Ilmu Munasabah: Memahami Keserasian Al-Qur’an



ILMU MUNASABAH: MEMAHAMI KESERASIAN AL-QUR’AN

Oleh: Ahmad Afandi, M.Pd.I

A.    Pendahuluan

Al-Qur’an adalah kalam Allah sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.

Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami.[1] Kaum Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.

 ‘Ilm Munâsabah merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Maka dari itulah, menjadi urgen kemudian untuk mengkaji ilmu munasabah ini sebagai metodologi untuk memahami al-Qur’an secara holistik.

B.     Pengertian Munasabah dan Ilmu Munasabah

Munasabah secara bahasa berawal dari huruf nun, sin, dan ba’. Jika bertemu dalam satu kata, maka ia berarti musyakalah (المشاكلة : menyerupai), muqarabah (المقاربة : mendekati), dan mumatsalah (المماثلة : menyamai). Dalam bahasa arab misalnya dikatakan; fulan yunasibu fulan. Maksudnya adalah fulan yuqaribu, yusyakilu, dan yumatsilu fulan.[2] Munasabah dalam pengertian bahasa ini menekankan adanya keterkaitan (irtibath) antara suatu hal dengan hal yang lain.[3]

Dalam diskurus Ulumul Qur’an, munasabah diartikan sebagai;

علم تعرف منه علل ترتيب أجزاء القرآن

“Pengetahuan tentang alasan-alasan dari keteraturan bagian-bagian al-qur’an.”[4]

بيان  وجه الإرتباط بين الجملة والجملة في الآية الواحدة ، أو بين الآية والآية في الآيات المتعددة ، أو بين السورة والسورة

“Penjelasan atas bentuk keterkaitan antar kalimat dalam satu ayat, antar ayat dalam beberapa ayat, serta antar surat.”[5]

إدراك أوجه الارتباط بين السور وما قبلها وما بعدها، وبين الآية وما قبلها وما بعدها

Persepsi atas bentuk-bentuk keterkaitan antara surat dengan surat yang sebelum dan sesudahnya, serta ayat dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.”[6]

Dari berbagai pengertian di atas, dapat diketahui bahwa munasabah istilah bagi rasionalisasi (ta’lil) atas keterkaitan (irtibath) yang ada dalam bagian-bagian al-qur’an, baik antar ayat maupun surat. Makna istilah munasabah ini memiliki kesesuaian dengan makna bahasanya, yakni ayat-ayat dan surat-surat dalam al-Qur’an memiliki hubungan ‘korelasional’ antara yang satu dengan yang lain. Ini tidak berarti mengatakan bahwa ayat-ayat dan surat-surat tersebut adalah sama dan tidak berbeda sama sekali. Melainkan di antara bagian-bagian tersebut terdapat sebuah ‘penghubung’ yang membuat bagian-bagian dalam al-Qur’an tampak serasi bagi orang-orang yang merenungkannya. Penghubung itu merupakan makna yang dapat mempersatukan antara ayat-ayat dan surat-surat dalam al-Qur’an. Boleh dikata, dalam diskursus 'Ulum Al-Quran, munasabah berarti menjelaskan korelasi makna antarayat atau antarsurat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus; rasional ('aqli), sensasi (hissiy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab-akibat, 'illat dan ma'lul, perbandingan, dan perlawanan (‘I’tiradl).  

Dalam menentukan atau mengetahui munasabah dari bagian-bagian al-qur’an ini, para mufassir, misalnya, berpijak atas ijtihad dan sensifitas taste (cita rasa/dzauq)nya terhadap kesusasteraan al-qur’an yang menjadi salah satu mukjizatnya. Jadi, tidak sembarang orang bisa menentukan korelasi antara bagian-bagian al-qur’an. Hasil rasionalisasi atas munasabah bagian-bagian al-qur’an tersebut dapat diterima apabila tepat maknanya, sesuai dengan konteks bahasa (as-siyaq) serta kaidah-kaidah bahasa arab.[7] Dari sini, dapat diambil kesimpulan, korelasi atau hubungan yang ada dalam bagian-bagian al-qur’an adalah sesuatu yang ijtihadi, bukan tauqifi.

