Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) atau hampir selevel dengan sunnah shalat idul fitri, tarawih, rawatib dan sunnah lainnya. Kurban sangat dianjurkan bagi muslim muslimah yang mampu berkurban setiap tahunnya, bukan hanya seumur hidup. Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adlha dan hari Tasyriq.
Bagi yang sudah berkeluarga, kurban sudah dikatakan cukup apabila
dilakukan salah satu anggota keluarga. Artinya, sunnah muakkadah ini
berubah menjadi sunnah kolektif. Sunnah yang apabila dilakukan oleh satu orang,
orang lain tidak perlu melakukannya. Sunnah ini namanya sunnah kifayah.
Seperti, basmalah cukup dibaca satu orang ketika ada acara makan atau buka
bersama. Meskipun demikian, tetap saja berkurban boleh bahkan sunnah dilakukan
oleh setiap anggota keluarga yang mempunyai kemampuan. Semakin banyak yang
melaksanakan kurban tentu lebih baik. Sebaliknya, bagi orang yang mampu dan
belum berkeluarga, kurban menjadi sunnah individual atau sunnah a’iniyyah
yang dianjurkan bagi setiap orang.
Siapakah yang masuk dalam
anggota keluarga? Apakah om dan tante juga masuk? Menurut Imam ar-Romli, yang
dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang nafkahnya ditanggung oleh
kepala keluarga, seperti anak dan istri. Ada pendapat lain yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang berkumpul bersama
dalam kehidupannya.
Pada dasarnya, kambing dan domba untuk kurban atas nama satu orang
saja. Sedangkan sapi dan unta bisa untuk tujuh orang, tidak bisa lebih. Dengan demikian,
apabila ada kambing disembelih atas nama dua orang atau lebih, sembelihan
tersebut tidak menjadi sembelihan kurban/ udlhiyyah. Ia hanya menjadi
sembelihan biasa. Sekalipun hanya dibatasi pada satu orang saja, pahala kurban
dapat dibagikan atau disertakan dengan orang lain, semisal teman atau keluarga,
bahkan bisa untuk seluruh umat. Praktiknya semisal mudlahhi (pekurban)
berkata/berdoa, “Ya Allah sampaikanlah pahala kurbanku untuk saya dan kedua
orang tua saya”, “Saya sertakan anak dan istriku dalam pahala kurbanku,” dan
lain-lain. Penjelasan ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam:
Imam Malik, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Atha’ bin
Yasar berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayub al-Anshari: Bagaimana pelaksanaan kurban
kalian pada masa Rasulullah? Jawab Abu Ayyub: Di masa Nabi, ada seseorang yang
berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka
makan dan membagikannya. Orang-orang merasa bangga. Maka kurban berlangsung
menjadi seperti yang kamu lihat”.
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah
menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna
hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam.
Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau
bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari." Kemudian
beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan
apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil
domba tersebut dan
membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau
mengucapkan: "Dengan Nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad,
keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban
dengannya." (H.R. Muslim).
Terkait dengan pahala kurban sunnah kifayah
sebagaimana kurban yang dilakukan salah satu anggota keluarga, ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama.
Pendapat yang pertama: pahala kurban hanya bagi orang yang
berkurban saja, kecuali jika yang berkurban berniat untuk menyertakan pahala
bagi seluruh anggota keluarga.
Pendapat yang kedua: seluruh anggota keluarga sudah mendapat
pahala kurban, walaupun orang yang berkurban tidak ada niat menyertakan pahala.
Sumber : Panduan Lengkap Fiqh Kurban Konsep dan
Implementasi diterbitkan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama Jawa Tengah 2022

0 Komentar