Menyegerakan Zakat Fitrah
Sore tadi (27/04) menjelang berbuka, PCNU Situbondo di bawah kepemimpinan dua Kiyai yang sangat visioner , KH Muhyiddin Khatib dan KH Zainul Mu'in Husni, enyelenggarakan
webinar tentang waktu yang utama dalam membayar zakat fitrah. Tema ini berangkat dari kegelisahan di mana orang orang yang membayar zakat fitrah cenderung membayarkannya di malam hari raya Idul Fitri, sehingga kerap kali terjadi penumpukan zakat dan menyulitkan "Amil" atau "panitia zakat" dalam mendistribusikannya dengan baik. Akhirnya, tidak jarang para "Amil dan panitia zakat" membagikannya secara "pokoknya terbagikan", sekalipun tidak tepat sasaran.
Hadir sebagai Narasumber Syaikh Al Faqih Al Ushuliy KH Afifuddin Muhajir. Di akhir webinar disimpulkan beberapa hal
1. Pada dasarnya waktu yang Afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah waktu wujub, yaitu waktu malam hari Idul Fitri sampai dengan shalat Idul Fitri. Namun waktu Afdhal itu bisa bergeser dengan dua alasan;
Pertama: jika mustahiqqin (orang yang berhak menerima zakat) lebih membutuhkan sebelum waktu itu. Dalam hal ini, maka mendahulukan atau menyegerakan membayar zakat lebih utama.
Kedua: menyegerakan membayarkan zakat sebelum waktu
wajib lebih memudahkan sistem distribusi zakat secara sempurna. Dua alasan ini
yang menjadikan "ta'jilu az zakat" -menyegerakan membayar
zakat lebih utama daripada membayarkannya di malam Idul Fitri.
Jadi mumpung masih sekitar 5 hari lagi Idul Fitri, segerakan bayar zakat mulai saat ini juga, sebab mustahiqqin lebih membutuhkannya hari hari ini, dan lebih memudahkan Amil atau panitia zakat untuk mendistribusikan lebih sempurna.
2. Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan tiga cara.
Pertama, dibayarkan sendiri. Jika semua Muzakki membayarkannya sendiri maka gugurlah bagian Amil.
Kedua membayarkan melalui wakil yang dipilihnya
sendiri, baik individu maupun kolektif (panitia). Dalam hal ini, wakil tidak
boleh mendapatkan bagian dari zakat, namun ia bisa mendapatkan upah dari
Muzakki. Inilah yang disebut wakalah bi ajrin, atau perwakilan dengan upah.
Ketiga, dibayarkan melalui Amil Zakat yang diangkat
langsung oleh pemerintah. Dalam hal ini, Amil mendapatkan bagian dari zakat
seukuran upah standar.
3. Tujuan utama zakat adalah dua hal,
Pertama, sebagai penyucian bagi orang yang puasa dari dosa yang bisa menghilangkan pahala puasa.
Kedua untuk igna' (kecukupan dan kepuasan)
bagi khususnya fakir miskin di hari raya sehingga mereka tidak sibuk bekerja
mencari rizki atau meminta minta di hari itu. Oleh karena tujuan adalah igna',
maka bisa menggunakan makanan pokok atau senilai/seharga makanan pokok. Ini
artinya zakat fitrah menggunakan uang adalah boleh untuk tujuan memberikan
kecukupan dan kepuasan fakir miskin.
Wallahu A'lam.
Malang 17 04 2022
sumber : https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10224555662073236
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806869/original/009069600_1557978735-iStock-500738228.jpg)
0 Komentar