Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Almuhtarom,
saya mau tanya apakah mayit yang dimasukkan peti & diberi tanah sudah bisa
mencukupi penguburan cara islami? (Penanya: +6285259000xxx)
Jawaban:
Waalaikumsalam
Wr. Wb.
Memasukkan
mayit kedalam peti (shunduq) dan diberi tanah tanpa adanya uzur tertentu belum
bisa mencukupi syarat penguburan Islami. Penguburan yang dianjurkan secara
islami adalah penguburan dengan meletakkan jenazah dalam lubang yang bisa
mencegah timbulnya bau yang tidak sedap dan binatang buas.
Hukum
mengubur jenazah dalam peti sendiri adalah makruh karena termasuk bid'ah (lihat
Ahkamul Fuqaha' hal. 60). Namun hukum kemakruhan itu sendiri bisa berubah
menjadimubah (boleh) atau bahkan wajib karena adanya uzur misalnya tanah yang
terlalu lembab (lihat Ianatut Thalibin Juz 2), bahaya longsor, atau ditakutkan
dicuri oleh binatang buas (lihat Fathul Muin hal 45).
Wallahu
a'lamu bis showab.
(Buletin
Jum’at al-Huda Edisi 586, 10 Oktober 2008)
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي
(3/ 194)
(وَيُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي تَابُوتٍ) إجْمَاعًا لِأَنَّهُ
بِدْعَةٌ (إلَّا) لِعُذْرٍ كَكَوْنِ الدَّفْنِ (فِي أَرْضٍ نَدِيَةٍ) بِتَخْفِيفِ
التَّحْتِيَّةِ (أَوْ رِخْوَةٍ) بِكَسْرِ أَوَّلِهِ وَفَتْحِهِ أَوْ بِهَا سِبَاعٌ
تَحْفِرُ أَرْضَهَا وَإِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لَا يَضْبِطُهُ
إلَّا التَّابُوتُ أَوْ كَانَ امْرَأَةً لَا مَحْرَمَ لَهَا فَلَا يُكْرَهُ
لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لَا يَبْعُدُ وُجُوبُهُ فِي مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ إنْ غَلَبَ
وُجُودُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّي
Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah
dalam peti, karena termasuk bid'ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah
yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya
walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan
dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal
ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan
bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (ص: 217)
كره صندوق إلا لنحو نداوة فيجب
Dimakruhkan mempergunakan peti. mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.

0 Komentar