Pertanyaan:
Apakah pakaian yang terkena najis anjing juga harus
dibersihkan dengan tanah?
Jawaban:
Jilatan atau kotoran atau air kencing anjing disebut Najis Mughaladlah. Cara
mencucinya adalah dengan tujuh kali basuhan dan salah satu basuhan, airnya
dicampur dengan debu yang suci. Hal tersebut juga berlaku pada pakaian. Akan
tetapi, saat ini sudah ada sabun/deterjen yang bisa membersihkan kotoran,
sehingga ada beberapa ulama yang membolehkan memakai sabun sebagai ganti tanah
untuk membersihkan pakaian yang terkena najis mughaladlah. Bukankah pakaian
akan malah jadi kotor bila di bersihkan dengan tanah.( Fikih Keseharian Gus Mus
Hal 130-138).
Referensi :
هل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب فيه ثلاثة أقوال أظهرها لا: لظاهر
الخبر ولانها طهارة متعلقة فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم والثاني نعم كالدباغ يقوم
فيه غير الشب والقرظ مقامهما وكالاستنجاء يقوم فيه غير الحجارة مقامها. الثالث أن
وجد التراب لم يعدل إلى غيره وان لم يجده جاز اقامة غيره مقامه للضرورة ومنهم من
قال يجوز اقامة غير التراب مقامه فيما يفسد باستعمال التراب فيه كالثياب ولا يجوز
فيما لا يفسد كالاواني
“Apakah sabun dan kayu penghilang kotoran itu
bisa menduduki posisi debu?. Di sini ada tiga pendapat. Pendapat al-adh-har
adalah tidak bisa sebagaimana bunyi tekstual hadits dan karena ini berkaitan
dengan aturan mencuci, maka sabun tidak bisa menggantikan debu sebagaimana
tayammum. Kedua, iya, bisa. Hal ini sebagaimana menyamak. Selain tawas dan daun
penghilang kotoran bisa digantikan yang lain. Pada saat istinja’, batu bisa
digantikan dengan yang lain. Pendapat ketiga, selama masih ada debu tidak bisa
digantikan apa pun. Namun apabila tidak ada debu, boleh. Karena darurat. Ada
pula pendapat yang menyatakan, selain debu boleh digunakan asalkan seumpama
memakai debu bisa merusak objek seperti pakaian. Kalau dengan debu tersebut
tidak sampai bisa merusak objek, seperti pada wadah, maka debu tidak bisa
digantikan sama sekali. (Abdul Karim bin Muhammad ar-Râfi’I, Fathul Azîz syarah al-Wajîz, [Dârul
Fikr], juz 1, halaman 264).
Sumber: NU Online : https://islam.nu.or.id/thaharah/bisakah-sabun-menggantikan-debu-untuk-menyucikan-najis-anjing-NafkG
0 Komentar