ILMU MUNASABAH: MEMAHAMI
KESERASIAN AL-QUR’AN
Oleh: Ahmad Afandi, M.Pd.I
A.
Pendahuluan
Al-Qur’an
adalah kalam Allah sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada
Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur
(langsung
dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf.
Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah
meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam
segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan
berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap
al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit
dipahami.
Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai
suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen
kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa
Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang
sulit dipahami.[1] Kaum
Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai
kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu
mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.
‘Ilm
Munâsabah merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka
menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh
(holistik). Maka dari itulah, menjadi urgen kemudian untuk mengkaji ilmu
munasabah ini sebagai metodologi untuk memahami al-Qur’an secara holistik.
B. Pengertian Munasabah dan Ilmu Munasabah
Munasabah
secara bahasa berawal dari huruf nun, sin, dan ba’. Jika
bertemu dalam satu kata, maka ia berarti musyakalah (المشاكلة : menyerupai), muqarabah
(المقاربة : mendekati), dan mumatsalah (المماثلة
: menyamai). Dalam bahasa arab misalnya dikatakan; fulan yunasibu
fulan. Maksudnya adalah fulan yuqaribu, yusyakilu, dan yumatsilu
fulan.[2]
Munasabah dalam pengertian bahasa ini menekankan adanya keterkaitan (irtibath)
antara suatu hal dengan hal yang lain.[3]
Dalam
diskurus Ulumul Qur’an, munasabah diartikan sebagai;
علم تعرف منه علل ترتيب أجزاء القرآن
“Pengetahuan tentang
alasan-alasan dari keteraturan bagian-bagian al-qur’an.”[4]
بيان وجه الإرتباط بين الجملة والجملة في الآية
الواحدة ، أو بين الآية والآية في الآيات المتعددة ، أو بين السورة والسورة
“Penjelasan atas bentuk
keterkaitan antar kalimat dalam satu ayat, antar ayat dalam beberapa ayat,
serta antar surat.”[5]
إدراك
أوجه الارتباط بين السور وما قبلها وما بعدها، وبين الآية وما قبلها وما بعدها
“Persepsi atas bentuk-bentuk keterkaitan antara surat
dengan surat yang sebelum dan sesudahnya, serta ayat dengan ayat yang sebelum
dan sesudahnya.”[6]
Dari
berbagai pengertian di atas, dapat diketahui bahwa munasabah istilah bagi
rasionalisasi (ta’lil) atas keterkaitan (irtibath) yang ada dalam
bagian-bagian al-qur’an, baik antar ayat maupun surat. Makna istilah munasabah
ini memiliki kesesuaian dengan makna bahasanya, yakni ayat-ayat dan surat-surat
dalam al-Qur’an memiliki hubungan ‘korelasional’ antara yang satu dengan yang
lain. Ini tidak berarti mengatakan bahwa ayat-ayat dan surat-surat tersebut
adalah sama dan tidak berbeda sama sekali. Melainkan di antara bagian-bagian
tersebut terdapat sebuah ‘penghubung’ yang membuat bagian-bagian dalam
al-Qur’an tampak serasi bagi orang-orang yang merenungkannya. Penghubung itu
merupakan makna yang dapat mempersatukan antara ayat-ayat dan surat-surat dalam
al-Qur’an. Boleh
dikata, dalam diskursus 'Ulum Al-Quran, munasabah berarti menjelaskan korelasi
makna antarayat atau antarsurat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus;
rasional ('aqli), sensasi (hissiy), atau imajinatif (khayali);
atau korelasi berupa sebab-akibat, 'illat dan ma'lul,
perbandingan, dan perlawanan (‘I’tiradl).
Dalam
menentukan atau mengetahui munasabah dari bagian-bagian al-qur’an ini, para
mufassir, misalnya, berpijak atas ijtihad dan sensifitas taste (cita
rasa/dzauq)nya terhadap kesusasteraan al-qur’an yang menjadi salah satu
mukjizatnya. Jadi, tidak sembarang orang bisa menentukan korelasi antara
bagian-bagian al-qur’an. Hasil rasionalisasi atas munasabah bagian-bagian
al-qur’an tersebut dapat diterima apabila tepat maknanya, sesuai dengan konteks
bahasa (as-siyaq) serta kaidah-kaidah bahasa arab.[7]
Dari sini, dapat diambil kesimpulan, korelasi atau hubungan yang ada dalam
bagian-bagian al-qur’an adalah sesuatu yang ijtihadi, bukan tauqifi.
