Diketahui
bahwa istri saya hamil setelah lebih dari empat puluh hari, dalam pemberiksaan
USG terlihat bahwa janin sangat berpotensi cacat. Karena itu istri saya menggugurkannya,
bagaimana hukumnya dan apakah wajib kafarat?
Pertama,
aborsi yang dilakukan sebelum usia kehamilan empat puluh hari tidak dilarang, hukumnya
boleh dengan kesepakatan suami-istri, disertai makruh tanzih.
Kedua, ulama
Hanafi mempunyai pendapat yang banyak digunakan di kalangan mereka menyatakan, aborsi
tidak haram kecuali setelah melewati seratus dua puluh hari usia kehamilan. Pendapat
saya, pernyataan tersebut bisa diambil dalam keadaan darurat sebagaimana kasus
yang Anda ceritakan, karena itu tidak ada konsekuensi apa pun di dalamnya.
Sumber : Fatwa-fatwa kemasyarakatan Syeikh Said Ramadhan al-Buthi
0 Komentar