Wakaf tanpa Bernapas



Dalam melaksanakan salat tarawih biasanya Imam mempercepat bacaan al-Fatihah maupun surat-surat setelahnya. Sebagian imam wakaf dan bernapas di akhir ayat dan sebagian ada yang washol ke ayat setelahnya. Masalahnya adalah, ketika imam waqaf di akhir ayat dia tidak mengambil napas meskipun sedikit. Ia langsung membaca surat setelahnya tanpa bernafas.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum wakaf tanpa mengambil nafas?

Jawaban:

Seseorang diperbolehkan waqaf (membaca sukun huruf akhir) tanpa mengambil nafas.


سُئِلَ: هَلْ يَجُوزُ لِلْقَارِئِ وَهُوَ مَارٌّ فِي الْقِرَاءَةِ أَنْ يُسَكِّنَ آخِرَ الْحُرُوفِ وَهُوَ مَارٌّ مِنْ غَيْرِ وَقْفٍ وَهَلْ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُحَرِّكَ الْوَقْفَ عِنْدَ الْوَقْفِ أَمْ لَا؟

فَأَجَابَ: بِأَنَّهُ يَجُوزُ التَّسْكِينُ الْمَذْكُورُ؛ لِأَنَّ الْوَصْلَ بِنِيَّةِ الْوَقْفِ جَائِزٌ دُونَ التَّحْرِيكِ الْمَذْكُورِ

Pertanyaan: Apakah seorang yang membaca Alquran dengan membaca sukun huruf akhir diperbolehkan melanjutkan bacaan tanpa napas? (sebaliknya) apakah ia boleh mengharokati huruf ketika sedang wakaf?

Jawab: ia diperbolehkan membaca sukun huruf akhir (tanpa mengambil nafas), karena washol dengan niat waqf itu diperbolehkan. Sedangkan membaca harokat huruf akhir saat wakaf itu tidak boleh.

 (Hamisy al-Fatawi al-Kubra IV/379).

 

0 Komentar

Posting Komentar