Disamping itu, keberadaan munasabah ini tidak kemudian membuat seorang mufassir harus mencari keterkaitan antara seluruh bagian-bagian al-Qur’an. Sebab, sebagaimana maklum, bahwa al-Qur’an tidak turun sekaligus berbentuk buku. Akan tetapi berkesinambungan sesuai dengan peristiwa yang terjadi saat itu. Boleh jadi, seorang mufassir dapat mengetahui munasabah atas bagian-bagian al-Qur’an namun tidak pada bagian-bagian yang lain. mufassir tidak boleh memaksakan diri untuk mencari dan menentukan munasabah dalam bagian-bagian al-Qur’an.[8] Untuk itu, yang perlu diperhatikan dalam menentukan munasabah bagian-bagian al-Qur’an adalah konteks turunnya ayat (asbab an-nuzul), struktur bahasa yang digunakan (as-siyaq), dan sensitifitas cita rasa seorang mufassir dalam memahami kesusasteraan bahasa al-Qur’an.[9]

Sebagai sebuah ilmu, ilmu munasabah ini fokus mengkaji bagian-bagian (ayat atau surat) al-Qur’an dari aspek pertautan antar ayat dan suratnya. Akan tetapi, ini tidak dipandang dari segi konteks kronologi historis bagian-bagian ayat, melainkan aspek pertautan antar ayat dan surat menurut urutan bacaan sebagai bentuk lain dari urutan turunnya ayat.[10] M. Quraish Shihab, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keserasian dalam al-Qur’an dapat terlihat antara lain : Hubungan kata demi kata dalam satu ayat, hubungan antara kandungan ayat dengan fashilah (penutup ayat), hubungan ayat dengan ayat berikutnya, hubungan mukaddimah satu surah dengan penutupnya, hubungan penutup satu surah dengan mukaddimah surah berikutnya, dan hubungan kandungan surah dengan surah berikutnya.[11] Dapat dikatakan, bahwa ilmu munasabah ini adalah stilistika al-Qur’an dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya pada bentuk-bentuk keterkaitan antar ayat-ayat dan surat-surat.

C.    Perkembangan Perhatian Terhadap Studi Munasabah

Dalam catatan sejarah, ilmu munasabah ini baru muncul pada abad ketiga (atau empat) hijriyah. Orang yang ditengarai pertama kali mempelopori lahirnya ilmu munasabah adalah Syekh Imam Abu Bakar an-Naisabury (w. 324).[12] Beliau memiliki wawasan luas soal agama dan sastra. Jika ada sebuah ayat yang dibacakan kepadanya, ia selalu bertanya mengapa ayat itu diletakkan di tempat ini, disamping ayat ini serta apakah hikmah di balik peletakan surat ini setelah atau sebelum surat itu. Seringkali beliau merendahkan para ulama baghdad kala itu karena tidak mengerti tentang ilmu munasabah.[13]

Menurut As-Suyuti (w. 911 H), studi munasabah merupakan studi yang mulia. Sedikit sekali para mufassir yang memberikan perhatian terhadapnya karena studi ini memerlukan ketelitian tingkat tinggi. Az-Zamakhsyari (w. 538 H) dalam tafsir Al-Kasyyaf juga menyinggung bentuk-bentuk munasabah dalam beberapa ayat-ayat al-Qur’an. Namun, Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H)-lah yang, menurut As-Suyuti, memberikan ruang lebih dalam mengkaji munasabah al-Qur’an dalam karya tafsirnya.[14] Pada akhirnya, As-Suyuti juga memiliki perhatian khusus tentang studi munasabah ini. Beliau sendiri mengarang kitab Asrar at-Tanzil dan Tanasuq ad-Durar fi Tanasub as-Suwar. Untuk kitab yang pertama, As-Suyuti menjabarkan secara komprehensif mengenai munasabah pada ayat dan surat dalam al-Quran disamping penjelasan aspek-aspek kemukjizatan dan gaya bahasa al-Qur’an. Sedangkan kitab  kedua lebih spesifik pada bagian surat saja.[15]

Sebelum masa As-Suyuti, Abu Ja’far bin Ibrahim bin Zubair al-Andalusi (w. 807) mengarang kitab Al-Burhan fi Munasabati Tartibi Suwari al-Qur’an. Sedangkan Syaikh Burhanuddin al-Biqa’i (w. 885 H) mengarang kitab berjudul Nadzm ad-Durar fi Tanasubi al-Ay wa as-Suwar.[16]

Mengapa ada harus ada ilmu munasabah? Ini berangkat dari pemahaman bahwa teks-teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling berkaitan.[17] Tugas mufassir adalah berusaha menemukan hubungan-hubungan tersebut yang mengaitkan antara ayat dengan ayat pada satu pihak, dan antara surat dengan surat di pihak lain. Pendapat ini berdasarkan firman Allah;              

“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha tahu.” (QS. Hud [11]: 1).

