Pahala Kurban untuk Keluarga dan Orang Lain

Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) atau hampir selevel dengan sunnah shalat idul fitri, tarawih, rawatib dan sunnah lainnya. Kurban sangat dianjurkan bagi muslim muslimah yang mampu berkurban setiap tahunnya, bukan hanya seumur hidup. Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adlha dan hari Tasyriq.

Bagi yang sudah berkeluarga, kurban sudah dikatakan cukup apabila dilakukan salah satu anggota keluarga. Artinya, sunnah muakkadah ini berubah menjadi sunnah kolektif. Sunnah yang apabila dilakukan oleh satu orang, orang lain tidak perlu melakukannya. Sunnah ini namanya sunnah kifayah. Seperti, basmalah cukup dibaca satu orang ketika ada acara makan atau buka bersama. Meskipun demikian, tetap saja berkurban boleh bahkan sunnah dilakukan oleh setiap anggota keluarga yang mempunyai kemampuan. Semakin banyak yang melaksanakan kurban tentu lebih baik. Sebaliknya, bagi orang yang mampu dan belum berkeluarga, kurban menjadi sunnah individual atau sunnah a’iniyyah yang dianjurkan bagi setiap orang. 

Siapakah  yang masuk dalam anggota keluarga? Apakah om dan tante juga masuk? Menurut Imam ar-Romli, yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang nafkahnya ditanggung oleh kepala keluarga, seperti anak dan istri. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam kehidupannya.

Pada dasarnya, kambing dan domba untuk kurban atas nama satu orang saja. Sedangkan sapi dan unta bisa untuk tujuh orang, tidak bisa lebih. Dengan demikian, apabila ada kambing disembelih atas nama dua orang atau lebih, sembelihan tersebut tidak menjadi sembelihan kurban/ udlhiyyah. Ia hanya menjadi sembelihan biasa. Sekalipun hanya dibatasi pada satu orang saja, pahala kurban dapat dibagikan atau disertakan dengan orang lain, semisal teman atau keluarga, bahkan bisa untuk seluruh umat. Praktiknya semisal mudlahhi (pekurban) berkata/berdoa, “Ya Allah sampaikanlah pahala kurbanku untuk saya dan kedua orang tua saya”, “Saya sertakan anak dan istriku dalam pahala kurbanku,” dan lain-lain. Penjelasan ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

Imam Malik, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Atha’ bin Yasar berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayub al-Anshari: Bagaimana pelaksanaan kurban kalian pada masa Rasulullah? Jawab Abu Ayyub: Di masa Nabi, ada seseorang yang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan membagikannya. Orang-orang merasa bangga. Maka kurban berlangsung menjadi seperti yang kamu lihat”.

Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan  mengambil  domba  tersebut  dan  membaringkannya  lalu  beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan Nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya." (H.R. Muslim).

Terkait dengan pahala kurban sunnah kifayah sebagaimana kurban yang dilakukan salah satu anggota keluarga, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang pertama: pahala kurban hanya bagi orang yang berkurban saja, kecuali jika yang berkurban berniat untuk menyertakan pahala bagi seluruh anggota keluarga.

Pendapat yang kedua: seluruh anggota keluarga sudah mendapat pahala kurban, walaupun orang yang berkurban tidak ada niat menyertakan pahala.

Sumber : Panduan Lengkap Fiqh Kurban Konsep dan Implementasi diterbitkan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah 2022


0 Komentar

Posting Komentar