Disamping
itu, keberadaan munasabah ini tidak kemudian membuat seorang mufassir harus
mencari keterkaitan antara seluruh bagian-bagian al-Qur’an. Sebab, sebagaimana
maklum, bahwa al-Qur’an tidak turun sekaligus berbentuk buku. Akan tetapi
berkesinambungan sesuai dengan peristiwa yang terjadi saat itu. Boleh jadi,
seorang mufassir dapat mengetahui munasabah atas bagian-bagian al-Qur’an namun
tidak pada bagian-bagian yang lain. mufassir tidak boleh memaksakan diri untuk
mencari dan menentukan munasabah dalam bagian-bagian al-Qur’an.[8]
Untuk itu, yang perlu diperhatikan dalam menentukan munasabah bagian-bagian
al-Qur’an adalah konteks turunnya ayat (asbab an-nuzul), struktur bahasa
yang digunakan (as-siyaq), dan sensitifitas cita rasa seorang mufassir
dalam memahami kesusasteraan bahasa al-Qur’an.[9]
Sebagai
sebuah ilmu, ilmu munasabah ini fokus mengkaji bagian-bagian (ayat atau surat)
al-Qur’an dari aspek pertautan antar ayat dan suratnya. Akan tetapi, ini tidak
dipandang dari segi konteks kronologi historis bagian-bagian ayat, melainkan
aspek pertautan antar ayat dan surat menurut urutan bacaan sebagai bentuk lain
dari urutan turunnya ayat.[10] M. Quraish Shihab, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan keserasian dalam al-Qur’an dapat terlihat antara lain :
Hubungan kata demi kata dalam satu ayat, hubungan antara kandungan ayat dengan
fashilah (penutup ayat), hubungan ayat dengan ayat berikutnya, hubungan
mukaddimah satu surah dengan penutupnya, hubungan penutup satu surah dengan
mukaddimah surah berikutnya, dan hubungan kandungan surah dengan surah
berikutnya.[11] Dapat dikatakan, bahwa ilmu munasabah ini adalah
stilistika al-Qur’an dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya
pada bentuk-bentuk keterkaitan antar ayat-ayat dan surat-surat.
C. Perkembangan Perhatian Terhadap Studi Munasabah
Dalam catatan sejarah, ilmu munasabah ini baru muncul
pada abad ketiga (atau empat) hijriyah. Orang yang ditengarai pertama kali
mempelopori lahirnya ilmu munasabah adalah Syekh Imam Abu Bakar an-Naisabury
(w. 324).[12]
Beliau memiliki wawasan luas soal agama dan sastra. Jika ada sebuah ayat yang
dibacakan kepadanya, ia selalu bertanya mengapa ayat itu diletakkan di tempat
ini, disamping ayat ini serta apakah hikmah di balik peletakan surat ini
setelah atau sebelum surat itu. Seringkali beliau merendahkan para ulama
baghdad kala itu karena tidak mengerti tentang ilmu munasabah.[13]
Menurut As-Suyuti (w. 911 H), studi
munasabah merupakan studi yang mulia. Sedikit sekali para mufassir yang
memberikan perhatian terhadapnya karena studi ini memerlukan ketelitian tingkat
tinggi. Az-Zamakhsyari (w. 538 H) dalam tafsir Al-Kasyyaf juga
menyinggung bentuk-bentuk munasabah dalam beberapa ayat-ayat al-Qur’an. Namun,
Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H)-lah yang, menurut As-Suyuti, memberikan
ruang lebih dalam mengkaji munasabah al-Qur’an dalam karya tafsirnya.[14]
Pada akhirnya, As-Suyuti juga memiliki perhatian khusus tentang studi munasabah
ini. Beliau sendiri mengarang kitab Asrar at-Tanzil dan Tanasuq
ad-Durar fi Tanasub as-Suwar. Untuk kitab yang pertama, As-Suyuti
menjabarkan secara komprehensif mengenai munasabah pada ayat dan surat dalam
al-Quran disamping penjelasan aspek-aspek kemukjizatan dan gaya bahasa
al-Qur’an. Sedangkan kitab kedua lebih
spesifik pada bagian surat saja.[15]
Sebelum masa As-Suyuti, Abu Ja’far bin
Ibrahim bin Zubair al-Andalusi (w. 807) mengarang kitab Al-Burhan fi
Munasabati Tartibi Suwari al-Qur’an. Sedangkan Syaikh Burhanuddin al-Biqa’i
(w. 885 H) mengarang kitab berjudul Nadzm ad-Durar fi Tanasubi al-Ay wa
as-Suwar.[16]
Mengapa ada harus ada ilmu munasabah?
Ini berangkat dari pemahaman bahwa teks-teks merupakan kesatuan struktural yang
bagian-bagiannya saling berkaitan.[17]
Tugas mufassir adalah berusaha menemukan hubungan-hubungan tersebut yang
mengaitkan antara ayat dengan ayat pada satu pihak, dan antara surat dengan
surat di pihak lain. Pendapat ini berdasarkan firman Allah;
“Alif laam raa, (inilah)
suatu kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara
terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha
tahu.” (QS. Hud [11]: 1).
Menurut banyak kalangan, di sinilah
salah satu letak kemukjizatan al-Qur’an. Abu Bakar an-Naisabury menyatakan,
mukjizat kesusasteraan al-Quran itu kembali pada persesuaian (munasabah)nya,
baik yang samar maupun yang kuat antara ayat-ayat dan surat-suratnya sehingga
al-Qur’an seluruhnya itu seperti satu kalimat.[18]
Fazlur Rahman yang nampaknya dipengaruhi oleh al-Syatibi (w. 1388 H), seorang
yuris bermadzhab Maliki dalam buku al-Muwafaqat, tentang betapa mendesak
dan masuk akalnya untuk memahami al-Qur’an sebagai suatu ajaran yang padu dan
kohesif.[19]
Dari sisi ini, maka yang bernilai mutlak dalam al-Qur’an adalah
“prinsip-prinsip umumnya” (ushul al-kulliyah)
bukan bagian-bagiannya secara ad hoc.