Menurut banyak kalangan, di sinilah salah satu letak kemukjizatan al-Qur’an. Abu Bakar an-Naisabury menyatakan, mukjizat kesusasteraan al-Quran itu kembali pada persesuaian (munasabah)nya, baik yang samar maupun yang kuat antara ayat-ayat dan surat-suratnya sehingga al-Qur’an seluruhnya itu seperti satu kalimat.[18] Fazlur Rahman yang nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatibi (w. 1388 H), seorang yuris bermadzhab Maliki dalam buku al-Muwafaqat, tentang betapa mendesak dan masuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan kohesif.[19] Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam al-Qur’an adalah “prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah) bukan bagian-bagiannya secara ad hoc. Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah respon spontanitasnya atas realitas historis yang tidak bisa langsung diambil sebagai problem solving atas masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu harus direkonstruksi kembali dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain, lalu diambil inti syar’inya (hikmah at-tasyri’) sebagai pedoman normatif (idea moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian dikontektualisasikan untuk menjawab problem-problem kekinian.

Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat.

D.    Macam-Macam Munasabah

Orang yang merenungkan dengan mendalam terhadap ayat-ayat dan surat al-Qur’an pasti akan menemukan kemudahan lafadhnya untuk diucapkan serta mengetahui kebenaran makna-maknanya. Bagi yang mencoba mengkaji teks-teks al-Qur’an, ia akan menemukan bahwa teks-teks itu diletakkan dalam susunan yang rapi dan memiliki kesesuaian dengan  antara lafadh dan maknanya. Seandainya ada yang dibuang, atau diubah sedikit saja dari lafadh tersebut, maka susunannya akan menjadi rusak. Ini membuktikan, bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan holistik yang harus dibaca dan dipahami secara komprehensif

Berikut macam-macam munasabah sekaligus contoh dari masing-masing aspek-aspek persesuaiannya;

1.      Munasabah ayat

a)      Dzuhuru al-Irtibath

1)      Hubungan sebab akibat

{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقٌ مِنْهُمْ وَهُمْ مُعْرِضُونَ (23) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (24)} [آل عمران: 23، 24]  

“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian Yaitu Al kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). hal itu adalah karena mereka mengaku: "Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung". mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan.” (QS. Ali Imran [3]: 23-24)

Pada ayat pertama ini, Allah berfirman tentang orang-orang yang tidak mau mengikuti kitabullah dan berpaling. Pada ayat setelahnya, Allah menjelaskan sebab mereka berpaling, yaitu karena anggapan mereka sudah tidak akan mendapatkan siksa api neraka.

2)      Hubungan interpretatif (at-tafsir)

{وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَاقَوْمِ اتَّبِعُونِ أَهْدِكُمْ سَبِيلَ الرَّشَادِ (38) يَاقَوْمِ إِنَّمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ (39)} [غافر: 38، 39] 

“orang yang beriman itu berkata: "Hai kaumku, ikutilah Aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar. Hai kaumku, Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan Sesungguhnya akhirat Itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir [40]: 38-39)

Pada ayat kedua, sebelum ya’ nida’ tidak ada huruf ‘athaf (konjungsi). Ini menandakan bahwa ayat kedua ini adalah menafsirkan terhadap yang masih global pada ayat yang pertama berupa ajakan kepada hidayah dan jalan kebenaran. Salah satu jalan kebenaran adalah tidak memperdulikan kesenangan sementara yang ditawarkan oleh dunia dan lebih mendahulukan kepentingan akhirat.[20]

3)      Hubungan penguat (at-ta’kid)

وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (52) صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ أَلَا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ (53)     

“Dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (yaitu) jalan Allah yang Kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.” (QS. As-Syura []: 52-53)

Dalam ayat ini, kalimat nida’ digunakan berulang-ulang. Ini membuktikan bahwa antara nida’ tersebut menjadi penguat kepada yang lain, sekaligus ingin mengatakan bahwa materi ajakannya adalah hal yang penting sehingga harus diikuti.

4)      Hubungan subtitutif (badal)

{اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) } [الفاتحة: 6، 7]  

“Tunjukilah Kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)

5)       Hubungan I’tiradl

{فَلَا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ (75) وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ (76) إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77)} [الواقعة: 77] 

“Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 75-77).

