad berikutnya. Sampai di abad ketiga hijriyah, ”pohon”
pemikiran fiqh telah kokoh akarnya, kuat batangnya dan bahkan cabangnya
menjulur kemana-mana. Kelahiran kitab induk masing-masing madzhab fiqh, segera
disusul oleh kitab-kitab turunannya. Tradisi menyusun kitab matan, syarah,
hasyiah, pasca keterbangunan madzhab-madzhab berkembang sangat pesat. Lapis
demi lapis akitivitas berijtihad dan menulis kitab yang dipicu oleh pembuktian
watak dinamis fiqh itulah yang kini kita warisi hasilnya. Itulah dia, kitab
kuning. Pertanyaan yang kemudian cukup menggoda adalah: mengapa pada
awal-awalnya fiqh hidup dalam dinamika tinggi, sementara kini fiqh menjadi
rigid dan nelangsa? Jawaban yang bisa disodorkan adalah: ushul fiqh sebagai
metodologinya telah kehilangan peran. Ushul fiqh tidak diperlakukan sebagaimana
mestinya secara proporsional. Ushul fiqh tidak sungguh-sungguh didalami
untuk didayagunakan buat memproduksi fiqh baru yang lebih relevan dengan
perubahan. Lantas, bagaimana mestinya Ushul fiqh diletakkan dan diberlakukan?
Bagaimana kitab-kitab kuning bisa dibaca melalui ushul fiqh? Apa peran ushul
fiqh untuk menjadikan fiqh kembali hidup sehat? Sebelum kita sampai pada
jawaban pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya kita telusuri bagaimana cara
kerja ushul fiqh memproduksi fiqh.
Secara kategorial, hukum islam terbagi menjadi qath’i dan dzanni.
Hukum Islam yang qath’i diyakininya
sebagai hukum Allah swt. Sementara yang dzanni berarti hukum syar’i yang diduga keras sebagai hukum Allah.
Kategori qath’i-dzanni ini
ditentukan oleh dalil. Hukum qath’i dilahirkan
dari dalil nash juz’i,
yaitu nash yang
langsung menukik ke masalah tertentu. Sementara hukum zhanni,
di-istinbathkan dari dalil-dalil atau nash kulli, dalil-dalil cabang (qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain-lain)
atau al-qawa’id
as-Syari’ah yang diperas dari nash kulli. Hukum-hukum dzanni inilah yang lantas membentuk fiqh. Sebagai
akibat langsungnnya, produksi fiqh mesti melibatkan akal (ijtihad). Ijtihad
hanya mungkin dilakukan dengan dua syarat utama, yaitu: pertama, penguasaan an-nushuh
as-syari’ah dengan segala perangkatnya dan kedua, pemahaman
yang mendalam terhadap maqashid
as-syari’ah. Soal mana yang lebih menonjol dari dua perangkat
ijtihad ini amat ditentukan oleh obyek ijtihad. Untuk ijtiihad yang
menyangkut istinbath min
an-nushuh aksentuasinya pada syarat pertama. Sementara,
ijtihad yang menyangkut ma’ani (mashlalah dan mafsadah),
syarat kedua lebih menonjol perannya. Namun demikian, ada juga ijtihad yang tidak
memerlukan kedua syarat tadi, yaitu ijtihad yang menyangkut tahqiq
al-manath. Misalnya: 1) melalui takhrij al-manath. Kita tahu bahwa ‘illat dari
hukuman potong tangan adalah sariqah (pencurian).
Selanjutnya, perlu di-ijtihadi apakah illat tersebut ada pada pencopet atau tidak. 2)
Dalam syahadah (kesaksian), manath
al-ilzam ialah ‘adalah al-syahid (kedilan seorang saksi). Apakah
saksi A adil atau tidak ditentukan dengan tahqiq al-manath. 3) Manath al-hukm pada nafaqah al-qarib adalah al-kifayah (kecukupan).
Soal menentukan apakah satu kilogram sudah merupakan kadar al-kifayah atau
tidak, masuk dalam kategori ijtihad tahqiq al-manath. Bermula dari dua syarat ijtihad
tadi, ushul fiqh memfokuskan perhatiannya pada dua tema besar, yaitu: 1) fahm nushus
asy-syari’ah (memahami teks-teks syar’i) yang kemudian
menurunkan ilmu al-qawa’id
al-ushuliyah al-lughawiyah, 2) fahm maqashid as-syari’ah yang kemudian
memunculkan ilmu al-qawa’id
al-ushuliyah at-tasyri’iyah. Dua tema inilah yang menjadi sentral
bahasan dalam ushul al-fqh. Dus, menguasasi ushul fiqh berarti menguasai kedua
perangkat ini. Dari sekilas bahasan tadi, tampak bahwa ushul fiqh menjadi driving force bagi
corak dan bentuk fiqh. Dua wilayah produksi fiqh, yaitu nushush dan maqashid,
tidak bisa eksis tanpa melibatkan ushul fiqh. Dan melibatkan ushul fiqh
bermakna melibatkan akal secara intensif. Explorasi akal terjadi pada dua level
sekaligus, yaitu level memahami mahkum fih (ijtihad tahqiq al-manath) dan level menemukan, menggali dan
mendapatkan buah dari adillah
al-ahkam. Seungguh menggairahkan. Kerja memproduksi fiqh
dengan demikian adalah kerja yang menantang dan penuh dinamika. Apa yang
penting untuk dimunculkan kemudian adalah upaya serius untuk kembali
memperlakukan ushul fiqh sebagaimana mestinya secara proporsional. Target
terdekat yang diharapkan adalah menghidupkan kembali kitab kuning yang bunyi
tekstualnya tidak lagi relevan dengan realitas. Kitab kuning mesti dibaca
melalui ushul fiqh. Sehingga, yang menjadi fokus perhatian bukan terutama pada
apa bunyi harfiahnya
teks, tetapi lebih pada nalar macam apa yang mampu melahirkan teks tersebut.
Muammad Khudari Bik mensinyalir bahwa pelajar fiqh belakangan ini telah
kehilangan malakah
fiqhiyyah-nya sehingga yang dilakukan mereka adalah sekadar
menghafal. Berteman dan lantas tunduk terhadap bunyi tektual kitab-kitab
warisan ulama dulu. Sementara, bagaimana para ulama itu bekerja, bagaimana
mereka bernalar, situasi macam apa yang turut mempengaruhi hasil ijtihad
mereka, gagal direngkuh. Akibatnya, fiqh menjadi tidak berkembang pesat
sebagaimana pesatnya perubahan realitas. Ini tidak lebih kaena watak dinamis
fiqh telah “dibunuh” justru oleh komunitasnya sendiri. Pekerjaan rumah yang
pertama kali mesti kita lakukan adalah bagaimana melakukan pertemanan kritis
dengan kitab kuning. Boleh jadi apa yang tertuang dalam kitab-kitab itu tetap
relevan dengan realitas masa kini sehinga bisa kita pakai. Tetapi boleh jadi
juga, ia tidak lagi relevan. Ukurannya adalah seberapa kuat dalilnya dan
seberapa maksimal pelayanannya terhadap tuntunan realitas (maslahah).
Di sinilah sesungguhnya wilayah yang menjadi tempat bermainnya ushul fiqh.
Oleh : KH Afifuddin Muhajir
Sumber : elkafi.wordpress.com
0 Komentar