Bagian-bagian ad hoc al-Qur’an adalah respon spontanitasnya atas
realitas historis yang tidak bisa langsung diambil sebagai problem solving atas
masalah-masalah kekinian. Tetapi bagian-bagian itu harus direkonstruksi kembali
dengan mempertautkan antara satu dengan yang lain, lalu diambil inti syar’inya
(hikmah
at-tasyri’) sebagai pedoman normatif (idea
moral), dan idea moral al-Qur’an kemudian
dikontektualisasikan untuk menjawab problem-problem kekinian.
Tentu
untuk melakukan pembacaan holistik terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan
metodologi dan pendekatan yang memadai. Metodologi dan pendekatan yang telah
dipakai oleh para mufassir klasik menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum
bisa menyuguhkan pemahaman utuh, komprehensif, dan holistik. ‘Ilm
munâsabah sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan
pembacaan dengan cara baru (al-qira’ah al-muashirah)
asalkan metode yang digunakan untuk melakukan “perajutan” antar surat dan antar
ayat adalah tepat.
D. Macam-Macam Munasabah
Orang yang merenungkan dengan mendalam terhadap
ayat-ayat dan surat al-Qur’an pasti akan menemukan kemudahan lafadhnya untuk
diucapkan serta mengetahui kebenaran makna-maknanya. Bagi yang mencoba mengkaji
teks-teks al-Qur’an, ia akan menemukan bahwa teks-teks itu diletakkan dalam
susunan yang rapi dan memiliki kesesuaian dengan antara lafadh dan maknanya. Seandainya ada
yang dibuang, atau diubah sedikit saja dari lafadh tersebut, maka susunannya
akan menjadi rusak. Ini membuktikan, bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan
holistik yang harus dibaca dan dipahami secara komprehensif
Berikut macam-macam munasabah
sekaligus contoh dari masing-masing aspek-aspek persesuaiannya;
1.
Munasabah ayat
a)
Dzuhuru
al-Irtibath
1)
Hubungan sebab
akibat
{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا
نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقٌ مِنْهُمْ وَهُمْ مُعْرِضُونَ (23) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي
دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (24)} [آل عمران: 23، 24]
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang
yang telah diberi bahagian Yaitu Al kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab
Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian
dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). hal itu
adalah karena mereka mengaku: "Kami tidak akan disentuh oleh api neraka
kecuali beberapa hari yang dapat dihitung". mereka diperdayakan dalam
agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan.”
(QS. Ali Imran [3]: 23-24)
Pada ayat pertama ini, Allah berfirman
tentang orang-orang yang tidak mau mengikuti kitabullah dan berpaling.
Pada ayat setelahnya, Allah menjelaskan sebab mereka berpaling, yaitu karena
anggapan mereka sudah tidak akan mendapatkan siksa api neraka.
2) Hubungan
interpretatif (at-tafsir)
{وَقَالَ الَّذِي آمَنَ
يَاقَوْمِ اتَّبِعُونِ أَهْدِكُمْ سَبِيلَ الرَّشَادِ (38) يَاقَوْمِ إِنَّمَا
هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ
(39)} [غافر: 38، 39]
“orang yang beriman itu berkata: "Hai
kaumku, ikutilah Aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar. Hai
kaumku, Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan
Sesungguhnya akhirat Itulah negeri yang kekal.”
(QS. Ghafir [40]: 38-39)
Pada ayat kedua, sebelum ya’ nida’
tidak ada huruf ‘athaf (konjungsi). Ini menandakan bahwa ayat kedua ini
adalah menafsirkan terhadap yang masih global pada ayat yang pertama berupa
ajakan kepada hidayah dan jalan kebenaran. Salah satu jalan kebenaran adalah
tidak memperdulikan kesenangan sementara yang ditawarkan oleh dunia dan lebih
mendahulukan kepentingan akhirat.[20]
3) Hubungan
penguat (at-ta’kid)
وَكَذَلِكَ
أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ
وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ
عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (52) صِرَاطِ اللَّهِ
الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ أَلَا إِلَى اللَّهِ
تَصِيرُ الْأُمُورُ (53)
“Dan
Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami.
sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula
mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang
Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami.
dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
(yaitu) jalan Allah yang Kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.”
(QS. As-Syura []: 52-53)
Dalam ayat ini, kalimat nida’
digunakan berulang-ulang. Ini membuktikan bahwa antara nida’ tersebut
menjadi penguat kepada yang lain, sekaligus ingin mengatakan bahwa materi
ajakannya adalah hal yang penting sehingga harus diikuti.
4)
Hubungan subtitutif
(badal)
{اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ
أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) }
[الفاتحة: 6، 7]
“Tunjukilah Kami
jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat
kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka
yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)
5)
Hubungan I’tiradl
{فَلَا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ (75) وَإِنَّهُ لَقَسَمٌ
لَوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ (76) إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77)} [الواقعة: 77]
“Maka
aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran. Sesungguhnya sumpah
itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Al-Quran ini
adalah bacaan yang sangat mulia.” (QS. Al-Waqi’ah
[56]: 75-77).