Pada ayat-ayat ini, terdapat ayat yang menjadi kalimat mu’taridlah (jumlah mu’ taridlah) yaitu ayat ke 76. Ini berfungsi untuk mengagungkan sesuatu yang dibuat bersumpah.  

b)      Khafiyul irtibath

1)      Hubungan konjungtif

Yang dimaksud di sini ialah antara sebuah ayat dan ayat yang lain itu dihubungkan dengan huruf ‘athaf. Oleh karena itu, di antara keduanya harus terdapat suatu aspek yang menyatukannya (jihhat jami’ah).

  { أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ (20)} [الغاشية: 17 - 20]  

“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, dan langit, bagaimana ia ditinggikan? dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (QS. Al-Ghatsiyah []: 17-20)

Jika diperhatikan, ayat-ayat tersebut sepertinya tidak terkait satu dengan yang lain, padahal hakekatnya saling berkaitan erat. Penyebutan dan penggunaan kata unta, langit, gunung, dan bumi pada ayat-ayat tersebut berkaitan erat dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan lawan bicara yang tinggal di padang pasir, di mana kehidupan mereka sangat tergantung pada ternak (unta), namun keadaan tersebut tak kan bisa berlangsung kecuali dengan adanya air yang diturunkan dari langit untuk menumbuhkan rumput-rumput di mana mereka mengembala, dan mereka memerlukan gunung-gunung dan bukit-bukit untuk berlindung dan berteduh, serta mencari rerumputan dan air dengan cara berpindah-pindah di atas hamparan bumi yang luas.[21]

2)      Hubungan non konjungtif

Jika tidak ada huruf ‘athaf yang menghubungakan antara ayat-ayat, maka harus ada suatu makna yang dapat menghubungkan kalimat-kalimat dalam ayat-ayat tersebut, di mana pijakannya adalah penguasaan mufassir atas cakrawala teks.

{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (1) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3)} [الأنفال: 1 - 3]   

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Al-Anfal [8]: 1-3)

Dalam ayat ini, terdapat perbandingan sifat orang-orang mukmin. Ketika ghanimah (harta rampasan perang) diberikan kepada Allah dan rasul-Nya, sebagian pejuang saat itu merasa tak senang. Kemudian Allah membandingkan antara ketidaksenangan mereka karena tidak mendapatkan ghanimah itu dengan ketidaksenangan mereka ketika diajak untuk berjihad dan diperingati bahwa dengan berjihad mereka akan mendapatkan ghanimah dan kemenangan Islam.[22]   

2.      Munasabah surat

a)      Munasabah antara pembuka dan sebelum penutup surat

Misalnya firman Allah pada awal surat al-Mukminun menyatakan bahwa keberuntungan dimiliki oleh orang-orang beriman. Sementara ayat sebelum terakhir menyatakan sebaliknya, yaitu orang kafir tidak mendapatkan keberuntungan.

{قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1)} [المؤمنون: 1]

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Mukminun [23]: 1)

{وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ} [المؤمنون: 117]

 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.”(QS. Al-Mukminun [23]: 117)

Pada surat Shaad, ayat awal surat dan sebelum akhirnya menunjukkan fungsi al-Qur’an sebagai ad-dzikr.

ص وَالْقُرْآنِ ذِي الذِّكْرِ (1)   

“Shaad, demi Al Quran yang mempunyai keagungan (dzikr).” (QS. Shaad [38]: 1)

{إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ (87) } [ص: 87]  

“Al Quran ini tidak lain hanyalah peringatan (dzikr) bagi semesta alam.” (QS. Shaad [38]: 87)

b)     Munasabah antara pembuka surat dan penutup surat sebelumnya

Imam Zarkasyi mengatakan, apabila seseorang melihat  pembukaan pada masing-masing surat, niscaya ia akan menemukan persesuaian dengan penutup dari surat sebelumnya. Persesuaian itu ada yang nampak jelas, ada pula yang samar.[23] Perhatikan contoh-contoh ini;

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَإِدْبَارَ النُّجُومِ (49)} [الطور: 49]  

“Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar)” (QS. At-Thur [52]: 49)

{وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى (1)} [النجم: 1]   

“Demi bintang ketika terbenam.” (QS. An-Najm [53]: 1)

Akhir surat At-Thur membicarakan tentang bintang, sementara surat setelahnya memulai juga dengan kata bintang.

{سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (1)} [الحديد: 1]

 “Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah). dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  (QS. Al-Hadid [57]: 1)

{فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ (96)} [الواقعة: 96]  

“Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha besar.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 96)

Surat al-Waqi’ah diakhiri dengan kata tasbih, sedangkan surat setelahnya memulai dengan kata tasbih pula.

c)      Munasabah antara pembuka surat dan maksudnya

{سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (1)} [الإسراء: 1]  

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 1)

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا (1)  

“segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al kitab (Al-Quran) dan Dia tidak Mengadakan kebengkokan di dalamnya;” (QS. Al-Kahfi [18]: 1)

Permulaan ayat dari surat Isra’ ini menggunakan kalimat tasbih. Ini karena dalam ayat tersebut mengandung kisah isra’ mi’raj nabi muhammad saw yang didustakan oleh orang-orang musyrik kala itu, di mana mendustakan kebenaran yang dibawa oleh nabi sama dengan mendustakan allah. maka dari itulah, dengan redaksi tasbih tersebut tuhan bermaksud menyucikan dirinya (tanzih) dari kebohongan yang disematkan oleh orang musyrik kepada nabi-Nya.

Sedangkan surat al-Kahfi setelahnya ini turun ketika orang-orang kafir menanyakan keberadaan ashab al-kahfi dan tertundanya wahyu. Dengan redaksi hamdalah, ini menunjukkan bahwa Allah tidak akan meninggalkan atau memutus nikmat dari nabi dan ummatnya. Buktinya mereka diberi pegangan berupa al-Kitab.[24]

E.     Kedudukan Munasabah dalam Tafsir dan Hubungan Munasabah dengan Asbabunnuzul

Pengetahuan akan kesesuaian di antara ayat-ayat al-Qur’an dalam satu surat, dan antara beberapa surat dalam seluruh isi al-Qur’an memiliki urgensitas tinggi dalam memahami dan menginterpretasi al-Qur’an. Antara ilmu munasabah dengan tafsir seperti halnya ilmu Bayan terhadap ilmu Nahwu.[25] Ilmu munasabah ini membantu untuk mengetahui maksud-maksud dari al-Qur’an, serta meresapi susunannya yang halus. Di samping itu, ilmu ini dapat membantu untuk mengetahui seseorang atas ‘illat (alasan) urutan al-Qur’an, baik urutan turun dan bacaannya, ilmu ini juga membantu untuk mengetahui kesesuaian pembicaraan dengan konteksnya, serta bentuk-bentuk keterkaitan atau persesuaian antara bagian-bagian al-Qur’an. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsir, bahwa al-Qur’an yufassiru ba’dluhu ba’dhan, suatu bagian al-Qur’an menafsiri bagian yang lain.[26] Ini berarti, bagian-bagian al-Qur’an memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu, memahami al-Qur’an harus holistik, bukan atomistik. Sehingga, penafsiran yang dihasilkan bersifat holistik. Dan itu bisa menggunakan pendekatan ilmu munasabah. Ilmu munasabah memiliki kedudukan penting dalam menentukan kualitas penafsiran terhadap al-Qur’an.   

Para mufassir sendiri dalam tafsirnya sering menggunakan pendekatan munasabah dalam menafsirkan beberapa ayat. Mereka mengaitkannya dengan ayat sebelum dan sesudahnya, begitu pula tentang surat. Fakhruddin Ar-Razi ditengarai sebagai mufassir yang memberikan banyak ruang dalam mengaitkan ayat yang satu dengan yang lain begitu pula pada surat-surat. Boleh jadi, corak penafsiran seperti yang membuat tafsir karya Ar-Razi menjadi salah satu rujukan standar oleh pembaca dalam memahami al-Qur’an.

Dengan demikian ilmu munasabah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini dipahami sebagai pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya, dengan cara turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang berbeda. Dan ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan bahasan itu dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.

Ketika menyadari bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu topik yang dapat membantu pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[27] Pertama, dari segi balaghah (kesusasteraan), korelasi ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa al-Qur’an adalah suatu susunan yang paling baligh (tinggi nilai sastranya) dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kedua, ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat. Ketiga, sebagai ilmu kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.[28]

Berkenaan dengan asbabunnuzul, antaranya dan ilmu munasabah memiliki perbedaan. Ilmu asbabunnuzul adalah yang pertama mengkaji hubungan-hubungan teks dalam bentuknya yang akhir dan final, sementara ilmu munasabah mengkaji hubungan bagian-bagian teks dengan kondisi eksternal, atau konteks eksternal pembentuk teks. Dengan kata lain, perbedaan itu adalah perbedaan antara kajian tentang keindahan teks dengan kajian tentang kerancuan teks terhadap realitas eksternal. Boleh dikata, kajian asbabunnuzul adalah kajian historis, sementara ilmu munasabah adalah kajian stilistika dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya pada bentuk keterkaitan antara ayat-ayat dan surat-surat.[29] Ini berarti, bahwa ilmu asbabunnuzul melihat teks dari sudut ia dibentuk oleh realitas, sementara ilmu munasabah melihat teks sebagai pembentuk realitas berupa dialektika pemikiran mufassir. Dari sini, hubungan antara teks dan realitas eksternal boleh jadi tidak ada, tetapi bahasa membentuk realitas-realitas ini dalam relasi-relasi kebahasaan.

