Berhutang Kepada Orang yang Meninggal Dunia, Keluarganya Tidak Diketahui

 


Pertanyaan:

Assalamualaikum. Diantara keluarga kami ada yang mengeluh karena menanggung utang kepada seseorang yang kini telah meninggal dunia. Sedangkan keluarganya sudah pindah tempat saat ini. Sehingga kami kesulitan untuk melacaknya. Bagaimana cara membayar utang tersebut? Dan kepada siapa harus diserahkan?Terima kasih.(Penanya 085649841xxx).

Jawaban:

Waalaikumsalam Wr. Wb. Dalam Islam, kewajiban membayar hutang tidak gugur meski dain (pihak yang menghutangi) telah meninggal. Sebab dengan kematian akan terjadi proses pewarisan atau peralihan kepemilikan dari si mayit kepada ahli warisnya.

Termasuk harta yang diwariskan adalah hutang-hutang yang diberikan si mayit kepada orang lain semasa hidupnya. Dengan demikian madin (pihak yang berutang) diwajibkan membayar hutang kepada ahli waris almarhum atau almarhumah. Adalah kewajiban bagi madin untuk berusaha mencari mereka. Dengan membayar hutang kepada mereka, dia akan terbebas dari hutang.

Jika semua ahli waris tidak ditemukan, maka hutang tersebut tetap wajib dilunasi. Dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidin dijelaskan bahwa hutang tersebut harus dilunasi dengan menyerahkan hutang itu untuk kepentingan umat Islam. Jika di daerahnya ada pembangunan masjid atau madrasah, hutang tersebut dapat disumbangkan, meskipun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan itu, karena yang penting adalah si madin menemukan saluran untuk melunasi hutangnya.

Wallahu a‘lam bishshawab.

(Buletin Jum’at al-Huda Edisi 625, 10 Juli 2009)

Referensi:

 

0 Komentar

Posting Komentar