Pertanyaan:
Assalamualaikum. Diantara keluarga kami ada yang mengeluh
karena menanggung utang kepada seseorang yang kini telah meninggal dunia.
Sedangkan keluarganya sudah pindah tempat saat ini. Sehingga kami kesulitan
untuk melacaknya. Bagaimana cara membayar utang tersebut? Dan kepada siapa
harus diserahkan?Terima kasih.(Penanya 085649841xxx).
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr. Wb. Dalam Islam, kewajiban membayar
hutang tidak gugur meski dain (pihak yang menghutangi) telah meninggal.
Sebab dengan kematian akan terjadi proses pewarisan atau peralihan kepemilikan
dari si mayit kepada ahli warisnya.
Termasuk harta yang diwariskan adalah hutang-hutang yang
diberikan si mayit kepada orang lain semasa hidupnya. Dengan demikian madin
(pihak yang berutang) diwajibkan membayar hutang kepada ahli waris almarhum
atau almarhumah. Adalah kewajiban bagi madin untuk berusaha mencari
mereka. Dengan membayar hutang kepada mereka, dia akan terbebas dari hutang.
Jika semua ahli waris tidak ditemukan, maka hutang tersebut
tetap wajib dilunasi. Dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidin dijelaskan
bahwa hutang tersebut harus dilunasi dengan menyerahkan hutang itu untuk
kepentingan umat Islam. Jika di daerahnya ada pembangunan masjid atau madrasah,
hutang tersebut dapat disumbangkan, meskipun jumlahnya tidak seberapa
dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu, karena yang
penting adalah si madin menemukan saluran untuk melunasi hutangnya.
Wallahu a‘lam bishshawab.
(Buletin Jum’at al-Huda Edisi 625, 10 Juli 2009)
Referensi:

0 Komentar