Namun demikian, antara ilmu munasabah dan asbabunnuzul memiliki keterkaitan satu sama lain. Sebab, mau tidak mau, setiap teks yang turun adakalanya memiliki sebab yang sama, adakalanya berbeda-beda. Dan, ketika hendak dicari persesuaiannya terutama yang berbeda sebab, para mufassir tidak boleh memaksakan diri dan harus tetap memperhatikan asbabunnuzulnya. Wal hasil, asbabunnuzul dan munasabah memiliki peranan penting dalam membentuk kualitas penafiran atas al-Qur’an.

F.      Faidah Mempelajari Ilmu Munasabah

Telah dinyatakan sebelumnya bahwa ilmu munasabah ini merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari. Sebab, ilmu ini berkaitan dengan kedalaman pemahaman atas mukjizat kesusasteraan al-Qur’an serta ketepatan dalam menafsirkannya. Jika sebuah penafsiran itu tidak memperhatikan aspek munasabah antar ayat atau surat, maka yang terjadi adalah pemahaman atomistik, dimana itu bisa menjauhkan penafsiran dari makna al-Qur’an itu sendiri.

Menurut az-Zarkasy, faidah (kegunaan) ilmu munasabah ini adalah menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sedemikian kuat sehingga susunan-susunan dan penataannya menjadi seperti bangunan kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis.[30] Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan al-Qur’an memberikan informasi yang tidak sistematis dan melompat-lompat. Satu sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi realitas teks itu menujukkan ‘stilistika’ (retorika bahasa) yang merupakan bagian dari I’jaz al-Qur’an aspek kesusasteraan dan gaya bahasa.

Al-Qur’an berisi dirkursus yang bermacam-macam, seperti akhlak, akidah, hukum, kisah-kisah, pesan-pesan, dan lain sebagainya. Dengan ilmu munasabah ini, seseorang dapat mengetahui ketersesuaian lafadz dan makna al-Qur’an yang seakan-akan melompat-lompat itu.

G.    Penutup   

Ilmu munasabah memiliki peranan penting dalam menentukan kualitas penafsiran dan pemahaman terhadap al-Qur’an. Memahami al-Qur’an dengan memakai pendekatan munasabah dapat menampakkan aspek kemukjizatan al-Qur’an dari segi kebahasaan. Bahwa bagian-bagian al-Qur’an merupakan bagian yang padu, saling terkait satu sama lain.

Secara umum, munasabah bisa terjadi antar ayat dan antar surat. Hasil dari ta’lil munasabah itu bersifat ijtihadi. Akan tetapi, mufassir tidak bisa serta merta menentukan munasabah dalam bagian-bagian al-Qur’an tersebut. Seorang mufassir tetap berpijak pada kaidah-kaidah penafsiran dan konteks historis teks itu diturunkan (asbabbunnuzul), di samping juga kekuatan cita rasanya akan sastra al-Qur’an (dzauq ‘araby).

Dengan pendekatan munasabah ini, corak pemahaman al-Qur’an lebih holistik. Tentu untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat.   

 

 

 

 



[1] W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penerjemah), (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995), h. xi

[2] Manna’ Khalil Qatthan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, (Riyadl: Al-‘Ashri al-Hadits, t.t.), h. 97; Muhammad bin Bahadur bin Abdillah az-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2007), j. 1, h. 48; Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, (Beirut: Dar al-Jil, j. 5, h. 423-424; Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, t.t.), j. 14, h. 119.

[3] Terbukti pada pembahasan ‘illat qiyas dalam ilmu Ushul Fiqh, yang dimaksud munasabah disitu adalah keterkaitan (tanasub) antara illat dengan hikmah dari suatu hukum. (Lihat: Muhammad Hasan Hayato, Al-Wajiz fi Ushul at-Tasyri’ al-Islamy, h. 429)

[4] Ibrahim bin Umar al-Biqa’iy, Nadzm ad-Durar fi Tartibi al-Ayat wa as-Suwar, (Kairo: Dar al-Kutub al-Islamy), j. 1, h. 6.