Pada ayat-ayat ini, terdapat ayat yang menjadi kalimat
mu’taridlah (jumlah mu’ taridlah) yaitu ayat ke 76. Ini berfungsi untuk
mengagungkan sesuatu yang dibuat bersumpah.
b)
Khafiyul
irtibath
1)
Hubungan konjungtif
Yang dimaksud di sini ialah antara sebuah ayat dan ayat
yang lain itu dihubungkan dengan huruf ‘athaf. Oleh karena itu, di
antara keduanya harus terdapat suatu aspek yang menyatukannya (jihhat
jami’ah).
{ أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17)
وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19)
وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ (20)} [الغاشية: 17 - 20]
“Maka Apakah
mereka tidak memperhatikan unta bagaimana Dia diciptakan, dan langit, bagaimana
ia ditinggikan? dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? dan bumi bagaimana
ia dihamparkan?” (QS. Al-Ghatsiyah
[]: 17-20)
Jika diperhatikan, ayat-ayat tersebut
sepertinya tidak terkait satu dengan yang lain, padahal hakekatnya saling
berkaitan erat. Penyebutan dan penggunaan kata unta, langit, gunung, dan bumi
pada ayat-ayat tersebut berkaitan erat dengan kebiasaan yang berlaku di
kalangan lawan bicara yang tinggal di padang pasir, di mana kehidupan mereka
sangat tergantung pada ternak (unta), namun keadaan tersebut tak kan bisa
berlangsung kecuali dengan adanya air yang diturunkan dari langit untuk
menumbuhkan rumput-rumput di mana mereka mengembala, dan mereka memerlukan
gunung-gunung dan bukit-bukit untuk berlindung dan berteduh, serta mencari
rerumputan dan air dengan cara berpindah-pindah di atas hamparan bumi yang
luas.[21]
2)
Hubungan non
konjungtif
Jika tidak ada huruf ‘athaf yang menghubungakan antara
ayat-ayat, maka harus ada suatu makna yang dapat menghubungkan kalimat-kalimat
dalam ayat-ayat tersebut, di mana pijakannya adalah penguasaan mufassir atas
cakrawala teks.
{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ
وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (1) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ
إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ
زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ
الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3)} [الأنفال: 1 - 3]
Mereka
menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah:
"Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu
bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang
beriman." Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila
disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya
bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka
bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
(QS. Al-Anfal [8]: 1-3)
Dalam ayat ini, terdapat perbandingan sifat
orang-orang mukmin. Ketika ghanimah (harta rampasan perang) diberikan
kepada Allah dan rasul-Nya, sebagian pejuang saat itu merasa tak senang.
Kemudian Allah membandingkan antara ketidaksenangan mereka karena tidak
mendapatkan ghanimah itu dengan ketidaksenangan mereka ketika diajak untuk
berjihad dan diperingati bahwa dengan berjihad mereka akan mendapatkan ghanimah
dan kemenangan Islam.[22]
2.
Munasabah surat
a)
Munasabah antara
pembuka dan sebelum penutup surat
Misalnya firman Allah pada awal surat al-Mukminun
menyatakan bahwa keberuntungan dimiliki oleh orang-orang beriman. Sementara
ayat sebelum terakhir menyatakan sebaliknya, yaitu orang kafir tidak
mendapatkan keberuntungan.
{قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1)} [المؤمنون: 1]
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Mukminun [23]: 1)
{وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ
بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ}
[المؤمنون: 117]
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.”(QS.
Al-Mukminun [23]: 117)
Pada surat Shaad,
ayat awal surat dan sebelum akhirnya menunjukkan fungsi al-Qur’an sebagai ad-dzikr.
ص وَالْقُرْآنِ ذِي الذِّكْرِ (1)
“Shaad, demi Al Quran yang mempunyai
keagungan (dzikr).” (QS. Shaad [38]:
1)
{إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ (87) } [ص: 87]
“Al Quran ini tidak lain hanyalah
peringatan (dzikr) bagi semesta alam.”
(QS. Shaad [38]: 87)
b) Munasabah
antara pembuka surat dan penutup surat sebelumnya
Imam Zarkasyi mengatakan, apabila seseorang
melihat pembukaan pada masing-masing
surat, niscaya ia akan menemukan persesuaian dengan penutup dari surat
sebelumnya. Persesuaian itu ada yang nampak jelas, ada pula yang samar.[23]
Perhatikan contoh-contoh ini;
{وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَإِدْبَارَ النُّجُومِ (49)}
[الطور: 49]
“Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa
saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar)” (QS. At-Thur [52]: 49)
{وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى (1)} [النجم: 1]
“Demi bintang ketika terbenam.” (QS. An-Najm [53]: 1)
Akhir surat At-Thur membicarakan tentang
bintang, sementara surat setelahnya memulai juga dengan kata bintang.
{سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ
الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (1)} [الحديد: 1]
“Semua
yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah
(menyatakan kebesaran Allah). dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Hadid [57]: 1)
{فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ (96)} [الواقعة: 96]
“Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama
Rabbmu yang Maha besar.” (QS. Al-Waqi’ah
[56]: 96)
Surat al-Waqi’ah diakhiri dengan kata
tasbih, sedangkan surat setelahnya memulai dengan kata tasbih pula.
c) Munasabah
antara pembuka surat dan maksudnya
{سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ
مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (1)} [الإسراء: 1]
“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu
malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi
sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda
(kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 1)
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى
عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا (1)
“segala puji bagi Allah yang telah
menurunkan kepada hamba-Nya Al kitab (Al-Quran) dan Dia tidak Mengadakan
kebengkokan di dalamnya;” (QS. Al-Kahfi
[18]: 1)
Permulaan ayat dari
surat Isra’ ini menggunakan kalimat tasbih. Ini karena dalam ayat tersebut
mengandung kisah isra’ mi’raj nabi muhammad saw yang didustakan oleh
orang-orang musyrik kala itu, di mana mendustakan kebenaran yang dibawa oleh
nabi sama dengan mendustakan allah. maka dari itulah, dengan redaksi tasbih
tersebut tuhan bermaksud menyucikan dirinya (tanzih) dari kebohongan
yang disematkan oleh orang musyrik kepada nabi-Nya.
Sedangkan surat
al-Kahfi setelahnya ini turun ketika orang-orang kafir menanyakan keberadaan ashab
al-kahfi dan tertundanya wahyu. Dengan redaksi hamdalah, ini
menunjukkan bahwa Allah tidak akan meninggalkan atau memutus nikmat dari nabi
dan ummatnya. Buktinya mereka diberi pegangan berupa al-Kitab.[24]
E. Kedudukan Munasabah dalam Tafsir dan Hubungan Munasabah
dengan Asbabunnuzul
Pengetahuan akan kesesuaian di antara
ayat-ayat al-Qur’an dalam satu surat, dan antara beberapa surat dalam seluruh
isi al-Qur’an memiliki urgensitas tinggi dalam memahami dan menginterpretasi
al-Qur’an. Antara ilmu munasabah dengan tafsir seperti halnya ilmu Bayan
terhadap ilmu Nahwu.[25]
Ilmu munasabah ini membantu untuk mengetahui maksud-maksud dari al-Qur’an,
serta meresapi susunannya yang halus. Di samping itu, ilmu ini dapat membantu
untuk mengetahui seseorang atas ‘illat (alasan) urutan al-Qur’an, baik
urutan turun dan bacaannya, ilmu ini juga membantu untuk mengetahui kesesuaian
pembicaraan dengan konteksnya, serta bentuk-bentuk keterkaitan atau persesuaian
antara bagian-bagian al-Qur’an. Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsir, bahwa al-Qur’an
yufassiru ba’dluhu ba’dhan, suatu bagian al-Qur’an
menafsiri bagian yang lain.[26]
Ini berarti, bagian-bagian al-Qur’an memiliki keterkaitan antara yang satu
dengan yang lain. Oleh karena itu, memahami al-Qur’an harus holistik, bukan atomistik.
Sehingga, penafsiran yang dihasilkan bersifat holistik. Dan itu bisa
menggunakan pendekatan ilmu munasabah. Ilmu munasabah memiliki kedudukan
penting dalam menentukan kualitas penafsiran terhadap al-Qur’an.
Para mufassir sendiri dalam tafsirnya
sering menggunakan pendekatan munasabah dalam menafsirkan beberapa ayat. Mereka
mengaitkannya dengan ayat sebelum dan sesudahnya, begitu pula tentang surat.
Fakhruddin Ar-Razi ditengarai sebagai mufassir yang memberikan banyak ruang
dalam mengaitkan ayat yang satu dengan yang lain begitu pula pada surat-surat.
Boleh jadi, corak penafsiran seperti yang membuat tafsir karya Ar-Razi menjadi
salah satu rujukan standar oleh pembaca dalam memahami al-Qur’an.
Dengan demikian ilmu munasabah
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini
dipahami sebagai pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya,
dengan cara turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang
berbeda. Dan ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan
bahasan itu dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.
Ketika menyadari bahwa al-Qur’an
merupakan satu kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu
topik yang dapat membantu pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an.
Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam
memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[27] Pertama,
dari
segi balaghah
(kesusasteraan), korelasi ayat dengan ayat menjadikan
keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa al-Qur’an adalah
suatu susunan yang paling baligh
(tinggi nilai sastranya) dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan
bagian yang lainnya. Kedua, ilmu munasabah
dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat. Ketiga,
sebagai
ilmu kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan
demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun
makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.[28]
Berkenaan dengan asbabunnuzul,
antaranya dan ilmu munasabah memiliki perbedaan. Ilmu asbabunnuzul adalah yang
pertama mengkaji hubungan-hubungan teks dalam bentuknya yang akhir dan final,
sementara ilmu munasabah mengkaji hubungan bagian-bagian teks dengan kondisi
eksternal, atau konteks eksternal pembentuk teks. Dengan kata lain, perbedaan
itu adalah perbedaan antara kajian tentang keindahan teks dengan kajian tentang
kerancuan teks terhadap realitas eksternal. Boleh dikata, kajian asbabunnuzul
adalah kajian historis, sementara ilmu munasabah adalah kajian stilistika
dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya pada bentuk
keterkaitan antara ayat-ayat dan surat-surat.[29]
Ini berarti, bahwa ilmu asbabunnuzul melihat teks dari sudut ia dibentuk
oleh realitas, sementara ilmu munasabah melihat teks sebagai pembentuk realitas
berupa dialektika pemikiran mufassir. Dari sini, hubungan antara teks dan
realitas eksternal boleh jadi tidak ada, tetapi bahasa membentuk
realitas-realitas ini dalam relasi-relasi kebahasaan.
