Dalam tipologi hirarkis ahli fikih (thabaqat al-fuqaha’), terdapat kategori mujtahid mustaqil atau mujtahid mutlak. Mujtahid mutlak memiliki pengetahuan yang dalam tentang usul fikih, tafsir, hadist, nasikh-mansukh, Bahasa Arab yang mumpuni dan memiliki kemampuan untuk menggali hukum secara langsung dari al-Quran dan hadis. Umumnya, mujtahid tipe ini disematkan kepada Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Apakah a’immah al-mazahib al-arba’ah tersebut menggali hukum secara langsung dari al-Qur’an dan al-Hadis —dalam maknanya yang cukup ketat—dalam seluruh persoalan? Wael B. Hallaq, dalam buku Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (diterjemahkan dalam bahasa Arab dengan judul as-Sulthah al-Mazhabiyyah, at-Taqlid wa at-Tajdid fi al-Fiqh al-Islamy) membuktikan bahwa mujtahid mutlak—dalam maknanya yang sangat ketat itu—hanya teoritis belaka. Ia membuktikan bahwa imam-imam mazhab tersebut tidak sepenuhnya berijtihad dalam seluruh kasus. Banyak di antara pendapat hukum mereka yang mereka akui sebagai pendapat dari ulama-ulama sebelumnya yang mereka ikuti (Hallaq, 2001: 25).
Abu Hanifah, seorang imam yang diikuti dalam mazhab Hanafiyah secara jujur pernah menyatakan bahwa:
إن الفقه غرسه عبد الله بن مسعود، وسقاه علقمة، وحصده إبراهيم النخعي، ودرسه حماد، وطحنه أبي حنيفة، وخبزه محمد بن الحسن الشيباني، والمسلمون يغتذون بخبزه
Pernyataan ini sebetulnya bisa dipahami bahwa Abu Hanifah tidak berada pada tingkatan pertama dalam ijtihad. Ia boleh jadi mengambil pendapat dari ulama atau tabi’in yang hidup di masa sebelumnya. Hallaq membuktikan beberapa contoh kasus yang pada kasus-kasus tersebut Abu Hanifah mengadopsi pendapat-pendapat Hammad dan Ibrahim an-Nakha’i dalam beberapa kasus berkenaan dengan shalat. Dalam kasus tentang pajak tanah (dlaribah al-‘usyr), Abu Yusuf—sebagai transmitter penting dalam mazhab Hanafi—pernah menyatakan bahwa pendapat hukum mengenai kasus tersebut pernah dilontarkan oleh Ibrahim an-Nakha’i yang diriwayatkan melalui Hammad dan pendapat tersebut diambil oleh Abu Hanifah. Pertanyaannya sekarang, mengapa bukan Ibrahim an-Nakha’i atau Hammad yang memegang otoritas mazhab itu? (Hallaq, 2001: 27).
Imam Malik pun demikian. Hallaq menyatakan bahwa dalam kitab al-Muwattha’, Imam Malik sejatinya meriwayatkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama yang semasa dengannya dan ulama-ulama sebelumnya, terutama ijmak ulama Madinah. Imam Malik juga sering mengutip sekaligus mendukung pendapat ulama tertentu dan tidak langsung berijtihad dari teks. Setelah meneliti terhadap kitab al-Muwattha’, Hallaq mendapatkan kesimpulan bahwa dalam kitab tersebut, pendapat Imam Malik hanya sekitar 39 % dari isi kitab itu, sedangkan sisanya (61 %) berisi hadits dan pendapat-pendapat fikih yang ia nukil dari ulama-ulama lain. Penelitian ini menguatkan riwayat perawi terpercaya mazhab Malik, Ibnu Uways yang memberikan konfirmasi bahwa Imam Malik pernah menyatakan, “Isi dari kitab (al-Muwattha’) ini sebagian besar bukanlah pendapatku, melainkan aku riwayatkan dari para ulama panutan. Akan tetapi, pendapat-pendapat itu kemudian lebih banyak disematkan kepadaku padahal itu adalah pendapat-pendapat para sahabat serta para ulama dari abad ke abad hingga sampai kepadaku.” (Hallaq, 2001: 34). Menurut Hallaq, pendapat-pendapat tersebut disematkan kepada Imam Malik oleh para pengikutnya. Mereka tidak lagi menyebut Imam Malik sebagai perawi, tetapi sebagai pencetus pendapat-pendapat itu (Lihat, Hallaq, 2001:35).