[5] Manna’ al-Qatthan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, h. 97

[6] Al-Almu’i, Dirasat fi Tafsir al-Maudlu’i, h. 77. Nama lain dari ilmu ini adalah ilmu Tanasubil Ayati was Suwari, yang artinya juga sama, ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat atau surah yang satu dengan ayat atau surat yang lain. Istilah lain mengenai munasabah ialah, ta'alluq (pertalian) yang digunakan ar-Razi, yakni ketika menafsirkan ayat 16 – 17 surat Hud. Kemudian Sayyid Qutub menggunakan istilah irtibath (pertalian) sebagai pengganti munasabah, ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 188. Al-Alusi menggunakan istilah tartib ketika menafsirakan surat Maryam dan Thaha. Bahkan Sayyid Ridla menggunakan dua istilah yakni al-ittishal dan at-ta'lil. (M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2004), h. 163)

[7] Al-Qatthan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, h. 97

[8] Berkaitan dengan ini, Izzuddin bin Abdissalam berkomentar; ‘ilmu munasabah adalah pengetahuan yang baik. Akan tetapi, kualitas hubungan dari suatu kalimat itu harus berada pada satu konteks yang terkait dan sama antara awal dan akhirnya. Jika kalimat tersebut muncul sebagai respon atas sebab yang berbeda-beda, maka tidak harus mengaitkannya antara yang satu dengan yang lain.’ lebih lanjut, ia menambahkan; ‘barangsiapa yang mengaitkan bagian-bagian yang berbeda-beda sebab turunnya itu, maka ia telah memaksakan diri dalam mengaitkan bagian-bagian tersebut dengan ikatan yang lemah. Sebab, al-qur’an itu turun selama duapuluh sekian tahun dengan sebab yang berbeda-beda. Dan yang demikian itu tidak mungkin dikaitkan satu sama lain (lihat: Manna’ al-Qatthan, Mabahits…, h. 98, Az-Zarkasyi, Al-Burhan…, j. 1, h. 49-50). Ini sesuai dengan pernyataan Nashr Hamid Abu Zaid yang menyatakan bahwa hubungan-hubungan antarayat dan surat, bukan berarti menjelaskan hubungan-hubungan yang memang sudah ada secara inheren dalam teks, tetapi membuat hubungan akal mufassir dengan teks. Melalui hubungan inilah hubungan antar bagian teks dapat diungkapkan. Dari sini, upaya menemukan hubungan-hubungan tertentu oleh seorang mufassir didasarkan pada beberapa teks yang ada, sementara hubungan-hubungan dengan pola lain oleh mufassir didasarkan pada teks yang lain. Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an; Kritik atas Ulum al-Qur’an, (Yogyakarta: LkiS, 2005), h. 199.    

[9] Dalam pandangan Nashr Hamid Abu Zaid, untuk mengungkapkan hubungan-hubungan tersebut dibutuhkan kemampuan dan ketajaman mufassir dalam menangkap cakrawala teks. Munasabah ada yang bersifat umum, dan ada yang bersifat khusus, rasional, sensatif, dan imajinatif. Ini berarti bahwa hubungan-hubungan (munasabah) yang diperoleh oleh mufassir merupakan kemungkinan-kemungkinan.  Lihat: Nashr hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an; Kritik Atas Ulum al-Qur’an, h. 199.

[10] Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an; Kritik Atas Ulum al-Qur’an, h. 197; Ibrahim bin Umar al-Biqa’iy, Nadzm ad-Durar fi Tartibi al-Ayat wa as-Suwar, (Kairo: Dar al-Kutub al-Islamy), j. 1, h. 5-6.

[11] M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur’an, h. 244.

[12] Nama lengkapnya Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Ziyad bin Washil bin Maimun an-Naisabury. Beliau adalah seorang bermadzhab Syafii. Pernah belajar kepada Imam al-Muzanni hingga menjadi salah satu pembesar dalam madzhab Syafiiyah di Irak.