Namun demikian, antara ilmu munasabah
dan asbabunnuzul memiliki keterkaitan satu sama lain. Sebab, mau tidak
mau, setiap teks yang turun adakalanya memiliki sebab yang sama, adakalanya
berbeda-beda. Dan, ketika hendak dicari persesuaiannya terutama yang berbeda
sebab, para mufassir tidak boleh memaksakan diri dan harus tetap memperhatikan asbabunnuzulnya.
Wal hasil, asbabunnuzul dan munasabah memiliki peranan penting
dalam membentuk kualitas penafiran atas al-Qur’an.
F. Faidah Mempelajari Ilmu Munasabah
Telah dinyatakan sebelumnya bahwa ilmu munasabah ini
merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari. Sebab, ilmu ini berkaitan dengan
kedalaman pemahaman atas mukjizat kesusasteraan al-Qur’an serta ketepatan dalam
menafsirkannya. Jika sebuah penafsiran itu tidak memperhatikan aspek munasabah
antar ayat atau surat, maka yang terjadi adalah pemahaman atomistik, dimana itu
bisa menjauhkan penafsiran dari makna al-Qur’an itu sendiri.
Menurut az-Zarkasy, faidah (kegunaan)
ilmu munasabah ini adalah menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait
sedemikian kuat sehingga susunan-susunan dan penataannya menjadi seperti
bangunan kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis.[30]
Secara sepintas jika diamati urut-urutan teks dalam al-Qur’an mengesankan
al-Qur’an memberikan informasi yang tidak sistematis dan melompat-lompat. Satu
sisi realitas teks ini menyulitkan pembacaan secara utuh dan memuaskan, tetapi
realitas teks itu menujukkan ‘stilistika’ (retorika bahasa) yang merupakan
bagian dari I’jaz al-Qur’an aspek
kesusasteraan dan gaya bahasa.
Al-Qur’an berisi dirkursus yang
bermacam-macam, seperti akhlak, akidah, hukum, kisah-kisah, pesan-pesan, dan
lain sebagainya. Dengan ilmu munasabah ini, seseorang dapat mengetahui
ketersesuaian lafadz dan makna al-Qur’an yang seakan-akan melompat-lompat itu.
G. Penutup
Ilmu munasabah memiliki peranan penting dalam
menentukan kualitas penafsiran dan pemahaman terhadap al-Qur’an. Memahami
al-Qur’an dengan memakai pendekatan munasabah dapat menampakkan aspek
kemukjizatan al-Qur’an dari segi kebahasaan. Bahwa bagian-bagian al-Qur’an
merupakan bagian yang padu, saling terkait satu sama lain.
Secara umum, munasabah bisa terjadi
antar ayat dan antar surat. Hasil dari ta’lil munasabah itu bersifat
ijtihadi. Akan tetapi, mufassir tidak bisa serta merta menentukan munasabah
dalam bagian-bagian al-Qur’an tersebut. Seorang mufassir tetap berpijak pada
kaidah-kaidah penafsiran dan konteks historis teks itu diturunkan (asbabbunnuzul),
di samping juga kekuatan cita rasanya akan sastra al-Qur’an (dzauq ‘araby).
Dengan pendekatan munasabah ini, corak
pemahaman al-Qur’an lebih holistik. Tentu untuk melakukan pembacaan holistik
terhadap al-Qur’an tersebut membutuhkan metodologi dan pendekatan yang memadai.
Metodologi dan pendekatan yang telah dipakai oleh para mufassir klasik
menyisakan masalah penafsiran, yaitu belum bisa menyuguhkan pemahaman utuh,
komprehensif, dan holistik. ‘Ilm munâsabah
sebenarnya memberi langkah strategis untuk melakukan pembacaan dengan cara baru
(al-qira’ah
al-muashirah) asalkan metode yang digunakan untuk
melakukan “perajutan” antar surat dan antar ayat adalah tepat.
[1] W. Montgomery Watt, Pengantar Studi al-Qur’an, Taufiq Adnan Amal (Penerjemah),
(Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1995), h. xi
[2] Manna’ Khalil Qatthan, Mabahits
fi Ulum al-Qur’an, (Riyadl: Al-‘Ashri al-Hadits, t.t.), h. 97; Muhammad bin
Bahadur bin Abdillah az-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 2007), j. 1, h. 48; Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis
al-Lughah, (Beirut: Dar al-Jil, j. 5, h. 423-424; Ibnu Mandzur, Lisan
al-‘Arab, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, t.t.), j. 14, h. 119.
