Mencuri Nafas Saat Membaca Al-Quran





Lumrah terjadi di masyarakat, beberapa orang yang membaca Alquran tidak bisa menahan nafas sampai satu ayat atau wakaf di tempat sebagaimana mestinya. Satu ayat yang pendek saja kadang dibaca dengan nafas tiga kali tanpa mengulangi bacaan sebelumnya, alias los dol. Bagaimana cara menjaga fenomena seperti ini?

Berkaitan dengan masalah ini, ada empat bab ilmu tajwid yang perlu diperhatikan oleh seorang qari dalam membaca, 

pertama Ibtida’; yakni memulai bacaan setelah berhenti ataupun baru memulai, disini kita harus bisa memilih kata yang tepat untuk memulai. 

Kedua washal; yaitu menyambung dua bacaan yang dipisah oleh tanda-tanda baca. 

Ketiga waqaf; berhenti dari bacaan untuk mengambil nafas dan memulai lagi. 

Keempat saktah; yakni berhenti sejenak tanpa bernafas, kemudian melanjutkan bacaannya.

Soal waqaf atau berhenti, ada empat pembagian, 

pertama waqaf Ikhtibari, yaitu waqaf pada suatu kalimah karena ingin menerangkan hukum kalimah itu dari sudut rosamnya (penulisannya) pada Mushaf, apakah kalimat tersebut terputus (maqthu’) atau bersambung (maushul), tetap (tsabit) atau dibuang (mahdzuf) dan lain-lainnya. Dengan bahasa sederhana, waqf ikhtibari adalah waqaf untuk belajar alquran. 

Kedua waqaf Idhtirari, yaitu waqaf yang dilakukan karena terpaksa, seperti sesak nafas, tidak mampu, lupa, kehabisan nafas dan semisalnya. Artinya boleh berhenti untuk mengambil nafas dikarenakan alasan di atas walaupun itu berhenti pada tengah kalimat, dengan catatan harus mengulangi pada awal kalimat.

ketiga waqaf Intidhori, yaitu waqaf pada suatu kalimah dengan tujuan meng-athaf-kan (menyambung) dengan bacaan (qiraah) lain, hal ini dilakukan saat seseorang membaca al-Qur’an dengan menggabungkan beberapa riwayat bacaan (qiraah) al-Qur’an.

Terakhir waqaf Ikhtiyari, yaitu waqof yang dilakukan bukan-karena sebab-sebab yang telah disebutkan diatas, yakni waqaf yang dilakukan pada kata yang dipilih, disengaja dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain.

Ulama' berbeda pendapat tentang hukum memotong bacaan karena ambil nafas atau lupa dan dilanjutkan ke kalimat berikutnya atau waqf Idhtirari. Menurut mayoritas ulama hukumnya boleh, dengan pendekatan bahwa hal yang sedemikian termasuk sesuatu yang sudah lumrah terjadi dan sulit dihindari. Hanya saja Imam al-Hilwani berpendapat bahwa hal yang sedemikian tidak boleh dilakukan.

 

نهاية قول المفيد، 166

واما الحكم في قطع بعض الكلمة عن بعض بان اراد ان يقول الحمد لله فقال أل فانقطع نفسه أو نسي الباقي ثم تذكر فقال حمد لله او لم يتذكر فترك الباقي وانتقل إلى كلمة أخرى فقد كان الشيخ الامام شمس الأئمة الحلواني يفتي بالفساد في مثل ذلك وعامة المشايخ قالوا لا تفسد لعموم البلوى في انقطاع النفس والنسيان

Hukum memotong kalimat al Quran dengan bernafas (tanpa waqf) diperselisihkan oleh ulama. Seperti, ada orang mau membaca kalimat alhamdulillah. Ia membaca Al, setelah itu bernafas. Kemudian ia melanjutkan membaca hamdulillah, tanpa mengulangi membaca kata Al sebelumnya. Ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Mayoritas menjawab tidak apa-apa, karena sulit untuk tidak bernapas. Sedangkan imam al Hilwani menyatakan bacaan yang sudah ia baca batal, sehingga dia harus mengulangi bacaan sebelumnya. 

 


0 Komentar

Posting Komentar