[13] Az-Zarkasyi, Al-Burhan…, j. 1, h. 49; As-Suyuti, Al-Itqan…, j. 2, h. 108. Menurut Burhanuddin al-Biqa’iy, ‘ilmu munasabah sebenarnya sudah ada dan populer pada masa sahabat dan tabi’in, sebab mereka memiliki kompetensi dalam disiplin ilmu-ilmu arab dan metodologi dalam berpikir. Ini didukung oleh pernyataan ibnu mas’ud, salah seorang sahabat nabi. Beliau berkata; ‘jika di antara kalian bertanya satu sama lain tentang suatu ayat, maka tanyakanlah (pula) ayat yang sebelumnya. Ini membuktikan, bahwa yang dikehendaki adalah mencari munasabah antara ayat sebelum dan sesudahnya. (Abdurrazaq, Kitab Fadlail al-Qur’an, j. 3, h. 365).

[14] Ar-Razi menuturkan, rahasia-rahasia kebijaksanaan (al-althaf) al-Qur’an terletak pada susunan-susunan dan hubungan-hubungannya. Lihat; As-Suyuti, Al-Itqan…, j. 2, h. 108. 

[15] Al-Itqan…, j. 2, h. 108.

[16] As-Suyuti, Asraru Tartib al-Qur’an, h. 40; Al-Itqan…, j. 2, h. 108; Az-Zarkasyi, Al-Burhan…, j. 1, h. 35.

[17] Menanggapi legalitas munasabah dalam al-Qur’an, setidaknya ulama terbelah menjadi tiga kubu. Ada yang menyatakan tidak ada munasabah dalam al-Qur’an. Pendapat yang lain membuktikan seluruh bagian al-Qur’an dapat diambil bentuk munasabahnya. Sementara pendapat terakhir yang mencoba menengah-nengahi kedua pendapat tersebut menyatakan sebagian dapat diambil munasabahnya sementara sebagian yang lain tidak. Segolongan ulama’ yang berpendapat bahwa antara bagian-bagian Al-Qur’an, satu dengan yang lainnya itu tidak memiiiki korelasi antara ayat-ayat yang lain. Oleh karena ayat-ayat Al-Qur’an satu dengan yang lainnya di dalam surah-surah Al-Qur’an tidak dijadikan berbab-bab dan berpasal-pasal dan tidak teratur, oleh karena sering didapati di dalamnya berisi perintah dan di ayat lain berisi larangan, yang di antaranya sudah di selingi dengan ayat yang berisi qishas,  maka tidak mungkin ada korelasi antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya. Bahkan mereka berasumsi bahwa yang memperhubungkan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya, adalah suatu perbuatan mempersulit diri. Termasuk kelompok ini adalah As-Syaukani. Beliau mengatakan, ‘Banyak dari kalangan mufassir telah membawa pengetahuan yang dipaksakan (ilm mutakallif), dan mereka menyelam di laut yang mereka tidak disuruh untuk berenang di sana. Mereka menghabiskan waktu untuk sebuah disiplin ilmu yang tidak ada faidahnya. Bahkan, mereka telah masuk dalam diskursus akal yang dilarang dalam urusan yang berkaitan dengan al-qur’an.  Mereka itu ingin menyebutkan munasabah (persesuaian) antara ayat-ayat al-qur’an yang telah tertib dalam mushaf. Mereka telah memaksakan diri (takalluf) dimana itu tidak ada dalam perkataan ahli sastra, apalagi al-Qur’an. (Lihat: Subhi Shalih, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Ilm, t.t.), h. 152; Munawar Kholil, Al-Qur’an dari Masa ke Masa, (Solo: CV Ramdhani, 1985), h. 44)

[18] As-Suyuthi, Al-Itqan…, (Kairo: Maktabah Dar at-Turats, t.t.) j. 3, h. 332

[19] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang Transformasi Intelektual, Ahsin Mohammad (penerjemah), (Bandung : Penerbit Pustaka, 1995), pada bagian pengantar oleh Ahmad Syafii Maarif, h, vi.

[20] Syihabuddin Sayyid Mahmud Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an wa as-Sab’i al-Matsani, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), j. 24, h. 70-71

[21] Al-Qatthan, Mabahits…, h. 98-99. Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 180.

[22] Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha, h. 21.

[23] Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha, h. 23

[24] Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha, h. 23

[25] Al-Biqa’iy, Masha’idu an-Nazhar, j. 1, h. 141-142.

[26] Imadu ad-Din Abu al-Fida’ Ibn Katsir, Tafsiru al-Qur’an al-‘Adzim, (Beirut: Dar Thayyibah, t.t.), j. 5, h. 477.

[27] Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 172.

[28] Usman, Ulumul Qur’an, h. 173-174.

[29] Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an; Kritik Atas Ulum al-Qur’an, h. 198.

[30] Az-Zarkayi, Al-Burhan…, j. 1, h. 48.

0 Komentar

Posting Komentar