[3] Terbukti pada pembahasan ‘illat
qiyas dalam ilmu Ushul Fiqh, yang dimaksud munasabah disitu adalah keterkaitan
(tanasub) antara illat dengan hikmah dari suatu hukum. (Lihat: Muhammad
Hasan Hayato, Al-Wajiz fi Ushul at-Tasyri’ al-Islamy, h. 429)
[4] Ibrahim bin Umar al-Biqa’iy, Nadzm
ad-Durar fi Tartibi al-Ayat wa as-Suwar, (Kairo: Dar al-Kutub al-Islamy),
j. 1, h. 6.
[5] Manna’ al-Qatthan, Mabahits fi
Ulum al-Qur’an, h. 97
[6] Al-Almu’i, Dirasat fi Tafsir al-Maudlu’i,
h. 77. Nama lain dari ilmu ini adalah ilmu Tanasubil
Ayati was Suwari, yang artinya juga sama, ilmu yang menjelaskan persesuaian
antara ayat atau surah yang satu dengan ayat atau surat yang lain. Istilah lain
mengenai munasabah ialah, ta'alluq (pertalian) yang digunakan ar-Razi,
yakni ketika menafsirkan ayat 16 – 17 surat Hud. Kemudian Sayyid Qutub
menggunakan istilah irtibath (pertalian) sebagai pengganti munasabah,
ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 188. Al-Alusi menggunakan istilah tartib
ketika menafsirakan surat Maryam dan Thaha. Bahkan Sayyid Ridla menggunakan dua
istilah yakni al-ittishal dan at-ta'lil. (M. Quraish Shihab, Mukjizat
al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2004), h. 163)
[7] Al-Qatthan, Mabahits fi Ulum
al-Qur’an, h. 97
[8] Berkaitan dengan ini, Izzuddin bin
Abdissalam berkomentar; ‘ilmu munasabah adalah pengetahuan yang baik.
Akan tetapi, kualitas hubungan dari suatu kalimat itu harus berada pada satu
konteks yang terkait dan sama antara awal dan akhirnya. Jika kalimat tersebut
muncul sebagai respon atas sebab yang berbeda-beda, maka tidak harus
mengaitkannya antara yang satu dengan yang lain.’ lebih lanjut, ia menambahkan;
‘barangsiapa yang mengaitkan bagian-bagian yang berbeda-beda sebab turunnya
itu, maka ia telah memaksakan diri dalam mengaitkan bagian-bagian tersebut
dengan ikatan yang lemah. Sebab, al-qur’an itu turun selama duapuluh sekian
tahun dengan sebab yang berbeda-beda. Dan yang demikian itu tidak mungkin
dikaitkan satu sama lain (lihat: Manna’ al-Qatthan, Mabahits…, h. 98,
Az-Zarkasyi, Al-Burhan…, j. 1, h. 49-50). Ini sesuai dengan pernyataan
Nashr Hamid Abu Zaid yang menyatakan bahwa hubungan-hubungan antarayat dan
surat, bukan berarti menjelaskan hubungan-hubungan yang memang sudah ada secara
inheren dalam teks, tetapi membuat hubungan akal mufassir dengan teks.
Melalui hubungan inilah hubungan antar bagian teks dapat diungkapkan. Dari
sini, upaya menemukan hubungan-hubungan tertentu oleh seorang mufassir
didasarkan pada beberapa teks yang ada, sementara hubungan-hubungan dengan pola
lain oleh mufassir didasarkan pada teks yang lain. Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas
al-Qur’an; Kritik atas Ulum al-Qur’an, (Yogyakarta: LkiS, 2005), h. 199.
[9] Dalam pandangan Nashr Hamid Abu
Zaid, untuk mengungkapkan hubungan-hubungan tersebut dibutuhkan kemampuan dan
ketajaman mufassir dalam menangkap cakrawala teks. Munasabah ada yang bersifat
umum, dan ada yang bersifat khusus, rasional, sensatif, dan imajinatif. Ini
berarti bahwa hubungan-hubungan (munasabah) yang diperoleh oleh mufassir
merupakan kemungkinan-kemungkinan.
Lihat: Nashr hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Qur’an; Kritik Atas Ulum
al-Qur’an, h. 199.
[10] Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas
al-Qur’an; Kritik Atas Ulum al-Qur’an, h. 197; Ibrahim bin Umar al-Biqa’iy,
Nadzm ad-Durar fi Tartibi al-Ayat wa as-Suwar, (Kairo: Dar al-Kutub
al-Islamy), j. 1, h. 5-6.
[11] M. Quraish Shihab, Mukjizat
al-Qur’an, h. 244.
[12] Nama lengkapnya Abu Bakar Abdullah
bin Muhammad bin Ziyad bin Washil bin Maimun an-Naisabury. Beliau adalah
seorang bermadzhab Syafii. Pernah belajar kepada Imam al-Muzanni hingga menjadi
salah satu pembesar dalam madzhab Syafiiyah di Irak.
[13] Az-Zarkasyi, Al-Burhan…, j.
