Lumrah
terjadi di masyarakat, beberapa orang yang membaca Alquran tidak bisa menahan
nafas sampai satu ayat atau wakaf di tempat sebagaimana mestinya. Satu ayat
yang pendek saja kadang dibaca dengan nafas tiga kali tanpa mengulangi bacaan
sebelumnya, alias los dol. Bagaimana cara menjaga fenomena seperti ini?
Berkaitan
dengan masalah ini, ada empat bab ilmu tajwid yang perlu diperhatikan oleh
seorang qari dalam membaca,
pertama
Ibtida’; yakni memulai bacaan setelah berhenti ataupun baru memulai,
disini kita harus bisa memilih kata yang tepat untuk memulai.
Kedua washal;
yaitu menyambung dua bacaan yang dipisah oleh tanda-tanda baca.
Ketiga
waqaf; berhenti dari bacaan untuk mengambil nafas dan memulai
lagi.
Keempat
saktah; yakni berhenti sejenak tanpa bernafas, kemudian melanjutkan
bacaannya.
Soal
waqaf atau berhenti, ada empat pembagian,
pertama
waqaf Ikhtibari, yaitu waqaf pada suatu kalimah karena ingin menerangkan
hukum kalimah itu dari sudut rosamnya (penulisannya) pada Mushaf, apakah
kalimat tersebut terputus (maqthu’) atau bersambung (maushul),
tetap (tsabit) atau dibuang (mahdzuf) dan lain-lainnya. Dengan bahasa
sederhana, waqf ikhtibari adalah waqaf untuk belajar alquran.
Kedua waqaf
Idhtirari, yaitu waqaf yang dilakukan karena terpaksa, seperti sesak nafas,
tidak mampu, lupa, kehabisan nafas dan semisalnya. Artinya boleh berhenti untuk
mengambil nafas dikarenakan alasan di atas walaupun itu berhenti pada tengah
kalimat, dengan catatan harus mengulangi pada awal kalimat.
ketiga
waqaf Intidhori, yaitu waqaf pada suatu kalimah dengan tujuan
meng-athaf-kan (menyambung) dengan bacaan (qiraah) lain, hal ini dilakukan saat
seseorang membaca al-Qur’an dengan menggabungkan beberapa riwayat bacaan
(qiraah) al-Qur’an.
Terakhir
waqaf Ikhtiyari, yaitu waqof yang dilakukan bukan-karena sebab-sebab
yang telah disebutkan diatas, yakni waqaf yang dilakukan pada kata yang
dipilih, disengaja dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain.
Ulama'
berbeda pendapat tentang hukum memotong bacaan karena ambil nafas atau lupa dan
dilanjutkan ke kalimat berikutnya atau waqf Idhtirari. Menurut
mayoritas ulama hukumnya boleh, dengan pendekatan bahwa hal yang sedemikian
termasuk sesuatu yang sudah lumrah terjadi dan sulit dihindari. Hanya saja Imam
al-Hilwani berpendapat bahwa hal yang sedemikian tidak boleh dilakukan.
نهاية قول المفيد، 166
واما الحكم في قطع بعض الكلمة عن بعض بان اراد ان يقول الحمد لله
فقال أل فانقطع نفسه أو نسي الباقي ثم تذكر فقال حمد لله او لم يتذكر فترك الباقي
وانتقل إلى كلمة أخرى فقد كان الشيخ الامام شمس الأئمة الحلواني يفتي بالفساد في
مثل ذلك وعامة المشايخ قالوا لا تفسد لعموم البلوى في انقطاع النفس والنسيان
Hukum
memotong kalimat al Quran dengan bernafas (tanpa waqf) diperselisihkan oleh
ulama. Seperti, ada orang mau membaca kalimat alhamdulillah. Ia membaca Al,
setelah itu bernafas. Kemudian ia melanjutkan membaca hamdulillah, tanpa
mengulangi membaca kata Al sebelumnya. Ulama dalam hal ini berbeda pendapat.
Mayoritas menjawab tidak apa-apa, karena sulit untuk tidak bernapas. Sedangkan
imam al Hilwani menyatakan bacaan yang sudah ia baca batal, sehingga dia harus
mengulangi bacaan sebelumnya.

0 Komentar