Imam as-Syafii pun tidak jauh berbeda dengan Imam Malik. Meskipun demikian, Imam as-Syafii lebih tampak sebagai seorang ahli fikih yang mengemukakan pendapat ‘pribadinya’ dalam kitab al-Umm daripada Imam Malik yang sering menukil hadits dan pendapat-pendapat dari ulama lain. Hallaq membuktikan bahwa ada pendapat Imam as-Syafi’i yang tidak ia sebutkan dasar atau dalilnya, tetapi setelah diteliti, ternyata pendapat tersebut ada di dalam kitab al-Muwattha’ milik Imam Malik. Tidak sedikit pula di antara pendapat-pendapat as-Syafii yang sebenarnya sudah beredar pada masa sebelumnya. Dalam kitab al-Umm seringkali pendapat-pendapat Imam as-Syafi’i didasarkan atas ijma’, atau sekurang-kurangnya tidak ada perbedaan mengenai pendapat itu. Itu artinya, ‘ijtihad’ as-Syafi’i sebenarnya adalah ‘ittiba’, yaitu tidak menyelisihi pendapat ulama-ulama sebelumnya yang sebenarnya adalah pemilik pendapat-pendapat itu.
Yang paling aneh adalah mazhab Hanbali. Imam Ahmad bin Hanbal, yang didaku sebagai pendiri mazhab ini, sejatinya adalah ahli hadits dan teolog (Hallaq, 2001: 40). Mengapa lalu menjadi mazhab fikih? At-Thabari mengkritik keras penobatan Ahmad bin Hanbal sebagai ahli fikih. Ia mengatakan, “dia sama sekali tidak mengerti hukum-hukum syariat, dia juga tidak pernah memiliki murid di bidang itu!”. Ibn Qutaibah, al-Maqdisi, at-Thahawi, al-Qadli Nu’man, ad-Dabusi, al-‘Ala’ as-Samarqandi mengabaikan nama Ahmad bin Hanbal sebagai ahli fikih. Al-Maqdisi jelas-jelas menyatakan bahwa Ahmad bin Hanbal merupakan Ahli Hadits. Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh at-Thufi, salah satu ulama mazhab Hanabilah yang mengakui bahwa Ahmad bin Hanbal tidak memiliki kerangka berpikir di bidang fikih, melainkan ia semangat dalam mempelajari dan mengumpulkan al-hadits. Hallaq menyatakan bahwa pengikut Ahmad bin Hanbal yaitu Abu Bakar bin al-Atsram, Abdullah al-Maymuni, Abu Bakr al-Marrudi, Harb al-Kirmani, Ibrahim bin Ishaq al-Harbi, Abdullah, dan dua anak Ahmad bin Hanbal tidak pernah merumuskan fikih Ibnu Hanbal secara sempurna. Baru Ahmad bin Mahmud al-Khallal yang mengumpulkan pendapat-pendapat Imam Ahmad bin Hanbal lewat murid-muridnya tersebut (Hallaq, 2001: 41).
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa para ulama yang disebut sebagai imam mazhab itu juga bertaqlid. Pendapat-pendapat mereka tidak muncul dari kekosongan pendapat fikih pada masanya. Mereka semua belajar dan mengambil pendapat dari ulama-ulama sebelumnya. Rasanya memang kontradiktif jika harus menyebut para mujtahid itu juga melakukan aktifitas taqlid, apalagi jika melihat tipologi yang dipaparkan oleh para ulama di atas. Namun faktanya memang demikian. Hallaq mengajukan kritik mengenai tipologi mujtahid mutlak yang disematkan kepada empat imam mazhab karena itu berarti memutus (rupture/ discontinuity) mata rantai keilmuan mereka dengan ulama-ulama sebelumnya. Memang, menyatakan bahwa keempat imam mazhab tersebut sama sekali tidak memiliki kemampuan ijtihad merupakan kesalahan. Akan tetapi, jika ijtihad mereka dianggap mutlak, maka itu berarti memutus kontinuitas keilmuan mereka dengan ulama-ulama sebelumnya. Faktanya, imam-imam mazhab tersebut tidak berijtihad dalam sebuah masa yang kosong dari fikih saat itu.
Penulis: M. Rizkil Azizi (Dosen Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo & Founder Afkarian Institut)
0 Komentar