Pakaian terkena Najis Anjing, apakah tetap pakai tanah?

 


Pertanyaan:

Apakah pakaian yang terkena najis anjing juga harus dibersihkan dengan tanah?

Jawaban:

Jilatan atau kotoran atau air kencing anjing disebut Najis Mughaladlah. Cara mencucinya adalah dengan tujuh kali basuhan dan salah satu basuhan, airnya dicampur dengan debu yang suci. Hal tersebut juga berlaku pada pakaian. Akan tetapi, saat ini sudah ada sabun/deterjen yang bisa membersihkan kotoran, sehingga ada beberapa ulama yang membolehkan memakai sabun sebagai ganti tanah untuk membersihkan pakaian yang terkena najis mughaladlah. Bukankah pakaian akan malah jadi kotor bila di bersihkan dengan tanah.( Fikih Keseharian Gus Mus Hal 130-138).

Referensi :

هل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب فيه ثلاثة أقوال أظهرها لا: لظاهر الخبر ولانها طهارة متعلقة فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم والثاني نعم كالدباغ يقوم فيه غير الشب والقرظ مقامهما وكالاستنجاء يقوم فيه غير الحجارة مقامها. الثالث أن وجد التراب لم يعدل إلى غيره وان لم يجده جاز اقامة غيره مقامه للضرورة ومنهم من قال يجوز اقامة غير التراب مقامه فيما يفسد باستعمال التراب فيه كالثياب ولا يجوز فيما لا يفسد كالاواني

 “Apakah sabun dan kayu penghilang kotoran itu bisa menduduki posisi debu?. Di sini ada tiga pendapat. Pendapat al-adh-har adalah tidak bisa sebagaimana bunyi tekstual hadits dan karena ini berkaitan dengan aturan mencuci, maka sabun tidak bisa menggantikan debu sebagaimana tayammum. Kedua, iya, bisa. Hal ini sebagaimana menyamak. Selain tawas dan daun penghilang kotoran bisa digantikan yang lain. Pada saat istinja’, batu bisa digantikan dengan yang lain. Pendapat ketiga, selama masih ada debu tidak bisa digantikan apa pun. Namun apabila tidak ada debu, boleh. Karena darurat. Ada pula pendapat yang menyatakan, selain debu boleh digunakan asalkan seumpama memakai debu bisa merusak objek seperti pakaian. Kalau dengan debu tersebut tidak sampai bisa merusak objek, seperti pada wadah, maka debu tidak bisa digantikan sama sekali. (Abdul Karim bin Muhammad ar-Râfi’I, Fathul Azîz syarah al-Wajîz, [Dârul Fikr], juz 1, halaman 264). Sumber: NU Online : https://islam.nu.or.id/thaharah/bisakah-sabun-menggantikan-debu-untuk-menyucikan-najis-anjing-NafkG

0 Komentar

Posting Komentar