1, h. 49; As-Suyuti, Al-Itqan…, j. 2, h. 108. Menurut Burhanuddin
al-Biqa’iy, ‘ilmu munasabah sebenarnya sudah ada dan populer pada masa
sahabat dan tabi’in, sebab mereka memiliki kompetensi dalam disiplin ilmu-ilmu
arab dan metodologi dalam berpikir. Ini didukung oleh pernyataan ibnu mas’ud,
salah seorang sahabat nabi. Beliau berkata; ‘jika di antara kalian bertanya
satu sama lain tentang suatu ayat, maka tanyakanlah (pula) ayat yang
sebelumnya. Ini membuktikan, bahwa yang dikehendaki adalah mencari munasabah
antara ayat sebelum dan sesudahnya. (Abdurrazaq, Kitab Fadlail al-Qur’an,
j. 3, h. 365).
[14] Ar-Razi menuturkan, rahasia-rahasia
kebijaksanaan (al-althaf) al-Qur’an terletak pada susunan-susunan dan
hubungan-hubungannya. Lihat; As-Suyuti, Al-Itqan…, j. 2, h. 108.
[15] Al-Itqan…, j. 2, h. 108.
[16] As-Suyuti, Asraru Tartib
al-Qur’an, h. 40; Al-Itqan…, j. 2, h. 108; Az-Zarkasyi, Al-Burhan…,
j. 1, h. 35.
[17] Menanggapi
legalitas munasabah dalam al-Qur’an, setidaknya ulama terbelah menjadi tiga
kubu. Ada yang menyatakan tidak ada munasabah dalam al-Qur’an. Pendapat yang
lain membuktikan seluruh bagian al-Qur’an dapat diambil bentuk munasabahnya.
Sementara pendapat terakhir yang mencoba menengah-nengahi kedua pendapat
tersebut menyatakan sebagian dapat diambil munasabahnya sementara sebagian yang
lain tidak. Segolongan ulama’ yang berpendapat bahwa antara bagian-bagian Al-Qur’an, satu dengan yang lainnya itu tidak memiiiki korelasi
antara ayat-ayat yang lain. Oleh karena ayat-ayat Al-Qur’an satu dengan yang
lainnya di dalam surah-surah Al-Qur’an tidak dijadikan berbab-bab dan
berpasal-pasal dan tidak teratur, oleh karena sering didapati di dalamnya
berisi perintah dan di ayat lain berisi larangan, yang di antaranya sudah di
selingi dengan ayat yang berisi qishas, maka tidak mungkin ada
korelasi antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya. Bahkan mereka
berasumsi bahwa yang memperhubungkan antara ayat yang satu dengan ayat yang
lainnya, adalah suatu perbuatan mempersulit diri. Termasuk kelompok ini adalah As-Syaukani. Beliau
mengatakan, ‘Banyak
dari kalangan mufassir telah membawa pengetahuan yang dipaksakan (ilm
mutakallif), dan mereka menyelam di laut yang mereka tidak disuruh untuk
berenang di sana. Mereka menghabiskan waktu untuk sebuah disiplin ilmu yang
tidak ada faidahnya. Bahkan, mereka telah masuk dalam diskursus akal yang
dilarang dalam urusan yang berkaitan dengan al-qur’an. Mereka itu ingin menyebutkan munasabah
(persesuaian) antara ayat-ayat al-qur’an yang telah tertib dalam mushaf. Mereka
telah memaksakan diri (takalluf) dimana itu tidak ada dalam perkataan
ahli sastra, apalagi al-Qur’an. (Lihat: Subhi Shalih, Mabahits fi Ulum
al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Ilm, t.t.), h. 152; Munawar Kholil, Al-Qur’an
dari Masa ke Masa, (Solo: CV Ramdhani, 1985), h. 44)
[18] As-Suyuthi, Al-Itqan…,
(Kairo: Maktabah Dar at-Turats, t.t.) j. 3, h. 332
[19] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas : Tentang
Transformasi Intelektual,
Ahsin Mohammad (penerjemah), (Bandung : Penerbit Pustaka, 1995), pada bagian
pengantar oleh Ahmad Syafii Maarif, h, vi.
[20] Syihabuddin Sayyid Mahmud Al-Alusi
(w. 1270 H), Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an wa as-Sab’i al-Matsani,
(Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), j. 24, h. 70-71
[21]
Al-Qatthan, Mabahits…,
h. 98-99. Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 180.
[22]
Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat
baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha,
h. 21.
[23]
Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat
baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha,
h. 23
[24] Sami ‘Atha Hasan, Al-Munasabat
baina al-Ayat wa as-Suwar; Fawaiduha, Anwa’uha, wa Mauqif al-‘Ulama minha,
h. 23
[25] Al-Biqa’iy, Masha’idu an-Nazhar,
j. 1, h. 141-142.
[26] Imadu ad-Din Abu al-Fida’ Ibn
Katsir, Tafsiru al-Qur’an al-‘Adzim, (Beirut: Dar Thayyibah, t.t.), j.
5, h. 477.
[27] Usman, Ulumul Qur’an,
(Yogyakarta: Teras, 2009), h. 172.
[28]
Usman, Ulumul Qur’an, h.
173-174.
[29]
Nashr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas
al-Qur’an; Kritik Atas Ulum al-Qur’an, h. 198.
[30] Az-Zarkayi, Al-Burhan…, j.
1, h. 48.
0 Komentar