Dalam
melaksanakan salat tarawih biasanya Imam mempercepat bacaan al-Fatihah maupun
surat-surat setelahnya. Sebagian imam wakaf dan bernapas di akhir ayat dan
sebagian ada yang washol ke ayat setelahnya. Masalahnya adalah, ketika imam
waqaf di akhir ayat dia tidak mengambil napas meskipun sedikit. Ia langsung
membaca surat setelahnya tanpa bernafas.
Pertanyaan:
Bagaimana
hukum wakaf tanpa mengambil nafas?
Jawaban:
Seseorang
diperbolehkan waqaf (membaca sukun huruf akhir) tanpa mengambil nafas.
سُئِلَ: هَلْ يَجُوزُ لِلْقَارِئِ وَهُوَ مَارٌّ فِي الْقِرَاءَةِ أَنْ
يُسَكِّنَ آخِرَ الْحُرُوفِ وَهُوَ مَارٌّ مِنْ غَيْرِ وَقْفٍ وَهَلْ يَجُوزُ لَهُ
أَنْ يُحَرِّكَ الْوَقْفَ عِنْدَ الْوَقْفِ أَمْ لَا؟
فَأَجَابَ: بِأَنَّهُ يَجُوزُ
التَّسْكِينُ الْمَذْكُورُ؛ لِأَنَّ الْوَصْلَ بِنِيَّةِ الْوَقْفِ جَائِزٌ دُونَ
التَّحْرِيكِ الْمَذْكُورِ
Pertanyaan: Apakah
seorang yang membaca Alquran dengan membaca sukun huruf akhir diperbolehkan melanjutkan
bacaan tanpa napas? (sebaliknya) apakah ia boleh mengharokati huruf ketika
sedang wakaf?
Jawab: ia
diperbolehkan membaca sukun huruf akhir (tanpa mengambil nafas), karena washol
dengan niat waqf itu diperbolehkan. Sedangkan membaca harokat huruf akhir saat
wakaf itu tidak boleh.
(Hamisy al-Fatawi al-Kubra IV/379).

0 Komentar